29/03/13

HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF KOMPARATIF

HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF KOMPARATIf
tugas Prof.Setiono (H.Perjanjian)


 Kontrak di Indonesia galibnya diatur oleh hukum adat atau KUHPerdata. Hukum adat berlaku terhadap orang-orang dari masyarakat pribumi dalam situasi kehidupan perdesaan. Hukum adat tidak berlaku terhadap orang-orang eropa maupun transaksi internasional. Untuk yang tergolong Eropa dan Timur Asing berlaku penuh ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam buku III KUHPerdata. Bilamana orang-orang dari golongan penduduk yang berbeda-beda melakukan transaksi,maka timbul persoalan hukum mana yang berlaku. Persoalan ini dapat dipecahkan mengikuti prinsip-prinsip dibawah ini:
a. Kehendak para pihak
b. Lingkungan
c. Penundukan diri ke dalam sistem hukum pihak lainnya
d. Penawaran umum
e. Kedudukan ekonomi dan social yang dominan dari salah satu pihak.
 Sebagai suatu prinsip umum,kontrak tercipta tatkala ada perjumpaan kehendak. Disebut pula sebagai prinsip konsensual yang melandasi perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 (1) KUHPerdata. Dijumpai pula dalam ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan kontrak jual-beli sah dan mengikat para pihak terhitung sejak para pihak bersepakat tentang barang dan harganya. Kendati begitu validitas(keabsahan) bentuk-bentuk kontrak tertentu digantungkan pada pemenuhan formalitas tertentu.
Suatu kontrak dapat dinyatakan mengikat secara hukum:

1. Kontrak harus dibuat beranjak dari kehendak para pihak;
2. Pihak yang membuat kontrak harus memiliki kecakapan hukum untuk bertindak;
3. Kontrak harus mengenai hal-hal tertentu dan apa yang diperjanjikan tidak boleh sesuatu yang melawan hukum.
Menurut ketentuan pasal 1338 (1) KUHPerdata,seketika syarat-syarat keabsahan perjanjian dipenuhi (Pasal 1320(2)KUHPerdata),maka kontrak demikian mengikat dan berlaku sebagai hukum bagi para pihak. Selanjutnya ketentuan pasal 1338(3) KUHPerdata menyatakan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik.

KASUS I


Obyek sengketa tanah




Nilainya Rp 50,-


Tanah yang digadaikan sebelum perang dunia II







Fluktuasi nilai emas meningkat 30x lipat


Setelah perang dunia II






Putusan MA Beland (Hoge Raad) 11 Mei 1955






Penggugat wajib membayar 1/2x30x50= 750












KASUS II

Kontrak kerja di kota Valbrug


Walikota Valburg



plass



Usulan Kontrak diterima



Persetujuan dewan kota



Dewan kota memutus Arns BV pemenang tender



Plass menuntut ganti rugi



ITIKAD BAIK





Pengadilan tingkat II

Pengadilan tingkat I




Mengabulkan tuntutan ganti rugi plass






KASUS III

Kontrak Francise



Hoffman

Red owl




1. Investasi 1800 US dollar

2. membeli rumah

3.Menyewa toko







Ingkar janji dan minta investasi tambahan

Menurut red owl atas ganti rugi






MAHKAMAH AGUNG WISCONSIN


Doktrin hukum modern



Mengabulkan permohonan ganti rugi Hoffman










KASUS IV


Perundingan Awal


SAID WACHIDIN

N.V.ANIM




Penyedia penyalur listrik jadwal 21 Februari 1952







Menuntut N.V.ANIEM untuk membayar ganti rugi keuntungan sebesar Rp 297.822,-

Wanprestasi/telat untuk memasok listrik




Dalam perundingan awal tidak memuat perihal tentang kuantitas pasokan listrik









Mahkamah Agung berpihak pada N.V.ANIEM








 Untuk membentuk kontrak yang absah,empat elemen harus dipenuhi berdasar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Keempat unsur tersebut adalah:
a. Kesepakatan para pihak;
b. Kecakapan bertindak;
c. Hal tertentu;
d. Sebab yang halal.
Sepakat dan kecakapan hukum sebagai unsur subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat kontrak. Sebaliknya hal tertentu dan sebab yang halal disebut syarat objektif karena berkenaan dengan objek kontrak. Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi,maka kontrak menjadi dapat dibatalkan (vodable).

Kata sepakat pada dasarnya adalah kesepakatan bersama antara para pihak dan kesepakatan bertimbalbalik demikian harus dinyatakan secara lisan atau tertulis. Kesepakatan harus diberikan atas dasar kehendak bebas tanpa kekeliruan,paksaan atau penipuan.

Dengan paksaan tercakup tekananpsikologis maupun intimidasi. Sedangkan penipuan merupakan tindakan sembunyi-sembunyi yang dilakukan salah satu pihak sebelum kontrak dibuat dengan tujuan menyesatkan pihak lawannya dan membujuknya menutup kontrak yang tanpa penipuan tersebut tidak akan dilakukanya. Pernyataan palsu dalam dirinya sendiri bukan penipuan. Tindakan itu harus bebarengan dengan rangkaian kebohongan.

Syarat kedua yang menentukan keabsahan kontrak adalah kecakapan bertindak. Sebagai aturan umum semua orang dianggap cakap membuat kontrak,terkecuali anak belum dewasa dan orang-orang yang ditempatkan di bawah perwalian.









KASUS V

Perjanjian pembelian pemasokan energy (power purchase agreement)





Payton energy

PLN




Membeli listrik dari payton dalam US dollar




Menjual kepada konsumen dalam rupiah





Pasal 37/1972,nilai jual hrs dlm rupiah



PLN menggugat Payton ke PN Pusat,No.517/Pdt.G/1999 dasar hukum melanggar pasal 1365/KUH perdata





Batal demi hukum,substansi kontrak melanggar ketertiban umum





Berdasarkan ketentuan pasal 10 huruf h,UU 30/1990,prinsip pemisahan (severability),meskipun batal demi hukum tetapi tetap menggunakan penyelesaian arbitrase.




Syarat ketiga yang menentukan keabsahan kontrak ialah hal tertentu. Dengan itu dimaksudkan substansi kontrak. Secara umum hal tertentu dapat mencakup hak dan kewajiban,jasa barang atau hal-hal tertentu,yang ada maupun aka nada sepanjang semua itu dapat ditentukan.

Syarat keempat bagi keabsahan kotrak adalah sebab atau causa yang halal. Jika substansi kontrak adalah sesuatu melawan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum,kontrak akan dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya ketentuan Pasal 1335 KUHPerdata pada dasarnya menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat dengan causa tidak hala,palsu atau bahkan tanpa causa apapun harus dinyatakan batal demi hukum.

 Struktur dan muatan-isi kontrak,penafsiran dan pelaksanaan. Bilamana judul kontrak cukup spesifik,hal ini tidak serta merta menutup kemungkinan multi tafsir,yakni bilamana kita cermati substansi kontrak yang bersangkutan. Misalnya jika kita cermati judul KONTRAK KERJA (WORK CONTRACT) dan KONTRAK PERBURUHAN (LABOR CONTRACT). Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa klausul operatif/transaksilah yang membentuk hubungan hukum antara pihak-pihak dalam kontrak dan menjelaskan substansi kontrak. Ketentuan Pasal 1342 KUHPerdata menegaskan bahwa jika kata-kata dalam kontrak cukup jelas,maka kita tidak diperkenankan menyimpan makna melalui penafsiran.
​Tempat dan tanggal ditutupnya kontrak sangatlah penting. Terutama karena tanggal ditutupnya kontrak adalah tanggal mulai berlakunya kontrak,terkecuali ditentukan berbeda didalamnya. Identitas dari pihak-pihak dalam kontrak harus jek dan las karena menurut ketentuan Pasal 1315 juncto Pasal 1340 KUHPerdata,kontrak hanya mengikat (menimbulkan hak dan kewajiban) para pihak saja. Bilamana pihak dalam kontrak adalah badan hukum,maka penting untuk menyebutkan secara rinci klasifikasi korporasi tersebut. Juga penting disebut siapa orang perorang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut didalam maupun diluar pengadilan sejalan dengan akta pendiriannya.

​Klausula dalam konsiderans adalah klausula yang menjelaskan maksud dan tujuan dari pihak-pihak dalam perjanjian. Sangat penting untuk menjelaskan maksud tujuan para pihak,yakni dalam rangka menyelesaikan persoalan jika sengketa muncul perihal bagaimana menafsirkan klausula operatif/transaksi.

​System hukum Eropa continental (civil law) berbeda dari yang diatas menerapkan pendekatan subyektif terhadap proses pembentukan dan penafsiran kontrak. Kontrak dianggap memuat sejauh mungkin apa yang sebenarnya dikehendaki para pihak dan pengadilan akan memeriksa apa yang sebenarnya mereka kehendaki daripada bersikukuh melihat kata-kata yang dipergunakan.

​Pasal 1318 KUHPerdata memuat ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban yang muncul dalam kontrak akan diwariskan kepada ahli warisnya,dalam hal meninggalkan pihak dalam kontrak dan/atau akan berpindah kepada pihak ketiga yang mendapatkan hak dari kontrak tersebut.

​Pemindahan hak dan kewajiban dapat terjadi melalui novasi sebagaimana diatur dalam ketentuan 1413KUHPerdata. Ketentuan ini menyatakan novasi terjadi:

1. Bilamana debitur demi kepentingan kreditur menerima kewajiban baru yang menggantikab kewajiban yang lama,dan dengan itu pula kewajiban yang lama musnah.
2. Ketika debitur baru diterima untuk menggantikan debitur lama yang dilepaskan dari kewajibanya terhadap kreditur.
3. Jika atas dasar kontrak baru,maka seorang debitur baru diterima untuk menggantikan kedudukan kreditur lama terhadap siapa debitur tidak lagi memiliki kewajiban.
Remedies dapat kita bedakan antara tuntutan untuk melaksanakan tindakan tertentu dan ganti rugi.

Sedangkan tujuan remedy bukanlah sekedar mengkompensasikan kerugian yang diderita,namun memaksa orang menghormati janji-janji yang mereka berikan,terkecuali pelaksanaan perjanjian secara nyata tidak dimungkinan atau pihak yang dirugikan bersedia menerima ganti kerugian.



Didalam ketentuan pasal 1234 KUHPerdata disebutkan tiga kewajiban yaitu:

1. Kewajiban menyerahkan sesuatu
2. Kewajiban untuk melakukan sesuatu
3. Kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu
KUHPerdata menetapkan pembatasan terhadap ganti kerugian yang dapat dituntut sebagai berikut:

1. Kerugian hanyalah kerugian yang dapat diperhitungkan atau diduga sebelumnya pada waktu kontrak tutup,1247 KUHPerdata
2. Kerugian terbatas pada kerugian yang langsung terkait atau merupakan akibat langsung dari wanprestasi pelanggaran kontrak,pasal 1248 KUHPerdata
3. Dalam pelaksanaan perjanjian berwujud pembayaran sejumlah uang,KUHPerdata memperkenankan pengadilan untuk mengabulkan permohonan bunga atas pinjaman yang tidak dibayar.
 Kontrak Jual-Beli dan Perlindungan Konsumen
KUHPerdata mendefinisikan kontrak jual-beli sebagai kontrak dengan mana penjual mengikatkan diri untuk mengalihkan penguasaan kepemilikan atas kebendaan tertentu kepada pembeli dan sebaliknya pembeli mengikatkan diri untuk membayar pada penjual harga barang yang disepakati.

KUHPerdata memberikan dua jaminan/janji dari penjual kepada pembeli sebagai berikut:

1. Penjual menjamin bahwa ia adalah pemilik sah dari barang tersebut dan berkuasa untuk menjualnya,jika setelah penyerahan,alas hak kepemilikan pembeli digugat oleh pihak ketiga maka pembeli dapat memaksa penjual untuk membela dirinya.
2. Penjual menjamin pembeli terhadap cacat tersembunyi,termasuk cacat yang tidak diketahui oleh penjual pada saat jual-beli terjadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar