04/01/14

AKTA WASIAT {mengangkat pelaksana wasiat dihadapan notaris} | TPA WARIS ISLAM


Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dengan surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris:

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….pada tanggal…….
Penghadap menerangkan kepada saya, notaris, pada waktu mana para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, bermaksud akan membuat surat wasiat dan memberitahukan dengan singkat tetapi jelas wasiatnya itu kepada saya, notaris.
Kemudian saya, notaris, membuat naskah seerti yang dimaksudkan oleh penghadap itu yang saya, notaris, suruh tuliskan sebagai berikut :
“Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya, tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….atau jika …….itu meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya atau karena alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu, maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantkannya.
Kepada yang bertindak sebagai pelaksana wasiat saya tersebut saya memberi hak (wewenang) untuk mengusai harta peninggalan saya sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.”
Sebelum naskah wasiat tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan lagi secara singkat dan jelas kehendak terakhirnya itu kepada saya, notaris, sekarang di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Setelah naskah tersebut dibacakan kepada penghadap dan para saksi, saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst

AKTA PENGANGKATAN PELAKSANA WASIAT | TPA WARIS ISLAM 3 {Pak Darori}

Bila seseorang mengangkat pelaksana wasiat dalam akta notaris khusus: 
Pengangkatan pelaksana wasiat itu dapat pula dengan surat wasiat atay dengan codicil.

PENGANGKATAN PELAKSANA WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di……. menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,
Penghadap menerangkan dengan ini mengangkat sebagai pelaksana dari wasiatnya :
tuan…….(pekerjaan/jabatan) ……., bertempat tinggal di ……., atau jika…….itu meninggal dunia sebelum penghadap atau karena alasan apapun berhalangan, atau tidak bersedia untuk menerima pengangkatan itu, maka tuan…….(pekerjaan/jabatan) …….bertempat tinggal di…….yang menggantikannya.
Selanjutnya penghadap menerangkan pula dengan ini member hak (wewenang) kepada yang bertindak sebagai pelaksana wasiat itu untuk menguasai harta peninggalan penghadap sampai selesai diurus dengan beres dan mendapat pembebasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya.
DEMIKIAN dst

AKTA WASIAT {hibah wasiat dengan beban, bunga cagak hidup, pengangkatan ahli waris dengan beban, pengangkatan pelaksanaan wasiat} |TPA WARIS ISLAM 3


Bila terdapat:
Hibah-wasiat dengan beban, hibah-wasiat dari suatu bunga cagak-hidup (lijfrente) dengan modal yang dipisahkan dan di bawah pengurusan(onder bewind), pengangkatan ahli waris dengan beban untuk keuntungan orang lain dan pengangkatan pelaksana wasiat.

WASIAT
Nomor :
Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan…….,…(pekerjaan/jabatan)……..,bertempat tinggal di…….
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris, menurut keterangannya dilahirkan di…….,pada tanggal…….
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiatdan memberitahukan secara singkat dan jelas (zakelijk) kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut:
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini,dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya, kepada tuan…….,sekarang pembantu rumah tangga saya, uang tunai sebesar Rp…….,dengan beban untuk mengurus tempat kuburan saya.
Saya hibah-wasiatkan, bebas dari pembayaran pajak dan biaya,kepada tuan……., dilahirkan di…….pada tanggal……,yang sejak tahun……dengan rajin giat dan jujur telah bekerja pada perusahaan saya, dengan ketentuan bahwa hibah-wasiat ini hanya berlaku jik ia pada saat saya meninggal dunia masih tetap bekerja pada perusahaan saya itu;
Suatu pembayaran uang secara berkala sebagai bunga-cagak-hidup, sebesar Rp……. Setiap tahunnya, terhitung sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada waktu tuan……. Itu meninggal dunia, dengan ketentuan;
-bahwa bunga cagak-hidup itu harus dibayarkanpada tiap-tiap tahun dalam bulan……,untuk pertama kalinya dalam……pertama setelah saya meninggal dunia;
-bahwa pembayaran itu harus dilakukan di rumah tempat tuan…….atau atas perhitungan bank atau giro yang ditunjuk oleh tuan……;
-Bahwa sepanjang undang-undang mengizinkan, bunga cagak- hidup ini yang dibuat untuk nafkah hidup,tidak tunduk tunduk pada penyitaan;
-bahwa segera setelah saya meninggal dunia maka oleh pengurus harta-peninggalan saya dengan berumbuk bersama-sama ahliwaris-ahliwaris saya menyisihkan sejumlah uang  sebagai modal dari harta-peninggalan saya, yang jumlahnya cukup untuk itu dan dari situ diambil bunga yang mencukupi untuk pmbayaran-pembayaran bunga cagak-hidup itu setiap tahun, upah pengurus dan biaya-biaya yang barsangkutan;
-bahwa modal tersebut selama bunga cagak-hidup itu berlaku tetap dipisahkandan di bawah pengurusan pengurus-harta peninggalan;
-bahwa pengurus- harta-peninggalan (bewindvoerder) yang akan mengurus modal yang saya maksudkan itu ialah sahabat saya tuan……,bertempat tinggal di……;
-bahwa tuan……tersebut tidak diharuskan untuk memberikan jaminan sebagai pengurus-harta-peninggalan itu;
-bahwa tuan…… tersebut dibebaskan dari tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalan, jika ia jatuh pailat,diperkenankan untuk menangguhkan pemayaran utang-utangnya (surseance van betaling), atau jika ia ditaruh dibawah pengampuan atau ditempatkan di rumah sakit gila;
-bahwa mengenai hal-hal  lainnya yang berhubungan dengan pengurusan bunga cagak-hidup ini diserahkan kepada kebijaksanaan pengurus-harta-peninggalan tersebut setelah berunding dengan para ahliwaris saya;-bahwa pengurus harta peninggakan (tuan…….)tersebut berhak/berwenang untuk mengangkat dengan akta notaris orang lain sebagai penggantinya, yang mempunyai hak serta kewajiban sama dengan dia sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai pengurus-harta-peninggalanitu;dan
-bahwa kepada pengurus-harta-peninggalan itu akan dibayar sebagai upahnya sebesar Rp…… setiap tahunnya.
Dengan berkewajiban untuk melaksanakan hibah-hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
Untuk setengah bagian saudara saya, tuan………….(pekerjaan/jabatan) …………., bertempat tinggal di………….dengan beban/kewajiban untuk dalam waktu………….bulan setelah saya meninggal dunia membayarnya uang tunai sebesar Rp. ………….kepada keponakan saya, bernama………….sekarang………….(pekerjaan/jabatan) …………., dan bertempat tinggal di…………., yang diberi hak untuk menuntutnya pembayaran tersebut, sedangkan untuk setengahnya lagi kepada bibi saya, nyonya………….(pekerjaan/jabatan) …………., janda dari almarhum tuan…………., bertempat tinggal di…………..
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini, sahabat baik saya tuan………….(pekerjaan/jabatan) ………….bertempat tinggal di…………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuaasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa apa yang saya bacakan itu betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris lompat tangan terdapat sisa} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila menjumpai pengangkatan ahli waris secara lompat tangan bilamana terdapat sisa (fideicommis de residuo) dengan vulgaire substitutie.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Taun ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. pada tanggal……………….. dan dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, enghadap bermaksud untuk membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian, saya, notaris, menyuruh menuliskan apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris dari harta peninggalan saya, paman saya, tuan……………….., selaku pemikul beban (bezwaarde), dengan kewajiban/beban untuk menyerahkan kepada keponakan saya, tuan……………….., selaku yang menunggu (verwachter) apabila yang terakhir ini meninggal dunia terlebih dahulu daripada yang dibebani itu, kepada semua anak tuan………………..tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan, segala apa yang kiranya masih ditinggalkan oleh tuan………………..dari barang-barang yang diwariskan kepadanya itu :
Dengan ketentuan :
-bahwa semua hak tersebut diatas baik dari pemikul beban maupun dari yang menunggu tidak akan jatuh/masuk kedalam harta campur/persatuan;
-bahwa pemikul beban tidak boleh mengalihkan atau melepaskan haknya atas harta benda yang diperolehnya sebagai warisan itu, baik dengan perjanjian biasa maupun dengan wasiat; kecuali jika harta pribadinya tidak ada lagi, sehingga ia terpaksa untuk mengalihkan atau melepaskan (sebagian dari) harta peninggalan saya itu;
-bahwa pada akhir dari pemikul beban itu, yang menunggu boleh (berhak untuk) menuntut penyerahan  tanpa kewajiban untuk membuktikannya karena pemikul beban dan atau ahli warisnyalah yang harus membuktikan tentang adanya barang-barang yang dialihkan, dilepaaskan haknya atau dipakainya itu (vervreemding of vertering); dan
-bahwa jika tuan ………………..yang saya sebutkan itu tidak bersedia atau karena sesuatu hak berhalangan untuk menjadi pemikul beban, maka seluruh harta peninggalan saya akan jatuh kepada tuan………………..tersebut, bebas dari segala beban, atau bila tuan………………..meninggal dunia lebih dahulu dari pada saya, maka keturunan-keturunannyalah yang akan memperoleh harta peninggalan saya itu karena penggantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling).
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat ini sahabat saya, tuan………………..(pekerjaan/jabatan) ………………..bertempat tinggal di………………..
Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegansg dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge)”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.



AKTA WASIAT {terdapat ahli waris lompat tangan diizinkan dan hibah wasiat} | TPA WARIS ISLAM 3

Bila terdapat ahli waris dengan lompat tangan yang diizinkan (fideicommissaire erfstelling) dan hibah wasiat dengan vulgaire substitutie.



WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya,notaris,sewaktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir,menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap hendak membuat wasiat dan mengemukakan kehendak terakhirnya itu secara singkat tetapi jelas.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskan semua apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut;
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikecualikan.
Saya hibah-wasiatkan kepada saudara saya,tuan………,bebas dari pajak dan biaya:
Sebuah rumah tinggal, terletak di dan didirikan di atas tanah sewaan dari Kotamadya………,setempat dikenal sebagai Jalan……. Nomor……,berikut semua perabot rumah tangga yang masih terdapat dalam rumah itu pada waktu saya meninggal dunia,
Dengan ketentuan:
-bahwa rumah tersebut akan diserahkan oleh ahli-waris saya kepada tuan…….itu dalam waktu…..bulan setelah sya meninggal dunia dengan akta notaris,
-bahwa tuan…….tersebut diwajibkan untuk menyimpan apa yang dihibah-wasiatkan kepadanya itu dan pada waktu ia meninggal dunia, barang-barang tersebut harus diterimakan kepada anak-anaknya, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan;
-bahwa tuan…….tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan suatu jaminan sebagai yang dibebani (bezwaarde) itu dan
- bahwa hak-hak dari tuan…….tersebut tidak akan jatuh atau dimasukkan ke dalam suatu persatuan/percampuran-harta.
Saya angkat sebagai segenap ahli waris saya:
Saudara-saudara saya, yaitu tuan …….tersebut diatas dan tuan……., bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan ketentuan :
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu diwajibkan untuk menyimpan harta benda bagian masing-masing yang berasal dari harta peninggalan saya itu dan menyerahkannya kepada anak-anak sah mereka, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, pada waktu saudara-saudara saya itu meninggal dunia;
-          Bahwa kedua orang saudara saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan suatu jaminan dalam hal ini ;
-          Bahwa hak-hak dari kedua orang saudara saya itu tidak akan jatuh atau masuk ke dalam suatu harta-campu ; dan
-          Bahwa jika karena sesuatu hal kedua orang saudara saya itu berhalangan untuk bertindak baik sebagai penerima hibah yang dibebani (bewaarde legataris) maupun sebagai ahli waris yang dibebani (beswaarde erfgenamen), maka harta peninggalan saya itu akan jatuh kepada keturunan sah mereka secara pergantian tempat/kedudukan (plaatsvervulling), dengan hak miliki tanpa suatu beban.
Sebelum naskah (opgave) tersebut di atas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu di hadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya,notaris, dibacakan di hadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.

AKTA WASIAT {bila ada percampuran harta dan tdk memiliki anak, terdapat hibah} | TPA WARIS ISLAM 3


Bila antara suami isteri terdapat campur harta lengkap, tetapi mereka tidak mempunyai anak
Terdapat pula hibah wasiat pengangkatan ahli waris dan pelaksana wasiat serta pesan penguburan.


WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., yang menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menerangkan – pada waktu itu para saksi yang akan disebutkan itu juga hadir – bahwa penghadap bermaksud membuat surat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi terang kehendak terakhirnya itu.
Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan (dituturkan) oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
I. Jika saya meninggal dunia lebih dahulu dari suami saya, tuan……………..maka saya angkat sebagai satu-satunya ahli waris saya, sumai saya itu.
II. Jika saya meninggal dunia setelah atau bersamaan waktunya dengan suami saya, tuan……………..tersebut, sehingga menurut undang-undang diduga meninggal pada saat yang sama, maka :
(1)  saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya …………….., sekarang mahasiswa dan bertempat tinggal di…………….. :
Uang tunai sebesar Rp. …………….. dengan ketentuan :
-            Bahwa hibah wasiat ini bebas dari pajak dan atau bea serta biaya-biaya, pula tanpa perhitungan  bunga dan
-            Bahwa hibah wasiat ini harus diterima oleh……………..tersebut dalam waktu……………..bulan setelah saya meninggal dunia.
(2) saya angkat sebagi segenap ahli waris saya :
- untuk setengah bagian, mereka yang menurut undang-undang adalah ahli waris saya, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat (plaatsvervulling);
- sedangkan untuk setengah bagian lainnya, mreka yang menurut undang-undang adalah ahli waris dari suami saya, tuan……………..tersebut, dengan pembagian sesuai dengan ketentuan undang-undang/peraturan hukum (ab intestato), pula dengan hak penggantian kedudukan/tempat; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya ini, sahabat saya, tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di……………..atau jika ia karena sesuatu hal berhalangan untk bertindak sebagi pelaksana wasiat, maka sebagi penggantinya saya angkat sahabat saya lainnya, yaitu tuan……………..(pekerjaan/jabatan) ……………..bertempat tinggal di…………….., kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undnag-undnag/peraturan hukum diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et
 Decharge).
Saya pesankan, agar saya dikubur dikuburan keluarga/nenek moyang saya yaitu di…………….., dengan seluruh biaya diambil dari harta peninggalan saya”.
Sebelum naskah (opgave) tersebut diatas dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebutkan itu;
Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst.


AKTA WASIAT {pengangkatan ahli waris, hak pakai hasil, hibah dan pemasukannya} | TPA WARIS ISLAM 3

Pengangkatan ahli waris dan pelaksana ahli waris, hak pakai hasil (vruchtgrebuik), hibah wasiat dengan pemasukannya.

WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di………………..,menurut keterangannya dilahirkan di……………….. tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Pada waktu para saksi yang akan disebutkan itu tidak hadir, penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan secara singkat tetapi tegas/jelas kehendak terakhirnya itu. Kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua surat wasiat  dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, dengan tidak ada yang dikesualikan.
I. Jika saya tidak meninggalkan keturunan, maka :
(1) Saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya……………….., hak pakai hasil dari seluruh harta peninggalan saya, dengan ketentuan :
-  bahwa hak pakai hasil itu akan dinikmati oleh isteri saya tersebut setelah semua utang harta peninggalan saya dilunasi, termasuk semua pajak-pajak dan semua bea dan biaya, seperti biaya penguburan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus, mmbereskan/menyelesaikan harta peninggalan saya, untuk penaksiran dan untuk pelaksana wasiat.
-  bahwa hak pakai hasil tersebut mulai berlaku sejak saya meninggal dunia dan berakhir pada hari meninggalnya isteri saya itu, atau jika isteri saya itu kawin lagi, sejak hari perkawinanya lagi itu;

- bahwa hak pakai hasil tersebut akan diserahkan dengan akta notaris dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia;
-   bahwa isteri saya itu dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan jaminan sebagai penerima hak pakai hasil;
-  bahwa isteri saya itu selama hak pakai hasil baginya itu berlaku diberi kebebasan untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut harta benda yang hak pakai hasilnya diserahkan kepadanya itu, tanpa campur tangannya para pemilik belaka (blote eigenaren); dan
-   bahwa hak pakai hasil itu hanya berlaku, jika perkawinan saya dengan isteri saya itu putus karena meninggal dunia saja, lagi pula jika antara saya dan isteri saya itu tidak terjadi pisah meja dan tempat tidur (ranjang);
(2) saya angkat sebagai ahli waris saya, paman-paman saya, yaitu tuan-tuan………………..dan………………..bersama-sama dan untuk bagian yang sama, dengan ketentuan bahwa jika salah seorang diantara mereka atau kedua-duanya meninggal lebih dulu dari pada saya, maka bagiannya akan jatuh kepada keturunan-sahnya secara penggantian kedudukan (plaatsvervulling) mengenai hal ini; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat, paman saya, tuan ………………..tersebut diatas, kepada siapa saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan  yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et decharge).
II. Jika saya meninggalkan anak atau keturunan, maka :
    (1) saya hibah wasiatkan kepada isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, bebas dari bea dan biaya :
            Sebidang tanah hak milik nomor………………. /……………….. luasnya……………….m2 (………………..meter persegi), terletak di……………….., berikut segala sesuatu yang menurut sifat dan tujuannya serta undang-undang (peraturan hukum) dianggap sebagai benda tetap, tanpa pengecualian, diantaranya sebuah bangunan rumah tinggal setempat dikenal sebagai jalan ………………..nomor……………….., menurut sertipikat (tanda bukti hak) tanggal………………..dari………………..(sertipikat mana bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, notaris);
dengan ketentuan :
-          Bahwa apa yang dihibah wasiatkan itu harus diserahkan dalam waktu ………………..bulan setelah saya meninggal dunia,
-          Bahwa isteri saya tidak dapat menuntut persil tersebut diatas sebelum ia memasukkan harga (nilai)-nya sebagaimana telah saya terangkan itu,
-          Bahwa hibah wasiat ini akan tidak berlaku (gugur), jika isteri saya itu tidak menerimanya hibah wasiat ini dalam waktu………………..bulan setelah saya meninggal dunia dan ia tidak melaksanakan apa yang harus dimasukkannya ke dalam harta peninggalan saya itu, dan
-          Bahwa isteri saya itu, bila ia menghendakinya, boleh (berhak untuk) memperhitungkan apa yang menjadi kewajibannya itu dengan bagiannya sebagai ahli waris saya;
(2) saya angkat sebagai segenap ahli waris saya :
       Isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas dan anak (-anak) saya bersama-sama dan masing-masing untuk bagian yang sama, dengan kewajiban untuk melaksanakan hibah wasiat kepada isteri saya mengenai persil di jalan………………..nomor………………..terebut diatas; dan
(3) saya angkat sebagai pelaksana wasiat dari wasiat saya ini, isteri saya, nyonya………………..tersebut diatas, kecuali jika karena sesuatu hal ia berhalangan untuk bertindak sebagai pelaksana wasiat, sebagai gantinya saya angkat saudara saya, tuan………………..yang saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan menurut undang-undnag (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana-pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus harta peninggalan saya, sampai kepadanya mengenai hal itu diberikan pengesahan dan pembebasan (volledig acquit et de charge).
III. Pada akhirnya saya pesankan, agar saya dikubur di………………..dan disitu ditanam pohon………………..”.
Sebelum naskah tersbut diatas dibacakan, penghadap memberikan kepada saya, notaris, dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan nggal didisebutkan itu. Kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksi itu setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya. Demikian dari apa yang tersebut diatas, maka dibuat dan diselesaikan minuta akta ini di………………..pada hari dan tanggal terssebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri pleh tuan-tuan………………..dan……………….., kedua-duanya swasta dan bertempat tinggal di……………….., sebagai saksi-saksi.
Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris, kepada penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, saya, notaris, dan saksi-saksi itu menanda-tanganinya.
Dibuat dst.

AKTA WASIAT {seseorang menyatakan kehendak terakhir dlm surat wasiat umum} | TPA WARIS ISLAM 3


seorang menyatakan kehendak terakhirnya dalam surat wasiat umum (openbaar):

WASIAT
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di………………..,
Penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya dilahirkan di………………..,pada tanggal………………..
Pada waktu para saksi yang akan disebut itu tidak hadir, penhadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa penghadap bermaksud membuat wasiat dan memberitahukan kehendak terakhirnya itu secara singkat dan tegas, kemudian saya, notaris, menyuruh menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dituturkan oleh penghadap itu sebagai berikut :
“Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi semua wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagi surat wasiatyang telah saya buat sebelum surat wasiat ini, tanpa pengecualian.
Saya hibah wasiatkan kepada keponakan saya, bernama……………….., isteri dari………………..
Sebuah mobil sedan, Mercedes Benz type………………..tahun pembuatan………………..nomor landasan……………….. nomor mesin……………….. nomor polisi………………..
Dengan kewajiban untuk melaksanakan hibah wasiat tersebut diatas, saya angkat sebagai sgenap ahli waris saya paman dan bibi saya, yaitu tuan………………..dan nyonya……………….., yang telah memelihara mendidik dan menyekolahkan saya sejak kecil sampai dewasa, masing-masing untuk setengah bagian.
Saya angkat sebagai pelaksana dari wasiat saya ini, paman saya, tuan………………..tersebut diatas.
Kepadanya saya berikan semua hak, wewnang dan kekuasaan yang menurut undang-undang (peraturan hukum) diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali (volledig acquitet de’charge)”.
Sebelum naskah tersebut dibacakan, penghadap memberitahukan kepada saya, notaris,  dengan singkat dan jelas wasiatnya itu dihadapan para saksi yang akan disebut itu; kemudian wasiat ini oleh saya, notaris, dibacakan dihadapan para saksiitu dan setelah itu saya, notaris, menanyakan kepada penghadap, apakah yang dibacakan itu benar-benar berisi wasiatnya, yang segera dijawab oleh penghadap, bahwa naskah tersebut betul berisi wasiatnya.
DEMIKIAN dst





AKTA PENGALAMATAN {SUPERSCRIPTIE} WASIAT RAHASIA - bisu | TPA WARIS ISLAM 3

-Surat wasiat rahasia yang diserahkan oleh seorang yang tidak dapat berbicara (bisu) tetapi dapat menulis kepada Notaris.

AKTA PENGALAMATAN (SUPERSCRIPTIE)
SURAT WASIAT RAHASIA
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ……………….. (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., menurut keterangannya, dilahirkan di……………….. pada tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris, menurut keterangannya secara tertulis, bahwa ia dilahirkan di………………..pada tanggal………………..dan bahwa ia tidak dapat berbicara (bisu).
Penghadap dengan disaksikan oleh empat orang saksi yang akan disebutkan itu, menyerahkan kepada saya, notaris, sepucuk surat, yang menurut keterangannya secara tertulis :
-bahwa surat itu merupakan kehendak terakhirnya, yang sama sekali telah ditulis, ditanggali dan ditandatangani oleh penghadap sendiri, dan
-bahwa penghadap meminta agar surat wasiatnya itu disimpan oleh saya, notaris, diantara minuta-minuta saya, notaris.
Atas permintaan tertulis dari penghadap, maka surat itu segeraa oleh saya notaris, dihadapan penghadap dan para saksi itu dimasukkan ked lam sampul ini yang kemudian saya, notaris, menutup dan menyegel (melak)-nya dan kemudian untuk disimpannya oleh saya, notaris, sesuai dengan kehendak dari penghadap itu.
Selanjutnya dihadapan saya, notaris, dan para saksi itu, diatas akta pengalamatan (superscriptie) yang ditulis diatas sampul ini, penghadap menulis bahwa surat yang telah diserahkannya ini adalah surat wasiatnya dan lalu ditandatanganinya.
Dari apa yang diterangkan diatas, maka dibuat dan ditulis akta superscriptie diatas sampul ini oleh saya, notaris di………………..pada tanggal tersebut dibagian permulaan akta ini.
Segera setelah dibacakan kepada penghadap dan tuan-tuan………………..,……………….., dan………………..,………………..(pekerjaan/jabatan) ………………..dan bertempat tinggal di……………….., sebagai saksi-saksi, maka ketika itu juga penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta superscriptie ini.
Dibuat ………………..coretan, ………………..tambahan dan ………………..perubahan.


AKTA PENGALAMATAN {SUPERSCRIPTIE} WASIAT TERTUTUP | TPA WARIS ISLAM 3


 -akta superscriptie dari wasiat rahasia yang diserahkan kepada notris oleh testateur dalam keadaan tertutup dan disegel.
-surat wasiat ini ditulis oleh orang lain, akan tetapi ditandantangani oleh pembuat wasiat (testateur).
 
PENGALAMATAN (SUPERSCRIPTIE) WASIAT TERTUTUP/RAHASIA
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Tuan ………………..(pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., menurut keterangannya, dilahirkan di……………….. pada tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap, dengan dihadiri oleh empat orang saksi yang akan disebut itu, menyerahkan kepada saya, notaris, sebuah sampul yang tertutup dan disegel (dilak) yang menurut keterangannya berisikan surat wasiatnya yang telah ditulis oleh orang lain, akan tetapi telah ditandatangani olehnya sendiri.
Penghadap meminta agar saya, notaris, menyimpan surat wasiatnya itu diantara minuta-minuta saya, notaris. Segera setelah itu maka oleh saya,notaris,dibuat akta superscriptie ini dan ditulis di atas sampul tersebut di atas.
Demikianlah maka akta superscriptie ini dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di………………..pada tanggal tersebut di bagian permulaan akta ini,dengan dihadiri oleh tuan-tuan………………..dan………………..semuanya tidak berjabatan dan bertempat tinggal di………………..,sebagai saksi-saksi.
Segera setelah dibacakan kepada penghadap dan saksi-saksi tersebut di atas, dan semua formalitas dipenuhi tanpa pembuatan suatu tindakan lain di antaranya, maka penghadap,para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa coretan, tambahan ataupun perubahan.



AKTA PENGALAMATAN WASIAT RAHASIA | TPA WARIS ISLAM 3


gambaran sebagai beikut :
- Akta superscriptie dai surat wasiat rahasia yang diserahkan oleh pembuatnya (testateur) kepada  
   notaris dalam sampul yang terbuka.
- surat wasiat ini ditulis dan ditandatangani oleh pembuatnya.
- Testateur tidak turut menanda tangani akta superscriptie ini karena tangannya sedang sakit.

PENGALAMATAN WASIAT RAHASIA
Nomor :

Pada dst.
Menghadap dst.
Nyonya………………..janda dari almarhum tuan……………….., (pekerjaan/jabatan) ……………….., bertempat tinggal di……………….., tidak bersuami lagi, menurut keterangannya dilahirkan di ………………..pada tanggal………………..
Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris.
Penghadap, dengan dihadiri oleh empat orang saksi yang akan disebutkan itu, menyerahkan kepada saya, notaris, sebuah sampul terbuka, yang kemudian segera oleh saya, notaris, dihadapan penghadap dan para saksi itu, ditutup dan dilak (disegel).
Penhadap selanjutnya           menerangkan :
-bahwa dalam sampul itu terdapat supucuk surat wasiat yang telah ditulis dan ditandatangani oleh penghadap sendiri dan
-bahwa penghadap meminta agar saya, notaris, menyimpannya.
Segera setelah itu maka oleh saya, notaris, dibuat akta pengalamatan (superscriptie) ini dan ditulis diatas sampul tersebut diatas.
Demikian dari apa yang disebutkan diatas dibuat dan diselesaikan akta superscriptie ini sebagai minuta di………………..pada tanggal tersebut dibagian permukaan akta ini, dengan dihadiri oleh tuan-tuan………………..,………………..,………………..dan……………….., semuanya swasta dan bertempat tinggal di……………….., sebagai saksi-saksi.
Segera setelah dibacakan kepada penghadap dan saksi-saksi  tersebut diatas dan semua tertib acara (formalitas) dipenuhi, tanpa pembuatan sesuatu tindakan lain diantaranya, maka para saksi dan saya, notaris, menanda tangani akta ini, sedangkan penghadap, karena menurut keteranganya tangannya sedang sakit demikian rupa sehingga ia tidak dapat (tidak mungkin) untuk menandatanganinya.
Dibuat dst.