29/03/13

PERJANJIAN KREDIT | Bu Indira (notaris)

PERJANJIAN KREDIT



Perjanjian Kredit ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat dan ditandatangani pada hari .........., tanggal .................... oleh dan antara :

1. ......................................... berkedudukan di .................. Dalam hal ini melalui cabangnya di KCP ........ dalam hal ini diwakili oleh ……… dan ………, dalam kedudukannya sebagai BRANCH MANAGER dan CREDIT ADMIN (untuk selanjutnya disebut “BANK”).
2. …......................……., swasta, bertempat tinggal di ………………………………… dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya/istrinya,*) yaitu : ………. yang turut menandatangani perjanjian ini/ sebagaimana ternyata dari surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup bertanggal…………………*)(selanjutnya disebut DEBITUR).
Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

FASILITAS KREDIT

1. Fasilitas kredit yangdiberikan BANK kepada DEBITUR adalah
Jenis Fasilitas​:

Tujuan Pinjaman​:

Jumlah​:

Suku Bunga​:

Jangka Waktu​:

Angsuran​:

Biaya Tata Laksana​:

Biaya Administrasi​:

Biaya Notaris​:

Biaya Asuransi​:

Denda Keterlambatan​:

Pembayaran Angsuran​:

Denda Pembayaran Dipercepat​:

Rekening Debitur No.​:

(Selanjutnya disebut Fasilitas Kredit)



PASAL 2

JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran semua jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini berikut setiap perubahannya, maka DEBITUR menyerahkan pada BANK jaminan (-jaminan), yang pengalihan hak kepemilikannya dibuktikan dengan dokumen atau perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam bentuk, jumlah dan isi yang memuaskan BANK yaitu berupa :**)

1. Tanah Kosong / Sawah yang terletak di………...........…….Kelurahan………………. Kecamatan…………..Kotamadya/kabupaten……………………..dengan bukti hak berupa SHM no……….atas nama………………
PASAL 3

PEMBERITAHUAN

Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilakukan secara langsung, surat tercatat, facsimile, telex, atau melalui perusahan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat dibawah ini :

1. BANK​:
Nama​:

Alamat​:​

Elp/Fax​:

Contact Person​:

2. DEBITUR​:
Nama​:

Alamat​:

Telp/Fax​:

PASAL 4

KONDISI TERTENTU

Dalam kondisi tertentu dimana tingkat suku bunga perbankan pada umumnya mengalami kenaikan diluar batas kewajaran, maka BANK atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menyesuaikan tingkat suku bunga yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DEBITUR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berlakunya tingkat suku bunga yang baru.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Debitur dengan ini menyatakan persetujuannya dalam hal terjadinya salah satu peristiwa kelalaian atas DEBITUR dan/atau PENJAMIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dari SKUPK maka BANK berhak untuk menuntut pembayaran atas jumlah-jumlah terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk oleh BANK.

Perjanjian ini tunduk pada dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh ................................. pada tanggal .............. dengan nomor akta ......, yang dibuat secara Notariil di hadapan ............................... berkedudukan di ............. yang aslinya disimpan oleh Notaris tersebut diatas (selanjutnya berikut segala perubahan-perubahanya dan penambahan-penambahannya disebut “SKUPK”). DEBITUR dengan ini diberi kuasa oleh Bank untuk setiap waktu dan atas biaya sendiri mendapatkan salinan SKUPK.

Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, maka setiap istilah atau definisi yang dipergunakan dalam Perjanjian ini mempunyai arti dan pengertian yang sama dengan istilah atau definisi yang dipergunakan dalam SKUPK.

Demikian setelah ketentuan-ketentuan ini dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh DEBITUR dan isinya telah dimengerti oleh DEBITUR dan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun menandatangani Perjanjian ini pada tanggal dan tahun sebagaimana tersebut diatas



​BANK​ DEBITUR​Menyetujui :

........................................​Suami/Istri*)





......…………..​ ……………….​ ……………..​……………..

BRANCH MANAGER CREDIT ADMIN



*) Coret yang tidak diperlukan

**) Diisi yang diperlukan





Nomor : 259 / Lgs / Not / I / 2013



Saya yag bertanda tangan di bawah ini,…………………………………----

Notaris di ……………., menerangkan bahwa isi surat ini----- telah saya bacakan Dan terangkan kepada : …………………………..--------------------------------------------------------

1.
2.
3.
4.
Yang telah saya, Notaris kenal dan sesudah itu mereka-- membubuhkan tanda tangannya diatas surat ini di hadapan saya, Notaris, pada hari selasa tanggal ……………………..----- (…………………………………………………………………………………………..).----------------

NOTARIS di ……………





(…………………………….…..)





Catatan :

• Akte tersebut diatas adalah akte dibawah tangan yang merupakan salah satu perjanjian baku. Keterangan mengenai perjanjian baku dapat dilihat dalam buku “Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Kredit Bank di Indonesia” karya Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.
• SKUPK adalah sebuah aturan dari Bank yang bersangkutan yang sudah tercetak dan dimintakan tanda tangan pada Debitur bersamaan dengan saat penandatanganan perjanjian kredit.
• Untuk memenuhi kewajiban mata kuliah Perjanjian pada tanggal 13 Februari 2013, mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan soal di bawah ini dan dikumpulkan pada tanggal 13 Februari jam 17.00 di Kampus UNS tempat kuliah seperti biasanya dan wajib membubuhkan tanda tangan pada absensi yang ada.
Soal :

1. Terangkan apa yang dimaksud dengan Perjanjian Baku?
2. Apakah ada perbedaan penerapan asas konsensus dalam perjanjian baku tersebut di atas dibandingkan dengan perjanjian- perjanjian lainnya?
3. Tunjukkan disertai keterangan tentang klasula-klasula yang ada dalam perjanjian kredit di atas yang menunjukkan ciri perjanjian baku!
4. Bagaimana penerapan asas konsensualitas pada pasal 4 perjanjian kredit tersebut di atas?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar