29/03/13

TEORI HUKUM KULIAH 6

TEORI HUKUM KULIAH 6
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.



Realisme Hukum

Aliran Realisme Hukum biasa disebut juga sebagai pragmatic legal realism.
1. Realisme Hukum Amerika
Menurut Huijbers (1988:175):
Pragmatisme ini memang merupakan suatu sistem filsafat akan tetapi lebih sebagai suatu sikap. Sikap pragmatis ini cukup umum di Amerika dan dianggap sebagai realistis. Oleh karena itu mazhab hukum yang muncul di Amerika berdasarkan prinsip-prinsip yang disebut sebagai mazhab realisme hukum. Mazhab ini kemudia juga tumbuh di skandinavia yang pada intinya mencari kebenaran dari suatu pengertian dari situasi tertentu menggunakan ilmu psikologi.

John Chipman Gray (1839-1915)
All the law is judge-made-law : semua hukum adalah putusan hakim.

2. Realisme Hukum Skandinavia

H.L.A Hart (Lahir 1907)
Hukum harus dilihat baik dari aspek ekstern maupun aspek internnya. Dari segi ekstern hukum dilihat sebagai perintah penguasa dan dari aspek intern merupakan keterikatan terhadap perintah dari penguasa itu secara bathiniah.
Menurutnya norma hukum dibagi menjadi dua:
1.Norma hukum primer, adalah norma hukum yang menentukan kelakukan subyek hukum, menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang
2.Norma hukum sekunder, adalah memastikan syarat-syarat bagi berlakunya norma-norma primer dan dengan demikian menampakkan sifat yuridis dari norma tersebut.


John Rawls (Lahir 1921)
Meyakini bahwa prinsip-prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat dalam membangun masyarakat yang adil.
Menurutnya adil bila mempunyai kesempatan yang sama.

FREIRECHTLEHRE
(ALIRAN HUKUM BEBAS)

Aliran ini berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukan menerapkan undang-undang tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa yang kongkrit (peristiwa dapat dipecahkan).

Tokoh yang dianggap berperan adalah Eigen Erlich

Tidak ada komentar:

Posting Komentar