29/03/13

TEORI HUKUM KULIAH 7

TEORI HUKUM KULIAH 7
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.

Unsur-unsur yang membenuk pengertian PENEMUAN HUKUM yaitu:
1. Hakim atau petugas hukum lainnya
Penemuan hukum dapat dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara, dan pencari keadilan.
2. Pelaksanaan/penerapan hukum, melalui:
-LITIGASI;
-NON LITIGASI antara lain ARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, PERDAMAIAN, dll.
3. UU tidak jelas dan tidak lengkap.


PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM
1.PENEMUAN HUKUM HETERONOM (TIDAK MANDIRI)
UU merupakan satu-satunya sumber hukum dan hakim terikat pada UU atau disebut hakim dalam menerapkan UU tidak boleh mengubah atau menambah UU (hakim adalah corongnya UU)
2. PENEMUAN HUKUM OTONOM (MANDIRI)
UU tidak mungkin lengkap dan UU hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum, dan terpaksa mencari kelengkapannya dalam praktik hukum oleh hakim.

Metode penemuan hukum dapat diartikan:
1.Cara untuk memberikan penjelasan terhadap teks UU agar ruang lingkup kaedahnya dapat diterapkan dalam penyelesaian peristiwa hukum;
2.Alat/sarana untuk mengetahui makna teks UU;
3.Cara untuk memfungsikan hukum positif.

PENGGOLONGAN METODE PENEMUAN HUKUM
1.METODE INTERPRETASI
•PENAFSIRAN GRAMMATIKAL (menurut bahasa)
penafsiran terhadap suatu teks undang-undang dengan melihat susunan tata bahasa.
•PENAFSIRAN TELEOLOGIS/SOSIOLOGIS
Penafsiran terhadap teks undang-undang berdasarkan tujuan pembentukannya

•PENAFSIRAN SISTIMATIS
Penafsiran yang dilakukan dengan pertimbangan:
1.Tidak ada satu pasal pun dari suatu undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dengan pasal lainnya.
2.Tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri dan lepas sama sekali dari undang-undang lainnya.

•PENAFSIRAN HISTORIS
Penafsiran ini dibedakan menjadi:
1.Penafsiran menurut terjadinya undang-undang
2.Penafsiran menurut sejarah lahirnya undang-undang

•PENAFSIRAN RESTRIKTIF
Menafsirkan suatu teks undang-undang dengan cara mempersempit arti kata dalam teks tersebut agar ruang lingkup kaidahnya dapat diterapkan dalam penyelesaian peristiwa hukum.

•PENAFSIRAN EKSTENSIF
Menafsirkan suatu teks undang-undang dengan cara memperluas arti kata-katanya

2. METODE ARGUMENTASI
a.Metode ANALOGI: Memberikan arti dari suatu teks UU sebagai ketentuan khusus dijadikan ketentuan umum atau memberikan arti pada teks UU sesuai dengan asas hukumnya
b.Metode PENYEMPITAN HUKUM: Teks yang akan dijelaskan mempunyai ruang lingkup yang luas (umum) dan melalui metode ini dipersempit untuk dapat diterapkan terhadap suatu peristiwa tertentu
c.Metode A CONTRARIO: adanya teks UU yang artinya berlawanan denganperistiwa kongkritnya. Dalam hal ini yang diperlakukan segi negatif dari UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar