31/03/13

HUKUM WARIS BW | Prof. Dr. H. Setiono, SH., MS.

Materi Kuliah Magister Kenotariatan HUKUM WARIS BW
Oleh Prof. Dr. H. Setiono, SH., MS.
Sistimatika :
1.Ketentuan Hukum Waris BW, berlaku kepada siapa….?
2.Unsur-unsur Hukum Waris.
3.Jika orang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. ya, atau tidak
4.Hukum Waris :
5)ab intestato.
6)Hukum waris wasiat.
7.Hukum Waris Wasiat : Surat Wasiat.
8.Apa Surat Wasiat.
9.Kecakapan orang membuat wasiat (testamen)
10.Sah-nya ketentuan dalam testamen.
11.Alasan mengadakan waris testamen.
12.Selain pemberian dalam testamen juga hibah.


1.Jenis-jenis Wasiat.
2.Pembagian wasiat menurut isinya.
3.Selain notaris yang menyimpan wasiat.
4.Wasiat yang dibuat di luar negeri, dan di dalam keadaan luar biasa.
5.Fidei Commis.
6.Fidei Commis yang diperkenankan.
7.Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam surat wasiat.
8.Orang-orang tidak dapat menarik keuntungan dari suatu wasiat.
9.Hibah (biasa) (Schenking)
10.Tentang pencabutan dan gugurnya wasiat.
11.Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan.
Yang Tunduk Pada Hukum Waris Barat :
1.Orang Keturunan Eropa.
2.Orang Keturunan Tionghoa


Perhatian :
A.Orang yang meninggal dunia, yang meninggalkan harta kekayaan.
B.Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu.
C.Harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris dan yang akan beralih kepada ahli waris.
A. Jika orang meninggal dunia yang meninggalkan harta warisan
Yang perlu diperhatikan ialah :
a)Apakah sewaktu hidupnya telah mengadakan ketentuan-ketentuan, apa yang terjadi dengan harta kekayaannya, ya atau tidak.
Kalau ia tidak pernah mengadakan ketentuan-ketentuan tentang harta kekayaan, maka segala sesuatu itu akan jatuh pada ahli warisnya.
Kalau ya, artinya ada ketentuan, maka hal itu harus dimuat dalam wasiat (lihat Pasal 874)
Hukum Waris I : hukum waris “ab intestato” (tanpa wasiat), by ver sterf (berhubung dengan) meninggalnyasesorang, atau hukum waris menurut undang-undang.

Hukum Waris II : hukum waris wasiat (testamentair erfrecht)
Hukum Waris ab intestato tidak dibicarakan sekarang.

Sekarang dimulai dengan Hukum Waris Testamentair.
Hukum Wasiat
Apa itu….???
Pasal 875 : baca !
1.Testamen : suatu akta, suatu keterangan yang dibuat sebagai pembuktian dengan campur tangan seorang pejabat resmi.
2.Pernyataan sepihak : maka testamen dapat ditarik kembali.
Kecakapan orang membuat Testamen
1)Pasal 895 : baca !
Punya akal budi : tidak boleh :
b)Sakit ingatan.
c)Sakit begitu berat, sehingga tidak dapat berpikir serius.
4)Pasal 897 : baca !
Berusia 18 tahun.

Sah-nya Ketentuan dalam Testamen ada Peraturan sbb :
Pasal 888 : baca !
Pasal 890 : baca !
Pasal 893 : baca !

Selain larangan di atas yang bersifat umum, masih banyak sekali larangan yang tidak boleh dimuat dalam testamen.

Yang paling penting :
-Larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie (bagian mutlak para ahli waris) menjadi kurang semestinya.

Legitieme portie : bagian warisan yang tidak dapat dikurangi dengan suatu ketentuan dari pewaris.
Jelas : dengan adanya legitieme portie, yang baku ialah waris berdasar tali kekeluargaan.

Testamen dianggap sebagai penyimpangan dari yang baku.
Apa alasan mengadakan waris testamentair ?
Selain pemberian yang dimuat dalam testamen, ada pula pemberian yang terjadi selama hidupnya seseorang  Hibah.
Jenis-jenis Wasiat : menurut isinya
Ada 2 Jenis Wasiat :
a)Wasiat yang berisi erfstellinh atau wasiat pengangkatan waris.
Pasal 954 : baca !
Orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal itu dinamakan waris di bawah titel umum.
b)Wasiat berisi hibah :
Pasal 957 : baca !
-Beberapa barang tertentu .
-Barang-barang dari satu jenis tertentu.
-Hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalan.
Orang yang mendapat harta ini disebut waris di bawah titel khusus.
Selain pembagian menurut isinya, ada jenis wasiat menurut bentuknya :
a)Wasiat Olografis (wasiat yang ditulis sendiri). Pasal 932 : baca !
b)Wasiat Umum (Openbaar Testamen). Pasal 938 dan Pasal 939 : baca !
c)Wasiat Rahasia (Tertutup). Pasal 940 dan Pasal 941 : baca !

àBaca Pasal 942, 930.
baca juga : Pasal 879, 944 dan 953.
Selain Notaris, ada Badan-badan yang menyimpan Wasiat :
1.Balai Harta Peninggalan.
2.Departemen Kehakiman.
Wasiat yang dibuat di luar negeri  Pasal 945 : baca !

Wasiat di dalam keadaan luar biasa  Paasal 946, 949, 951 dan 950 : baca !
Fideicommis
Pasal 879 : Pengangkatan waris atau pemberian wasiat dengan lompat tangan atau sebagai fideicommis adalah terlarang.
Apa itu fideicommis ?
Apabila ada suatu pemberian harta warisan kepada seorang waris dengan ketentuan bahwa ia wajib menyimpan warisan itu selama waktu tertentu, jika waktunya sudah lewat atau jika waris yang bersangkutan telah wafat, maka warisan itu harus diserahkan kepada seseorang yang telah ditunjuk dalam surat wasiat, maka perbuatan demikian itu disebut fidei-commis. Yang dimaksud fidei commis ialah merupakan “ penyantun kepercayaan, sedang orang yang terakhir menerima warisan itu disebut penanti warisan verwachter”.
Cara pewarisan itu disebut pewarisan melangkah erfstelling over de hand.
Fidei commis pada umumnya dilarang karena barag tak bergerak dalam waktu yang lama dapat tersingkir dari lalu lintas hukum.
Namun ada 2 macam fidei commis yang diperkenankan, yaitu :
a.Fidei-commis untuk mencegah pemborosan.
Yaitu fidei commis yang dibuat untuk memenuhi keinginan seseorang dengan maksud untuk mencegah harta kekayaan dihabiskan anak-anaknya, sehingga dalam surat wasiatnya dinyatakan bahwa anak-anaknya tidak boleh menjual harta warisan, dan agar warisan itu kelak diwariskan lagi kepada anak-anak itu sendiri.
b.Fidei-commis de residu.
Yaitu fidei commis yang di dalam surat wasiatnya hanya dinyatakan bahwa seorang waris harus mewariskan lagi di kemudian hari apa yang masih ketinggalan (tersisa) dari warisan yang diperolehnya itu kepada sesorang tertentu.
Seorang pewaris di dalam surat wasiatnya dapat pula menyatakan bahwa sebagian dari harta warisannya yang diperuntukkan seorang ahli waris atau sesuatu barang yang diberikan kepada legataris, dimana selama hidup ahli waris atau legalitaris tersebut, atau untuk suatu waktu tertentu ditempatkan di bawah kekuasaan seorang “bewind voerden” (pelaksana kuasa) yang mengurusnya, yang bertugas mengurus harta itu, sedangkan ahli waris atau legataris hanya menerima penghasilannya saja dari harta tersebut.
Tindakan demikian itu juga bertujuan untuk mencegah pemborosan ahli waris atau legataris.
Di dalam perundang-undangan diatur agar dalam mengadakan pengurusan (bewind) itu tidak sampai melanggar fidei commis dan tidak boleh mengurangi hak seseorang legitimaris (ahli waris mutlak) yang berhak menerima legitieme portie yang bebas dari segala beban apapun.
Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam Surat Wasiat :
1.Fidei commis.
2.Pasal 901
3.Pasal 982, 903.
4.Pasal 904.
5.Pasal 905.
6.Pasal 906.
7.Pasal 907.
8.Pasal 908.
9.Pasal 909.
10.Pasal 911.
Selain itu, isteri (suami) dan anak-anak orang itu juga tidak boleh mendapat keuntungan dari testamen.
Orang-orang yang tidak boleh menarik keuntungan dari suatu wasiat :
-Pasal-pasal tadi (Bab XIII, bag. II) disebut tidak cakap menerima keuntungan dari wasiat.
-Tidak patut (tidak pantas) untuk menerima warisan testamen.
Beda antara tidak cakap dan tidak patut :
Tidak cakap : masuk dalam bidang hukum waris testamen.
Tidak patut : masuk dalam bidang hukum waris ab intestato.
Hibah (biasa) (Schenking)
Dapat melakukan pemberian kepada seseorang pada waktu ia masih hidup.
Hal itu dapat dimasukkan dalam Hukum Waris, tapi termasuk Hukum Perikatan dan Hibah diatur dalam Pasa 1666 – 1693.
Pasal 1666
Pasal 1682
Pasal 1678
Pasal 1687
Tentang Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan : ada tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testamen.
Gugur : tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan karena ada hal-hal yang di luar kemauan pewaris.
Pencabutan Suatu Wasiat
Pasal 992 : suatu wasiat dapat dicabut dengan :
a.Wasiat Baru.
b.Akta Notaris Khusus.

Khusus : isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja.
Pencabutan Suatu Wasiat Olografis :
Dapat dilakukan secara minta kembali wasiat itu dari simpanan notaris (karena ditulis sendiri).
Meskipun demikian, tentang penyerahan kembali ini harus dibuat akta otentik.
Pasal 993 (baca !).
“Khusus” pada Pasal 992 tidak hanya mengenai hal yang ditarik saja, tapi boleh memuat hal-hal yang mengulangi apa yang disebut dalam wasiat yang dulu.
Loading...
Pasal-pasal yang mengenai pencabutan suatu wasiat secara diam-diam :
-Pasal 994
-Pasal 996
-Pasal 934
-Pasal 995
-Pasal 997
-Pasal 998
Antara Pasal 997 dan Pasal 998 terdapat perbedaan.
Pasal 997 : baca !
Pasal 998 : baca !
Pasal 999 : baca !
Pasal 1000 : baca !
Pasal 1001 : baca !
Ahli Waris yang berhak menerima Harta Kekayaan :
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tersebut : Hukum Waris (ab intestato)  (Hukum Waris menurut Undang-Undang : Kebalikan dari Hukum Waris Testamen)
Ketentuan-ketentuannya :
-Pasal 874
-Pasal 833
-Pasal 833 : adagium : yang meninggal dunia berpegang kepada yang masih hidup – “Le mort saisit le vif”
Adagium tersebut mengandung pengertian :
-Suatu benda harus ada pemiliknya.
-Jika ada seorang yang meninggal dunia, maka sah miliknya dengan sendirinya beralih kepada warisnya.
-Pasal 834.
-Pasal 1066.
-Pasal 832.
Pasal 832 :
Prinsip dalam hukum waris ab intestato.
Yang berhak mewarisi ialah :
- Keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup, dan jika ini semuanya tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah negara.
Mengenai keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup paling lama ada 4 golongan :
1.anak, atau keturunannya, dan janda atau duda.
2.Orang tua (bapak dan ibu), saudara, saudara atau keturunannya.
3.Nenek dan kakek, atau leluhur lainnya di dalam genus ke atas.
4.Sanak keluarga di dalam garis ke samping sampai tingkat ke-6.
Kalau semua tidak ada, maka negara menjadi waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar