TUGAS
AKHIR PERORANGAN
ETIKA
PROFESI JABATAN NOTARIS
Kode
Etik Notaris(KEN)
Kajian
Hukum 1
Analisis
Kasus:
1. Bahwa
Notaris tidak membacakan akta dalam proses pembuatan akta;
2. Tidak
hadir dalam proses pembuatan akta serta tidak adanya saksi;
3. Mengakibatkan
kerugian terhadap penghadap (kerugian perdata);
Tindakan
Hukum:
1. Melanggar
pasal 16 ayat(1) huruf l dan pasal 44 ayat 1 UUJN;
2. Melanggar
pasal 16 ayat 1 huruf l dan pasal 44 ayat UUJN;
Pada
pelanggaran 1 dan 2 tersebut diatas bahwa Notaris tidak dikenakan sanksi
apapun,tetapi dengan tidak dibacakanya akta,tidak hadirnya Notaris serta tidak
adanya saksi yang mengakibatkan kerugian perdata terhadap pihak penghadap ,maka
dianggap pula melanggar ketentuan pasal 16 ayat 7dan ayat 8 serta pasal 40 ayat
1 UUJN sehinga mengakibatkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian
akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum(pasal 84 UUJN).
3. Mengakibatkan
kerugian terhadap penghadap maka pihak yang dirugikan dapat menuntut
biaya,ganti rugi kepada Notaris tersebut (pasal 84 UUJN).
Kajian
Hukum 2
Analisis
Kasus:
Bahwa
Notaris dalam kajian hukum tersebut mencoba untuk mengadakan suatu promosi
lewat pernyataan tersebut;
TIndakan:
Hal
tersebut melanggar pasal 4 ayat 3 Kode Etik Notaris tentang Larangan:
“Melakukan
publikasi atau promosi diri,baik sendiri maupun secara bersama-sama ,dengan
mencamtumkan nama dan jabatanya,menggunakan sarana media cetak dan/atau
elektronik dalam bentuk iklan.
Kajian
Hukum 3
Analisis
Kasus:
1. Penggunaan
Lambang Negara yang kurang tepat;
2. Adanya
lambing PPAT pada salinan akta Notaris;
Tindakan:
1. Tidak
diperbolehkan penggunaan Lambang Negara pada jilid/map yang menuliskan
kedudukan yang bersangkutan sebagai Notaris danPPAT (dasar hukum UU no.24 tahun
2009 tentang Lambang Negara).
2. Kalau
map/cover tersebut merupakan salinan akta Notaris maka tidak diberbolehkan
adanya penyertaan lambang jabatan PPAT.
Kajian
Hukum 4
Analisis:
Lambang
Negara burung Garuda pada kartu identitas jabatan Notaris dan PPAT;
Tindakan:
Tidak
diperbolehkan penggunaan Lambang Negara burung garuda pada kartu identitas
jabatan Notaris dan PPAT.
Dasar
Hukum pada UU no.24 tahun 2009 dan sanksi pada pasal 15 peraturan pemerintah
no.43 tahun 1958 Lembaran Negara 1958-1971 tentang penggunaan lambang Negara.
Kajian
Hukum 5
Analisis
Kasus:
Bahwa
symbol Ikatan Notaris Indonesia(INI) hanya digunakan dalam identitas kartu nama
jabatan Notaris saja sehingga tidak diperbolehkan adanya identitas PPAT atau
dengan kata lain penerapanya kurang tepat.
Kajian
Hukum 6
Analisis
Kasus:
Diperbolehkan
penggunaan dua symbol dalam satu tempat identitas jabatan Notaris dan PPAT,hal
tersebut tidak melanggar ketentuan pada UUJN dan Kode Etik Notaris karena
dipisahkan antara Notaris sejajar dengan lambangnya dan PPAT dengan lambangnya
termasuk wilayah kerjanya dijelaskan masing-masing disertai dengan tempat
kedudukan Notaris dsn PPAT yang sama.
Kajian
Hukum 7
Analisis
Kasus:
Terdata
beberapa konotasi pada kajian hukum 7 yakni:
1. Gambar
menunjukan Kop Surat organisasi yang terdiri dari INI.IPPAT,MPD;
2. Gambar
dapat pula menunjukan sebagai sampul surat;
Tindakan:
1. Tidak
diperbolehkan menggunakan atau menyertakan Lambang Negara pada Kop Surat yang
mana terdapat pula Lambang PPAT.
Dasar
Hukum: UU no.24 tahun 2009 tentang lambang Negara.
2. Tidak
diperbolehkan pada sampul Notaris dan PPAT surat terdapat Lambang Negara,karena
penggunaan Lambang Negara hanya oleh Notaris dan itupun hanya terbatas pada
cap/stempel saja selebihnya tidak diperbolehkan.
Dasar
Hukum:UU no.24 tahun 2009 tentang
lambang Negara dan pasal 15 peraturan pemerintah no.43 tahun 1958 Lembaran
Negara 1958-1971 tentang penggunaan lambang Negara.
Kajian
Hukum 8
Analisis
Kasus:
1. Adanya
Lambang Negara /cap stempel Notaris yang terletak di dalam akta kurang tepat
dan seharusnya berada diluar akta atau pada cover akta tersebut.
2. Pada
awal akta setelah hari seharusnya ada tanda koma(,).
Penulisan
tanggal dan jam seharusnya didahului demgan angka terlebih daulu baru huruf.
(Dasar
hukum pada pasal 42 ayat 2 UUJN).
Pada
kalimat Notaris pembuat akta koperasi dan berkantor dijalan ,kecamatan dan
kabupaten tidak diperlukan.
Terdapat
beberapa kesalahan baik pada penempatan cap/stepel atau pada penuisan yang
membuat akta menjadi cacat dalam bentuknya yang berakibat mempunyaikekuatan
sebagai Akta bBawah Tangan.
(dasar
hukum pasal 1869 KUHPerdata).
Kajian
Hukum 9
Analisis
Kasus:
Kasus
jual beli tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik yang diserahkan
keNotaris pada tanggal (5-03-2009) dengan harga jual beli 5Miliar dan telah
dibayar 4 kali dengan total 1,6Miliar yang selanjutnya terjadi masalah;
Tindakan:
·
Seharusnya dalam kasus
tersebut Notaris membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB);
·
Dalam kasus tersebut
Makelar mendapat tanda bukti/tanda terima penyerahan sertifikat dari Notaris
atau tidak?
·
Penyeraha kembali
sertifikat kepada Makelar kurang tepat,dan hendaknya penyerahan sertifikat
tersebut atas kuasa dari dua belah pihak(Penjual dan Pembeli);
·
Bahwa dalam kasus
tersbut Notaris tidak sepenuhnya salah,karena bisa juga Notaris tersebut hanya
sebagai Pihak yang dititipi sertikat saja;
Sebagai saran dalam
kasus tersebut hendaknya Notaris segera lapor ke BPN untuk meminta pemblokiran
sertikat atas Hak Milik tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar