31/03/13

TUGAS AKHIR PERORANGAN ETIKA PROFESI JABATAN NOTARIS I Bu Noor (notaris)



TUGAS AKHIR PERORANGAN
ETIKA PROFESI JABATAN NOTARIS

Kode Etik Notaris(KEN)

Kajian Hukum 1
Analisis Kasus:
1.      Bahwa Notaris tidak membacakan akta dalam proses pembuatan akta;
2.      Tidak hadir dalam proses pembuatan akta serta tidak adanya saksi;
3.      Mengakibatkan kerugian terhadap penghadap (kerugian perdata);
Tindakan Hukum:
1.      Melanggar pasal 16 ayat(1) huruf l dan pasal 44 ayat 1 UUJN;
2.      Melanggar pasal 16 ayat 1 huruf l dan pasal 44 ayat UUJN;
Pada pelanggaran 1 dan 2 tersebut diatas bahwa Notaris tidak dikenakan sanksi apapun,tetapi dengan tidak dibacakanya akta,tidak hadirnya Notaris serta tidak adanya saksi yang mengakibatkan kerugian perdata terhadap pihak penghadap ,maka dianggap pula melanggar ketentuan pasal 16 ayat 7dan ayat 8 serta pasal 40 ayat 1 UUJN sehinga mengakibatkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum(pasal 84 UUJN).
3.      Mengakibatkan kerugian terhadap penghadap maka pihak yang dirugikan dapat menuntut biaya,ganti rugi kepada Notaris tersebut (pasal 84 UUJN).

Kajian Hukum 2
Analisis Kasus:
Bahwa Notaris dalam kajian hukum tersebut mencoba untuk mengadakan suatu promosi lewat pernyataan tersebut;
TIndakan:
Hal tersebut melanggar pasal 4 ayat 3 Kode Etik Notaris tentang Larangan:
“Melakukan publikasi atau promosi diri,baik sendiri maupun secara bersama-sama ,dengan mencamtumkan nama dan jabatanya,menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik dalam bentuk iklan.


Kajian Hukum 3
Analisis Kasus:
1.      Penggunaan Lambang Negara yang kurang tepat;
2.      Adanya lambing PPAT pada salinan akta Notaris;
Tindakan:
1.      Tidak diperbolehkan penggunaan Lambang Negara pada jilid/map yang menuliskan kedudukan yang bersangkutan sebagai Notaris danPPAT (dasar hukum UU no.24 tahun 2009 tentang Lambang Negara).
2.      Kalau map/cover tersebut merupakan salinan akta Notaris maka tidak diberbolehkan adanya penyertaan lambang jabatan PPAT.

Kajian Hukum 4
Analisis:
Lambang Negara burung Garuda pada kartu identitas jabatan Notaris dan PPAT;
Tindakan:
Tidak diperbolehkan penggunaan Lambang Negara burung garuda pada kartu identitas jabatan Notaris dan PPAT.
Dasar Hukum pada UU no.24 tahun 2009 dan sanksi pada pasal 15 peraturan pemerintah no.43 tahun 1958 Lembaran Negara 1958-1971 tentang penggunaan lambang Negara.

Kajian Hukum 5
Analisis Kasus:
Bahwa symbol Ikatan Notaris Indonesia(INI) hanya digunakan dalam identitas kartu nama jabatan Notaris saja sehingga tidak diperbolehkan adanya identitas PPAT atau dengan kata lain penerapanya kurang tepat.



Kajian Hukum 6
Analisis Kasus:
Diperbolehkan penggunaan dua symbol dalam satu tempat identitas jabatan Notaris dan PPAT,hal tersebut tidak melanggar ketentuan pada UUJN dan Kode Etik Notaris karena dipisahkan antara Notaris sejajar dengan lambangnya dan PPAT dengan lambangnya termasuk wilayah kerjanya dijelaskan masing-masing disertai dengan tempat kedudukan Notaris dsn PPAT yang sama.

Kajian Hukum 7
Analisis Kasus:
Terdata beberapa konotasi pada kajian hukum 7 yakni:
1.      Gambar menunjukan Kop Surat organisasi yang terdiri dari INI.IPPAT,MPD;
2.      Gambar dapat pula menunjukan sebagai sampul surat;
Tindakan:
1.      Tidak diperbolehkan menggunakan atau menyertakan Lambang Negara pada Kop Surat yang mana terdapat pula Lambang PPAT.
Dasar Hukum: UU no.24 tahun 2009 tentang lambang Negara.
2.      Tidak diperbolehkan pada sampul Notaris dan PPAT surat terdapat Lambang Negara,karena penggunaan Lambang Negara hanya oleh Notaris dan itupun hanya terbatas pada cap/stempel saja selebihnya tidak diperbolehkan.
Dasar Hukum:UU no.24  tahun 2009 tentang lambang Negara dan pasal 15 peraturan pemerintah no.43 tahun 1958 Lembaran Negara 1958-1971 tentang penggunaan lambang Negara.

Kajian Hukum 8
Analisis Kasus:
1.      Adanya Lambang Negara /cap stempel Notaris yang terletak di dalam akta kurang tepat dan seharusnya berada diluar akta atau pada cover akta tersebut.
2.      Pada awal akta setelah hari seharusnya ada tanda koma(,).
Penulisan tanggal dan jam seharusnya didahului demgan angka terlebih daulu baru huruf.
(Dasar hukum pada pasal 42 ayat 2 UUJN).
Pada kalimat Notaris pembuat akta koperasi dan berkantor dijalan ,kecamatan dan kabupaten tidak diperlukan.
Terdapat beberapa kesalahan baik pada penempatan cap/stepel atau pada penuisan yang membuat akta menjadi cacat dalam bentuknya yang berakibat mempunyaikekuatan sebagai Akta bBawah Tangan.
(dasar hukum pasal 1869 KUHPerdata).


Kajian Hukum 9
Analisis Kasus:
Kasus jual beli tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik yang diserahkan keNotaris pada tanggal (5-03-2009) dengan harga jual beli 5Miliar dan telah dibayar 4 kali dengan total 1,6Miliar yang selanjutnya terjadi masalah;
Tindakan:
·        Seharusnya dalam kasus tersebut Notaris membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB);
·        Dalam kasus tersebut Makelar mendapat tanda bukti/tanda terima penyerahan sertifikat dari Notaris atau tidak?
·        Penyeraha kembali sertifikat kepada Makelar kurang tepat,dan hendaknya penyerahan sertifikat tersebut atas kuasa dari dua belah pihak(Penjual dan Pembeli);
·        Bahwa dalam kasus tersbut Notaris tidak sepenuhnya salah,karena bisa juga Notaris tersebut hanya sebagai Pihak yang dititipi sertikat saja;
Sebagai saran dalam kasus tersebut hendaknya Notaris segera lapor ke BPN untuk meminta pemblokiran sertikat atas Hak Milik tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar