29/03/13

contoh proposal MPH

. JUDUL
AKTA PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN DAN PELAKSANAANNYA

. BIDANG ILMU
Magister Kenotariatan

. LATAR BELAKANG
Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang diperlukan adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang selalu berkembang.Kita tidak dapat menutup mata melihat realita kasus-kasus dan sengketa perdata yang digelar di pengadilan memakan waktu, biaya, tenaga dan pikiran, tidak cukup itu terkadang sangat melelahkan secara fisik maupun psikhis, meskipun dalam teorinya bahwa dalam penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dimuka pengadilan, berasaskan sederhana, cepat dan biaya ringan. Tetapi pada kenyataannya sekarang ini proses litigasi atau proses berperkara di pengadilan masih dirasakan sangat merugikan bagi para pihak yang berperkara sehingga asas tersebut masih dirasakan sebagai slogan belaka.Karena berbagai kelemahan yang melekat pada badan peradilan dalampenyelesaian sengketa, maka dicari cara lain atau institusi lain dalam menyelesaikan sengketa di luar badan peradilan. Untuk itu upaya penyelesaian suatu kasus hukum dapat dilakukan di luar pengadilan meskipun kasus tersebut telah disidangkan di pengadilan. Karena pada dasarnya dalam suatu proses persidangan perkara perdata, hal pertama yang dilakukan oleh majelis hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya tersebut dilakukan oleh hakim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia No : 1 Tahun 2002 sebagai berikut :
1. Agar semua hakim yang menyidangkan suatu perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian dengan menerapkan ketentuan
2. Hakim yang ditunjuk dapat sebagai fasilitator yang membantu para pihak baik dari segi waktu, tempat dan pengumpulan data serta argumentasi para pihak dalam rangka ke arah perdamaian.
3. Pada tahap selanjutnya apabila di kehendaki para pihak yang berperkara, hakim atau pihak lain yang ditunjuk dapat bertindak sebagai mediator yang akan mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang disengketakan, dan berdasarkan informasi yang diperoleh serta keinginan masing-masing pihak dalam rangka perdamaian, mencoba menyusun proposal perdamaian yang kemudian di konsultasikan dengan para pihak untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan.
4. Hakim yang ditunjuk sebagai fasilitator atau mediator oleh para pihak tidak dapat menjadi hakim majelis pada perkara yang bersangkutan, untuk menjaga obyektifitas.
5. Untuk pelaksanaan tugas sebagai fasilitator maupun mediator kepada hakim yang bersangkutan diberikan waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan, dan dapat diberikan perpanjangan apabila ada alasan untuk itu dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan waktu tersebut tidak termasuk waktu penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 6 Tahun1992.
6. Persetujuan para pihak dituangkan dalam persetujuan tertulis dan di tanda tangani, kemudian dibuatkan akta perdamaian atau dading, agar dengan akta perdamaian itu para pihak menepati apa yang telah disepakati tersebut.
7. Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat dijadikan penilaian bagi hakim yang menjadi fasilitator.
8. Apabila usaha–usaha yang dilakukan oleh hakim tersebut tidak berhasil, hakim yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan oleh majelis hakim dengan tidak menutup peluang bagi para pihak, untuk berdamai selama proses pemeriksaan berlangsung.
9. Hakim yang menjadi fasilitator atau mediator wajib membuat laporan kepada Ketua Pengadilan secara teratur.
10. Apabila terjadi proses perdamaian, maka proses perdamaian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan penyelesaian perkara melebihiketentuan 6 bulan.
Di Indonesia ada dasar hukum yang memperbolehkan suatu sengketa diselesaikan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 1851 menegaskan bahwa perdamaian dapat dilakukan atas perkara yang telah ada baik yang sedang berjalan di pengadilan maupun perkara yang akan diajukan ke pengadilan.
Dalam Pasal 1851 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa :“Perdamaian adalah suatu perjanjian dimana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang.mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian tidak sah melainkan jika dibuat tertulis”. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian perdamaian yang dihasilkan dari suatu proses penyelesaian sengketa harus dituangkan dalam bentuk tertulis, hal tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kembali sengketa yang sama di kemudian hari. Untuk memenuhi hal tersebut di atas maka proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilaksanakan dengan membuat suatu akta yaitu akta perdamaian. Akta perdamaian ini dapat berupa akta di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat oleh seorang notaris. Dalam akta perdamaian terdapat dua istilah yaitu Acte Van Dading dan Acte Van Vergelijk Retnowulan Sutantio menggunakan istilah Acte Van Dading untuk perdamaian Sedangkan Tresna menggunakan istilah Acte Van Vergelijk untuk menyatakan perdamaian dalam Pasal 130HIR.5 Banyak hakim lebih cenderung menggunakan Acte Van Dading untuk Akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak tanpa/belum ada pengukuhan dari hakim dan Acte Van Vergelijk adalah akta yang telah memperoleh pengukuhan dari hakim, Perdamaian pada hakikatnya dapat saja dibuat para pihak dihadapan atau oleh hakim yang memeriksa perkara,juga perdamaian dapat dibuat oleh para pihak diluar pengadilan dan selanjutnya di bawa ke pengadilan yang bersangkutan untuk dikukuhkan.Dari uraian di atas maka dapat dikemukakan bahwa perdamaian dapat dibagi sebagai berikut :
1. Akta perdamaian yang dibuat dengan persetujuan hakim, dimana akta itu dibuat oleh para pihak dihadapan hakim atau dengan mediator maupun fasilitator hakim atau yang sering disebut dengan Acte Van Vergelijk.
2. Akta perdamaian tanpa persetujuan hakim yang dilakukan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( APS ) atau yang biasa disebut juga Alternative Dispute Resolution ( ADR ) dapat menggunakan Acta Van Dading maupun akta di bawah tangan.
Dalam kaitannya dengan konsekuensi hukum atas perdamaian dengan pengukuhan hakim dan perdamaian tanpa pengukuhan hakim, Pasal 1858 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa : Segala perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti putusan hakim dalam tingkat yang penghabisan. Tidaklah dapat perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan perkara, konflik dan sengketa. Secara berangsur-angsur masyarakat cenderung meninggalkan cara–cara penyelesaian sengketa berdasarkan kebiasaan dan beralih ke cara-cara yang diakui oleh pemerintah. Disinilah hukum dibangun guna menengahi masalah sengketa-sengketa dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi kedisiplinanya. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (rechssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtikeit) Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Untuk itu perlu kajian hukum secara lebih mendalam mengenai akta perdamaian sebagai upaya penyelesaian sengketa yang mencakup pula kewenangan Notaris sebagai pembuat akta otentik dalam putusan peradilan. Dalam perdamaian perlu juga diperhatikan asas Judicata Habitur yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak boleh terjadi dua kali pemutusan terhadap suatu kasus yang sama antara kedua belah pihak yang sama pula.

. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas maka timbul permasalahan
sebagai berikut :
1. Apakah kewenangan Notaris dalam membuat akta perdamaian ?
2. Apakah akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan para pihak yang bersengketa?
3. Bagaimanakah kedudukan hukum akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris terhadap putusan pengadilan ?

. TUJUAN PENELITIAN
Suatu penelitian ilmiah harus memiliki tujuan yang jelas dan merupakan pedoman dalam mengadakan penelitian, juga untuk menunjukkan kualitas dari penelitian tersebut. Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kewenangan notaris dalam membuat suatu akta perdamaian
2. Untuk mengetahui suatu akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris mampu mengakomodir kepentingan para pihak yang bersengketa di luar sidang pengadilan
3. Serta untuk mengetahui kedudukan hukum akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris terhadap putusan Pengadilan

. MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat Teoritis
Diharapkan dari penelitian ini dapat memberikan sumbangan di bidang kenotariatan, khususnya bagi para notaris dan calon notaris dalam membantu untuk membuat suatu akta dalam menyelesaiakan sengketa di luar pengadilan, juga memberikan tuntunan bagi para aparat penegak hukum dan juga pejabat pemerintah dalam peran aktifnya untuk ikut serta menciptakan keadaan nyaman dan damai dalam masyarakat.
2. Manfaat Praktis.
a) Dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang timbul atau dihadapi dalam bidang kenotariatan, khususnya dalam membuat akta perdamaian di luar pengadilan dan pelaksanaannya.
b) Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyelesaian suatu perkara dengan perdamaian di luar pengadilan dan tata cara pelaksanaannya, juga sebagai bahan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang kenotariatan khususnya bagi para mahasiswa kenotariatan


. PENELITIAN YANG RELEVAN
Penelitian yang penulis ambil ini relevan dengan Tesis yang ditulis oleh Rima Nurhayati dari Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang tahun 2010 dengan judul Tesis TINJAUAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN YANG MENYAMPINGKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Kasus Perdata No. 305/Pdt.G/2007/PN.Bekasi).


. TINJAUAN PUSTAKA
1. Kerangka Teori
A. Tinjauan Mengenai Perdamaian
Suatu penelitian ilmiah sudah semestinya di dukung dengan Tinjauan Pustaka sebagai landasan pijak dalam menelaah permasalahan yang dikaji, maka untuk itulah dalam penelitian ini akan di kemukakan beberapa konsep yang berkaitan dengan “ Akta Perdamaian Diluar Pengadilan Dan Pelaksanaannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1851 perdamaian mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya persetujuan antara para pihak Adanya persetujuan para pihak harus dianggap sah apabila memenuhi unsur-unsur persetujuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sedangkan persetujuan itu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa tiada suatu persetujuan atau sepakat sah diberikan apabila karena :
a) Kekhilafan ;
b) Paksaan ;
c) Penipuan.
Selanjutnya Pasal 1859 KUHPerdata menyatakan, bahwa namun suatu perdamaian dapat dibatalkan apabila telah terjadi suatu kekhilafan mengenai orangnya atau mengenai pokok perselisihan. Ia dapat membatalkan dalam segala hal dimana telah dilakukan penipuan atau paksaan.
2. Isi perjanjiannya merupakan persetujuan untuk melakukan sesuatu Pasal 1851 KUHPerdata membatasi tindakan hukum apa yang diperbolehkan Pembatasan tersebut meliputi :
a) Untuk menyerahkan suatu barang ;
b) Menyampaikan sesuatu barang ;
c) Menahan suatu barang.
3.Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketaPasal 1851 KUHPerdata juga mengatakan, bahwa perdamaian dapat dilakukan atas perkara yang telah ada baik yang sedang berjalan di pengadilan maupun yang akan diajukan ke pengadilan.
4.Sengketa itu sedang diperiksa atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara atau sengketa.
Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi subyek dari perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1852 KUHPerdata yang berbunyi : “Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Wali-wali dan pengampu-pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain jika mereka bertindak menurut ketentuan dari bab kelima belas dan ketujuh belas dari buku kesatu Kitab Undang-Undang ini. Kepala-kepala daerah yang bertindak sebagai demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum tidak dapat mengadakan suatu perdamaian dengan mengindahkan acara-acara yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengenai mereka” Obyek perjanjian diatur dalam Pasal 1853 KUHPerdata. Adapun obyek perjanjian perdamaian adalah :
a) Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini, perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan;
b) Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
Di dalam Pasal 1858 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,perdamaian yang diadakan para pihak harus dibuatkan dalam bentuk tertulis.Sehingga dapat disimpulkan bahwa bentuk tertulis dari perjanjian perdamaian yang dimaksudkan undang-undang adalah bentuk tertulis yang otentik, yaitu yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah notaris. Perjanjian perdamaian secara tertulis yang dibuat di hadapan notaris ini dapat dijadikan sebagai alat bukti bagi para pihak untuk diajukan kehadapan hakim (pengadilan) karena isi perdamaian itu disamakan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pada dasarnya subtansi perdamaian dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak namun undang-undang telah mengatur berbagai jenis perdamaian yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak. Perdamaian yang tidak diperbolehkan adalah :
a) Perdamaian tentang telah terjadinya kekhilafan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perkara ;
b) Perdamaian yang telah dilakukan dengan cara penipuan atau paksaan ;
c) Perdamaian mengenai kekeliruan mengenai duduk perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas ;
d) Perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu ;
e) Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh para pihak atau salah satu pihak. Akan tetapi jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dimintakan banding maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah ;
f) Perdamaian hanya mengenai suatu urusan, sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata salah satu pihak tidak berhak atas hal itu.
Apabila keenam hal itu dilakukan maka perdamaian itu dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan. Perdamaian yang dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan yang mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali. Perdamaian itu tidak dapat dijadikan dengan alasan pembatalan bahwa telah terjadi kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. Dalam masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya biasanya jika timbul suatu sengketa maka hal yang dilakukan terlebih dahulu adalah melakukan musyawarah untuk mufakat. Hal ini menunjukkan bahwa perdamaian adalah suatu hal penting untuk penyelesaian suatu sengketa. Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan proses penyelesaian sengketa dan pengambilan keputusan yang dianggap berakar pada berbagai masyarakat adat di Indonesia, antara lain pada :
1. Masyarakat Batak, mengadakan acara Runggun Adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan ;
2. Masyarakat Minangkabau, mengenal lembaga Hakim Perdamaian Minangkabau dalam Karapatan Nagari yang secara umum berperan sebagai mediator atau konsiliator ;
3. Masyarakat Aceh, memiliki badan pemutus adat yang menggunakan prinsip-prinsip alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal dengan Tuha Puet ;
4. Masyarakat Jawa, yang menghasilkan keputusan dalam suatu pertemuan yang disebut dengan Rembug Desa ;
5. Masyarakat Bali, mengenal hakim perdamaian yang berfungsi sebagai pihak yang mendamaikan atau merukunkan para pihak yang bersengketa.
Untuk itu maka penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan perjanjian yaitu dengan perjanjian perdamaian, yang disebut juga dengan istilah “dading “ Perjanjian perdamaian ini diatur dalam Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUHPerdata. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya sauatu perkara. Jadi pada dasarnya perjanjian perdamaian tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para pihak dengan tujuan dan itikad baik untuk membuat suatu perjanjian.
Perjanjian perdamaian timbul karena banyak manfaat yang akan didapat oleh para pihak yang bersengketa, karena dalam sistim peradilan kita banyak sekali kelemahannya. Kritik yang seringkali muncul terhadap peradilan bukan hanya di Indonesia, melainkan terjadi di seluruh dunia. Hal tersebut antara lain di sebabkan karena :
a. Penyelesaian sengketa yang lambat.
Penyelesaian perkara melalui proses litigasi pada umumnya lambat atau“waste of time”, sehingga mengakibatkan proses pemeriksaan yang bersifat sangat formal (formalistic) dan sangat teknis (technically), selain itu arus perkara yang masuk ke pengadilan semakin deras, sehingga pengadilan dijejali dengan beban yang terlampau banyak (overloaded).
b. Faktor biaya
Semua pihak menganggap faktor biaya perkara sangat mahal, apalagi jika dikaitkan dengan lamanya penyelesaian. Makin lama penyelesaian mengakibatkan makin tinggi biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya resmi dan bayaran untuk pengacara yang mesti ditanggung. Melihat kenyataan biaya perkara yang mahal membuat orang berperkara di pengadilan menjadi tidak berdaya, terkuras segala tenaga, waktu dan pikiran (litigation paralyze people).
c. Peradilan tidak tanggap (Unresponsive)
Kenyataan, pengalaman dan pengamatan membuktikan bahwa pengadilan kurang tanggap dan tidak responsive (unresponsive) dalam bentuk perilaku. Hal tersebut disebabkan karena pengadilan kurang tanggap membela dan melindungi kepentingan umum dan kebutuhan masyarakat. Selain itu pengadilan dianggap sering berperilaku tidak adil atau unfair karena didasarkan atas alasan bahwa pengadilan dalam memberikan kesempatan serta keleluasaan pelayanan hanya kepada lembaga besar dan orang kaya.
d. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
Tidak ada putusan pengadilan yang membawa para pihak yang bersengketa kearah penyelesaian masalah, karena putusan pengadilan tidak bersifat problem solving diantara pihak yang bersengketa, tetapi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang saling berhadapan, yaitu menempatkan satu pihak pada posisi pemenang (the winner) dan menyudutkan pihak lain sebagai pihak yang kalah (the losser). Dalam posisi menang dan kalah tersebut, bukan kedamaian yang timbul, tetapi terkadang timbul dendam dan kebencian pada pihak yang kalah.
e. Kemampuan para hakim bersifat generalis
Para hakim dianggap hanya memiliki pengetahuan yang sangat terbatas, ilmu pengetahuan yang mereka miliki hanya di bidang hukum, di luar itu pengetahuan mereka hanya bersifat umum, sangat mustahil mereka mampu menyelesaiakan sengketa yang mengandung kompleksitas dalam berbagai bidang, misalnya sengketa teknologi konstruksi, akutansi, perkreditan dan sebagainya. Oleh karena itu banyak faktor yang didapat dari dipilihnya perdamaian dari pada menempuh jalan litigasi. Adapun keuntungan yang akan didapat antara lain :
a. Sifat kesukarelaan dalam proses Para pihak percaya bahwa alternatif penyelesaian sengketa memberikan jalan keluar yang potensial untuk penyelesaian masalah dengan lebih baik dibandingkan dengan prosedur litigasi.
b. Prosedur yang cepat Karena prosedur ini bersifat informal, pihak-pihak yang terlibat mampu untuk menegosiasikan syarat-syarat penggunaannya. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah sehingga mencegah terjadinya penundaan dan berlarut-larutnya suatu masalah, seperti yang biasa dialami apabila masalah tersebut diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan.
c. Keputusan non yudisial.
Wewenang untuk membuat keputusan tetap berada pada pihak-pihak yang terlibat atau tidak didelegasikan kepada pembuat keputusan dari pihak ketiga. Hal ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat mempunyai lebih banyak control dan mampu memperkirakan hasil-hasil sengketa yang akan dicapai.
d. Fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah Prosedur ini dapat menghindari kendala prosedur litigasi di pengadilan yang sangat terbatas pada pembuatan keputusan pengadilan yang didasarkan pada titik sempit hukum.
e. Hemat waktu
Dalam proses penyelesaian masalah melalui proses litigasi di pengadilan sering mengalami keterlambatan yang cukup berarti dalam menunggu kepastian tanggal persidangan hingga putusan.
f. Hemat biaya
Besarnya biaya biasanya ditentukan oleh lamanya waktu yang dipergunakan. Dalam banyak hal, waktu adalah uang dan penundaan penyelesaian masalah memerlukan biaya yang sangat mahal.
g. Pemeliharaan hubungan
Hal ini berbeda dengan keputusan pengadilan yang menempatkan satu pihak di posisi yang menang serta pihak lain di posisi yang kalah, sehingga dapat memunculkan permusuhan di antara mereka.
h. Keputusan yang bertahan sepanjang waktu
Keputusan ini biasanya bertahan sepanjang waktu, jika kemudian di kemudian hari persengketaan itu menimbulkan masalah, pihak-pihak yang terlibat lebih memanfaatkan bentuk pemecahan masalah yang kooperatif dibandingkan dengan menerapkan pendekatan yang adversarial atau pertentangan.
Dari uraian di atas dapat kita pelajari keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1851, perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian itu tidaklah sah melainkan jika dibuat secara tertulis. Sedangkan perjanjian perdamaian berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 6 ayat (2) mensyaratkan bahwa hasil dari penyelesaian suatu sengketa atau beda pendapat dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait, dalam Pasal 6 ayat (7) menyatakan bahwa kesepakatan tertulis tersebut wajib didaftarkan di pengadilan negeri. Perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis, karena perjanjian yang ditetapkan suatu formalitas atau bentuk cara tertentu dinamakan perjanjian formil. Dengan demikian perjanjian perdamaian adalah perjanjian formil dan dapat di simpulkan ada tiga hal yang yang dapat dikemukakan yaitu :
1. Perdamaian merupakan salah satu bentuk perjanjian ;
2. Perjanjian perdamaian tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa atau mencegah timbulnya perkara ;
3. Perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis.
B. Tinjauan Umum Mengenai Notaris
1. Pengertian Notaris
Pasal satu angka 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatakan, “ Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,” Pada jaman Romawi Kuno, notaris awalnya dikenal sebagai penulis umum atau publieke schrijvers dengan berbagai sebutan, antara lain” notarius “ (seperti seorang stenograf), ” tabularius “ (berasal dari kata tabula, papan dimana penulis itu mencatat) dan “ tabellio “ atau “ tabelliones “Notarius (pluralnya notaril ) pada abad ke enam dan ke lima lebih dikenal sebagai sekertaris raja, sedangkan pada akhir abad ke lima sebutan ini ditujukan kepada pegawai-pegawai istana yang melaksanakan pekerjaan admnistratif. Tabularius (tabularii) adalah pegawai–pegawai yang ditugaskan untuk memegang dan mengerjakan buku keuangan, serta mengadakan pengawasan terhadap administrasi dari magistrat atau pejabat kota. Selain itu mereka juga bertugas untuk menyimpan dokumen-dokumen dan membuat akta. Tabellio atau tabelliones ialah pejabat yang menjalankan tugas untuk pemerintah serta melayani publik yang membutuhkan keahliannya. Fungsi mereka sudah agak mirip dengan notaris pada jaman sekarang, akan tetapi karena tidak mempunyai sifat ambtelijk atau jabatan negeri, sehingga surat yang dibuatnya tidak bersifat otentik. Dalam perkembangannya, perbedaan antara notarius, tabularius dan tabullio ini menjadi kabur dan akhirnya ketiga sebutan tersebut dilebur menjadi satu yaitu notariil.
2. Notariat di Indonesia
Lembaga Notaris di Indonesia bermula dari lembaga notaris di Belanda. Pada tanggal 27 Agustus 1620, penguasa Belanda di Indonesia yaitu Jan Pieterzoon Coen dengan Jabatan Gubernur Jenderal telah mengangkat seorang Belanda yang bernama Melchior Kerchem, sekertaris Jawatan Perkapalan, sebagai Notaris pertama di Indonesia. Pengangkatan notaris pada waktu itu adalah untuk kepentingan bangsa Belanda sendiri, atau bagi mereka yang baik karena undang- undang maupun karena ketentuan dinyatakan tunduk kepada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa dalam bidang hukum perdata, yaitu dalam hal memenuhi kebutuhan mereka akan akta otentik sebagai alat bukti otentik. Dalam surat keputusan pengangkatan itu, dikatakan bahwa notaris yang diambil sumpah mengenai ketulusan dan kesetiaannya, dalam melakukan jabatannya itu harus berjanji tidak akan melakukan fraude (penggelapan atau korupsi) serta melakukan tugasnya sebagai seorang notaris yang baik dan dapat dipercaya. Selain itu diperintahkan pula agar semua penduduk, pejabat, pedagang (pengusaha) di kota itu menerima baik dan menaruh respek (menghormati) terhadap Melchoir Kerchem dalam jabatannya tersebut. Sesudah pengangkatan notaris pertama itu, kemudian jumlah notaries dalam kota Jakarta bertambah, berhubung dengan semakin dirasakan kebutuhan akan pejabat ini. Pada mulanya pada Tahun 1650 hanya akan diangkat dua ( 2 ) orang notaris saja, akan tetapi mengingat kebutuhan penduduk pada Tahun 1731 di kota itu diangkat notaris yang keenam. Sementara itu di luar kota Jakarta timbul juga kebutuhan akan notaris, maka diangkatlah notaris-notaris oleh penguasa –penguasa setempat.
3. Peraturan-Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia
3.1. Reglement ophet Notarismbat In Nederlandsch Indie ( peraturan jabatan Notaris ) Ordonantie 11 Januari 1860.S.1860-3 Peraturan Perundang-undangan yang pertama kali menjadi dasar ketentuan bagi notaris di Indonesia adalah Reglement op het Notaris. Ambt In Nederlandsch Indie, yang disingkat dengan notaris reglement, dan oleh para ahli hukum di Indonesia di terjemahkan menjadi Peraturan Jabatan Notaris (PJN). Peraturan ini terdiri dari 66 pasal dan lima (5) bab. Dikeluarkan pada Tanggal 26 Januari 1860 dan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada Tanggal 1 Juli 1860. Dalam ketentuan menimbang (konsiderans) dari ordonantei itu dikatakan :Bahwa Gubernur Jenderal mempertimbangkan perlunya untuk menyesuaikan peraturan tentang pelaksanaan Jabatan Notaris di Nederlands Indie dengan perundang-undangan yang berlaku, dan menganggap perlu untuk sejauh mungkin menyesuaikan dengan peraturan-peraturan di Nederland tentang hal itu. Makna dalam konsideran Peraturan Jabatan Notaris ( PJN ) ini adalah gambaran bahwa aturan hukum yang dianut oleh peraturan ini, masih mengikuti ketentuan dalam De Notaris Wet in Netherland, Staatsblad Tahun 1842 No. 20 yang merupakan peraturan notaris di Belanda. Buyn, Directeur van Justitie ( sekarang Menteri Kehakiman dan HAM ) menulis, sebagai berikut : “Adalah suatu hal yang mengerikan, bahwa reglement itu penuh dengan peraturan-peraturan hukuman. Demikian itu lebih merupakan peraturan disilpin yang ketat untuk suatu batalion yang bertugas melaksanakan hukuman, daripada suatu peraturan yang dimaksudkan untuk menjelaskan dan menetapkan tugas dari pejabat-pejabat umum, dimana kepentingan umum dari Negara menghendaki bahwa kewibawaan dan sifat yang unggul dari pejabatpejabat itu sedapat mungkin dipertahankan dan mendapat tempat yang terhormat dan penting diantara pejabat-pejabat Negara.”Artinya, sifat dari Peraturan Jabatan Notaris (PJN ) termasuk dalam hukum publik, karena materi yang diatur di dalamnya termasuk dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga ketentuan yang terdapat di dalamnya adalah yang memaksa ( dwingend rech ) dan bukan hukum yang mengatur (regelend rech ) karena itu tidak dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan itu. Penyimpangan yang dimaksud diatas, seperti dalam hal batalnya suatu akta yang menimbulkan kerugian pada pihak yang bersangkutan, dan memberikan peluang bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk menuntut ganti rugi kepada notaris karena kelalaiannya. Sejak dikeluarkannya, Peraturan Jabatan Notaris ini mengalami banyak perubahan, pencabutan serta penambahan, antara lain dengan Undang-Undang tanggal 13 November 1954 No. 33 ( L.N 1954 -101 ) tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris sementara. Hal ini tentunya tidak terlepas dari perkembangan situasi dan kondisi bangsa saat itu dan secara langsung berdampak kepada perkembangan hukum, khususnya mengenai Jabatan Notaris.
3.1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris sebagaimana dikemukakan di atas, mengenai banyak hal tidak atau kurang sesuai lagi dengan situasi dan kondisi di Indonesia, sehingga perlu diubah dengan suatu undang-undang baru. Sebagaimana dikatakan Komar Andasasmita, bahwa “ Rancangan Undang-Undang, menurut berita, telah selesai disusun pada tahun 1979 oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Hal tersebut menunjukkan adanya keinginan, bahkan telah dipersiapkan secara matang, untuk membuat perubahan atas peraturan tentang Jabatan Notaris yang masih berlaku. Keinginan tersebut akhirnya terwujud setelah tiga puluh tahun lamanya, dimana pemerintah akhirnya menggariskan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Notaris dalam Program Nasional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang termaktub dalam Matrik Kebijakan Program Pembangunan Hukum dalam PROGRAM PEMBANGUNAN NOSIONAL ( PROPENAS ) Tahun 2000 – 2004. Indikator Kinerja IV. A HUKUM butir 21 yang termaktub dalam Bab III ( ketiga ) Lampiran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional ( PROPENAS ) tahun 2000 - 2004. Rancangan Undang-Undang ( RUU ) mengenai Jabatan Notaris yang telah ditetapkan tersebut mulai dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) sejak September 2003, dan setahun kemudian pada Tanggal 14 September 2004 RUU itu disahkan oleh DPR menjadi Udang-Undang.Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang telah disahkan itu selanjutnya dikenal sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada Tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432. Undang-Undang ini terdiri atas 13 Bab dan 92 Pasal. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris mengatur secara rinci tentang jabatan umum Notaris, bentuk dan sifat akta notaris, minuta akta, groose akta maupun kutipan akta notaris serta ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. Dapat juga dikatakan, produk hukum yang dicita-citakan sejak dulu ini, merupakan pengakuan akan eksistensi notaris, sebagi pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta otentik. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, semua peraturan hukum mengenai jabatan notaris yang berlaku sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sekaligus merupakan unifikasi atas Peraturan Jabatan Notaris yang merupakan produk perundang-undangan colonial Belanda yang berlaku sebelumnya.
3.2 Kedudukan dan Wewenang Notaris
Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang tetap diakui. Notaris dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat bertanya di bidang hukum perdata dan diyakini oleh penanya bahwa dirinya akan mendapatkan jawaban atau nasehat yang dapat dipercaya. Fungsi notaris sebagai pemberi informasi dan nasehat kepada masyarakat secara umum menjadi ciri dari jabatan notaris. Notaris dipercaya karena segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkan oleh notaris adalah benar, dan notaris adalah pembuat dokumen-dokumen dalam suatu proses hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat ( 1 ) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.Pasal satu angka ( 1 ) Undang-Undang No, 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan pengertian tentang kedudukan notaris, bahwa tugas pokok dari notaris adalah membuat akta otentik, sebagi alat bukti yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus diterima,bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, akan tetapi karena juga dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak, demi kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum pihak yang berkepentingan itu sendiri.Wewenang notaris, secara umum digariskan dalam Bab III Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam ayat (1) berbunyi : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau dikendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan groose, salinan dan kutipan akta,semuanya itu sepanjang perbuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Ayat ( 2 ) : Notaris berwenang pula :
a.Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;
b.Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus ;
c. Membuat kopi dari surat-surat asli dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagai mana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya ;
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubunghan dengan pembuatan akta ;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ;
g. Membuat akta risalah lelang.
Apabila melihat ketentuan dalam pasal tersebut diatas, maka dapat diketahui ada dua ( 2 ) macam motif dari pembuat undang-undang meletakkan tugas dan wewenang kepada notaris, yaitu :
1. Notaris sebagai pejabat umum menjalankan tugas dari pemerintah.
2. Pembuat undang-undang mengharuskan notaris untuk memberikan
bantuannya dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang
dianggap penting sehingga memberikan kepastian hukum terhadap
orang-orang yang meminta bantuannya.
C. Tinjauan Mengenai Akta
1. Pengertian Akta
Di negara dengan sistem Hukum Eropa – Kontinental seperti Indonesia, dikenal pembuktian dengan tulisan. Tulisan dapat berupa tulisan otentik ( akta ) dan tulisan di bawah tangan. Hal tersebut sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1867 KUHPerdata “Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun tulisan-tulisan di bawah tangan“ Menurut R. Soebekti,“Akta adalah suatu tulisan yang memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani“Sedangkan Sudikno Martokusumo mengatakan : Akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwaperistiwa yang menjadi dasar dari suatu hak, atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Tan Thong Kie berpendapat, “ Perbedaan antara tulisan dan akta terletak pada tanda tangan yang tertera di bawah akta. Yang dimaksud dengan tulisan di bawah tangan, adalah tulisan yang tidak bersifat seperti halnya tulisan akta, misalnya surat catatan pribadi.Akta dibedakan atas akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan merupakan suatu kebalikan dari akta otentik, akta tersebut dibuat dengan maksud untuk dijadikan suatu bukti tanpa harus dibuat “oleh“atau “dihadapan” pejabat yang berwenang untuk itu. Bentuk dari suatu akta di bawah tangan tidak harus mengikuti ketentuan suatu perundangundangan,dengan kata lain para pihak dapat membuat suatu akta di bawah tangan dengan bentuk yang diinginkan oleh mereka sendiri. Surat perjanjian hutang piutang, surat perjanjian sewa menyewa, kwitansi, surat perjanjian perdamaian yang dibuat sendiri oleh pihak yang bersangkutan dan tidak diharuskan dibuat dalam bentuk akta otentik, merupakan contoh akta di bawah tangan. Akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan,apabila yang menandatangani mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu atau apabila itu dengan cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan.Akta di bawah tangan masih dapat disangkal dan baru mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila diakui oleh kedua belah pihak atau dikuatkan lagi dengan alat-alat bukti lainnya, Karena itu akta di bawah tangan merupakan permulaan bukti tertulis ( begin van schriftelijk ) Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan sebagai berikut,Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.dan ; Pasal 1874 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan,Sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat - surat, register - register, surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantara seorang pegawai umum. Ada keterkaitan erat antara kedua pasal ini, yaitu berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, agar akta memenuhi sifat otentik diperlukan :
a. Suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang ;
b. Dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang
berkuasa untuk itu ;
c. Di tempat dimana akta itu dibuat.
2. Akta Notaris sebagai Akta Otentik
Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, yang disebut dengan akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu dan di tempat dimana akta itu dibuatnya.Berdasarkan pernyataan diatas, suatu akta dapat disebut sebagai akta otentik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Akta itu harus dibuat “oleh“ atau “di hadapan“ seorang pejabat umum ;
b. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
c. Pejabat umum yang “oleh” atau “di hadapan“ siapa akta itu dibuat,harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu. Pasal 1868 KUHPerdata tersebut hanya menerangkan apa yang dinamakan “akta otentik” akan tetapi tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan “pejabat umum“ itu, juga tidak menjelaskan tempat dimana ia berwenang demikian, sampai dimana batas-batas wewenangnya dan bagaimana bentuk menurut hukum yang dimaksud Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia ( PJN Ord. Stbl.1860 No 3 ) menyebutkan bahwa : Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa apa yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris tersebut adalah merupakan suatu peraturan pelaksana dari Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga yang disebut dengan “pejabat umum “ adalah notaris. Wewenang notaris adalah regel ( bersifat umum), yaitu membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan.Mengenai akta notaris, maka dalam hal ini terdapat dua golongan akta, yaitu :
a. Akta pejabat atau akta relass ( ambtelijk akten )
Yaitu suatu akta yang menguraikan secara otentik mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yakni notaris sendiri dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat “oleh“ (door) notaris sebagai pejabat umum. Yang termasuk dalam akta ini antara lain adalah berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas dan akta pencatatan harta peninggalan.
b. Akta yang dibuat “ di hadapan “ ( ten overstan ) notaris atau yang dinamakan “ akta Partij” ( partij akten )
Yaitu akta yang berisikan suatu “cerita” dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan notaris,artinya segala sesuatu yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain yang sengaja datang kepada notaris yang sedang menjalankan jabatannya itu, dituangkan dalam suatu akta otentik. Yang termasuk dalam golongan ini adalah akta jual beli, akta perdamaian di luar pengadilan, akta sewa-menyewa dan akta wasiat. Akta otentik merupakan suatu alat bukti yang cukup, dan bila sudah ada akta otentik maka tidak perlu ditambahkan pembuktian lagi. Bukti yang cukup ini disebut juga pembuktian sempurna, ini berarti bahwa segala yang menjadi isi akta tersebut harus dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan yang mengikat. Sebagaimana fungsi akta pada umumnya, maka akta notaris memiliki dua fungsi yaitu :
a. Fungsi Formil ( Formalitas Causa )
Fungsi formil suatu akta berarti bahwa untuk lengkap atau sempurnanya ( bukan untuk sahnya ) suatu perbuatan hukum, maka harus dibuatkan suatu akta atas perbuatan hukum tersebut. Para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum tersebut. Para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum harus membuatnya dalam bentuk tertulis, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan.
b. Fungsi Alat Bukti ( Probationis Causa )
Sejak semula para pihak dengan sengaja membuat akta (otentik ataupun di bawah tangan) untuk suatu pembuktian di kemudian hari. Sifat tertulis suatu perjanjian tidaklah membuat sahnya suatu perjanjian, akan tetapi agar akta yang dibuat dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila timbul perselisihan di kemudian hari. Sebagai suatu akta yang otentik maka akta notaris itu memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap. Bukti lengkap ialah bukti yang sedemikian, sehingga hakim memperoleh kepastian yang cukup (genoegzaam) untuk mengabulkan akibat hukum yang dituntut oeh penggugat, tanpa mengurangi kemungkinan ada bukti tentang kebalikannya. Suatu akta notaris memiliki ketiga jenis pembuktian, yaitu :
a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah ( uitwendige bewijskracht )
Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut Pasal 1875 KUHPerdata tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan, akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah,yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menanda tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu. Lain halnya dengan akta otentik, akta ini membuktikan sendiri keabsahannya atau seperti yang lazim disebut dalam bahasa latin “acta publica probant sese ipsa” . Apabila sesuatu akta kelihatannya sebagai akta otentik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari pejabat umum, maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu bukan akta otentik. Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian lahiriah ini, yang merupakan pembuktian lengkap dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya maka akta partij dan akta pejabat dalam hal ini adalah sama. Suatu akta yang dari luar kelihatannya sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang, tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan (notaris) diterima sebagai sah. Kekuatan pembuktian lahiriah ini tidak ada pada akta di bawah tangan. b. Kekuatan Pembuktian Formal ( Formele bewijskracht ) Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan itu, sebagaimana yang telah tercantum dalam akta itu dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta itu sebagai yang dilakukan dan disaksikannya dalam menjalankan jabatannya itu. Dalam arti formal, sepanjang mengenai akta pejabat (ambtelijk akte), akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya. Dalam arti ini maka terjamin kebenaran/kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran atas tandatangan dari akta itu, identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten ) demikian juga tempat dimana kata itu dibuat dan sepanjang mengenai akta partij, bahwa para pihak ad menerangkan seperti yang diurakan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri. Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian formal ini juga dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya yang merupakan pembuktian lengkap, maka akta partij dan akta pejabat dalam hal ini adalah sama, dengan pengertaian bahwa keterangan pejabat yang terdapat pada dua golongan akta ini ataupun keterangan dari para pihak dalam akta, mempunyai kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang, yakni apayang ada dan terdapat di atas tanda tangan mereka.
c. Kekuatan Pembuktian Materil ( Materiele bewijskracht )
Sepanjang yang menyangkut dengan kekuatan pembuktian material dari suatu akta otentik, terdapat perbedaan antara keterangan dari notaris yang dicantumkan dalam akta itu dan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalamnya. Tidak hanya kenyataan, bahwa adanya dinyatakan sesuatu yang dibuktikan oleh akta itu, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang menyuruh adakan/buatkan akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya atau yang dinamakan “prevue preconstituee”, akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material. Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam Pasal-Pasal 1870, 1871 dan 1875 KUHPerdata antara pihak yang bersangkutan dan para ahli waris serta penerima hak mereka, akta itu memberikan pembuktian yang kengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu, dengan pengecualian dari apa yang dicantumkan di dalamnya sebagai hanya suatu pemberitahuan belaka (blote mededeling)dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan yang menjadi pokok dalam akta itu
2.
sengketa
Kerangka Berpikir

Peradilan

Non Litigasi



Proses Peradilan
Perdamaian / dading
Pasal 130 HIR,
PERMA No.1/2008



Putusan Pengadilan
Dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag )





Upaya
Eksekusi
Sepakat melakukan jual beli terhadap obyek sita jaminan tersebut


menetapkan untuk melakukan
pengangkatan/pencabutan sita jaminan atas obyek perkara.



PERDAMAIAN

. METODE PENELITIAN
1. Metode Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah guna menemukan, mengembangkan ataupun menguji suatu pengetahuan yang dilakukan secara metodologis dan sistematis. Metode penelitian adalah cara kerja yang digunakan untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran penelitian maupun ilmu yang bersangkutan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu penelitian dan pengetahuan. Dalam dunia riset, penelitian merupakan aplikasi atau penerapan metode yang telah ditentukan, berdasarkan tradisi keilmuan yang terjaga sehingga hasil penelitian yang dilakukan memiliki nilai ilmiah yang dihargai oleh komunitas ilmuwan terkait. Mengutip Peter Mahmud Marzuki, tujuan dari penelitian hukum sesungguhnya merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum, guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dengan demikian, diharapkan dengan menggunakan metode dan pendekatan dalam penulisan ini, permasalahan mengenai bagaimana kedudukan hukum akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris terhadapputusan pengadilan dapat terjawab.
2. Metode Pendekatan
Dalam penulisan tesis ini metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Dikatakan demikian karena penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini lebih banyak akan dilakukan melalui studi kepustakaan atau lebih dikenal dengan studi pada data sekunder. Metode penelitian ini digunakan dengan pertimbangan bahwa titik tolak dari penelitian ini adalah kajian bagaimana akta perdamaian di luar pengadilan serta pelaksanaannya, yang mana hal itu merupakan kewenangan dari pejabat umum dalam membuat akta perdamaian.
3. Spesifikasi Penelitian
Dalam penelitian ini yang penulis gunakan adalah diskriptif analistis yang bertujuan menggambarkan secara menyeluruh mengenai permasalahan yang muncul, mengkaji dan merumuskan fakta-fakta hukum secara sistematis, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perdamaian di luar pengadilan dengan menggunakan akta notaris.
4. Pengumpulan Data
Sumber data dalam penelitian yuridis normatif ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap atau data pendukung. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari:
1. Bahan Hukum Primer.
Bahan hukum utama, berupa peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan hukum yang berguna dalam melakukan pengkajian mengenai penerapan kaidah hukum dalam peraturan perundangan, terutama yang mengatur mengenai wewenang pejabat umum dalam pembuatan akta perdamaian. Bahan hukum primer ini terdiri dari :
a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
b. Undang-Undang Nomor. 4, L.N. No 8, Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgelijk Wet Boek)
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
e. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2002
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan terdiri dari buku-buku ( literature ) hukum yang ditulis oleh para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, serta makalah seminar-seminar oleh para pakar terkait dengan pembahasan tentang kewenangan pejabat umum dalam membuat suatu akta perdamaian.
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia dan kamus Bahasa Indonesia.
5. Teknik Pengumpulan Data
Cara pengumpulan data akan dilakukan melalui :
Penelitian kepustakaan
Karena penelitian ini yuridis normatif, maka cara pengumpulan datanya pertama-tama akan dilakukan dengan studi kepustakaan, yakni dengan membaca dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan.
6. Metode Analisa Data
Metode analisa data pada penelitian ini akan dilakukan secara kualitatif, yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Setelah analisis data selesai, maka akan disajikan dalam bentuk laporan penelitian.


. SISTEMATIKA PENULISAN HUKUM
Bab I PENDAHULUAN, dibagi menjadi lima sub bab. Pertama, yaitu Latar Belakang dimana akan menceritakan uraian peristiwa yang menyebabkan penulis memilih topik penelitian dan mengapa hal itu dipersolakan oleh penulis. Kedua, adalah Perumusan Masalah yang berisikan permasalahan hukum apa saja yang menjadi titik tolak penelitian. Ketiga, adalah Tujuan Penelitian, yang merupakan jawaban dari permasalahan yang dikemukakan dalam perumusan masalah. Keempat, adalah Manfaat Penelitian dan terakhir adalah sub bab Kelima berisikan Sistematika Penulisan.
Bab II TINJAUAN PUSTAKA, Yaitu uraian sistematis yang dikumpulkan dari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan judul dan perumusan masalah untuk mencapai tujuan penelitian. Tinjauan pustaka terdiri dari tiga sub bab, yakni Tinjauan Mengenai Perjanjian Perdamaian, Tinjauan Umum Mengenai Notaris yang terbagi atas Pengertian Notaris, Perkembangan Notariat di Indonesia, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Notaris, berikutnya adalah Tinjauan Mengenai Akta yang terbagi pula dalam Pengertian Akta, Sifat Pembuktian Akta, Akta Notaris Sebagai Akta Otentik.
Bab III METODE PENELITIAN, terdiri dari Metode Penelitian, Metode Pendekatan, Spesifikasi Penelitian, Pengumpulan Data, Teknik Pengumpulan Data dan Metode Analisa Data.
Bab IV HASIL PENELITIAN dan PEMBAHASAN, dimana akan membahas mengenai permasalahan - permasalahan.
Bab V PENUTUP, yang berisi Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang telah diuraikan, serta saran dari penulis














DAFTAR PUSTAKA


A. Buku
Adam, Muhammad. Asal-Usul dan Sejarah Akta Notarial. Bandung : Sinar Baru,
1985.
Andasasmita, Komar. Notaris I. Bandung : Sumur Bandung, 1984.
Andasasmita, Komar. Sepintas Informasi Tentang Pendidikan dan Praktek Notariat di Indonesia. Bandung : Ikatan Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 1994.
Gautama, Sudargo. Undang-Undang Arbitrase Baru 1999. bandung : Citra Aditya
Bakti, 1999.
Gunardi dan Markus Gunawan. Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatan,Himpunan Peraturan Tentang Kenotariatan. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.
Hadimulyo. Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta : ELSAM,1997.
Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistim Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997.
Kholil, Munawar et al. Silabus dan Teaching Material Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS)/Alternative Dispute Resolution (ADR). Jakarta : FHUIProyek ELIPS, 1998.
Margono, Suyud. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Cet.1. Jakarta : Ghalia Indonesia,2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2007.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty, 1988.
Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.
Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993
Moore, Christopher W. Mediasi Lingkungan. Jakarta : ICEL dan CDR Associates,1995.
Muhammad, Abdul Kadir. Etika Profesi Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti,2001.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, 2002
Soekanto, Soeryono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006.
Suharnoko. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, cet. II. Jakarta : Prenada Media, 2004
Sutantio, Retnowulan. Mediasi dan Dading, Proceedings Arbitrase dan Mediasi.Cet. 1. Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, 2003.
Sutantio, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, cet. 7. Bandung : CV. Mandar Maju,1997
Tobing, GHS Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta : Erlangga, 1999.
Tresna, MR. Komentar HIR. Jakarta : Pradnya Paramita, 1975.

B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No. 30, LN No. 117
Tahun 2004, TLN 4432.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4, LN No. 8
Tahun 2004.
Indonesia, Undang Undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, LNNo. 138 Tahun 1999, TLN No.
3872
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),
Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita,
2001

C. Peraturan Pemerintah
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002







Tidak ada komentar:

Posting Komentar