29/03/13

MURABAHAH | Pak Burhanuddin

Murabahah
Murabahah “ ribh” keuntungan
J. shacht: murabaha means resale with a stated surcharge which represents the profit.

Neil B.E. Baillie: Murabahat is the resale of a thing for a similar to its first price, with the same addition for profit.
Murabahah is a sale contract with a set increment on the original price agreed upon by the two parties.



TERJEMAHAN
•Murabahah "ribh" keuntungan
•J. shacht: murabahah berarti dijual kembali dengan biaya tambahan menyatakan yang merupakan keuntungan.

•Neil B.E. Baillie: Murabahah adalah penjualan kembali hal untuk sama dengan harga pertama, dengan penambahan yang sama untuk mendapatkan keuntungan.

•Murabahah adalah akad penjualan dengan kenaikan ditetapkan pada harga asli yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Loading...
General principles of Islamic sale
1.The subyect of sale must be exiting at the time of sale.
2.The subyect of sale must be in the ownership of the seller at the time of sale
3.The subyect of sale must be in the physical or constructive posession of the seller when he sells to another person
4.The sale must be instant and absolute.
5.The subyect of sale must be a property of value
Prinsip Umum penjualan Islam
1.Adapun subyek dijual harus keluar pada saat penjualan.
2.Adapun subyek dijual harus dalam kepemilikan penjual pada saat penjualan
3.Adapun subyek dijual harus dalam posession fisik atau konstruktif penjual ketika ia menjual kepada orang lain
4.Penjualan tersebut harus instan dan mutlak.
5.Adapun subyek dijual harus menjadi milik dari nilai
Loading...
General principles of Islamic sale

1.The subyect of sale should not be a thing which is not use exept for a haram purpose.
2.The subyect of sale must be specifically known and and idetified to the buyer.
3.The delivery of the sold commodity to buyer must be certain and shuld not depend on a contingency of chance.
4.The certainty of the price is a necessary condition for the validity of a sale.
5.The sale must be unconditional.
Prinsip Umum penjualan Islam
1.Adapun subyek penjualan tidak harus menjadi hal yang tidak menggunakan exept untuk tujuan haram.
2.Adapun subyek penjualan harus spesifik dan dikenal dan idetified kepada pembeli.
3.Penyerahan komoditas yang dijual kepada pembeli harus yakin dan tidak shuld tergantung pada kontingensi kebetulan.
4.Kepastian harga adalah kondisi yang diperlukan untuk keabsahan penjualan.
5.Penjualan tersebut harus tanpa syarat
Murabahah
1.Murabahah is particular kind of sales where the seller expressly mention.
2.Profit of murabahah can be determined by mutual concent either in lump sum or through an agreed ratio of profit be charge over cost
3.All the expenses incurred by the seller in acquiring the commodity like freigh, custom duty etc.
4.Murabahah is valid only where the exact cost of commodity can be ascertained.

Murabahah
•Murabahah adalah jenis tertentu dari penjualan di mana penjual tegas menyebutkan.
•Laba murabahah dapat ditentukan oleh concent saling baik dalam lump sum atau melalui nisbah yang disepakati dari keuntungan dikenakan biaya atas biaya
•Semua biaya yang dikeluarkan oleh penjual dalam memperoleh komoditas seperti freigh, bea masuk dll
•Murabahah hanya berlaku di mana biaya yang tepat dari komoditas dapat dipastikan.
Murabahah lil amr bi as-Syira
1.Murabahah is not a loan given on interest.
2.Being the sale, and not loan murabahah should fullfil all the condition necessary for valid sale.
3.Murabahah cannot be used as a mode financing exept whre the client needs fund actually to the purchase some commodities
4.The financier must have owned the commodity before the sells it to his client
5.The commodity must come into possession of the financier, whether physical or constructives, in the sense thet the commodity must be in his risk. Thoug for the period.



Murabahah lil amr bi as-Syira
1.Murabahah bukan pinjaman yang diberikan bunga.
2.Menjadi penjualan, dan bukan pinjaman murabahah harus memenuhi segala kondisi yang diperlukan untuk dijual valid.
3.Murabahah tidak dapat digunakan sebagai pembiayaan modus kecuali klien membutuhkan dana sebenarnya untuk pembelian beberapa komoditas
4.Pemodal harus telah memiliki komoditas sebelum menjualnya kepada kliennya
5.Komoditas harus datang ke dalam kepemilikan dari pemilik modal, baik fisik maupun konstruktif, dalam arti bahwa komoditas tersebut harus dalam resikonya. berpikir untuk periode.

Murabahah lil amr bi as-Syira
Murabahah financing
1.The financier himself purchases the commodity and keeps it in own possession or purchases the commodity through a third person appointed by him as agent, before he sells it to the customers
2.As mentioned earlier, the sale cannot take place unless the commodity comes into the possession of the seller, but the seller can promise to selleven when commodity is not in his possession
3.Financier institution can use the murabahah as mode of finance by adopting the following procedure
a. The client and institution sign an averall agreement whwrwby the insstution promises to sell and the client promises to by commodities from time to time an an agreed ratio of profit added to the cost



Murabahah lil amr bi as-Syira
•Murabahah
1.Para pemodal sendiri membeli komoditas dan menyimpannya dalam kepemilikan sendiri atau pembelian komoditas melalui orang ketiga yang ditunjuk oleh dia sebagai agen, sebelum ia menjualnya kepada pelanggan
2.Seperti disebutkan sebelumnya, penjualan tidak dapat berlangsung kecuali komoditas datang menjadi milik penjual, namun penjual dapat berjanji untuk menjual bahkan ketika komoditas tidak miliknya
3.Pemodal institusi dapat menggunakan murabahah sebagai modus keuangan dengan mengadopsi prosedur berikut
a. Klien dan lembaga menandatangani perjanjian keseluruhan mengapa instrution menjanjikan untuk menjual dan klien berjanji untuk oleh komoditas dari waktu ke waktu suatu rasio yang disepakati keuntungan ditambahkan ke biaya
Murabahah lil amr bi as-Syira
a.The client and institution sign an averall agreement whwrwby the insstution promises to sell and the client promises to by commodities from time to time an an agreed ratio of profit added to the cost
b.When a specific commodity is required by a customer, the instution appoints the client as his agent fo purchasing the commodity on its behalf, and agreement of agency is signed by both the parties
c.The client purchases the commodity on behalf of the institution and takes its possession asan agent of the institution.
d.The client informs the institution that he has purchaseit from the institution.
e.The institution accepts the offer and the sale is concluded wherevy the ownership as well as the risk of the commodity is transfered to the client


Murabahah lil amr bi as-Syira
a.Klien dan lembaga menandatangani perjanjian Averall whwrwby insstution menjanjikan untuk menjual dan klien berjanji untuk oleh komoditas dari waktu ke waktu rasio yang disepakati keuntungan ditambahkan ke biaya
b.Ketika komoditas tertentu dibutuhkan oleh pelanggan, instution menunjuk klien sebagai fo agennya membeli komoditas atas nama, dan perjanjian keagenan ditandatangani oleh kedua belah pihak
c.Klien membeli komoditas atas nama institusi dan mengambil kepemilikan asan agennya lembaga.
d.Klien menginformasikan lembaga yang ia beli dari institusi.
e.Lembaga ini menerima tawaran tersebut dan penjualan disimpulkan mana kepemilikan serta risiko komoditas yang ditransfer ke klien
9. The purchase of the commodity from the client himself on “buy back”, agreement is not allowed in Syariah. Murabahah based on “but back” agreement is nothing more than an interest-based transaction
1.Murabahah financing is a complex transaction1.
a. The institution and the client promise to sell and the purchase commodity in future.
b. The relation between the parties is that of a principal and agent.
c. The relation between the institutin and supplier is that of a buyer and seller
d. The relation of buyer and seller come into opertion between the institution and client, and since the sale is effected on deffered payment.
11. In the case of default buy the buyer in the payment of the price the due date price cannot be increased.


•9. Pembelian komoditas dari klien sendiri pada "membeli kembali", perjanjian tidak diperbolehkan dalam Syariah. Murabahah berdasarkan "tapi kembali" perjanjian tidak lebih dari transaksi berbasis bunga
•Pembiayaan Murabahah adalah transaction1 kompleks.
• a. Lembaga dan janji klien untuk menjual dan membeli komoditas di masa depan.
• b. Hubungan antara para pihak adalah bahwa dari prinsipal dan agen.
• c. Hubungan antara institutin dan pemasok adalah bahwa pembeli dan penjual
• d. Hubungan pembeli dan penjual akan mulai beroperasi antara institusi dan klien, dan karena penjualan dipengaruhi pada pembayaran tangguh.
•11. Dalam kasus membeli defal pembeli dalam pembayaran harga harga tanggal jatuh tempo tidak dapat ditingkatkan....
Murabahah lil amr bi as-Syira
•In context of Islamic Banking , several arguments have been advanced to support the lawfullness of higher price in a deffered payment sale:
1.That the Syaria texts do not prohibit it
2.That there is difference between cash avalaible in the future as according the custome is that cash given immediatelly is higher in value than cash given in the future
3.That’s this increases not against time allowed for payment, and hence, does not resemble pre Islamic riba prohibited in the Qur’an
4. that the increase in charged at time of sale, not after the sale occurred
5.Thet the increase is due two factos influencing the market such as demand and supply, and the rise or fall in the purchasing power of money as a result of inflation or deflation
6.That the seller is engaged in a productive and recognised commercial activity
Murabahah lil amr bi as-Syira
•Dalam konteks Perbankan Syariah, beberapa argumen telah dikemukakan untuk mendukung lawfullness dari harga yang lebih tinggi dalam penjualan pembayaran tangguh:
1.Bahwa teks Syariah tidak melarang itu
2.Bahwa ada perbedaan antara avalaible kas di masa mendatang sesuai custome adalah bahwa uang tunai yang diberikan langsung lebih tinggi nilainya daripada uang tunai yang diberikan di masa depan
3.Itu bukan ini meningkat terhadap waktu diperbolehkan untuk pembayaran, dan karenanya, tidak menyerupai riba Islam pra dilarang dalam Al-Qur'an
4. bahwa peningkatan biaya pada saat penjualan, tidak setelah penjualan terjadi
5.Thet Kenaikan ini disebabkan dua faktor yang mempengaruhi pasar seperti permintaan dan penawaran, dan kenaikan atau penurunan daya beli uang sebagai akibat inflasi atau deflasi
6.Bahwa penjual terlibat dalam kegiatan komersial produktif dan diakui
Murabahah lil amr bi as-Syira
Murabahah financing
1.The modern capitalist theory does not differentiate between money and commodity in so far as commercial transactions are concerned.
2.According to Islamic principles, money and commodity have different characteristic;A
a.Money has no intrinsic utulity
b.The commodities can be of different quality, while money has no quality axcept that it is a measure of value or a medium of exchange
c.In commodities, the transaction of the sale and purchase is effected on a particular individual commodity. The commodities having particular specification.

Murabahah lil amr bi as-Syira
•Murabahah
1.Teori kapitalis modern tidak membedakan antara uang dan komoditas sejauh transaksi komersial yang bersangkutan.
2.Menurut prinsip-prinsip Islam, uang dan komoditas memiliki karakteristik yang berbeda; A
•Uang tidak memiliki utulity intrinsik
•Komoditas dapat kualitas yang berbeda, sementara uang tidak memiliki kualitas axcept bahwa itu adalah ukuran dari nilai atau alat tukar
•Pada komoditas, transaksi jual beli yang dilakukan pada komoditas individu tertentu. Komoditas yang memiliki spesifikasi tertentu.
Murabahah lil amr bi as-Syira
M Yusuf qardlawi;
1.Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh, kecuali ada ketentuan dalam al-quran dan hadis yang melarangnya. Tidak perlu memerlukan dalil yang mengakui, menghalalkan dan mengabsahkannya. Karena tidak ada dalil yang melarangnya, maka boleh.
2.Keumuman nash-nash al-Qur’an dan Hadis yang meunjukkan kehalalan segala bentuk jual beli sebagaimana yang ditentukan di dala QS. Al-Baqarah 275. Ayat al-Qur’an ini menghalalkan secara umum tentang jual beli, sehingga semua jenis jual beli halal, kecuali yang dilarang dalam nash

Murabahah lil amr bi as-Syira
M Yusuf qardlawi;
1.Imam Syafii mensinyalir tentang kebolehan murabahah ini.
2.Transaksi Islam dibangun atas asas maslahat. Oleh karena itu Islam tidak melarang transaksi kecuali mengandung unsur kezaliman. Misal istishna’ diperbolehkan, padahal istishna’ merupakan jual beli ma’dum (jual beli yang obyeknya tidak ada pada waktu akad).
3.Syariat diturunkan untuk mempermudah dan meringankan urusan manusia seperti dijelaskan dalam QS Baqarah 185, nisa’ 28, Hajj 78. Kehidupan manusia sekarang adalah sangat komplek, sehinga membutuhkan kemudahan-kemudahan, dengan catatan adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Oleh karena itu jika murabahah dilakukan untuk kemudahan hidup manusia, mengapa tidak boleh.

Murabahah lil amr bi as-Syira
al Asyqar.:
1.Jual beli ini dilarang karena identik dengan jual beli barang yang tidak dimiliki (bai maa laissa ‘indak) yang dilarang ralulullah. Disini pihak bank menjual komoditas yang tidak berada dalam kepemilikannya
2.Murabahah ini adalah batil karena merupakan bentuk jual beli mu’allaq. Ini terjadi ketika nasabah mengatakan kepada bank, jika pihak bank telah membeli komoditas sesuai dengan kriteria maka nasabah akan membelinya.
3.Murabahah ini merupakan bentuk rekayasa pinjaman berbasis riba. Ini dapat dilihat ketika nasabah meminta kepada bank untuk membeli komoditas dari supplier dan nasabah tahu bank tidak mempunyai barang tersebut. Nasabah tahu harganya lebih rendah jika kontan dan menjadi lebih tinggi karena diangsur. Ini merupakan riba yang direkayasa menjadi jual beli.
Murabahah lil amr bi as-Syira
al Asyqar.:
1.Murabahah ini adalah identik dengan jual beli ‘Inah. Maksud pembeli dalam jual beli ‘Inah adalah untuk mendapatkan uang, bukan membeli barang. Nasabah tidak akan datang ke bank kecuali untuk mendapatkan uang. Dalam murabahah bank tidak akan membeli barang kecuali untuk dijual kepada nasabah untuk mendapatkan keuntungan karena membayar secara tempo. Ini bukan jual beli sebenarnya.
2.Murabahah ini termasuk dua transaksi dalam satu akad yang dilarang Rasulullah. Akad pertama adalah antara antara nasabah dengan bank dan akad yang kedua adalah antara bank dengan supplier. Dua akad ini mengikat dalam satu akad ini termasuk bai’atain fi bai’ah.
Judul makalah
1.Problematika Penerapan prinsip-prinsip Syariah pada perbankan Syariah.
2.Problematika Penerapan prinsip-prinsip Syariah pada perdagangan saham Syariah.
3.Problematika Penerapan prinsip-prinsip Syariah pada asuransi Syariah.
4.Problematika Penerapan prinsip-prinsip Syariah pada pegadaian Syariah.
5.Proplematika pembiayaan Mudharabah pada pada perbankan Syariah .
6.Proplematika penerapan Mudharabah pada pada obligasi Syariah .
7.Proplematika pembiayaan Murabahah pada pada perbankan Syariah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar