29/03/13

AWAL AKTA


Jawab SOAL UTS MKN 15-12-2012 ( Pak Wahyu Nugroho (Notaris))


-------------------------------------------- PERJANJIAN KREDIT ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Nomor : 15. --------------------------------------------------
Pada hari ini, hari Sabtu, Tanggal 15 (lima belas) Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas).-----
Jam 15.00 WIB (Waktu Indonesia Barat). ------------------------------------------------------------------
-Menghadap di hadapan saya, (Menghadap kepada saya, atau Berhadapan dengan saya, atau Hadir di hadapan saya,) Mahasiswa, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Surakarta nomor 10/MPDN-SKA/XII/2012, tanggal 1 (satu) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas), pengganti dari EDY HARJONO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Surakarta, dengan di hadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
. Nona ISTIANINGSIH, Sarjana Ekonomi, Magister Management, lahir di Jakarta, tanggal 15 (lima belas) Desember tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Kepala Cabang Solo Perseroan Terbatas P.T Bank CUKUP MAKMUR, bertempat tinggal di Surakarta, jalan Adi Sucipto nomor 12, Manahan, Rukun tetangga 05, Rukun Warga 07, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7202.100480.0002, yang berlaku sampai tanggal 15 (lima belas ) Desember tahun 2014 (dua ribu empat belas) ;------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor : 10/I/Dir/2010, bermaterai cukup yang fotocopynya setelah dicocokkan dengan aslinya oleh saya, Notaris kemudian dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa direksi perseroan yang akan disebut dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas P.T. Bank CUKUP MAKMUR, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta, nomor : 21, tanggal 11 (sebelas) Januari tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : C2-5332.HT.01.TH.93 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) Agustus tahun 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Nomor : 64, Tambahan Nomor : 3633, juncto Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Nomor : 104, Tambahan Nomor : 11061, juncto Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Desember tahun 1999 (seribu Sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Nomor : 102, Tambahan Nomor : 8512, dan telah diadakan perubahan seluruh anggaran dasar sehubungan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 25 (duapuluh lima) Juni tahun 2008 (dua ribu delapan), nomor 57, dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Juli tahun 2008 (dua ribu delapan) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Maret tahun 2009 (dua ribu sembilan), Nomor : 34, Tambahan Nomor : 60, dan susunan direksi serta komisaris perseroan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 11 (sebelas) April tahun 2010 (dua ribu sepuluh), Nomor : 5 dibuat dihadapan JUMAWA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan laporannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima belas) Juli tahun 2010 (dua ribu sepuluh) dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Pebruari tahun 2011 (dua ribu sebelas), Nomor : 13, Tambahan Nomor : 59.----------
-------------------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut : ---------------------------------
------------------------- PIHAK PERTAMA - " BANK/KREDITUR " ------------------------
. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Pengusaha, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Januari 2015 (dua ribu lima belas).-----------------------------------------------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak :--------------------------------------------------
a. untuk diri sendiri yang dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini mendapat persetujuan dari isteri satu-satunya Nyonya Doktoranda MARSITANTI, lahir di Sragen, tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100685.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 2015 (dua ribu lima belas). Yang turut pula menghadap kepada saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini ;---------------------------------------
b. dalam kedudukannya selaku satu-satunya pesero pengurus dengan nama jabatan Direktur Perseroan Komanditer yang akan disebut, dari-dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer CV.SUKSES BERSAMA, berkedudukan di Kota Solo;-------------------------------------------------------------------
-yang akta pendiriannya dimuat dalam akta nomor : 33, tertanggal 10 (sepuluh) Mei tahun 2000 (dua ribu), dibuat di hadapan MIGI SATUNOV, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Surakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, pada tanggal 20 (dua puluh) Mei tahun 2000 (dua ribu);--------------
-yang untuk melakukan perbuatan hukum tersebut dalam akta ini mendapat persetujuan dari satu-satunya pesero komanditer yang turut pula menghadap di hadapan saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal, dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini yaitu :------------
-Tuan WIJAYA, Sajana Hukum, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Mei tahun 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Swasta, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Kacer, Nomor 1, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Mei 2014 (dua ribu empat belas).--------------------------------
--------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut : --------------------------------
---------------------- PIHAK KEDUA - "DEBITUR" ---------------------------------
. Tuan ANDIKA, Sarjana Ekonomi, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), laki-laki, Warga Negara Indonesia, Islam, Pengusaha, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100180.0001, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Januari 2015 (dua ribu lima belas).---------------------------------------------------------------------------------------------
-Menurut keterangannya suami dari dan untuk melakukan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari isteri satu-satunya Nyonya Doktoranda MARSITANTI, lahir di Solo, tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat), Wanita, Warga Negara Indonesia, Islam, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Surakarta, Jalan Labet, Nomor 10, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Tumenggungan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 33.7201.100685.0002, yang berlaku sampai tanggal 10 (sepuluh) Juni tahun 2015 (dua ribu lima belas). Yang turut pula menghadap kepada saya, Notaris dengan di hadiri saksi-saksi yang sama yang saya, Notaris kenal dan akan di sebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini ;-----------
---------------------------- Selanjutnya dalam akta ini disebut : -----------------------------------
---------------------------- PIHAK KETIGA - "PENJAMIN" ----------------------------------





































Tidak ada komentar:

Posting Komentar