TEORI HUKUM KULIAH 4
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
Positivisme
ALIRAN HUKUM POSITIF
ALIRAN HUKUM POSITIF
MURNI (Hans Kelsen)
ALIRAN HUKUM POSITIF
ANALITIS (John Austin)
HUKUM POSITIF
Perlu adanya pemisahan antara hukum dan moral (hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya berlaku)
ALIRAN HUKUM POSITIF MURNI (Hans Kelsen)
Menguraikan tentang:
•Bagaimana hukum itu seharusnya (what the law ought to be)
•Apa hukumnya (what the law)
ALIRAN HUKUM POSITIF ANALITIS (John Austin)
Menguraikan tentang:
•Hukum dari Tuhan untuk manusia
•Hukum dari manusia untuk manusia yang dibedakan:
a.Hukum dalam arti sebenarnya (positif) dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia untuk melaksanakan haknya
b.Hukum yang tidak sebenarnya
•Akar pemikiran positivisme dapat ditemukan dalam ajaran yunani (misal: Epicurus)
•Aliran positivis di dalam ilmu hukum mendapat inspirasi daripositivitas sosiologis, seperti Auguste Comte (1798-1857) dan Herbert Spencer (1820-1903).
•Menurut Comte, manusia merupakan makhluk sosial yang berkembang mengikuti hukum-hukum sosial dalam sejarah. Positivisme sebagai tahap perkembangan terakhir.
•Adapun 3 tahap perkembangan yang dilalui oleh semua masyarakat adalah:
a.Tahap teologis, di mana manusia percaya pada kekuatan-kekuatan Illahi di belakang gejala-gejala alam.
b.Tahap Metafisis, dimulainya kritik terhadap segala pikiran termasuk pikiran teologis. Ide-ide teologis diganti dengan ide-ide abstrak dan metafisika.
c.Tahap positif di mana gejala-gejala tidak diterangkan lagi oleh suatu ide lama yang abstrak. Gejala diterangkan dengan gejala lain dengan mendapatkan hukum-hukum antar mereka. Hukum-hukum tersebut tidak lain suatu relasi yang kontras di antara gejala-gejala.
Namun pada akhirnya hidupnya Comte berubah pendapat bahwa sosiologi ilmiah membutuhkan perlengkapan, yaitu agam yang universal, yaitu agama yang membawa umat manusia ke dalam suatu solidaritas internasional antar semua bangsa.
Esensi Positivisme Yuridis
Menurut H.L.A. Hart (1986:253) adalah:
a.Hukum adalah perintah;
b.Tidak ada keutuhan untuk menghubungkan hhukum dengan moral, hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positif, harus senantiasa pisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan;
H.L.A. Hart
c. Analisis atau studi tentang makna konsep-konsep hukum adalah suatu studi yang penting, anilisis atau studi itu harus dibedakan dari studi sejarah, studi sosiologis dan penilaian kritus dalam makna moral, tujuan-tujuan sosial, dan fungsi-fungsi sosial;
d. Sistem hukum adalah sistem tertutup yang merupakan putusan-putusan yang tepat yang dapat dideduksi seara logis dari aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya;
e. Penghukuman secara moral tidak lagi dapat ditegakkan, melainkan harus dengan jalan argumen yang rasional ataupun pembuktian dengan alat bukti.
•Bertham dan Austin menganut pandangan yang sama tentang esensi positivisme untuk huruf a, b, c. Namun tidak untuk d dan e.
•Sedangkan Hans Kelsen menganut pandangan butir b, c, e tetapi tidak untuk a dan d.
Ajaran John Austin
a.Hukum adalah perintah pihak yang berdaulat;
b.Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan-ketentuan lain yang secara tegas dapat disebut demikian, yaitu yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya;
C. Konsep tentang kedaulatan Negara mewarnai hampir keseluruhan dari ajaran Austin, seperti:
1.Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut Negara yang bersifat internal maupun eksternal;
2.Sifat eksternal dari kedaulatan negara tercermin pada hukum positif;
3.Pelaksanaan kedaulatan membutuhkan ketaatan. Ketaatan terhadap kedaulatan Negara itu berbedabeda sesuai edngan kebutuhan subyeknya
4. Ada perbedaan antara ketaatan terhadap kedaulatan negara dengan ketaatan terhadap ancaman penodong misalnya. Hal tersebut membedakan di anatara keduanya ada legitimasi (didasarkan pada uadng-undang) yang berlaku dan diakui secara sah. Pada ketaatan terhadap kedaulatan negara, subyeknya merasa ada kewajiban moral untuk mentaatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar