TEORI HUKUM
KULIAH 1
Dr. Drs. WIDODO SURYANDONO SH, MH.
PENGERTIAN HUKUM
DISIPLIN ILMIAH
ILMU
(CABANG ILMU PENGETAHUAN)
DISIPLIN NON-HUKUM (EKSTERNAL)
DISIPLIN HUKUM
1.SEJARAH HUKUM
2.SOSIOLOGI HUKUM
3.ANTROPOLOGI HUKUM
4.PSIKOLOGI HUKUM
5.PERBBANDINGAN HUKUM
6.LOGIKA HUKUM
1.ILMU HUKUM (DOGMATIKA HUKUM)
2.TEORI HUKUM (JURISPRUDENCE)
3.FILSAFAT HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
•HUKUM SEBAGAI GEJALA MASYARAKAT
•HUKUM SEBAGAI FENOMENA SOSIAL TERKAIT DENGAN NILAI YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
DISIPLIN ILMIAH
adalah upaya rasional, sistematis, metodologis, terargumentasi untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang realitas atau bagian tertentu dari realitas dalam konteks sebuah pernyataan inti, dan menempatkan semua hasil upayanya ke dalam sebuah sistem.
ILMU
Ilmu dalam arti ilmu hukum merupakan cabang dari cabang ilmu pengetahuan.
DISIPLIN HUKUM
Adalah upaya rasional secara sistematis dan metodologis dan terargumentasi untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang realita.
Merupakan pendekatan internal yang mempelajari hukum dari:
1.Tatanan hukum
2.Keyakinan/sudut pandang
3.Norma
ILMU HUKUM
Merupakan kompilasi, interpretasi sistematis dan evaluatif dari bahan hukum yang bersifat:
1.Normatif
2.Praktikal
3.Evaluatif
TEORI HUKUM
Merupakan upaya mensintesis produk ilmu hukum sebagai hasil telaah, bersifat:
4.Ilmiah
5.Positif teoritikal
FILSAFAT HUKUM
Merupakan landasan yang mengikat tentang kriteria keadilan dan analisis konsep fundamental dalam hukum.
POKOK TELAAH
1.Ontologi hukum: merefleksi hakikat dan konsep fundamental dalam hukum.
2.Aksiologi hukum: merefleksi tentang isi dan nilai hukum.
3.Idiologi hukum: merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaedah, pranata, dan sistem hukum.
4.Teleologi hukum: merefleksi tentang makna dan tujuan hukum.
5.Epistemologi hukum: merefleksi tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental berkaitan dengan akal budi manusia.
6.Filsafat ilmu hukum: merefleksi tentang landasan filsafat dan sifat keilmuan.
7.Logika hukum: merefleksi aturan berpikir yuridis argumen yuridis dan bangunan logika dalam struktur sistem hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar