PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pers merupakan media
komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi
dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah
secara dua arah.
Komunikasi ini diharapkan
menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi
masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana. Sebagai lembaga sosial pers
adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya
pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara
sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang
menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan
keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap
sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
Pada masa orde baru,
oleh karena pemerintah menitik beratkan pembaruan pada pembangunan nasional,
maka sektor demokrasi akhirnya terlantarkan. Hal ini mungkin terpaksa dilakukan
oleh karena sepeninggalan orde lama tidak satupun kekuatan non negara yang bisa
dijadikan acuan dan preferensi, serta seluruh yang tersisa mengidap kerentanan
fungsi termasuk yang melanda pers nasional. Deskripsi-deskripsi yang sering
kali ditulis oleh para pemerhati pers menyatakan bahwa kehidupan pers
diawal-awal orde baru adalah sarat dengan muatan berbagai kepentingan,
ketiadaan pers yang bebas, kehidupan pers yang ditekan dari segala penjuru
untuk dikuasai negara, wartawan bisa dibeli serta pers yang bisa dibredel
sewaktu-waktu.
Pertumbuhan dan
perkembangan dalam segala aspek kehidupan yang semakin pesat mendorong
meningkatnya kebutuhan akan informasi yang secara tidak langsung mendorong
peningkatan pertumbuhan media massa. Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat
tidak hanya terbatas pada hal bisnis dan ekonomi bahkan lebih jauh kebutuhan
informasi tentang kebijakan pemerintah dan informasi tentang perkembangan
politik yang terjadi serta tentang perilaku aparat pemerintahan.
Kebutuhan masyarakat
akan informasi tentang kebijakan pemerintah dan situasi politik serta tentang
perilaku pemerintah tersebut secara tidak langsung akan menjadi kontrol politik
bagi pemerintah, yang pada akhirnya akan menunjang proses demokratisasi. Upaya penyajian
informasi yang dilakukan oleh pihak pers tidak pernah lepas dari hambatan
ataupun kendala mengingat sebuah fakta dan berita tentang kebobrokan pemerintah
merupakan suatu bumerang yang berbahaya bagi rezim pemerintahan yang berkuasa
dan dapat menggerogoti kekuasaan rezim.
Dengan bergulirnya
reformasi tahun 1998, pers nasional seperti bangkit dari keterpurukannya dan
kran kebebasan pers dibuka lagi dengan ditandai dengan berlakunya UU No.40
Tahun 1999, sebagaimana diketahui, telah membuka peluang lahirnya kebebasan
pers. Berbagai kendala yang membuat pers nasional "terpasung",
dilepaskan. SIUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde
baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan
penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir
masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa
demokratisasi.
Namun, dengan maksud
menjunjung asas demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang
permunculannya sering kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika.
Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi
kewartawanan dan pers pada umumnya. Malah kalangan instansi pemerintahan swasta
dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang
dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber.
Penampilan pers nasional/daerah pun banyak
menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi lain banyak contoh
kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi serta
kekerasan terhadap wartawan. Bahkan, kalangan instansi pemerintahan swasta dan
masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang
dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers
nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat.
Sementara disisi alin banyak contoh kasus dan kejadian yang menimpa media
massa, dan maraknya initmidasi seta kekerasan terhadap wartawan.
Pada tahun 2003-2004,
perkara yang menarik perhatian publik yaitu menimpa dua massa media nasional
Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT
Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika
proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka"
majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti
turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam
(booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga
banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Ada
juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan
judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi
informasi seks. Tetapi tentusaja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus
diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan
beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad
taste).
Globalisasi adalah
sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan
antarbangsa dan antarmanusia diseluruh dunia dunia melalui perdagangan,
investasi, perjalanan, budaya populer,dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas suatu negara menjadi
bias. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang
sama dengan internasionalisasi sehigga kedua istilah ini sering dipertukarkan.
Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan
berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Di Indonesia saat ini
peran media massa sangatlah penting. Hal ini di karenakan media massa merupakan
tempat tercepat, terakurat dan dapat di pertanggung jawabkan beritanya. Dengan
mengetahui dan menguasai tekhnologi maka masyarakat dapat mengetahui seluruh
berita yang berada di seluruh dunia tanpa harus mendatangi stu perstu negara
yang sedang heboh dan dapat dikatakan mengetahui berita yang up to date.
Sebagai salah satu contohnya di negara Indonesia, masyarakat dapat menilai
kinerja pemerintah dari tahun ke tahun baik mengirimnya melalui e-mail maupun
media yang lainnya. Dapat dikatakan peran media massa sangatlah penting bagi
sekolah-sekolah, masyarakat baik desa maupun kota dan yang terpenting media
massa sangatlah penting bagi pemerintah. Bagi pemerintah media massa dapat
digunakan apabila sewaktu-waktu akan menyampaikan berita yang penting maka
dapat melalui media massa yang sering kita lihat bersama seperti televisi,
koran, media onlain maupun kita dengar di radio.
Media massa sudah
menjadi kebutuhan masyarakat desa maupun kota, maka dari itu kebebasan pers
sangatlah penting, supaya masyarakat dapat mengetahui apapun yang terjadi di
negara ini maupun di manca negara. Baik itu kejelekan kinerja pemerintah maupun
kebaikan kinerja pemerintah.
Negara demokrasi
adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta
menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan
bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan
menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah
satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta
memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan
bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan
merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Pelaksanaan kebebasan
pers di Indonesia saat ini sudah sangat bebas, karena kurangnya penekanan dan
kebijakan dari pemerintah. Hal tersebut dilihat dari banyaknya media yang
mengekspos kehidupan pribadi para publik figur yang sebenarnya tidak perlu
dipublikasikan dan berbagai masalah lainnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam pertumbuhan Indonesia?
2.
Bagaimanakan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik?
3.
Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat?
4. Bagaimana
proses, aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan bernegara?
5. Apa
pengaruh globalisasi terhadap kehidupan indonesia?
6. Bagaimanakah
sikap terhadap pengaruh dan implikasi Globalisasi?
7. Apakah
benar pers nasional saat ini telah kebablasan?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers di Indonesia
2. Untuk
mengetahui pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik.
3. Untuk
mengetahui dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat .
4. Untuk
mengetahui proses, Aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan bernegara.
5. Untuk
mengetahui pengaruh globalisasi terhadap kehidupan indonesia.
6. Untuk
mengetahui sikap terhadap pengaruh dan implikasi Globalisasi.
7. Untuk
mengetahui apakah pers di negara kita ini sudah kebablasan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Peran serta
Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Istilah Pers berasal dari bahasa
inggris press yang berarti mesin pencetak. Istilah ini lebih menekankan pada
proses pembuatan dengan menggunakan peralatan. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH.
Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan Pers, disebutkan sebagai berikut:
a. Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada
surat-surat kabar harian, mingguan.
b. Pers dalam arti luas, selain surat kabar, tapi
juga mencakup radio, televisi dan film.
Pers menurut UU nomor 40 tahun 1999
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak
dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Lekiston, komunikasi pers mempunyai arti sebagai berikut:
a. Kegiatan
percetakan dan penerbitan
b. Usaha
pengumpulan dan penulisan serta penyiaran berita
c.
Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi
d.
Orang-orang yang bergerak dalam kejurnalistikan
e. Media
penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi dan
internet.
2. Fungsi
dan Peran Pers
a. Memberi
Informasi
Pers
mempunyai fungsi untuk memberi informasi atau kabar kepada masyarakat atau
pembaca melalui tulisan-tulisannya pada setiap edisi. Pers memberikan informasi
yang beraneka ragam. Informasi tersebut juga meningkatkan kualitas kehidupan
baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknologi, kesehatan, politik, dan
sebagainya. Dengan membaca surat kabar, majalah dan tabloid dan mendengarkan
radio, masyarakat dapat memperoleh
informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
b. Mendidik
Melaui berbagai macam tulisan atau
pesan yang dimuat, pers dapat mendidik masyarakat atau pembacanya. Dengan
demikian, pers mempunyai kontribusi yang penting dalam memberikan pendidikan
dalam kehidupan masyarakat Berbangsa dan bernegara. Demi mewujudkan kemajuan
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memberikan Kontrol Sosial
Pers ditengah-tengah masyarakat
mempunyai peran sebagai kontrol sosial. Dengan tulisan-tulisan pers dapat
melaksanakan atau memberikan kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik
yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
d. Hiburan
Hampir semua media massa dan media
cetak maupun media elektronik memberikan layanan hiburan kepada warga
masyarakat pengguna media tersebut. Agar dapat memberikan kesenangan para
pembaca, sebagai upaya relaksasi dari kejenuhan,menghidupkan kembali sisi
emosional masyarakat,dan memberikan sentuhan pada diri mereka secara alamiah
sehingga bisa menyatu dengan alam.
e. Memotivasi dan Menggerakkan
Pemberitaan atau sajian tertentu dalam
media massa akan dapat memotivasi dan meggerakkan seseorang atau pihak tertentu
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.
f. Pembentuk Opini Publik
Pers dikonsumsi oleh masyarakat luas,
maka pers mampu menciptakan opini atau pandangan tentang sesuatu. Dengan
demikian pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan dikalangan masyarakat
luas dengan memengaruhi dan menciptakan opini khalayak. Opini yang bersifat
objektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu
berbeda.
g. Pencipta Wahana Demokratisasi
Pers diyakini mampu menciptakan wahana
demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau warga negara dapat mengemukakan
pendapat, pandangan dan keinginan untuk diketahui dan dipahami khalayak serta
mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah
dapat menyampaikan informasi atau mensolisasikan kebijakan-kebijakan yang di
ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga
masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.
3. Perkembangan Pers di Indonesia
a. Pers Indonesia Pada masa Penjajahan Belanda
Menurut pendapan Douwes Dekker surat
kabar berbahasa melayu (indonesia) tertua adalah bintang soerabaja, terbit pada
tahun 1861. Isinya selalu menentang pemerintah dan berpengaruh di kalangan
masyarakat cina dari partai modern di jawa timur. Selain itu pada tahun 1902 di
soerabaja terbit surat kabar poewarta soerabaja. Sikap pemerintah penjajah
penjajah saat itusangat waspada dan cenderung curiga terhadap pemberitaan di media
massa. Oleh karena itu pertumbuahn pers diawasi dengan ketat karen
dikhawatirkan merugikan kebajakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah
penjajah merasa ketuntuan-ketentuan pidana dalam KUHP ( Kitab Undan-Undang
Pidana) belum cukup memadai untuk mengendalikan pers.
Di
Indonesia, aktivitas jurnalistik dapat dilacak jauh kebelakang sejak penjajahn
Belanda. Jurnalistik pers mulai dikenal pada abar 18, tepatnya pada 1744,
ketika sebuah surat kabar berama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan
penguaaan orang-orang Belanda. Pada tahun 1776 , juga di Jakarta, tebit surat
kabar Vendu Views yang mengutamakan diri pada berita pelelangan. Menginjak abad
ke 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang kesemuanya masih dikelola oleh
orang-orang Belanda.
Sedangkan
surat kabar pertama sebagai untuk kaum pribumi dimulai pada 1854 ketika majalah
Bianglala diterbtikan, disusul oleh Bromartani pada 1885, kedua di Weltevreden,
dan pada tahun 1856 terbit Soerat Kabar bahasa Melajoe di Surabaya.
b. Pers Indonesia pada masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang dapat
dikatakan pers indonesia tidak mengalami perkembangan atau kemajuan karena
sangan ketatnya penekanan pemerintah militer jepang kepada media massa waktu
itu. Hanya ada satu surat kabar yang terbit secara ilegal yaitu Berita
Indonesia. Pada masa itu, dapat dikatakan pers kurang berkembang.
c. Pers Indonesia pada masa Revolusi
Mempertahankan Indonesia
Pada masa revolusi mempertahan
kemerdekaan indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diserahkan untuk
mempertahan kemerdekaan dan kedaulatan negara republik indonesia. Demikian pula
insan pers pada masa itu merasa mempunyai tanggung jawab, berjuang bersama-sama
rakyat melalui pers demi mewujudkan negara indonesia yang merdeka, tegak, dan
berdaulat. Pers terutama berfungsi menyebar luaskan berita tentang proklamasi
kemerdekaan dan mngobarkan semangat pejuangan.pemeritah Indonesia pada masa itu
sangat membutuhkan dukungan pers dan hubungan pemerintah dengan pers. Pada masa
itu, seluruh kemampuan dan kekuatan rakyat dikonsterasikan pada pejuagan
kemerdekaan, maka dapat dikatakan pers kurang berkembang.
Pers pada masa ini
lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau teompet partai- partai politik
besar. Era inilah yang disebut era pers partisan. Dalam era ini pers Indonesia
terjebak dalam pole sekterian. Secara filosofis pers tidak lagi mengabdi kepada
kebenaran untuk rakyat, melainkan kepada kemenangan untuk pejabat partai.
Sejak Dekrit Presiden 1
Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita, setiap perusahaan
penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Lebih parah lagi,
setiap surat kabar diwajibkan menginduk (berafiliasi) pada organisasi politik
atau organisasi massa.
d. Pers Indonesia Pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, dengan prinsip
demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas manipol usdek. Pers atau
penerbitan yang tidak mencantumkan manipol usdek dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan
dilarang terbit atau beredel. Dengan demikian, pers pada masa itu harus tegas
dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
e. Pers Indonesia Pada Masa Orde Baru.
Pada mas orde baru, seolah pers
menghirup udara segar kebebasan, sehinga bermunculan penerbitan-penerbitan
baru.Nmaun keadan ini tidak berlangsung lama. Setelah pemilu tahun 1971,
pemerintah orde baru menunjukkan sifat otoriternya.dengan demikian pers pada
masa itu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik
pemerintahan orde baru.
f. Pers Indonesia pada Era Reformasi
Pers baru benar-benar merasakan
kebabasannya pada masa reformasi dan tidak perlu takut lagi dengan tindakan
pemberedelan atau pencabutan SIUPP oleh pemerintah. Jaminan kebebasan pers ini
dibuktikan pemerintah dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak akan ada lagi pemberedalanatau
pencabutan SIUPPoleh pemerintah.
2. Pemerintah mempermudahuntuk mendapatkan
SIUPP.
3. Pemerintah mencabutSK Menteri Penerangan
No.47/1975 dan SK Menteri Penerangan No. 48/1975. Dengan demikian, setiap
wartawan akan lebih bebas dalam menentukan sikapnya.
Setiap
kali suatu rezim tumbang, disitulah pers menikmati masa bulan madu. Kelahiran
orde reformasi sejak pukul 12.00 siang, kamis 21 Mei 1998 setelah Suharto
menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnay B.J. Habibie, disambut dengan suka
cita. Terjadilah euphoria di mana-mana. Kebebasan jurnalistik berubah secar
drastic menjadi kemerdekaan jurnalistik, Departemen Penerangan sebagaai
malaikat pencabut nyawa pers, dengan serta merta dibubarkan.
Secara
yuridis, UU Pokok Pers No.21/1982 pun diganti dengan UU pokok pers No.40/1999.
dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitan dan
mengelola pers. Siapa pun bisa mnejadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers
mana pun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers.
Seperti ditegaskan Pasal 9 Ayat (1) UU Pokok Pers No.40/1999, setiap warga
negara indonewsia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Pada pasal yang
sams ayat berikutnya 92) ditegaskan lagi, setiap perusahaan pers harus
berbentuk badan hukum indonesia.
Dalam
era reformasi, kemerdekaan pers benar-benra dijamin dan senantiasa
diperjuangkan untuk diwujudkan. Semua komponen bangsa memilki komitmen yang
sama: pers harus hidup dan merdeka. Hidup menurut kaidah manajamen dan
perusahaan sebagai lembaga ekonomi. Merdeka menurut kaidah demokrasi, hak asasi
manusia, dan tentu saja supemasi hukum.
B. Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam
Masyarakat Demokratis Di Indonesia
Bahwa
pertumbuhan pers di Indonesia banyak dipengaruhi oleh model pers liberal
khususnya Amerika Serikat. Namun, pers indonesia diharapkan menunjukkan citra
ke-Indonesiannya. Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan
konsep yang didambakan dalam pertumbuhan persdi indonesia.
1. Kebebasan Pers di Indonesia
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.pers
merupakan salah satu wahana komunikasi massa yang mewujudkan kemerdekaan
mengeluarkan pendapat secara lisan , tulisan maupun gambar. Sebagai
perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers di
negara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
a.
Pers Liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang
rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalisme.
b. Pers Komunis, adalah corak kehidupan pers di
negara sosialis yang berhaluan komunis.
c.
Pers Otoriter, adalah model kehidupan pers di negara yang pemerintahnya
bersifat otoriter dengan berlandaskan faham fasisme.
d.
Pers Pembangunan, istilah ini dimunculkan para jurnalis yang berasal dari
negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat
melaksanakan pembangunan.
Tugas
jurnalistik perlu mengakkan tiga pilar utama kejurnalistikan, yaitu sebagai
baerikut:
a. Pilar utama Kode etik
Kode etik jurnalistik merupakan pilar
utama yang pertama yang berfungsi sebagai landasan moral kaidah penuntun, dan
memberi arah pada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
b. Pilar Utama Norma Hukum
Kode etik dan norma hukum saling
berkaitan erat karena apa yang dilarang oleh kode etik juga dilarang oleh norma
hukum, demikian pula sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang
berbeda.
c. Pilar Utama Profesionalisme
Keterampilan untuk mengemas dan mengamu
berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada publik dapat
diterima dan dimengerti dengan jelas.
2. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Untuk menghindarkan dampak negativ
dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU
Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamnya memuat ketentuan-ketentuan yaitu:
a. Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Ini berarti kebebasan
pers harus memperlihatkan penghormatan hak dan kewajiban individu serta
masyarakat dan menaati peraturan yang berlaku.
b. Dalam pasal 5, Dalam memberikan peristiwa
dan Opini harus menghormati norma-norma agama, Pers berkewajiban melayani hak
jawab dan pers berkewajiban melayani hak tolak.
c. Dalam pasal 6, Menegakkan nilai dasar
demokrasi. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat dan
akurat. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d. Dalam pasal 13, tidak boleh memuat iklan
yang merendahkan martabat suatu agama. Tidak boleh mengiklankan minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditip lainnya. Dilarang menayangkan wujud
rokok atau penggunaan rokok.
Pengendalian
kebebasan pers, selain melalui undang-undang juga digunakan ketentuan-ketentuan
pasal dalam KHUP yang dapat dikaitkan dengan delik (perbuatan yang dapat
dijatuhi pidana) pers diantaranya, yaitu sebagai berikut:
" Delik penghinaan, meliputi :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia (pasal 137)
2. Penghinaan terhadap raja atau kepala negara
dari negara lain (pasal 144)
3. Penghinaan terhadap aparat pemerintah
(pasal 297 dan 208)
" Delik penyebaran kebencian, yaitu kebencian
pada pemerintah (pasal 154 dan 155)
" Delik penghinaan terhadap golongan, adalah
setiap bagian dari penduduk Indonesia yang berbeda. Misalnya agama, suku,
keturunan, kebangsaan, dan lainnya (pasal 156, 157).
" Delik penodahan
terhadap agama, penodahan atau menyebar kebencian atau rasa permusuhan (pasal
156)
" Delik
kesusilaan/pornografi, tulisan, gambar, atau barang yang melanggar perasaan
kesopanan (pasal 282)
3. Kode Etik Jurnalistik
Kode dalam istilah bahasa Inggris
adalah code dan codex untuk isttilah latin yang berarti 'buku undang-undang',
kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika
dalam istilah Perancis disebut ethique, latin ethica, dan Yunani ethos. Kode
etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Sedangkan
Wartawan adalah sebuah profesi, bahkan salah satu profesi yang cukup terpandang
di masyarakat, haruslah ia mempunyai kode etik.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) memberikan petunjuk-petumjuk, antara lain
sebagai berikut:
1. Kepribadian dan integritas wartawan
Indonesia
a) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berjiwa Pancasila dan taat kepada
UUD1945
b)
Dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkan berita, tulisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama,kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
c) Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar
yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan
sensasi yang berlebihan.
d) Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berit
atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan sesorang atau pihak tertentu.
2. Cara penberitaan yang dilakukan wartawan
Indonesia
a) Menyajikan berita secara berimbang, adil,
cermat, dan berkualitas.
b)
Menghormati dan menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik
dan perasaan susila seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
c) Menhormati asas praduga tak bersalah,
prinsip adil, dan jujur.
d) Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak
menyebut nama dan identitas korban. Selain itu penyebutan identitas pelaku
kejahatan yang masih di bawah umur juga dilarang.
e) Dalam penulisan judul harus mencerminkan
isi berita.
3. Wartawan Indonesia dalam mencari/memperoleh
sumber berita
a) Dengan cara sopan dan terhormat
b)
Secepatnya mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat
dan memberi hak jawab secara propesional.
c) Meneliti kebenaran sumber berita.
d)
Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa
menyebut sumbernya.
e)
Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak
disebutkan nama dan identitasnya.
f) Menghormati ketentuan embargo dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan (of the
record).
Sejumlah kendali yang akan membatasi
pers untuk bersikap membabibuta atau kebebasan yang kelewat batas. Yang
berkaitan dengan pers dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Aspek Moral Individu, adalah individu seorang
wartawan atau individu praktisi humas. Artinya apakah ia memiliki cukup moral
untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya.
b. Kode Etik Profesi, Bila kendali diatas masih
dilanggar, maka kendali berikutnya adalah kode etik. Dalam menjalankan
profesinya insan pers harus memegang teguh kode etik sehingga tidak kebablasan.
c. Prinsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis, Media
massa saat ini telah menjadi suatu usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa
yang mengesampingkan media bisnis. Hal ini dapat kita maklumi karena untuk
menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar.
d. Norma dan Tata Nilai Masyarakat, masyarakat
mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi.
Oleh karenanya insan pers atau yang akan membuat pernyataan pers harus
memperlihatkan hal ini.
e. Undang-undang hukum pidana, merupakan kendali
yang terakhir bila batasan-batasan diatas diabaikan. Hukum pidana tidak dapat
diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat
penegak hukum.
C. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1. Masalah Bidang Manajemen
Di beberapa penerbitan, ada beberapa
media massa ada yang mengalami perpecahan atau pemecahan dan masing-masing
pemecahan mengibarkan benderanya sendiri. Selain itu, persaingan antarmedia
untuk meraih sukses dan diminati masyarakat makin ketat, sehingga masing-masing
media berdaya upaya dengan segala cara untuk menarik simpati masyarakat.
2. Masalah Merebut Pangsa Pasar
Demi meraih pangsa pasar, ada
beberapa media mengumbar sensasionalisme tidak mendasarkan fakta secara crmat.
Dalam membuat laporan hanya secara spekulatif yang sekiranya diminati publik.
3. Masalah Orientasi Berita
Era roformasi sekarang ini banyak
memproduksi media massa yang berorientasi populis, mengangkat soal-soal yang
digunjikkan masyarakat.
4. Masalah Keperpihakan
Ada yang media massa yang merilis
berita dari daerah yang sedang bergejolak, misalnya Maluku, Aceh, Poso dan
sebagainya yang isi pemberitaannya menunjukkan kcenderungan atau keperpihakan
pada salah satu kelompok dan menyerang kelompok lainnya.
5. Masalah Kode Etik
Makin ketatnya persaingan antar medis
massa untuk meraih pangsa pasar dam mepertahnkan kelangsungan hidup, beberapa
media massa kurang memperhatikan kode etik yang harus mereka taati.
D. Proses, Aspek dan Dampak Globalisasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
1. Pengertian
Globalisasi
Kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah
universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar
definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses
sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau
kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan
budaya masyarakat. Dan Globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup
keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya
batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau
dikontrol.
Di
sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh
negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif
atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah
kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan
kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin
tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung
berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap
bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Globalisasi
adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi
secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi
terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. IMF (International
Monetary Fund) menafsirkan globalisasi sebagai saling ketergantungan ekonomi
yang makin berkembang luas dalam
hubungan antarnegara atau antarbangsa, melalui kenaikan jumlah dan berbagai
macam pertukaran barang dan jasa, pergerakanpertukaran modalantara bangsa
secara bebas, dan masuknya arus pengaruh teknologi yang secara cepat dan
meluas. Menurut pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), globalisasi
merupakan gerakan dunia kepada satu sistem ekonomi sedunia yang didominasi oleh
sistem perdangangan korporasi insititusi supranasional yang tidak bertanggung
jawab kepada proses demokrasi atau kepemerintahan negara.
Beberapa konsep
globalisasi menurut para ahli adalah:
·
Malcom Waters menyatakan Globalisasi
adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada
keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran
orang.
·
Thomas L. Friedman menyatakan Globlisasi
memiliki dimensi ideologi dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan
pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah
menyatukan dunia.
·
Emanuel Ritcher menyatakan Globalisasi adalah
jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya
terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan
dunia.
2. Proses Globalisasi
Perkembangan
yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi,
demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup. Serta hal ini dapat
dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik
langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun
bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial.
Terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga
memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada dinegaranya sendiri,
seperti meniru gaya punk, cara bergaul.
Globalisasi merupakan sebagai saling ketergantungan ekonomi yang makin
berkembang luas dalam hubungan antar negara atau antar bangsa, melalui kenaikan
jumlah dan berbagai macam pertukaran barang dan jasa, pergerakan pertukaran
modal antara bangsa secara bebas, dan masuknya arus pengaruh teknologi yang
cepat dan meluas.
Gejala-gejala yang mendorong
terbentuknya proses globalisasi dapat diperinci, antara lain sebagai berikut:
a. Adanya revolusi dalam sistem komunikasi dan
transportasi global.
b. Penggabungan perekonomian lokal, regional,
dan nasional menjadi perekonomian global.
c.
Meningkatnya intensitas interaksi antara masyarakat yang menciptakan budaya
global sebagai panduan dari budaya lokal, regional dan nasional yang beragam
d.
Munculnya sistem internasional yang mengikis batas-batas tradisi politik
internasional dan politik internasional.
e. Meningkatnya dampak aktivitas manusia
terhadap ekosistem di bumi.
f. Meningkatnya kesadaran global yang
menumbuhkan kesadaran akan kedudukan manusia di bumi sebagai anggota makhluk
manusia, penduduk bumi, dan anggota dalam sistem global.
a. Proses Globalisasi Berdasarkan Kesejarahan.
Banyak ahli sejarah yang menyatakan
bahwa globalisasi merupakan fenomena
perikehidupan manusia pada era abad ke-20 ini yang dikaitkan dengan bangkitnya perkonomian internasional
yang mendunia. Padahal sejarah menunjukkan telah terjadi interaksi antarbangsa
sejak berabad-abad lamanya. Apabila
globalisasi di pandang dari mendunianya ekonomi-perdagangan, maka pertanda
proses ini telah ada ketika terjadi hubungan ekonomi-perdagangan yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
" Kira-kira pada
tahun 1000 M dan 1500 M, bangsa cina dan India telah berdagang ke negeri-negeri
lain, baik melalui jalan darat ( misalnya jalur sutra) maupun mengarungi
samudera, bahkan diantaranya ada yang sampai di Indonesia.
" Periode
berikutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum Muslim di Asia dan Afrika.
. mereka menguasai jalur perdagangan negara- negara lainnya, selain berdagang
kaum muslim juga menyebarkan budaya-budaya Arab dan Islam ke negeri-negeri yang
di singgahinya.
" Periode
selanjutnya adalah terjadinya eksplorasi dunia secara besar-besaran yang
dilakukan oleh bangsa-bangsa eropa seperti spanyol, Portugis, Prancis, Belanda,
Inggris dan lainnya yang disebut sebagai masa kolonialisasi. Hal ini terjadi
karena didukung oleh berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
komunikasi, informasi, dan transportasi yang membawa pengaruh besar terhadap terjadinya difusi kebudayaan di
dunia. Bangsa Indonesia juga telah menerima pengaruh budaya-budaya Barat berupa
ilmu pengetahuan /teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya .
" Berakhirnya
perang dingin antara Blok barat (kapitalis) yang dikomandani Amerika Serikat
dan Blok Timur (Komunis) yang dipimpin oleh Uni Soviet. Dengan runtuhnya tembok
berlin yang berlanjut dengan bubarnya Uni Soviet merupakan pertanda kemenangan
kapitalis dan runtuhnya komunis. Akibatnya , negara-negara di dunia harus
membuka lebar-lebar untuk menjadi ajang pasar bebas. Semua hal tersebut
didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
b. Proses
Globalisasi diasumsikan sebagai Neokoloanialisasi
Menurut
pandangan ini krisis terhadap pembangunan yang terjadi saat ini , pada dasarnya merupakan bagian dari krisis sejarah dominasi
dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Proses ini pada dasarnya dapat
dibagi kedalam tiga periode, yaitu sebagai berikut:
" Periode
pertama adalah peride kolonialisme, yakni perkembangan kapitalisme di Eropa
yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku
mentah. Periode pertama adalah peride kolonialisme, yakni perkembangan
kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan
perolehan bahan baku mentah. Berakhirnya kolonialisme telah memasukkan
dunia pada era neokolonialisme.
" Periode
kedua ini dikenal dengan era pembangunan atau era developmentalisme yang
ditandai dengan masa kemerdekaan negara dunia ketiga secara fisik. Tetapi di
era pembangunan ini dominasi negara-negara bekas koloni mereka tetap
dipertahankan melalui kontrol toeri dan proses perubahan sosial.
" Periode ke tiga yang terjadi menjelang abad
ke 21 ditandai dengan liberalisme di segala bidang yang dipaksakan melalui
structural Adjustment Programe (SAP) oleh lembaga finansial global, disepakati
oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan suatu organisasi
perdagangan bebas global yang dikenal dengan World Trade Organisation (WTO).
Ada tiga hal mendasar yang selalu dirujuk oleh para
pakar untuk menjelaskan perkembangan
pesat globalisasi, yaitu:
1. Kemajuan
tenologi atau sering disebut sebagai revolusi informasi
2.
Permintaan pasar dunia
3. Logika
kapitalisme
c. Proses
Globalisasi dilihat dari segi Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan
Berikut ini dijelaskan proses globalisasi yang ditinjau dari sisi
ekonomi, keuangan dan perdagangan internasional
"
Liberalisme ekonomi sebagai model ekonomi neoklasik mendasarkan pada
pergerakan macam-macam barang, modal dan jasa tanpa hambatan dari negara satu
ke negara lain. Ini menyebabkan negara-negara menitikberatkan perhatiannya pada
ekspor atau pasar luar negeri dan ristriksi (hambatan-hambatan) perdangangan
internasional yang berupa tarif bea masuk,fiskal, cukai, dan sebagainya
dihilangkan.
" Era
pertama globalisasi terjadi secara berangsur-angsur selepas perang dunia I dan
runtuhnya standar emas pada awal tahun 1920-an dan permulaan tahun 1930-an.
Eropa merupakan pusat dari era globalisasi ekonomi perdagangan ini dan
negara-negara yang terlibat di dalamnya mengalami perkembangan yang sangat
pesat.
"
Globalisasi terjadi seusai perang dunia II, ini terjadi karena diarahkan
dan didorong oleh putaran-putaran perundingan perdagangan yang ada pada mulanya
difasilitasi oleh GATT Perjanjian
internasional tentang tarif dan perdagangan.
3. Aspek
Globalisasi
a. Bidang
Ekonomi
Globalisasi ekonomi adalah penginterasisian ekonomi nasional bangsa
bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global.semua aspek perkonomian, misalnya
pasokan dan permintaan,bahan mentah, informasi, dan transportasi,tenaga kerja,
keuangan, distribusi, serta kegiatan pemasaran terintegrasi dan terjalin dalam
suatu hubungan yang saling tergantung dalam skala dunia.hal ini dilandaskan
untuk mendapatkan keuntungan dan kekuasaan secara maksimal. Globalisasi ekonomi
menghendaki perdangangan secara luas dan bebas melalui mekanisme pasar yang
akan menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak
dengan produk lainnya dari berbagai negara. Pola ekonomi seperti inilah yang
akan memunculkan neoliberalisme, yaitu keadaan di mana pasar dikuasai oleh
komoditas negara maju akan memarjinalkan negara negara miskin di dunia.
Akibatnya, akan muncul kesenjangan ekonomi ,yakni tidak adanya jaminan keadilan
dan lemahnya kesejahteraan masyarakat dalam skala nasional maupun
internasional. Menurut Tanri Abeng perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi,
antara lain sebagai berikut:
1.
Globalisasi produksi. Perusahaan berproduksi di berbagai negara dengan
sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena
upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai,
ataupun iklim usaha dan politik yang kondusif.
2.
Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk
memperoleh pinjaman atau melakukan investasi baik dalam bentuk portofolio
(saham/surat berharga) ataupun secara langsung di semua negara di dunia. Sebagai contohnya, PT Telkom dalam
memperbanyak satuan sambungan telepon atau PT Jasa Marga dalam memperluas
jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan sistem BOT (Build-operate-transfer)
bersama mitra usaha dari mancanegara.
3.
Globalisasi tenaga kerja.perusahaan global akan mampu memanfaatkan
tenaga kerja dari dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti pengunaan staf
profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman
intensional atau buruh kasar yang biasa di peroleh dari negara yang berkembang.
Dengan globalisasi, maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
4.
Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan
cepat mendapatkan informasi dari negara-negara
di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio,
media cetak, internet, e-mail, dan sebagainya.dengan jaringan komunikasi yang
semakin maju telah membantu meluaskan pasar ke berbagai belahan dunia untuk
barang yang sama. Akibatnya, selera masyarakat dunia baik yang mendomisili di
kota maupun di desa menuju pada selera global.
5.
Globalisasi perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan
penyerangan tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan
demikian, kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ceoat, ketat, dan
jujur.
b. Bidang
Politik
Pada
mulanya ilmu ekonomi dan politik merupakan suatu kajian bidang ilmu, yang ada
pada waktu itu disebut dengan ilmu ekonomi politik (Political Economy Science).
Hal tersebut dapat dipahami karena perkara ekonomi juga akan membawa akibat
politik, namun dampak perkembangan selanjutnya menjadi disiplin ilmu yang
berdiri sendiri-sendiri. Globalisasi dibidang politik sudah kita rasakan sejak
dahulu, mulai dari sistem kepemimpinan atau pemerintah yang terus berganti di
Indonesia. Sebagai contoh adalah isu-isu demokrasidan hak asasi manusia. Proses
demokrasi memang terjadi secara global, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya
negara yang mengaku menganut sistem demokrasi. Kesadaran warga untuk
berpartisipasi dalam politik pun semakin meningkat, pula dengan hak asasi
manusia. Perwujudan nyata globalisasi bidang politik antara lain sebagai
berikut:
1.
Globalisasi penghargaan HAM. Sistem liberalisme mendasarkan pada pengakuan
dan penghargaan hak-hak dasar individumanusia yang perwujudannya secara mutlak.
Pemerintah negara harus menghormati dan menjamin HAM, serta tidak boleh campur
tangan terhadap urusan pribadi individu. Apabila ada pemerintah yang di nilai
melanggar HAM, maka akan mendapatkan tekanan-tekanan internasional, baik
melalui forum diplomasi politik, ekonomi, bahkan dengan ekuatan militer.
Berdirinya PBB yang selanjutnya mengeluarkan peryataan pengakuan hak asasi manusia seluruh
dunia(Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 merupakan pertanda
globalisasi politik terutama di bidang HAM.
2.
Globalisasi penghargaan hak-hak sipil, sama dengan pengakuan dan
penghormatan HAM. Wujud nyata dari hak sipil, antara lain setiap warga negara
sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, setiap warga negara mempunyai
hak untuk menyatakan aspirasi politiknya, setiap warga negara mempunyai hak
sama di perlakukan di depan pengadilan dan sebagainya. Perubahan Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Indonesia yang semula UU Nomor 62 Tahun 1958 menjadi UU
Nomor 4 Tahun 2004, merupakan wujud nyata kesungguhan pemerintah Indonesia
dalam pengakuan hak-hak sipil rakyat.
3.
Globalisasi sistem demokrasi perwakilan yang bercirikan partisipasi
aktif rakyat, yaitu demokrasi yang sesuai atau paling tidak dekat dengan asas
demokrasi Barat yang bercirikan liberal, bukan demokrasi sosialisasi komunis
atau fasis. Rakyat melalui wakil-wakilnya atau secara langsung mengawasi
penyelenggaraan kepentingan nasional dan kepentingan umum. Oleh karenanya,
aspirasi rakyat dapat disalurkan secara konvensional (melalui lembaga
perwakilan rakyat) atau secara nonkonvensional (protes, demonstrasi, mogok, dan
sebagainya).
4.
Globalisasi sistem hukum. Hukum yang saling berhadapan antara hukum
domestik (nasional) dan hukum internasional, yakni mana yang lebih kuat
kekuasaan yang mengikat antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu sebagai
berikut:
1) Pertama,
hukum nasional lebih kuat mengikat dibanding dengan hukum inyernasional.
2) Kedua,
berdasarkan pandangan kaum realis progmatis, hubungan antarbangsa adalah
perjuangan untuk memperoleh kekuasaan (stuggle for power), ketundukan
negara-negara pada hukum internasional semata-mata untuk kepentingan nasional
agar dapat terus hidup sebagai suatu bangsa.
5.
Senteralisasi kekuatan meliter
internasional pada pihak Barat yang terkordinasikan dalam NATO.
c. Bidang
sosial Budaya
Pada bidang ini menyebabkan pertemuan budaya-budaya
yang ada di seluruh dunia. Hal ini dapat berdampak pada hal yang positif maupun
negatif. Fenoomena ini dapat kita lihat ketika kita dengan mudahnya mendapatkan
informasi ataupun mengetahui apa yang menjadi budaya barat melalui media
teknologi yang semakin pesat, hal ini juga terjadi melalui pariwisata. Derasnya
arus gobalisasi ekonomi perdagangan yang bercirkan persaingan pasar bebas
membawa pengaruh pada sidang sosial budaya. Globalisasi sosial budaya sebagai
sebuah gejala menyebarnya suatu nilai-nilai budaya tertentu ke seluruh dunia.
Penyebaran budaya ini terjadi karena interaksi antar Bangsa. Hal-hal yang
menyebabkan terjadinya globalisasi dalam bidang sosial budaya adalah antara
lain sebagai berikut:
1.
Intensifnya pertukran budaya antarbangsa akibat dari interaksi
antarbangsa.
2.
Perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi.
3.
Meningkatnya perjalanan pariwisata antarbangsa.
4.
peningkatan intensitas migrasi
5.
meluasnya selera terhadap makanan dan minuman siap saji.
6.
Meningkatnya minat terhadap budaya populer yang merebak ke seluruh
dunia, misalnya entertaiment, film, keterampilan, olahraga, kemanusian, dan
sebagainya.
7.
Meningkatnya penggunaan dan penguasaan bahasa asing terutama bahasa
inggris.
8.
Penetapan dan penyebaran standarisasi kualitas secara internasional.
9.
Pembentukan dan penentuan nilai-nilai yang bersifat universal
d. Bidang
Hukum
Pada bidang ini menyebabkan kaburnya batas-batas
kenegaraan dan tidak ada lagi sistem hukum nasional secara absolut. Saat ini,
telah terjadi proses saling memengaruhi antarsistem hukum. hal ini terlihat dari adanya aspirasi masyarakat yang
menurut adanya perubahan dan keadilan. Contohnya adalah adanya retifikasi
beberapa konvensi internasional, serta pengawasan pelaksanaan hukum oleh
lembaga-lembaga internasional dan masyarakat di dunia.
e. Bidang
Agama
Pada bidang ini juga dapat memengaruhi agama-agama,
terutama yang menyangkut terhadap nilai-nilai, norma, dan makna agama. dengan
adanya teknologi yang semakin pesat kemudahan-kemudahan yang ada menyebabkan
penyiaran-penyiaran nilai-nilai agama pun semakin mudah. Selain itu, globlisasi
juga dapat menyebabkan seseorang mencari tahu tentang apa yang di ingin
diketahuinya mengenai agama tersebut, dan mencari alternatif kepercayaan lain
yang lebih diyakininya.
f. Bidang Ilmu
Pengetahuan
Pada bidang ini ilmu pengetahuan sangat memengaruhi
kemajuan dan peradaban sebuah negara. Hal ini dikarenakan adanya ilmu
pengetahuan yang selalu diintegrasikan dengan kemajuan teknologi. selain itu
ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan kesadaranakan pentingnya pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelolah potensi alam untuk kemakmuran
hidup manusia. Hal ini ditantai dengan adanya penemuan-penemuan baru di dunia
ilmu pengetahuan, baik dalam bidang ekonomi, kedokteran, biologi, pertanian dan
lain sebagainya.
g. Bidang
Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Pada bidang ini kini semakin pesat, karena didukung
oleh teknologi yang dapat dilakukan dengan mudah dan efektif. Proses komunikasi
atau pemberian informasi melalui media massa seperti radio, televisi, surat
kabar, dan film, yang mendukung oleh teknologi yang semakin canggih dapt
mengatasi jarak antara penyampai pesan dan penerima pesan.
4. Dampak
Globalisasi terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a. Dampak
Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi tekananya pada globalisasi
perdagangan, permodalan, dan migrasi.
Untuk dampak positifnya, antara lain:
"
Meningkatnya produksi Global. Pandangan ini di dasari oleh teori
Komparatif,David Ricardo, yaitu melalui spesialisasi perdagangan , maka
faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien.
"
Kemakmuran Masyarakat suatu negara makin meningkat. Ini dapat terjadi
karena dengan banyak mengalirnya barang-barang dari luar negeri, maka
masyarakat dapat memperoleh dan memilih barang secara bebas. Akibatnya,
masarakt dapat membeli barang dengan jumlah yang diinginkan dengan harga yang
lebih nurah dan kualitas yang baik.
"
Produksi dalam negeri mendapatkan pasar yang lebih luas. Maksudnya hasil
produksi dalam negeri suatu negara dapat dipasarkan, tidak hanya untuk memenuhi
kebutuhan konsumen dalam negerinya, namun juga dapat dijual ke luar negeri.
"
Modal dan teknologi yang lebih baik akan lebih mudah di dapat.
Keuntungan ini dapat dirasakan terutama oleh negara-negara yang sedang
berkembang karena biasanya industriawan di negara-negara berkembang sering
mengalami permasalahan modal, teknologi, tenaga ahli yang berpengalaman.
"
Memperluas lapangan kerja. Dengan maraknya penanaman modal asing, maka
akan banyak dibuka pabrik atau industri baik barang dan jasa di dalam negeri.
Dengan demikian, akan berakibatkan bertambah luasnya lapangan kerja di dalam
negeri.
"
Menciptakan peluang untuk berusaha. Mereka kaum yang bermodal yang
mempunyai uang yang berjumlah besar, namun mempunyai pengalaman, kemampuan, dan
kesempatan untuk mendirikan suatu usaha, dapat menanamkan modal/uangnya di
pasar modal.
"
Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi. Dengan terbukanya
pasar modal dan bank asing di suatu negara, maka akan meningkatkan
kegairanusaha di suatu negara yang bersangkutan.
Untuk dampak negatifnya, antara lain:
"
Menghambat pertumbuhan sektor industri terutama dalam negeri. Dengan
sistem perdagangan bebas, maka pemerintah khususnya negara-negara berkembang
tidak dapat lagi memproteksi industri dalam negeri dengan cara penetapan tarif
bea masuk yang tinggi. Akibatnya, industri dalam negeri harus mampu bersaing
dengan industri asing.
"
Neraca pembayaran memburuk. Hampir semua negara berkembang menghadapi masalah ketidakseimbangnya neraca
pembayaran. Ini terjadi karena barang impor dengan mudah masuk ke dalam negeri
dan produksi dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor tersebut.
"
Sektor keuangan makin tidak stabil. Bila kondisi keuangan dalam negeri
mengalami fluktuasi yang tidak menentu atau tidak stabil, maka akan membawa
dampak tidak stabilnya ekonomisecara keseluruhan.
"
Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Neraca
pembayaran yang memburuk, industri ekspor sulit berkembang, fluktuasi nilai
mata uang tidak stabil, banyak penganguran, maka pertumbuhan ekonomi jangka
pendek akan sangat berat dan selanjutnya akan kin memburuk pertumbuhan ekonomi
jangka panjang.
"
Menyebabkan kemusnahan idustri khas domestik suatu negara. Investor
asing tidak hanya menggarap industrial asal negaranya, namu sering kali mengerjakan industrial asli domestik sehingga
industrial itu akan diproduksi secara besar-besaran, bukan di negara aslinya
tetapi di negara lain.
b. Dampak Globalisasi Politik
Aspek politik terutama pemerintah negara pada era
globalisasi dewasa ini mengalami yang sangat berat karena harus menerima dan
mengakomodasi isu-isu global dan mengulasi nya dalam bentuk
peraturan-peraturan, misalnya tentang perdagangan bebas, peminimalan tarif bea
masuk, penghargaan HAM, demokratisasi, dan sebagainya.
Untuk dampak positifnya, antara lain:
"
Perlindungan hak dan kesempatan yang terbuka untuk meningkatkan prestasi
diri dalam meningkatkan kualitas kehidupannya. Dengan jaminan hak asasi
manusia, maka setiap individu mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
meningkatkan kualitas kehidupannya.
"
Tidak terjadi eksploitasi pemerintah negara terhadap rakyatnya. Dengan
jaminan HAM dan demokrasi yang benar-benar ditegakkan, maka segala macam bentuk
eksploitasiterhadap rakyat demi kekuasaan dapat dihindari atau paling tidak
dapat diminimalkan atau sebaliknya.
"
Penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan. Sistem pemerintahan yang
demokrasi demokrasi harus menjunjung tinggi HAM. Rakyat secara langsung atau
melalui perwakilannya dapat mengontrol langsung pelaksanaan pemerintahan
negara.
"
Meningkatnya kepercayaan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Sistem
pemerintahan berasaskandari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Dengan asas ini,
berarti meletakkan dan memposisikan pemerintah menyatu dengan rakyat dan
kebijakan pemerintah juga berarti kebijakan seluruh rakyat.
"
Permasalahan yang dihadapi suatu negara akan mendapat tanggapan atau
bantuan dari negara lain. Misalnya, di suatu negara sedang mengalami bencana
alam atau bencana kemanusian akan mendapat bantuan dari negara lain.
"
Mengusahakan kesepahaman terhadap permasalahan internasional. Dengan
adanya pertemuan antarbangsa, yang disepakati bersama dan dukoordinasikan oleh
badan-badan internasional (misalnya WTO, ILO, IMF, GATT, dan sebagainya)
Untuk dampak negatifnya, yaitu:
"
Kedaulatan negara akan mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan negara
harus selalu mengakomodasikan isu-isu global sesuai dengan tuntutan internasional, sehingga
negara-negara tidak dapat bebas untuk menentukan kebijakan negaranya secara
utuh.
"
Kemampuan negara untuk melindungi kepentingan kesejahteraan rakyatnya
mengalami kemerosotan. Karena tekanan globalisasi ekonomi, maka kapasitas
perlindungan pemerintah negara terhadap kesejahteraan rakyat mengalami
penurunan, dengan demikian, nasib kesejahteraan rakyat akan lebih tergntung
pada kemampuannya bersaing dalam sistem pasar bebas dan pemerintah tidak dapat
berbuat banyak kecuali hanya sebagai motivator, fasiliator, dan koordinator.
"
Makin beratnya tanggung jawab pemerintah negara. Pemerintah negara akan
mendapatkan tekanan intenasional untuk menkomudasikan isu-isu globalisasi. Di
pihak lain, pemerintah akan dituntut oleh rakyatnya nntuk
melindungikepentingannya dan mempertahankan identitas nasionalnya.
"
Politik nasional (baik politik dalam negeri maupun luar negeri) harus
menyesuaikan dengan arah kebijakan negara adidaya. Dengan adanya satu kekuatan
politik terbesar dunia, yaitu Amerika Serikat yang didukung negara-negara
Barat, maka mereka akan mendikte kebijakan politik internasional dan tentunya
beroriontasi kepada kepentingan negara adikuasa tersebut.
c. Dampak
Globalisasi Sosial Budaya
Isu-isu perubahan yang bersifat mendunia menjadi
suatu yang sangat populer. Pada abad ke-20 telah terjadi arus gelombang ketiga
(The Third Wave) sebagai akibat kemajuan teknologi di bidang elektronik
khususnya dibidang telekomunikasi yang memperlancar dan mempercepat arus informasi
atau sering dikenal sebagai revolusi informasi. Buday-budaya global tersebut
mempunyai pengaruh yang beragam, ada yang cepat diadopsi oleh kalangan
masyarakat ataubangsa tertentu, atau sebaliknya.
Untuk dampak Positifnya, yaitu:
"
Sikap hidup yang terbuka dan toleran. Dengan majunya teknologi
komunikasi berdampak orang kian kosmopolis, terbuka, dan dapat menerima orang
lain dengan apa adanya.
"
Meningkatnya kualitas pendidikan. Tujuan pendidikan global untuk kondisi
saat ini menekankan pada kemampuan berfikir secara kritis.oleh karenanya, hal
itu menjadi perhatian di berbagai pusat pendidikan.
"
Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan manusia. Dengan
ditemukannya ilmu pengetahuan dan teknologi baru, berbagai macam permasalahan
dalam kehidupan manusiadi berbagai bidang.
"
Meningkaynya wawasan dan cara berfikir manusia dalam menghadapi
kenyataan kehidupan. Dengan berbagai macam informasi, pengetahuan, dan
pengalama yang diterima, maka manusia akan mempunyai banyak pertimbangan dalam
menentukan sikap dan perilaku pada kehidupannya.
"
Meningkatnya kesadaran manusia hidup saling ketergantungan dan bekerja
sama dengan manusia lain. Dengan dewasa ini mulai tumbuh kesadaran bahwa untuk
mencapai tujuan dan mengatasi permasalahan dibutuhkan kerja sama yang
solidantara pihak-pahak yang berkepentigan dengan pembagian tugas yang jelas.
Untuk dampak negatifnya, yaitu:
"
Penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) modern.
Perkembangan iptek sering di salahgunakan untuk kepentingan individu atau
sekelom[ok orang yang merugikan kepentingan umum. Iptek mereka memanfaatkan
untuk melayani nafsu serakah dengan tidak berfikirsecara jernih.
"
Merosotnya nilai-nilai moral sosial. Sikap perilaku yang bertentangan
dengan nilai-nilaimoral yng diabaikan dan tidak lagimempertimbangkan nilai
kesusilaandan kepantasan sebagaimana layaknya harkat/martabat sebagai manusia
yang hidup bermasyarakat.
"
Lunturnya ciri khas budaya yang dimiliki suatu kelompok masyarakat atau
bangsa. Pengaruh buday global demikian kuat,sehingga mendesak ciri-ciri budaya
tradisi masyarakat atau bangsa tertentu, masyarakat lebih berminatdan cenderung
kepada budaya popolis. Lebih-lebih pada generasi muda sering salah persepsi,
budaya tradisional dipandang kuno maupun sebaliknya.
"
Kemungkinana munculnya sikap hedonisme (memuja kenikmatan),
konsuminitif, materialisme, permisivisme dan sadisme. Kondisi demikian ini
dimungkinkan akibat dari cognitif dissonance (ketidakselarasan pikiran) karena
salah dalam menanggapi pengaruh-pengaruh global, tidak mempertimbangkan keadaan
pribadi, lingkungan, dan kondisi alam sekitar.
E. Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan
Bangsa dan Negara Indonesia
1. Pengaruh
Globalisasi Ekonomi
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses
kegitan ekonomi dan perdagangan,dimana
negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekatan pasar yang semakin
terintegrasi dengan tanpa ribtangan batas teritorial negara. Globalisasi
perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri
ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang
masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.hal ini menyebabkan
batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi
nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
a. Lembaga
Usaha Swasta, adalah kegiatan ekonomi (diluar perusahaan milik negara) yang
dapat berupa PT, CV, Firma dan badab usaha swasta lainnya. Lembaga ini
dilaksanakan oleh para industriawan, wiraswastawan atau para pengusaha lainnya.
Fenomena globalisasi akan berpengaruh langsung atau tidak langsung pada
kegiatan sektor ini. Pengaruh
globalisasi terhadap lembaga swasta, antara lain sebagai berikut,
1. Wawasan dalam berusaha, artinya globalisasi
akan memberikan pengaruh pada cara pandang kaum wiraswastawan dalam
melaksanakan perekonomian.
2. Tantangan masa depan, artinya globalisasi
menawarkan tantangan untuk dapat diatasi oleh kaum pengusaha yang berupa
persaingan dalam berbagai macam hal.
3. Dorongan kemajuan, artinya pada era
globalisasi ini, mau tidak tidak mau para kaum pengusaha harus dapat
meningkatkandiri dalam segala aspeknya agar tidak tergilas laju perkonomian
global.
4. Efektivitas dan efesiensi, artinya agar
mampu bersaing di pasar bebas, maka efektivitas dan efesiensi produkbarang atau
jasa harus menjadi pertimbangan utama.
5. Penyerapan teknologi maju, artinya
globalisasi memberikan peluang kepada para industri untuk memanfaatkan iptek
yang tepat bagi usahanya.
b.
Pemerintah negara, yaitu para pejabat negara yang dipercaya sebagai
pelaksana kebijakan publik dan penentu kebijaksanaan politik negara.
Pengaruhnya yaitu adanya tekanan untuk meregulasi peraturan untuk mengakomodasi
tuntutan sistem perdagangan bebas misalnya meminimalkan bea masuk. Pengaruh
globalisasi pada lembaga ini adalah, sebagai berikut:
1. adanya tekanan untuk mengulasi peraturan
untuk mengakomodasi tuntutan sistem perdagangan bebas.
2. Menghormati kesepakatan internasional
3. Meminimalkan proteksi terhadap industri
domestik.
4. Mendorong dilaksanakannya privatisasi BUMN.
5. Mencoptakan iklim yang kondusifdan
meminimalkan campur tangan negara dalam kegiatan perekonomian.
6. Mendorong peningkatan kualitas pengusaha
dalam melaksanakan kegitannya.
c. Koperasi, yaitu, efisiensi dan efektivitas
dalam usaha dan kegiatannya. Berwawasan global. Menumbuh kembangkan kepercayaan
rakyat terhadap koperasi
d. Tenaga Kerja, yaitu, kesiapan bekal
pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Kesiapan untuk bersaing secara sehat
dengan para pekerja dan pencari kerja lainnya. Tuntutan profesionalisme yang
tinggi. Kedisiplinan dan kejujuran
2. Pengaruh
Globalisasi Politik
Globalisasi poltik memaksa pemeritah negara mana
saja termasuk Indonesia untuk lebih terbuka mengakomodasikan hak dan
kepentingan raktat. Pengaruh globalisasi politik terhadap bangsa dan negara
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pemerintahan negara yang
lebih demokratis dan mendorong partisipasi rakyat.ini terjadi karena
pengaruh-pengaruh demokratisasi dalam segala bidang yang disebarluaskan melalui
media massa baik elektronik maupun cetak.pengaruh ini diakomodasi oleh
pemerintah Indonesia dengan menetapkan kebijaksanaan politik dan
perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara
demokratis. Sedangkan masyarakat didorong untuk mewujudkan kehidupan yang
demokratis tanpa meninggalkan asas dasarnya, yaitu pancasila dan UUD 1945.
b. Pengakuan dan penghormatan HAM dijamin
secara tegas dan pasti. Untk mengakomodasi tuntutan ini, pemerintah indonesia
melaksanakan amandemen UUD 1945 yang didalamnya secara tegas menjamin
perlindungan HAM dan hak-hak warga negara ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang WNI.
c. Hukum nasional diselaraskan dengan tuntutan
global. Pemerintah indonesia telah mengantisipasi hal ini dengan meratifikasi
konvensi-konvensi internasional dalam berbagai bidang permasalahan, antara
lain, HAM, konvensi wilayah laut, konvensi wilayah penerbangan, konvensi
perikanan dan kelautan, konvensi pekerja/perburuhan, dan sebagainya.
3. Pengaruh
Sosial Budaya
Untuk
pengaruh positifnya, yaitu :
" Dapat meletakkan dirinya hidup
berkesejajaran dalam semua hal
" Diterimanya prinsip saling ketergantungan
positif, tidak mungkin seorang manusia dan suatu negara hidup tanpa
memperhatikan manusia dan negara lain.
" Menerima dan menghargai keanekaragaman
perbedaan latar belakang sosial budaya.
" Saling pengertian dalam tingkat yang mendasar
" Tumbuhnya kesadaran untuk meningkatkan
kualitas kehidupan dan kualitas SDM.
Untuk
pengaru negatipnya, yaitu:
" Kecenderungan lebih berminat kepada budaya
yang bersifat populis.
" Kecenderungan bersikap dan berperilaku
seenaknya.
" Mengagungkan nilai kebendaan (material)
duniawi, yaitu segala macam kegiatan diukur dari manfaat secara kebendaan atau
materi, mendatangkan keuntungan secara material atau tidak.
" Kecenderungan berorientasi pada kepentingan atau urusan pribadi daripada
urusan sosial kemasyarakatan.
F. Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi
Globalisasi
Reaksi suatu bangsa terhadap globalisasi dapat diklasifikasikan menjadi
sebagai berikut:
1. Zero sum nationalism, yaitu mengutamakan
kepentingan nasional meskipun merugikan negara lain.
2. Laisses Faire cosmopolitanism, yaitu
menggalakkan globalisasi
3. Positive Economic Nationalism, yaitu
meningkatkan kemampuan masyarakat mencapai kehidupan yang produktif dan negara
bekerja sama dengan negara-negara lain untuk meningkatkan produktivitas dan
tidak merugikan negara lain.
1. Membina
persatuan dan kesatuan serta Nasinalisme dan patriotisme
a. Membina
persatuan dan Kesatuan
Era globalisasi memang menawarkan harapan-harapan,
tetapi juga menimbulkan kecemasan terhadap kelangsungan kehidupan nasinal dan
masa depan yang sarat dengan berbagai macam tantangan dan masalah. Permasalahan
ini tidak mungkin diselesaikan secara sendiri-sendiri karena antara pribadi
satu dengan yang lain saling berhubungan dan berkaitan dalam suatu sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Dengan demikian, membutuhkan
kepedulian dan keseriusan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama
memecahkan masalah dan membangun untuk masa depan.
b. Membina
semangat Nasinalisme dan Patriotisme yang terbuka dan kompetitif.
Era globalisasi sering juga disebut dengan era
internasionalisme (keantarbangsaan). Implikasi dari hal ini dapat melunturkan
nasinalisme, yaitu jiwa dan semangat cinta pada tanah air dan bangsanya (Indonesia).
Dengan demikian, bila kita mampu menyajajarkan dengan bangsa-bangsa lainyang
telah maju, maka akan menimbulkan rasa bangga sebagai bangsa indonesia dan
lebih mempertebalkan kecintaan kita pada Indonesia.
2.
Menerapkan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pengaruh globalisasi dapat berakibat bergesernya nilai-nilai yang selama
ini dihormati dan dijunjung tinggi oleh masing-masing bangsa di dunia khususnya
bangsa indonesia. Misalnya, bergesernya nilai-nilai kekeluargaan,
kegotongroyongan dan nilai-nilai sosial ke arah individualisme dan kebebasan
mutlak. Dan nilai-nilai pancasila yang kita yakini kebenarannya dengan mewujudkannya sebagai
pandangan hidup dan ideologi bangsa indonesia dan menganut idelogi terbuka.
Demgan demikian, pancasila sekaligus berperan sebagai pengendali terhadap
hal-hal yang menyimpang dari arah cita-cirta perjuangan bangsa Indonesia.
3.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Segala upaya dalam mencapai tujuan yang telah dipaparkan di atas, pada
hakikatnya akan kembali dan ditentukan oleh subjek dan juga sekaligus objeknya,
yaitu manusai. Oleh karenanya, SDM merupakan tokoh kunci keberhasilan dari
segala usaha mencapai tujuan. Kualitas SDM baik dimensi fisik maupun kerohanian
perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan yang sungguh-sungguh. Dalam
mewujudkan SDM yang berkualitas baik secara fisik dan mental tidaklah mudah dan
membutuhkan waktu yang sangat lama. Juga harus didukung oleh kondisi dan sarana
baik fisik maupun nonfisik yang tepat dan memadai. Salah satu cara membangun
kualitas SDM adalah melalui pendidikan dimulai dari lingkungan keluarga
selanjutnya dalam linkungan pendidikan formal dan non formal. Sesuai dengan
semua hal tersebut, maka menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
G. PERS DAN POLITIK
A Hubungan
Pers dan Politik Tinjauan History.
Pada era reformasi saat ini, ada fenomena yang
menarik kaitannya politik dan pers. Banyak wartawan ikut serta terjun ke dunia
politik. Para wartawan kini bukan hanya memberitakan pendidikan politik
“dua+dua=empat”. Mereka juga ingin menjadi balon (bakal calon) yang ingin
memimpin dan menjadi pemimpin.
Apa salah? Tentu tidak. Sebab, sejak zaman
perjuangan kemerdekaan, wartawan indonesia memnag sudah dekat dengan politik.
Ini tercermin, misalnya dalam kongres pertama PWI, 3 Febuari 1946. di Solo.
Kongres itu sangant unik, tulis wartawan Suardi Tasrif (1976). Bukan saja untuk
ukuran indonesia, tapi mungkin seluruh dunia. Sebab yang dibicarakan bukan soal
pers yang bebas dan bertanggung jaab, “melainkan soal mengusir musuh dari tanah
air dengan semangat kemerdekaan”.
Aktivis politik.
Kisah itu memang ada dasarnya. Ignas Kleden (1987)
menyebut hampir semua pemimpin Indonesia di zaman perjuangan adalah “penulis
aktif pers”. Kegiatan pers sejak awal didukung para intelektual terbaik bangsa.
Mereka memakai pers jadi medium politik. Pers jadi muara pikiran kemerdekaan
diapungkan.
Cara orang Cina (Tionghoa peranakan) dicontoh.
Menerbitkan surat kabar bukan hanya untuk bisnis. Namun merangkap sarana
membentuk opini publik. Tempat menyalurkan “ketidakpuasan kalangan Tionghoa
disektor bisnis dan secara sosial” para pemerintah. Dengan resep itu, maka
lahir gerakan Tionghoa modern. Lewat pembentukan pan-Tionghoa.
Belajar dari situ, para aktivis nasionalisme pribumi
tergerak Abdul Rivai dan R.M.Tirto Adhi Soerjo, misalnya. Dwimingguan Bintang
Hindia di Amsterdam, digerakan Abdul Rivai untuk isu-isu politik pendidikan dan
kemajuan pribumi. Mingguan Medan Prijaji didirikan Tirto Adho Soerjo, pada 1
Januari 1907, sebagai forum opini” politik pribumi.
Begitulah kisah-kisah kewartawanan politis dimasa
koloni. Yang melibatkan pula sejumlah nama, seperti Abdul Muis di Majalah
Hindia Sarekat. Wahiddin Sudiro Husodo di Majalah Retnodhemilah. Keaktifan
kewartawanan politis itu terus berlanjut sampai ke zaman Jepang, Kemerdekaan,
Orde Lama, dan Orde Baru. Tiap periode memutarkan kisah-kisah tersendiri.
Masing-masing punya “orde” berpolitik tertentu. termasuk, pada orde reformasi
kini.
B. Hubungan Pers dan Politik Kini.
Maka itu, jika wartawan kini berpolitik
terang-terangan memang punya sejarahnya. Jika mereka menjadi corong rakyat
bukanlah hal yang tidak mugkin. Jika mereka mematut-matut diri di rapat partai
politik, tidak perlu heran bahkan, jika mereka nanti ikut bergoyang dombret,
dipanggung kampanye, janaan ditertawakan. Pun untuk yang menjadi peserta who
want to be president? Kenapa tidak?
Duduk perkaranya tinggal di soal, bisakah ia
melaksanakan tugas kewartawanan dengan baik? Bukankah wartawan punya tugas yang
cukup berat? “wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran dan setia kepada
rakyat” tegas Bill Kovach dan Tom Rosendstiel (2001). Wartawan bekerja demi
kemaslahatan publik. Ia tidak boleh gampang was-was dan berpihak pada urusan selain
berita. Kerja memverifikasi beritanya, selain harus transparan dan sistematis,
mesti independen. Tidak selingkuh dengan partai poitik atau penguasa atau
pengusaha. Sebab bisakah mengharapkan wartawan meliput secara benar orang yang
memiliki hubungan personal, intim dan loyalitas dengannya?
Harus ada jarak personal agar wartawan. Bisa meliput
dan menilai berita dengan mandiri,. Dari sanalah, antara lain kebenaran,
sebagai penyampai kisah yang punya kredibilitas.
Pengakuan tersebut diperoleh tidak take of garanted.
Tetapi secara berulang-ulang, terus-menerus, diupayakan melalui pelbagai kode
dan konvensi kebenaran yang layak dipercaya khalayak. Kredibilitas. (McNair,
The Sociology of Journalism.1998).
C. Pers negatif dan positif.
Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang,
koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang
sebelumnya penuh dedngan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa
membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama
mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung
yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari.
Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia
akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan
wajah pers pasca- Soeharto.
Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim
pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan
dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya
peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan
kualitas jurnalismenya.
Sementara media yng cenderung partisan terus
melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul
(headline) yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid
hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau
bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya.
Kedua, maraknya apa yang disebut sebagai “media
baru” (new media) dikalangan masyarakat kita akhir-akhir ini. Untuk menyebut di
antaranya adalah internet dan teknologi multimedia yang semakin canggih. Akses
internet membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang (leisure time).
Dengan Internet, batas-batas ruang dan waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai
manfaat dan nilai positif yang bisa diambil dan digunakan oleh pengguna media,
demi efisiensi dan efektif kegiatan sehari-hari, tak berlebih jika kategori
pers seperti adalah pers positif.
Ketiga, menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai
tesisi “imprealisme media. Fenomena ini disebablan globaliasi media
transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam
negeri.
D.Pers Kepentingan.
Benarkah media massa bebas keentingan? Jawabanya
:tidak! Medi massa selalu terikat dan tumpang tindih dan sarat dengan pesan
sponsor pemilik media, agenda terselebung dewan redaktur atau pun pelampiasan
idealisme si waratwan. Ecenderungan pemberitaan media mssa akhir-akhir ini
memperlihatkan bahwa sadar atau tidak, ia mampu membakar pertentangan antar
suku, agama dan ras.
H. POTRET PERS DI INDONESIA
A. Permasalahan dalam kebebasan pers.
Kebebasan
pers yang muncul pada masa era reformasi ini ternyata membawa permasalahan
baru. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai
dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan
"miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Seperti kecurigaan pada
praktek "jurnalisme preman", "jurnalisme pelintiran",
jurnalisme omongan", dan tudingan-tudingan negative lainnya.
Ada
juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan
judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi
informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi,
harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan
dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah
(bad taste)
Kemungkinan
lain penyebab pers terus disorot, bahkan ada yang menyebut pers “kebablasan”
adalah karena kurang profesionalnya jajaran aratwannya, kekurangan yang paling
uatam adalah soal kemampuan memahami permasalahan yang akan diberitakan dan
teknis ketermapilan menuliskannya. Untuk itu, wartawan di era reformasi perlu
menguasai pengetahuan umum, skill, dan kepandaan menulis serta berapresiasi
dalam kebebasan yang komperhensif dan partisipatif.
Memang
aer reforamsi melahirkan dilema, masyarakat belum mamahami betul apa itu
kebebasan pers serta apa yang akan dirasakan dari kebabasan itu sendiri.
Masyarakat belum sadar sebenarnya kebebasan tersebut bukanlah untuk kepentingan
kalangan pers sendiri, sebab secara tidak langsung ataupun langsung pers
nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan bangsa
dan negara.
B.Masyarakat yang jenuh media.
Para ahli menyebut
budaya dan masyarakat muktahir sebagi masyaakat yang enuh engan medi (medai
saturrated society). Masyarakat muktahir adalah masyaraat yang dilimpahi dengan
informasi berupa gambar, teks, bunyi, dan pesan-pesan visual, masyarakat yang dibanjiri
informasi dan pesan-pesan komersial.
Mayarakat yang jenuh
media ternyata juga telah menyebabkan narkotisasi media bagi masyarakat.
“narkotiasasi” (narcotization) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan efek negatif atau efek menyimpang (dysfunction) dari medai massa.
Istilah ini sebenarnya berasal dari Paul F.Lazarsfeld dan Robert K Merton.
Dalam eseinya, “Mass Comuniation, Popular Tate and Organized Social Action”
(1984), mereka menggunakan istilah “narkotizing Dysfunction” untuk menyebeut
konsekuensi sosial dari media massa yang sering diabaikan. Media massa mereka
pandang sebagai peneyabab apatisme politik dan keleusan massa.
Media massa dipandang
tekah menyebabkan berkurangnya aktivitas dan keadaan “pingsan” (stupor) yang
dialami khalayak. Media massa dainggap sangat efektif untuk membuat orang
kecanduan, karena media massa telah menjadi “narkotika sosial yang paling
efisien dan paling bisa diterima”. Informasi media pun mempunyai efek tak
ubahnya seperti efek obat bius atau narkotika. Dengan media orang mersa akan
semakin anyak memliki informasi tentang dunia dan peristiwa di sekitar mereka,
tetapi pengetahuan itu sebenarnya hanyalah permukaan. Dengan informasi yang
melimpah oang seakan-akan bisa menjadi serbathau segala hal, tapi sebenarnya
mereka hanya dapat pengethaun yang dangkal dan terpenggal-penggal. Mereka bukan
dasar butuh tapi karena memang terus menerus disuguhi eada meak.
Pada akhirnya,
orang-orang menjadi kurang tercerahkan dan berkurang pula mintanya untuk
terlibat dengan hal-hal yang bersifat aktual
I. KEBABASAN PERS ATAU KEBABLASAN PERS.
A. Menilik wajah pers kita: antar kebebasan dan
kebablasan.
Pengertian Kebebasan Pers
Ada banyak pengertian mengenai kebebasan pers
menurut berbagai sumber antara lain sebagai berikut :
a. Kebebasan pers (bahasa inggris: freedom of the
press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang
berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti
menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku
atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor
dari pemerintah.
b. Kebebasan pers menurut pandangan islam haruslah
sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan samapai pers tersebut
menyimpang dari azas atau norma tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat ini
realitanya banyak sekali pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma yang
berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat porno aksi, hal tersebut
tentu saja menyimpang dari ajaran agama islam.
c. Kebebasan pers‟ adalah istilah untuk menunjukan
jaminan atas hak warga memperoleh informasi sebagai dasar untuk membentuk sikap
dan pendapat, baik dalam konteks sosial mapun estetis.(1) Premis di atas
menunjukan sebuah „fungsi imperatif‟ daripada sebuah hak. Apa yang dimaksudkan
sebagai fungsi imperatif? Menurut Ashadi Siregar, kebebasan pers bukan
merupakan hak bagi media pers, melainkan sebagai landasan bagi kewajiban yang
lahir dari fungsi imperatif yang harus dijalankan.(2) Fungsi imperatif yang
dimaksudkan oleh Siregar adalah hakikat fungsi pertalian antara kemerdekaan
berdemokrasi, warga negara dan juga fungsi pers untuk menyalurkannya. Maka
dalam sudut pandang politik, kemerdekaan pers merupakan sebuah ilustrasi
gambaran adanya sebuah ruang kemerdekaan bagi pengetahuan masyarakat dan
bagaimana masyarakat menyalurkan pengetahuan dan gagasan politiknya dalam ruang
yang lebih besar yakni kehidupan berdemokrasi negara. Bisa dikatakan dalam
kalimat yang lebih sederhana bahwa kebebasan pers tidak ada pada dirinya
sendiri. Kemerdekaan pers bukan hanya terletak pada eksistensi keberadaan
dirinya sendiri melainkan bermatarantai dan berelasi dengan proses hidup
demokrasi.
d. Kebebasan pers adalah lembaga sosial (social
institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan sub sistem dari sistem
pemerintahan di negara dimana ia beroperasi bersama-sama dengan sub sistem
lainnya
Apa yang pantas kita perbincangkan wajah pers
nasional saat ini? Ada yang mengatakan, pers kita tengah memasuki sebuah era baru,
era penuh kebebasan. Ini sejalan dengan perubahan pada konstalasi politik dan
konstitusi nasional, yang memungkinkan para insan pers tidak lagi harus merasa
jeli oleh kemungkinan kena brendel atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUPP)-nya dicabut. Eurofia kebebasan ini mewabah di mana-mana. Usaha
penerbitan bermunculan bak cendawan di musim hujan.
Namun, pada saat bersamaan muncul juga pendapat
bahwa kebebasan pers kita sudah kelewatan, alias kebablasan. Dalam hal ini pers
dianggap sudah keluar dari batas kepatutan atas peran yang dimainkannya. Di
san-sini muncul suara keluhan dan nada ketir masyarakat, yang pada intinya
bermuara pada keprihatianan terhadap pemberitaan media massa yang sebagian
diantaranya terkesan tidak lagi mempertimbangkan dampaknya pada khslayak dan
tiadanya unsur prioritas pemberitaan.
Berbicara tentang pers, tentulah kita harus
memasukan semua jenis media massa, mulai dari cetak, elektronik, hingga cyber
media. Tak bisa dibantah, keprihatinan publik ada benarnya. sejumlah fakta sudah
demikian terbuka untuk bisa dijadikan alasan. Di ketiga jenis media massa
tersebut, kita bisa menyaksikan sejumlah distorsi dan
penyelewengan-penyelewengan fungsi pers, mulai dari pemberitaan yang tidak
akurat, kurang memerhatikan unsur cover both side, diabaikannya kaidah-kaidah
kode etik jurnalistik (KEJ), hingga seringnya terjadi praktik pemeasan dan
intimidasi oleh insan pers.
Yang tak kalah menyeramkan adalah tayangan televisi
dan internet, yang bukan saja dianggap mengeksploitasi pornografi dan kekerasan
sehingga dianggap meresahkan masyarakat, tetapi juga sudah mengganggu dan
merampas kenyamanan publik yang menjadi objek pembereritaan itu sendiri.ada
baiknya coba kita hitung, adakah kerugian psikologis yang dialami seseorang
yangh sengaja “dijebak” menajdi objek dalam sebuiah acara yang seolah-olah
dirinya dikejar-kejar hantu atau menjadi seorang tersangka dalam sebuah tindak
kriminal. Bisa juga disodorkan kasus adegan syur Yahya Zaini dan Maria Eva.
Apakah ini pertanda bahwa wajah pers kita demikian buruknya?
Kita memang harus berani mengatakan bahwa dalam
dinamikanya, pers kita masih dalam proses pendewasaan. Dukup wajar jika di
sana-sini masih jumpai sejumlah kelemahan, distorsi atau malah penyewengan.
Meski demikian, memvonis pers sebagai satu-satunya pihak yang bersalah juga
rasanya tak adil. Jika wajah pers demikian buruk, bukankah itu menjadi gambaran
masyarakat kita sendiri? Barangkali, ada perlunya kita cermati pernytaan Prof,
Stephen Hill, Direktur UNESCO Indonesia. Menurutnya, media hanyalah alat
legitimasi perilaku dan tindakan bukan alat yang menciptakan keduanya.
Karena itulah, barangkali yang harus diuapayakan
agar wajah pers tidak seburuk sekarang, adalah bagaimana menciptakan sebuah
titik temu atau keseimbangan antara kebebasan yang dimiliki media massa dan
garis batas yang boleh dilaluinya. Keseimbangan itu harus dibuat dengan
tanggung jawab, bukan dengan pengekangan. Tanggung jawab media dalam membangun
budaya harus diletakkan pada penegmbangan kemampuan pekerja di media massa itu sendiri.
Dan itu hanya mungkin bisa dilakukan jika memang perangkat hukum yang ada di
negeri ini mamapu mengakomodasikan peran dan fungsi pers tanpa harus kehilangan
wibawanya.
Bagaimaan pun, pers bisa memainkan dua sisi yang
berbeda. Pers bisa menjadi faktor kunci yang memberikan pencerahan dan
mencerdaskan bagi publik. Menumbuhkan rasa optimisme, dan bahkan menguatkan
budaya bangsa. Namun pada sisi lain, pers juuga bisa melumpuhkan, menjadi alat
perusak taatnan kehidupan, bahkan disintegrsaikan bangsa. Untuk itulah, seklai
lagi, sangat dibutuhkan, satu titik temu dan kesamaan pandang mengani sosok
pers nasional.
B. Ancaman Kebebasan Pers.
Ancaman terberat bagi kemerdekaan pers d Indonesia
saat ini justru dari kelompok massa. Walaupun ada ancaman dari pemerintah,
polisi, maupun tentara, namun ancaman tersebut dari lembaga-lembaga tersebut
atau perorangn dalam lembaga itu bisa lebih terkontrol, karena mereka punya
pemimpin, yang bisa dimintai pertanggungjawaban, dan lembaga-lembaga itu
mempunyai aturan baku yang dapat dijadikan rujukan.
Ancaman lain terhadap kemerdekaan pers adalah tidak
kalah pentingnya adalah dari peraturan perundangan lainnya, khususnya KUH
pidana dan KUH perdata.peristiwa yng menimpa Tempo, Koran Tempo, Rakyat
Merdeka, dan koran lainnya menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat pers
dan penyiaran. Banyak orang bahkan para penegak hukum yang ebih memilih
peraturan perundangan di luar UU no.40/1999 tentang Pers, dari pada
menggunanakn uu Pers itu sendiri, dalam menyelesaikan masalah pemberitaan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pers
nasional mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi tapi terus
ada bersama bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang sejak awal
pertumbuhannya sampai sekarang
2. Pers
indonesia pada masa sekarang ini menganut sistem pers yang bebas dan
bertanggung jawab. Konsep ini mengacu pada teori pers tanggung jawab sosial.
Prinsip yang terkandung dalam teori ini adalah bahwa kebebasan yang dimiliki
menuntut tanggung jawab yang sepadan. Oleh karenanya pers bebas untuk berkarya
dan berekspresi, namun harus dapat dipertanggungjawabkan
3. Pada
dasarnya globalisasi terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru
yang ditandai dengan diberlakukannya suatu mekanisme perdagangan melalui
penciptaan kebijakan free trade secara global dan berhasilnya penandatanganan
kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan april tahun 1994 di
Maroko
4.
Penyebaran budaya barat telah terjadi sejak adanya perjalanan bangsa eropa
barat untuk menemukan tempat-tempat baru guna mendapatkan bahan mentah dan
pasaran industri pada masa industrialisasi. Penyebaran budaya barat lebih
intensif pada era abad ke 20 ini seiiring dengan penemuan teknologi informasi
dan komunikasi modern.
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang
memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak
pemerintah misalnya, talh menanggapinya dengan bahasanya yana khas; kebebasana
pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat, muncul pula
reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah
mengahsilkan berbagai ekses. Dan hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim
ebebasan tersebut tidak dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya.
Bahwa kebebasan pers akan memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan
sebuah konsekuensi yan wajar. Yang kemudan harus diantisipasi adalah bagaimana
agar kebablasan tersbeut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
B. Saran
Peningkatan Kualitas Pers.
Bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap
kemerdekaan pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga
mampu menyampaikan informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada
seluruh masyarakat.
Sudah saatnya lembaga pers terus menyempurnakan diri
dalam menyampaikan informasi, dengan selalu melakukan penelitian ulang sebelum
menyiarkannya, melakukan peliputan berimbang terutama untuk berita-berita
konflik agar masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap untuk turut menilai
masalah yang sedang terjadi.
Penyempurnaan kualitas pers merupakan kerja keras
yang dilakukan hari demi hari untuk kepentingan masyarakat.
Gerakan Melek Media.
Salah satu jalan untuk menyembuhkan dari narkotisasi
media adalah dengan menggalakan apa yang disebut dengan “media Literacy” atau
pendidikan melek media. Pendiaiakn melek media mempunyai arti penting, karen
aia meletakkan titik berat pehatian kepada upaya pemberdayaan khalayak media.
Pendidikan melek media mengembalikan titik berat
upaya pembedayaan sepenuhnya ada di diri si khalayak media (pembaca, pendenganr
dan pemiras). Orang-orang yang melek media (Media Literari People) jelas akan
saenantiasa jeli dan kritis terhadap media.
Program Media Literacy dimaksudkan mendidik kahlayak
suapaya senantiasa bersiakp kritisa terhadap infrmasi apapun yang ai teriam
dari media. Media Litercy juga menanankan pentingnya kebiasaan untuk bersikap
selektif atassetiap mata acara yang akan ditonton atau setiap berita yang akan
dibaca. Sebab oarang-rang yang krang terdidik dalam memahami medialah yang
lebih rentan bagi bentuk bentuk manipulasi yang halus.
Paling tidak ada lima unsur yang fudamental dalam
pendidikan media literacy. Yakni, kesadaran terhadap dampak media; pamahaman
terhadap proses komunikasi massa; strategis untuk menganalisis dan
mendiskusikan pesan-pesan media; pemahaman terhadap isi media sebagai tekad
yang menyajikan pandangan bagi kehidupan dan budaya kita; dan kesanggupan untuk
menikmati, memahami dan mengapresiasi isi media.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan
dapat memotivasi siswa untuk memperbaikinya apabila terdapat kekurangan dan
juga dapat memerikan perubahan dalam
kehidupan masyarakat indonesia tentang dampak-dampak negativ yang ada dalam
pers dan globalisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Priyatno, Bambang Sidik. 2011. pendidikan
kewaganegaraan XII. Jakarta: Bina Pustaka.
Suherman, Drs. Ujang, dkk. 2007. pendidikan
kewaganegaraan XII. Jakatra: Arya Duta.
Bambang, S. Sugiyarto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Grahadi.
Sumadiria, As Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia.
Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
Hamzah, A, I Wayan Suandra dan BA Manalu. 1987.
Delik-Delik Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.
Effendy, Onong Uchjana. 1993. Ilmu, Teori dan
Filsafat Komunikasi. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aidya Bakti.
Oetama, Jakob. 1987 Perspektif Pers di Indonesia.
Cetakan Pertama. Jakarat:LP3ES.
Sudibyo, Agus dkk. Kabar-Kabar Kebencian.Jakarta:
Insistut Studi Arus Informasi.2001
Koran HU Pikiran Rakyat, Edisi Sabtu, 9 Febuari
2002.
_____________________, Edisi Rabu 8 Mei 2002.
_____________________, Edisi Selasa, 7 Mei 2002.
_____________________, Edisi Senin 9 Febuari 2004
Koran HU Media Indonesia, Edisi Jumat, 9 Febuari
2001.
Koran HU Republik, Edisi Jumat 9 Febuari 2001.
Koran HU Kompas, Edisi Senin 9 Febuari 2004.
________________, Edisi Jumat 4 Juli 2003.