Pengangkatan ahli waris dan pelaksana
ahli waris, hak pakai hasil (vruchtgrebuik), hibah wasiat dengan pemasukannya.
WASIAT
Nomor
:
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ………………..,
bertempat tinggal di………………..,menurut keterangannya dilahirkan di………………..
tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya,
notaris.
Pada waktu para saksi yang akan
disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa
penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi tegas/jelas
kehendak terakhirnya itu. Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan
kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan
nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat
dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat
yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang
dikesualikan.
I. Jika saya tidak
meninggalkan keturunan, maka :
(1) Saya hibah
wasiatkan kepada isteri saya, nyonya……………….., hak pakai hasil dari seluruh
harta peninggalan saya, dengan ketentuan :
- bahwa hak pakai hasil itu akan dinikmati oleh
isteri saya tersebut setelah semua utang harta peninggalan saya dilunasi,
termasuk semua pajak-pajak dan semua bea dan biaya, seperti biaya penguburan,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus, mmbereskan/menyelesaikan harta
peninggalan saya, untuk penaksiran dan untuk pelaksana wasiat.
- bahwa hak pakai hasil tersebut mulai berlaku
sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada hari meninggalnya isteri saya itu,
atau jika isteri saya itu kawin lagi, sejak hari perkawinanya lagi itu;
- bahwa hak
pakai hasil tersebut akan diserahkan dengan akta notaris dalam
waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia;
- bahwa isteri saya itu dibebaskan dari kewajiban
untuk memberikan jaminan sebagai penerima hak pakai hasil;
- bahwa isteri saya itu selama hak pakai hasil baginya
itu berlaku diberi kebebasan untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut
harta benda yang hak pakai hasilnya diserahkan kepadanya itu, tanpa campur
tangannya para pemilik belaka (blote eigenaren); dan
-
bahwa hak pakai hasil itu hanya berlaku, jika perkawinan saya dengan
isteri saya itu putus karena meninggal dunia saja, lagi pula jika antara saya
dan isteri saya itu tidak terjadi pisah meja dan tempat tidur (ranjang);
(2) saya angkat sebagai ahli waris
saya, paman-paman saya, yaitu tuan-tuan………………..dan………………..bersama-sama dan untuk bagian
yang sama, dengan ketentuan bahwa jika salah seorang diantara mereka atau
kedua-duanya meninggal lebih dulu dari pada saya, maka bagiannya akan jatuh
kepada keturunan-sahnya secara penggantian kedudukan (plaatsvervulling)
mengenai hal ini; dan
(3) saya angkat
sebagai pelaksana wasiat, paman saya, tuan ………………..tersebut diatas, kepada
siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum)
diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan
mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan
pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge).
II. Jika saya
meninggalkan anak atau keturunan, maka :
(1) saya hibah wasiatkan kepada isteri
saya, nyonya………………..tersebut diatas, bebas dari bea dan biaya :
Sebidang tanah hak milik
nomor………………. /……………….. luasnya……………….m2 (………………..meter persegi), terletak
di……………….., berikut segala sesuatu yang menurut sifat dan tujuannya serta
undang-undang (peraturan hukum) dianggap sebagai benda tetap, tanpa
pengecualian, diantaranya sebuah bangunan rumah tinggal setempat dikenal
sebagai jalan ………………..nomor……………….., menurut sertipikat (tanda bukti hak)
tanggal………………..dari………………..(sertipikat mana bermeterai cukup diperlihatkan
kepada saya, notaris);
dengan ketentuan :
-
Bahwa
apa yang dihibah wasiatkan itu harus diserahkan dalam waktu ………………..bulan
setelah saya meninggal dunia,
-
Bahwa
isteri saya tidak dapat menuntut persil tersebut diatas sebelum ia memasukkan
harga (nilai)-nya sebagaimana telah saya terangkan itu,
-
Bahwa
hibah wasiat ini akan tidak berlaku (gugur), jika isteri saya itu tidak
menerimanya hibah wasiat ini dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal
dunia dan ia tidak melaksanakan apa yang harus dimasukkannya ke dalam harta
peninggalan saya itu, dan
-
Bahwa
isteri saya itu, bila ia menghendakinya, boleh (berhak untuk) memperhitungkan
apa yang menjadi kewajibannya itu dengan bagiannya sebagai ahli waris saya;
(2) saya angkat sebagai
segenap ahli waris saya :
Isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas dan anak (-anak)
saya bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan kewajiban
untuk melaksanakan hibah wasiat kepada isteri saya mengenai persil di
jalan………………..nomor………………..terebut diatas; dan
(3) saya angkat sebagai
pelaksana wasiat dari wasiat saya ini, isteri saya, nyonya………………..tersebut
diatas, kecuali jika karena sesuatu hal ia berhalangan untuk bertindak sebagai
pelaksana wasiat, sebagai gantinya saya angkat saudara saya, tuan………………..yang
saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan menurut undang-undnag (peraturan
hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang
dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu
diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et de charge).
III. Pada
akhirnya saya pesankan, agar saya dikubur di………………..dan disitu ditanam
pohon………………..”.
Sebelum naskah tersbut
diatas dibacakan, penghadap memberikan kepada saya, notaris, dengan singkat dan
jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan nggal didisebutkan itu.
Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu
setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan
itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa
naskah tersebut betul berisi wasiatnya. Demikian dari apa yang tersebut diatas,
maka dibuat dan diselesaikan minuta akta ini di………………..pada hari dan tanggal
terssebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri pleh
tuan-tuan………………..dan……………….., kedua-duanya swasta dan bertempat tinggal
di……………….., sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini dibacakan
oleh saya, notaris, kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap,
saya, notaris, dan saksi-saksi itu menanda-tanganinya.
Dibuat dst.