29/03/13

LAND REFORM | Pak Pius

BAB VIII
LAND REFORM

DASAR HUKUM
1.UUPA: Ps. 7,17, 10
2.UU No. 56 Prp Th.1960
3.UU No. 2 Th. 1960
4.PP No. 224 Th. 1961

PENGERTIAN
nPengertian land reform dalam UUPA meliputi pengertian yang luas atau disebut Agrarian Reform, yang meliputi 5 program :
1.pembaharuan hk. Agraria
2.penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah
3.mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur
4.perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dgn penguasaan tanah Land reform dlm arti sempit
5.perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai daya dukung dan kemampuannya

Program Land Reform
(dlm arti sempit) meliputi
1.pembatasan luas maks. Penguasaan tanah
2.larangan pemilikan tanah sec. Absentee
3.redistribusi tanah
4.pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan
5.pengaturan kembali perjanjian bagi hasil
6.penetapan luas min. pemilikan tanah pertanian

PENETAPAN LUAS MAKS. PEMILIKAN & PENGUASAAN TANAH PERTANIAN
nDasar penetapan : Keluarga,yaitu suami, istri, serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan jumlahnya 7 orang.
nSeorang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga, bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi maksimum dlm daftar di bawah.

nBagi keluarga yang jumlahnya lebih dari 7 orang, maka luas maks. Utk setiap angg. Keluarga selebihnya dari 7 ditambah 10%, paling banyak 50%. Jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruh anggota keluarga tidak boleh lebih dari 20 ha.
nApabila menguasai sawah dan tanah kering, maka untuk menghitung luas maksimum tsb luas sawah dijumlahkan dengan luas tanah kering, dengan menilai :
nTanah kering = Sawah + 30 % utk daerah tdk padat
n Tanah kering = Sawah + 20% utk daerah padat

LARANGAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE
nDilarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, kecuali pemilik yang bertempat tinggal di kec. Yang berbatasan dgn kec. Letak tanah, asal jaraknya masih memungkinkan utk mengerjakan tanah secara efisien.
nTujuan larangan absentee agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat desa tempat letak tanah.

REDISTRIBUSI TANAH
nMenurut PP 224 Th. 1961, tanah yang akan dibagikan (obyek redistribusi tanah):
1.tanah kelebihan dari batas maks.
2.tanah yang diambil pemerintah karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah
3.tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada negara
4.tanah-tanah lain yang dikuasai negara

nSubyek land reform yang akan mendapat tanah dengan status hak milik mengikuti urutan prioritas sebagai berikut :
1.Penggarap yang mengerjakan tanah ybs.
2.Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah ybs,
3.Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah ybs.
4.Penggarap yang belum sampai tiga tahun mengerjakan tanah ybs
5.Penggarap yang mengerjakan tanah hak milik.
Loading...
PENGEMBALIAN DAN PENEBUSAN TANAH PERTANIAN YANG DIGADAIKAN
nBarang siapa menguasai tanah dengan hak gadai sudah berlaku 7 tahun/lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemiliknya tanpa menuntut uang tebusan.
nTerhadap hak gadai yang belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanah dapat meminta kembali setiap waktu tanahnya setelah selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang dihitung menurut rumus :

(7 + ½) – waktu berlangsungnya gadai
X uang gadai
7

PERJANJIAN BAGI HASIL
(UU No. 2 Th. 1960)
nPenggarap :
Orang tani yang tanah garapannya, yang dengan perjanjian bagi hasil, tidak lebih dari 3 ha, kecuali dengan izin menteri dan badan hukum dengan izin menteri.
nBentuk perjanjian :
Dibuat secara tertulis dihadapan kepala desa dan disaksikan oleh dua orang,masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap. Kemudian disahkan oleh camat.

nJangka Waktu :
nUntuk sawah, min. 3 tahun dan utk tanah kering min. 5 th.
nperjanjian bagi hasil tdk terputus oleh pemindahan HM
njika penggarap meninggal, perjanjian bagi hasil diteruskan ahli warisnya
npemutusan perjanjian bagi hasil sebelum berakhirnya jangja waktu, apabila :
1.persetujuan kedua belah pihak dan setelah dilaporkan kepada kepala desa
2.dengan izin kepala desa atas tuntutan pemilik apabila penggarap tdk melaksanakan isi perjanjian.


nPembagian hasil tanah ditetapkan oleh bupati, dgn memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan penduduk, zakat, faktor ekonomi, dan adat
nlarangan pemberian uang/barang kepada pemilik (sromo)
nPBB dibayar oleh pemilik
nSetelah berakhirnya perjanjian bagi hasil, penggarap mengembalikan tanah kepada pemilik dalam keadaan baik.

LUAS MINIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN

nPetani sekeluarga memiliki tanah pertanian min. 2 ha
nLarangan memecah tanah pertanian menjadi kurang 2 ha.

DISTRIBUSI RUMAH TANGGA PERDESAAN MENURUT KELOMPOK PEMILIKAN LAHAN, TAHUN 2007


nLuas min 2 ha bertujuan untuk supaya petani dan keluarganya dapat mencapai taraf penghidupan yang layak dan mencegah supaya tidak terjadi fragmentasi tanah pertanian (pemecahan) lebih lanjut

nPasal 9 ayat (1) UULR yang menyatakan pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar


nDua terminologi frgamentasi:
nfragmentasi lahan (land fragmentation)
nfragmentasi kepemilikan lahan (land holding fragmnetation).
nDilihat dari urutan sebab akibatnya, fragmentasi lahan umumnya terjadi akibat adanya fragmentasi kepemilikan lahan tersebut.
nFragmentasi kepemilikan disebabkan oleh adanya proses transfer kepemilikan baik karena sistem warisan ataupun karena proses transaksi jual beli.


DISTRIBUSI PENGUASAAN LAHAN DI PERDESAAN MENURUT CARA PEROLEHANNYA, TAHUN 2007

nFragmentasi lahan pertanian seperti pisau bermata dua:
nkerugian karena fragmentasi itu sendiri
nkerugian sector pertanian yang lebih besar jika fragmentasi diikuti oleh konversi penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian.
nYang terjadi secara intensif adalah fragmentasi lahan yang diikuti oleh konversi lahan.
nOleh karena itu, pembahasan mengenai fragmentasi lahan pertanian tidak bisa dipisahkan dari diskusi tentang konversi lahan pertanian (two sides at the same coin).

Konversi Lahan Sawah Mengkhawatirkan
nSelama periode Agustus 1999-Agustus 2002 terjadi pengurangan lahan sawah yang cukup besar di Indonesia yaitu 563.159 hektar atau rata-rata 187.720 hektar per tahun
nKalau setiap hektar lahan sawah bisa menghasilkan 4.5 ton GKG. Berarti kita kehilangan produksi padi sebesar 2.5 juta ton. Sekitar 5 persen dari total produksi padi ditingkat nasional.


Konversi Sawah: Jawa vs Luar Jawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar