IJARAH
(Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000)
Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
IJARAH
•Rukun dan Syarat Ijarah:
•1. Pernyataan ijab dan qabul.
•2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
•3. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
•4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
•5. Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Ketentuan Obyek Ijarah:
•1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
•2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
•3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
•4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
•5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah(ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
•6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
•7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam Ijarah.
•8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
•9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Kewajiban LKS dan Nasabah
dalam Pembiayaan Ijarah
•Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa:
•a. Menyediakan aset yang disewakan.
•b. Menanggung biaya pemeliharaan aset.
•c. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
•a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
•b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil).
•c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Berdasarkan SE BI
•a. Bank bertindak sebagai pemilik dan/atau pihak yang mempunyai hak penguasaan atas obyek sewa baik berupa barang atau jasa, yang menyewakan obyek sewa dimaksud kepada nasabah sesuai kesepakatan;
•b. Barang dalam transaksi Ijarah adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang dapat diambil manfaat sewa;
•c. Obyek sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk besarnya nilai sewa dan jangka waktunya;
•d. Bank sebagai pihak yang menyediakan obyek sewa, wajib menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas obyek sewa serta ketepatan waktu penyediaan obyek sewa sesuai kesepakatan;
•e. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;
•i. Bank dapat meminta nasabah untuk menjaga keutuhan obyek sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan obyek sewa sesuai dengan kesepakatan dimana uraian biaya pemeliharaan yang bersifat material dan struktural harus dituangkan dalam Akad;
•dan
•j. Bank tidak dapat meminta nasabah untuk bertanggungjawab atas kerusakan obyek sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran Akad atau kelalaian nasabah.
•k. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Ijarah;
l. Pembayaran sewa dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus;
•m. Pembayaran sewa tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar