29/03/13

IJARAH MUNTAHIYAH | Pak Toto (Notaris)


Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang

AL-IJARAH AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
(Fatwa DSN nomor: 27/DSN-MUI/III/2002)

•Ketentuan Umum :
•Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad alIjarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
•Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah alMuntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
•Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi alTamlik
•Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi alTamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
•Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (اﻟﻮﻋﺪ), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Berdasar Surat Edaran BI
•a. Bank sebagai pemilik obyek sewa juga bertindak sebagai pemberi janji (wa’ad) untuk memberikan opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan obyek sewa kepada nasabah penyewa sesuai kesepakatan;
•b. Bank hanya dapat memberikan janji (wa’ad) untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau hak penguasaan obyek sewa setelah obyek sewa secara prinsip dimiliki oleh Bank;
•c. Bank dan nasabah harus menuangkan kesepakatan adanya opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan obyek sewa dalam bentuk tertulis;
•d. Pelaksanaan pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan obyek sewa dapat dilakukan setelah masa sewa disepakati selesai oleh Bank dan nasabah penyewa; dan
•e. Dalam hal nasabah penyewa mengambil opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa, maka Bank wajib mengalihkan kepemilikan dan/atau hak penguasaan obyek sewa kepada nasabah yang dilakukan pada saat tertentu dalam periode atau pada akhir periode Pembiayaan atas dasar Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar