31/03/13

PERKEMBANGAN PERS DAN DAMPAK GLOBALISASI



 TUGAS POLITIK HUKUM 

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah.
Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana. Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
Pada masa orde baru, oleh karena pemerintah menitik beratkan pembaruan pada pembangunan nasional, maka sektor demokrasi akhirnya terlantarkan. Hal ini mungkin terpaksa dilakukan oleh karena sepeninggalan orde lama tidak satupun kekuatan non negara yang bisa dijadikan acuan dan preferensi, serta seluruh yang tersisa mengidap kerentanan fungsi termasuk yang melanda pers nasional. Deskripsi-deskripsi yang sering kali ditulis oleh para pemerhati pers menyatakan bahwa kehidupan pers diawal-awal orde baru adalah sarat dengan muatan berbagai kepentingan, ketiadaan pers yang bebas, kehidupan pers yang ditekan dari segala penjuru untuk dikuasai negara, wartawan bisa dibeli serta pers yang bisa dibredel sewaktu-waktu.
Pertumbuhan dan perkembangan dalam segala aspek kehidupan yang semakin pesat mendorong meningkatnya kebutuhan akan informasi yang secara tidak langsung mendorong peningkatan pertumbuhan media massa. Informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak hanya terbatas pada hal bisnis dan ekonomi bahkan lebih jauh kebutuhan informasi tentang kebijakan pemerintah dan informasi tentang perkembangan politik yang terjadi serta tentang perilaku aparat pemerintahan.
Kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah dan situasi politik serta tentang perilaku pemerintah tersebut secara tidak langsung akan menjadi kontrol politik bagi pemerintah, yang pada akhirnya akan menunjang proses demokratisasi. Upaya penyajian informasi yang dilakukan oleh pihak pers tidak pernah lepas dari hambatan ataupun kendala mengingat sebuah fakta dan berita tentang kebobrokan pemerintah merupakan suatu bumerang yang berbahaya bagi rezim pemerintahan yang berkuasa dan dapat menggerogoti kekuasaan rezim.
Dengan bergulirnya reformasi tahun 1998, pers nasional seperti bangkit dari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi dengan ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999, sebagaimana diketahui, telah membuka peluang lahirnya kebebasan pers. Berbagai kendala yang membuat pers nasional "terpasung", dilepaskan. SIUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi.
Namun, dengan maksud menjunjung asas demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya sering kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma dan etika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya. Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber.
 Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi lain banyak contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi serta kekerasan terhadap wartawan. Bahkan, kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi seta kekerasan terhadap wartawan.
Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian publik yaitu menimpa dua massa media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka" majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentusaja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste).
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia diseluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer,dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi  bias. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehigga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Di Indonesia saat ini peran media massa sangatlah penting. Hal ini di karenakan media massa merupakan tempat tercepat, terakurat dan dapat di pertanggung jawabkan beritanya. Dengan mengetahui dan menguasai tekhnologi maka masyarakat dapat mengetahui seluruh berita yang berada di seluruh dunia tanpa harus mendatangi stu perstu negara yang sedang heboh dan dapat dikatakan mengetahui berita yang up to date. Sebagai salah satu contohnya di negara Indonesia, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dari tahun ke tahun baik mengirimnya melalui e-mail maupun media yang lainnya. Dapat dikatakan peran media massa sangatlah penting bagi sekolah-sekolah, masyarakat baik desa maupun kota dan yang terpenting media massa sangatlah penting bagi pemerintah. Bagi pemerintah media massa dapat digunakan apabila sewaktu-waktu akan menyampaikan berita yang penting maka dapat melalui media massa yang sering kita lihat bersama seperti televisi, koran, media onlain maupun kita dengar di radio.
Media massa sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa maupun kota, maka dari itu kebebasan pers sangatlah penting, supaya masyarakat dapat mengetahui apapun yang terjadi di negara ini maupun di manca negara. Baik itu kejelekan kinerja pemerintah maupun kebaikan kinerja pemerintah.
Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia saat ini sudah sangat bebas, karena kurangnya penekanan dan kebijakan dari pemerintah. Hal tersebut dilihat dari banyaknya media yang mengekspos kehidupan pribadi para publik figur yang sebenarnya tidak perlu dipublikasikan dan berbagai masalah lainnya.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam pertumbuhan Indonesia?
2.    Bagaimanakan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik?
3.    Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat?
4.    Bagaimana proses, aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan bernegara?
5.    Apa pengaruh globalisasi terhadap kehidupan indonesia?
6.    Bagaimanakah sikap terhadap pengaruh dan implikasi Globalisasi?
7.    Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?


C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers di Indonesia
2.    Untuk mengetahui pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik.
3.    Untuk mengetahui dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat .
4.    Untuk mengetahui proses, Aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan bernegara.
5.    Untuk mengetahui pengaruh globalisasi terhadap kehidupan indonesia.
6.    Untuk mengetahui sikap terhadap pengaruh dan implikasi Globalisasi.
7.     Untuk mengetahui apakah pers di negara kita ini sudah kebablasan.









BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers di  Indonesia
1.    Pengertian Pers
        Istilah Pers berasal dari bahasa inggris press yang berarti mesin pencetak. Istilah ini lebih menekankan pada proses pembuatan dengan menggunakan peralatan. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH. Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan Pers, disebutkan sebagai berikut:
a.    Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan.
b.    Pers dalam arti luas, selain surat kabar, tapi juga mencakup radio, televisi dan film.
            Pers menurut UU nomor 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
          Menurut Lekiston, komunikasi pers mempunyai arti sebagai berikut:
a.    Kegiatan percetakan dan penerbitan
b.    Usaha pengumpulan dan penulisan serta penyiaran berita
c.    Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi
d.    Orang-orang yang bergerak dalam kejurnalistikan
e.    Media penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi dan internet.

2.    Fungsi dan Peran Pers
a.    Memberi Informasi
        Pers mempunyai fungsi untuk memberi informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca melalui tulisan-tulisannya pada setiap edisi. Pers memberikan informasi yang beraneka ragam. Informasi tersebut juga meningkatkan kualitas kehidupan baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknologi, kesehatan, politik, dan sebagainya. Dengan membaca surat kabar, majalah dan tabloid dan mendengarkan radio,  masyarakat dapat memperoleh informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


b.    Mendidik
        Melaui berbagai macam tulisan atau pesan yang dimuat, pers dapat mendidik masyarakat atau pembacanya. Dengan demikian, pers mempunyai kontribusi yang penting dalam memberikan pendidikan dalam kehidupan masyarakat Berbangsa dan bernegara. Demi mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.    Memberikan Kontrol Sosial
          Pers ditengah-tengah masyarakat mempunyai peran sebagai kontrol sosial. Dengan tulisan-tulisan pers dapat melaksanakan atau memberikan kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
d.     Hiburan
        Hampir semua media massa dan media cetak maupun media elektronik memberikan layanan hiburan kepada warga masyarakat pengguna media tersebut. Agar dapat memberikan kesenangan para pembaca, sebagai upaya relaksasi dari kejenuhan,menghidupkan kembali sisi emosional masyarakat,dan memberikan sentuhan pada diri mereka secara alamiah sehingga bisa menyatu dengan alam.
e.    Memotivasi dan Menggerakkan
        Pemberitaan atau sajian tertentu dalam media massa akan dapat memotivasi dan meggerakkan seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.
f.    Pembentuk Opini Publik
         Pers dikonsumsi oleh masyarakat luas, maka pers mampu menciptakan opini atau pandangan tentang sesuatu. Dengan demikian pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan dikalangan masyarakat luas dengan memengaruhi dan menciptakan opini khalayak. Opini yang bersifat objektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda.
g.    Pencipta Wahana Demokratisasi
        Pers diyakini mampu menciptakan wahana demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat, pandangan dan keinginan untuk diketahui dan dipahami khalayak serta mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensolisasikan kebijakan-kebijakan yang di ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.


3.    Perkembangan Pers di Indonesia
a.    Pers Indonesia Pada masa Penjajahan Belanda
           Menurut pendapan Douwes Dekker surat kabar berbahasa melayu (indonesia) tertua adalah bintang soerabaja, terbit pada tahun 1861. Isinya selalu menentang pemerintah dan berpengaruh di kalangan masyarakat cina dari partai modern di jawa timur. Selain itu pada tahun 1902 di soerabaja terbit surat kabar poewarta soerabaja. Sikap pemerintah penjajah penjajah saat itusangat waspada dan cenderung curiga terhadap pemberitaan di media massa. Oleh karena itu pertumbuahn pers diawasi dengan ketat karen dikhawatirkan merugikan kebajakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah merasa ketuntuan-ketentuan pidana dalam KUHP ( Kitab Undan-Undang Pidana) belum cukup memadai untuk mengendalikan pers.
Di Indonesia, aktivitas jurnalistik dapat dilacak jauh kebelakang sejak penjajahn Belanda. Jurnalistik pers mulai dikenal pada abar 18, tepatnya pada 1744, ketika sebuah surat kabar berama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguaaan orang-orang Belanda. Pada tahun 1776 , juga di Jakarta, tebit surat kabar Vendu Views yang mengutamakan diri pada berita pelelangan. Menginjak abad ke 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang kesemuanya masih dikelola oleh orang-orang Belanda.
Sedangkan surat kabar pertama sebagai untuk kaum pribumi dimulai pada 1854 ketika majalah Bianglala diterbtikan, disusul oleh Bromartani pada 1885, kedua di Weltevreden, dan pada tahun 1856 terbit Soerat Kabar bahasa Melajoe di Surabaya.
b.    Pers Indonesia pada masa Penjajahan Jepang
         Pada masa penjajahan Jepang dapat dikatakan pers indonesia tidak mengalami perkembangan atau kemajuan karena sangan ketatnya penekanan pemerintah militer jepang kepada media massa waktu itu. Hanya ada satu surat kabar yang terbit secara ilegal yaitu Berita Indonesia. Pada masa itu, dapat dikatakan pers kurang berkembang.
c.    Pers Indonesia pada masa Revolusi Mempertahankan Indonesia
        Pada masa revolusi mempertahan kemerdekaan indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diserahkan untuk mempertahan kemerdekaan dan kedaulatan negara republik indonesia. Demikian pula insan pers pada masa itu merasa mempunyai tanggung jawab, berjuang bersama-sama rakyat melalui pers demi mewujudkan negara indonesia yang merdeka, tegak, dan berdaulat. Pers terutama berfungsi menyebar luaskan berita tentang proklamasi kemerdekaan dan mngobarkan semangat pejuangan.pemeritah Indonesia pada masa itu sangat membutuhkan dukungan pers dan hubungan pemerintah dengan pers. Pada masa itu, seluruh kemampuan dan kekuatan rakyat dikonsterasikan pada pejuagan kemerdekaan, maka dapat dikatakan pers kurang berkembang.
Pers pada masa ini lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau teompet partai- partai politik besar. Era inilah yang disebut era pers partisan. Dalam era ini pers Indonesia terjebak dalam pole sekterian. Secara filosofis pers tidak lagi mengabdi kepada kebenaran untuk rakyat, melainkan kepada kemenangan untuk pejabat partai.
Sejak Dekrit Presiden 1 Juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita, setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat izin terbit (SIT). Lebih parah lagi, setiap surat kabar diwajibkan menginduk (berafiliasi) pada organisasi politik atau organisasi massa.
d.    Pers Indonesia Pada Masa Orde Lama
           Pada masa orde lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas manipol usdek. Pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan manipol usdek dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau beredel. Dengan demikian, pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
e.    Pers Indonesia Pada Masa Orde Baru.
          Pada mas orde baru, seolah pers menghirup udara segar kebebasan, sehinga bermunculan penerbitan-penerbitan baru.Nmaun keadan ini tidak berlangsung lama. Setelah pemilu tahun 1971, pemerintah orde baru menunjukkan sifat otoriternya.dengan demikian pers pada masa itu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintahan orde baru.
f.    Pers Indonesia pada Era Reformasi
        Pers baru benar-benar merasakan kebabasannya pada masa reformasi dan tidak perlu takut lagi dengan tindakan pemberedelan atau pencabutan SIUPP oleh pemerintah. Jaminan kebebasan pers ini dibuktikan pemerintah dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.    Tidak akan ada lagi pemberedalanatau pencabutan SIUPPoleh pemerintah.
2.    Pemerintah mempermudahuntuk mendapatkan SIUPP.
3.  Pemerintah mencabutSK Menteri Penerangan No.47/1975 dan SK Menteri Penerangan No. 48/1975. Dengan demikian, setiap wartawan akan lebih bebas dalam menentukan sikapnya.
Setiap kali suatu rezim tumbang, disitulah pers menikmati masa bulan madu. Kelahiran orde reformasi sejak pukul 12.00 siang, kamis 21 Mei 1998 setelah Suharto menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnay B.J. Habibie, disambut dengan suka cita. Terjadilah euphoria di mana-mana. Kebebasan jurnalistik berubah secar drastic menjadi kemerdekaan jurnalistik, Departemen Penerangan sebagaai malaikat pencabut nyawa pers, dengan serta merta dibubarkan.

Secara yuridis, UU Pokok Pers No.21/1982 pun diganti dengan UU pokok pers No.40/1999. dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapa pun bisa menerbitan dan mengelola pers. Siapa pun bisa mnejadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers mana pun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Seperti ditegaskan Pasal 9 Ayat (1) UU Pokok Pers No.40/1999, setiap warga negara indonewsia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Pada pasal yang sams ayat berikutnya 92) ditegaskan lagi, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.
Dalam era reformasi, kemerdekaan pers benar-benra dijamin dan senantiasa diperjuangkan untuk diwujudkan. Semua komponen bangsa memilki komitmen yang sama: pers harus hidup dan merdeka. Hidup menurut kaidah manajamen dan perusahaan sebagai lembaga ekonomi. Merdeka menurut kaidah demokrasi, hak asasi manusia, dan tentu saja supemasi hukum.

B.    Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai  Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia
Bahwa pertumbuhan pers di Indonesia banyak dipengaruhi oleh model pers liberal khususnya Amerika Serikat. Namun, pers indonesia diharapkan menunjukkan citra ke-Indonesiannya. Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan persdi indonesia.
1.    Kebebasan Pers di Indonesia
       Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.pers merupakan salah satu wahana komunikasi massa yang mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan , tulisan maupun gambar. Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers di negara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
a. Pers Liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalisme.
b.   Pers Komunis, adalah corak kehidupan pers di negara sosialis yang berhaluan komunis.
c. Pers Otoriter, adalah model kehidupan pers di negara yang pemerintahnya bersifat otoriter dengan berlandaskan faham fasisme.
d. Pers Pembangunan, istilah ini dimunculkan para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan.
      

Tugas jurnalistik perlu mengakkan tiga pilar utama kejurnalistikan, yaitu sebagai baerikut:
a.    Pilar utama Kode etik
         Kode etik jurnalistik merupakan pilar utama yang pertama yang berfungsi sebagai landasan moral kaidah penuntun, dan memberi arah pada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
b.    Pilar Utama Norma Hukum
        Kode etik dan norma hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang oleh kode etik juga dilarang oleh norma hukum, demikian pula sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
c.    Pilar Utama Profesionalisme
       Keterampilan untuk mengemas dan mengamu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada publik dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.

2.    Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
         Untuk menghindarkan dampak negativ dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamnya memuat ketentuan-ketentuan yaitu:
a.    Dalam pasal 2,  dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Ini berarti kebebasan pers harus memperlihatkan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyarakat dan menaati peraturan yang berlaku.
b.    Dalam pasal 5, Dalam memberikan peristiwa dan Opini harus menghormati norma-norma agama, Pers berkewajiban melayani hak jawab dan pers berkewajiban melayani hak tolak.
c.    Dalam pasal 6, Menegakkan nilai dasar demokrasi. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat dan akurat. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d.    Dalam pasal 13, tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama. Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditip lainnya. Dilarang menayangkan wujud rokok atau penggunaan rokok.



Pengendalian kebebasan pers, selain melalui undang-undang juga digunakan ketentuan-ketentuan pasal dalam KHUP yang dapat dikaitkan dengan delik (perbuatan yang dapat dijatuhi pidana) pers diantaranya, yaitu sebagai berikut:
"    Delik penghinaan, meliputi :
1.    Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 137)
2.    Penghinaan terhadap raja atau kepala negara dari negara lain (pasal 144)
3.    Penghinaan terhadap aparat pemerintah (pasal 297 dan 208)
"    Delik penyebaran kebencian, yaitu kebencian pada pemerintah (pasal 154 dan 155)
"  Delik penghinaan terhadap golongan, adalah setiap bagian dari penduduk Indonesia yang berbeda. Misalnya agama, suku, keturunan, kebangsaan, dan lainnya (pasal 156, 157).
" Delik penodahan terhadap agama, penodahan atau menyebar kebencian atau rasa permusuhan (pasal 156)
" Delik kesusilaan/pornografi, tulisan, gambar, atau barang yang melanggar perasaan kesopanan (pasal 282)

3.    Kode Etik Jurnalistik
        Kode dalam istilah bahasa Inggris adalah code dan codex untuk isttilah latin yang berarti 'buku undang-undang', kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam istilah Perancis disebut ethique, latin ethica, dan Yunani ethos. Kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi, bahkan salah satu profesi yang cukup terpandang di masyarakat, haruslah ia mempunyai kode etik.
    Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) memberikan petunjuk-petumjuk, antara lain sebagai berikut:
1.    Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
a)    Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan taat kepada   
       UUD1945
b) Dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
c)  Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi yang berlebihan.
d)  Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berit atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan sesorang atau pihak tertentu.
2.    Cara penberitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
a)    Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
b) Menghormati dan menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan  susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
c)    Menhormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
d)  Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu penyebutan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga dilarang.
e)    Dalam penulisan judul harus mencerminkan isi berita.
3.    Wartawan Indonesia dalam mencari/memperoleh sumber berita
a)    Dengan cara sopan dan terhormat
b) Secepatnya mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara propesional.
c)    Meneliti kebenaran sumber berita.
d) Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
e) Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama dan identitasnya.
f)  Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan (of the record).
        Sejumlah kendali yang akan membatasi pers untuk bersikap membabibuta atau kebebasan yang kelewat batas. Yang berkaitan dengan pers dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.  Aspek Moral Individu, adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya.
b.  Kode Etik Profesi, Bila kendali diatas masih dilanggar, maka kendali berikutnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya insan pers harus memegang teguh kode etik sehingga tidak kebablasan.
c.  Prinsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis, Media massa saat ini telah menjadi suatu usaha yang banyak  diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang mengesampingkan media bisnis. Hal ini dapat kita maklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar.
d.  Norma dan Tata Nilai Masyarakat, masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya insan pers atau yang akan membuat pernyataan pers harus memperlihatkan hal ini.
e.  Undang-undang hukum pidana, merupakan kendali yang terakhir bila batasan-batasan diatas diabaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum.

C.    Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1.    Masalah Bidang Manajemen
           Di beberapa penerbitan, ada beberapa media massa ada yang mengalami perpecahan atau pemecahan dan masing-masing pemecahan mengibarkan benderanya sendiri. Selain itu, persaingan antarmedia untuk meraih sukses dan diminati masyarakat makin ketat, sehingga masing-masing media berdaya upaya dengan segala cara untuk menarik simpati masyarakat.
2.    Masalah Merebut Pangsa Pasar
           Demi meraih pangsa pasar, ada beberapa media mengumbar sensasionalisme tidak mendasarkan fakta secara crmat. Dalam membuat laporan hanya secara spekulatif yang sekiranya diminati publik.
3.    Masalah Orientasi Berita
          Era roformasi sekarang ini banyak memproduksi media massa yang berorientasi populis, mengangkat soal-soal yang digunjikkan masyarakat.
4.    Masalah Keperpihakan
         Ada yang media massa yang merilis berita dari daerah yang sedang bergejolak, misalnya Maluku, Aceh, Poso dan sebagainya yang isi pemberitaannya menunjukkan kcenderungan atau keperpihakan pada salah satu kelompok dan menyerang kelompok lainnya.
5.    Masalah Kode Etik
      Makin ketatnya persaingan antar medis massa untuk meraih pangsa pasar dam mepertahnkan kelangsungan hidup, beberapa media massa kurang memperhatikan kode etik yang harus mereka taati.
D.    Proses, Aspek dan Dampak Globalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.    Pengertian  Globalisasi
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Dan Globalisasi juga merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata, sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik. Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia. IMF (International Monetary Fund) menafsirkan globalisasi sebagai saling ketergantungan ekonomi yang makin berkembang  luas dalam hubungan antarnegara atau antarbangsa, melalui kenaikan jumlah dan berbagai macam pertukaran barang dan jasa, pergerakanpertukaran modalantara bangsa secara bebas, dan masuknya arus pengaruh teknologi yang secara cepat dan meluas. Menurut pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), globalisasi merupakan gerakan dunia kepada satu sistem ekonomi sedunia yang didominasi oleh sistem perdangangan korporasi insititusi supranasional yang tidak bertanggung jawab kepada proses demokrasi atau kepemerintahan negara.
Beberapa konsep globalisasi menurut para ahli adalah:
·        Malcom Waters menyatakan Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
·        Thomas L. Friedman menyatakan Globlisasi memiliki dimensi ideologi dan teknlogi. Dimensi teknologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
·        Emanuel Ritcher menyatakan Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.

2.    Proses Globalisasi
Perkembangan yang paling menonjol dalam era globalisasi adalah globalisasi informasi, demikian juga dalam bidang sosial seperti gaya hidup. Serta hal ini dapat dipicu dari adanya penunjang arus informasi global melalui siaran televise baik langsung maupun tidak langsung, dapat menimbulkan rasa simpati masyarakat namun bisa juga menimbulkan kesenjangan sosial.  Terjadinya perubahan nilai-nilai sosial pada masyarakat, sehingga memunculkan kelompok spesialis diluar negeri dari pada dinegaranya sendiri, seperti meniru gaya punk, cara bergaul.  Globalisasi merupakan sebagai saling ketergantungan ekonomi yang makin berkembang luas dalam hubungan antar negara atau antar bangsa, melalui kenaikan jumlah dan berbagai macam pertukaran barang dan jasa, pergerakan pertukaran modal antara bangsa secara bebas, dan masuknya arus pengaruh teknologi yang cepat dan meluas.
        Gejala-gejala yang mendorong terbentuknya proses globalisasi dapat diperinci, antara lain sebagai berikut:
a.    Adanya revolusi dalam sistem komunikasi dan transportasi global.
b.    Penggabungan perekonomian lokal, regional, dan nasional menjadi perekonomian global.
c. Meningkatnya intensitas interaksi antara masyarakat yang menciptakan budaya global sebagai panduan dari budaya lokal, regional dan nasional yang beragam
d. Munculnya sistem internasional yang mengikis batas-batas tradisi politik internasional dan politik internasional.
e.    Meningkatnya dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem di bumi.
f.  Meningkatnya kesadaran global yang menumbuhkan kesadaran akan kedudukan manusia di bumi sebagai anggota makhluk manusia, penduduk bumi, dan anggota dalam sistem global.

a.    Proses Globalisasi Berdasarkan Kesejarahan.
          Banyak ahli sejarah yang menyatakan bahwa globalisasi merupakan fenomena  perikehidupan manusia pada era abad ke-20 ini yang dikaitkan  dengan bangkitnya perkonomian internasional yang mendunia. Padahal sejarah menunjukkan telah terjadi interaksi antarbangsa sejak berabad-abad  lamanya. Apabila globalisasi di pandang dari mendunianya ekonomi-perdagangan, maka pertanda proses ini telah ada ketika terjadi hubungan ekonomi-perdagangan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
" Kira-kira pada tahun 1000 M dan 1500 M, bangsa cina dan India telah berdagang ke negeri-negeri lain, baik melalui jalan darat ( misalnya jalur sutra) maupun mengarungi samudera, bahkan diantaranya ada yang sampai di Indonesia.
" Periode berikutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum Muslim di Asia dan Afrika. . mereka menguasai jalur perdagangan negara- negara lainnya, selain berdagang kaum muslim juga menyebarkan budaya-budaya Arab dan Islam ke negeri-negeri yang di singgahinya.
" Periode selanjutnya adalah terjadinya eksplorasi dunia secara besar-besaran yang dilakukan oleh bangsa-bangsa eropa seperti spanyol, Portugis, Prancis, Belanda, Inggris dan lainnya yang disebut sebagai masa kolonialisasi. Hal ini terjadi karena didukung oleh berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komunikasi, informasi, dan transportasi yang membawa pengaruh besar  terhadap terjadinya difusi kebudayaan di dunia. Bangsa Indonesia juga telah menerima pengaruh budaya-budaya Barat berupa ilmu pengetahuan /teknologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya .
" Berakhirnya perang dingin antara Blok barat (kapitalis) yang dikomandani Amerika Serikat dan Blok Timur (Komunis) yang dipimpin oleh Uni Soviet. Dengan runtuhnya tembok berlin yang berlanjut dengan bubarnya Uni Soviet merupakan pertanda kemenangan kapitalis dan runtuhnya komunis. Akibatnya , negara-negara di dunia harus membuka lebar-lebar untuk menjadi ajang pasar bebas. Semua hal tersebut didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
b.    Proses Globalisasi diasumsikan sebagai Neokoloanialisasi
      Menurut pandangan ini krisis terhadap pembangunan yang terjadi saat ini , pada dasarnya  merupakan bagian dari krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Proses ini pada dasarnya dapat dibagi kedalam tiga periode, yaitu sebagai berikut:
"  Periode pertama adalah peride kolonialisme, yakni perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku mentah. Periode pertama adalah peride kolonialisme, yakni perkembangan kapitalisme di Eropa yang mengharuskan ekspansi secara fisik untuk memastikan perolehan bahan baku mentah. Berakhirnya kolonialisme telah memasukkan dunia  pada era  neokolonialisme.
"  Periode kedua ini dikenal dengan era pembangunan atau era developmentalisme yang ditandai dengan masa kemerdekaan negara dunia ketiga secara fisik. Tetapi di era pembangunan ini dominasi negara-negara bekas koloni mereka tetap dipertahankan melalui kontrol toeri dan proses perubahan sosial.
" Periode ke tiga yang terjadi menjelang abad ke 21 ditandai dengan liberalisme di segala bidang yang dipaksakan melalui structural Adjustment Programe (SAP) oleh lembaga finansial global, disepakati oleh General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan suatu organisasi perdagangan bebas global yang dikenal dengan World Trade Organisation (WTO).
Ada tiga hal mendasar yang selalu dirujuk oleh para pakar  untuk menjelaskan perkembangan pesat globalisasi, yaitu:
1.    Kemajuan tenologi atau sering disebut sebagai revolusi informasi
2.    Permintaan pasar dunia
3.    Logika kapitalisme

c.    Proses Globalisasi dilihat dari segi Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan
          Berikut ini dijelaskan proses globalisasi yang ditinjau dari sisi ekonomi, keuangan dan perdagangan internasional
"    Liberalisme ekonomi sebagai model ekonomi neoklasik mendasarkan pada pergerakan macam-macam barang, modal dan jasa tanpa hambatan dari negara satu ke negara lain. Ini menyebabkan negara-negara menitikberatkan perhatiannya pada ekspor atau pasar luar negeri dan ristriksi (hambatan-hambatan) perdangangan internasional yang berupa tarif bea masuk,fiskal, cukai, dan sebagainya dihilangkan.
"    Era pertama globalisasi terjadi secara berangsur-angsur selepas perang dunia I dan runtuhnya standar emas pada awal tahun 1920-an dan permulaan tahun 1930-an. Eropa merupakan pusat dari era globalisasi ekonomi perdagangan ini dan negara-negara yang terlibat di dalamnya mengalami perkembangan yang sangat pesat.
"    Globalisasi terjadi seusai perang dunia II, ini terjadi karena diarahkan dan didorong oleh putaran-putaran perundingan perdagangan yang ada pada mulanya difasilitasi oleh GATT  Perjanjian internasional tentang tarif dan perdagangan.
3.    Aspek Globalisasi
a.    Bidang Ekonomi
     Globalisasi ekonomi adalah penginterasisian ekonomi nasional bangsa bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global.semua aspek perkonomian, misalnya pasokan dan permintaan,bahan mentah, informasi, dan transportasi,tenaga kerja, keuangan, distribusi, serta kegiatan pemasaran terintegrasi dan terjalin dalam suatu hubungan yang saling tergantung dalam skala dunia.hal ini dilandaskan untuk mendapatkan keuntungan dan kekuasaan secara maksimal. Globalisasi ekonomi menghendaki perdangangan secara luas dan bebas melalui mekanisme pasar yang akan menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak dengan produk lainnya dari berbagai negara. Pola ekonomi seperti inilah yang akan memunculkan neoliberalisme, yaitu keadaan di mana pasar dikuasai oleh komoditas negara maju akan memarjinalkan negara negara miskin di dunia. Akibatnya, akan muncul kesenjangan ekonomi ,yakni tidak adanya jaminan keadilan dan lemahnya kesejahteraan masyarakat dalam skala nasional maupun internasional. Menurut Tanri Abeng perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi, antara lain sebagai berikut:
1.    Globalisasi produksi. Perusahaan berproduksi di berbagai negara dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai, ataupun iklim usaha dan politik yang kondusif.
2.    Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi baik dalam bentuk portofolio (saham/surat berharga) ataupun secara langsung di semua negara  di dunia. Sebagai contohnya, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan sistem BOT (Build-operate-transfer) bersama mitra usaha dari mancanegara.
3.    Globalisasi tenaga kerja.perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti pengunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman intensional atau buruh kasar yang biasa di peroleh dari negara yang berkembang. Dengan globalisasi, maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
4.    Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara  di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV, radio, media cetak, internet, e-mail, dan sebagainya.dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluaskan pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Akibatnya, selera masyarakat dunia baik yang mendomisili di kota maupun di desa menuju pada selera global.
5.    Globalisasi perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyerangan tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian, kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ceoat, ketat, dan jujur.
b.    Bidang Politik
      Pada mulanya ilmu ekonomi dan politik merupakan suatu kajian bidang ilmu, yang ada pada waktu itu disebut dengan ilmu ekonomi politik (Political Economy Science). Hal tersebut dapat dipahami karena perkara ekonomi juga akan membawa akibat politik, namun dampak perkembangan selanjutnya menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri-sendiri. Globalisasi dibidang politik sudah kita rasakan sejak dahulu, mulai dari sistem kepemimpinan atau pemerintah yang terus berganti di Indonesia. Sebagai contoh adalah isu-isu demokrasidan hak asasi manusia. Proses demokrasi memang terjadi secara global, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya negara yang mengaku menganut sistem demokrasi. Kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam politik pun semakin meningkat, pula dengan hak asasi manusia. Perwujudan nyata globalisasi bidang politik antara lain sebagai berikut:
1.    Globalisasi penghargaan HAM. Sistem liberalisme mendasarkan pada pengakuan dan penghargaan hak-hak dasar individumanusia yang perwujudannya secara mutlak. Pemerintah negara harus menghormati dan menjamin HAM, serta tidak boleh campur tangan terhadap urusan pribadi individu. Apabila ada pemerintah yang di nilai melanggar HAM, maka akan mendapatkan tekanan-tekanan internasional, baik melalui forum diplomasi politik, ekonomi, bahkan dengan ekuatan militer. Berdirinya PBB yang selanjutnya mengeluarkan peryataan  pengakuan hak asasi manusia seluruh dunia(Universal Declaration of Human Right) pada tahun 1948 merupakan pertanda globalisasi politik terutama di bidang HAM.
2.    Globalisasi penghargaan hak-hak sipil, sama dengan pengakuan dan penghormatan HAM. Wujud nyata dari hak sipil, antara lain setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyatakan aspirasi politiknya, setiap warga negara mempunyai hak sama di perlakukan di depan pengadilan dan sebagainya. Perubahan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Indonesia yang semula UU Nomor 62 Tahun 1958 menjadi UU Nomor 4 Tahun 2004, merupakan wujud nyata kesungguhan pemerintah Indonesia dalam pengakuan hak-hak sipil rakyat.
3.    Globalisasi sistem demokrasi perwakilan yang bercirikan partisipasi aktif rakyat, yaitu demokrasi yang sesuai atau paling tidak dekat dengan asas demokrasi Barat yang bercirikan liberal, bukan demokrasi sosialisasi komunis atau fasis. Rakyat melalui wakil-wakilnya atau secara langsung mengawasi penyelenggaraan kepentingan nasional dan kepentingan umum. Oleh karenanya, aspirasi rakyat dapat disalurkan secara konvensional (melalui lembaga perwakilan rakyat) atau secara nonkonvensional (protes, demonstrasi, mogok, dan sebagainya).
4.    Globalisasi sistem hukum. Hukum yang saling berhadapan antara hukum domestik (nasional) dan hukum internasional, yakni mana yang lebih kuat kekuasaan yang mengikat antara kedua sistem hukum tersebut, yaitu sebagai berikut:
1)    Pertama, hukum nasional lebih kuat mengikat dibanding dengan hukum inyernasional.
2)    Kedua, berdasarkan pandangan kaum realis progmatis, hubungan antarbangsa adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan (stuggle for power), ketundukan negara-negara pada hukum internasional semata-mata untuk kepentingan nasional agar dapat terus hidup sebagai suatu bangsa.
5.    Senteralisasi  kekuatan meliter internasional pada pihak Barat yang terkordinasikan dalam NATO.
c.    Bidang sosial Budaya
Pada bidang ini menyebabkan pertemuan budaya-budaya yang ada di seluruh dunia. Hal ini dapat berdampak pada hal yang positif maupun negatif. Fenoomena ini dapat kita lihat ketika kita dengan mudahnya mendapatkan informasi ataupun mengetahui apa yang menjadi budaya barat melalui media teknologi yang semakin pesat, hal ini juga terjadi melalui pariwisata. Derasnya arus gobalisasi ekonomi perdagangan yang bercirkan persaingan pasar bebas membawa pengaruh pada sidang sosial budaya. Globalisasi sosial budaya sebagai sebuah gejala menyebarnya suatu nilai-nilai budaya tertentu ke seluruh dunia. Penyebaran budaya ini terjadi karena interaksi antar Bangsa. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya globalisasi dalam bidang sosial budaya adalah antara lain sebagai berikut:
1.    Intensifnya pertukran budaya antarbangsa akibat dari interaksi antarbangsa.
2.    Perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi.
3.    Meningkatnya perjalanan pariwisata antarbangsa.
4.    peningkatan intensitas migrasi
5.    meluasnya selera terhadap makanan dan minuman siap saji.
6.    Meningkatnya minat terhadap budaya populer yang merebak ke seluruh dunia, misalnya entertaiment, film, keterampilan, olahraga, kemanusian, dan sebagainya.
7.    Meningkatnya penggunaan dan penguasaan bahasa asing terutama bahasa inggris.
8.    Penetapan dan penyebaran standarisasi kualitas secara internasional.
9.    Pembentukan dan penentuan nilai-nilai yang bersifat universal
d.    Bidang Hukum
Pada bidang ini menyebabkan kaburnya batas-batas kenegaraan dan tidak ada lagi sistem hukum nasional secara absolut. Saat ini, telah terjadi proses saling memengaruhi antarsistem hukum. hal ini  terlihat dari adanya aspirasi masyarakat yang menurut adanya perubahan dan keadilan. Contohnya adalah adanya retifikasi beberapa konvensi internasional, serta pengawasan pelaksanaan hukum oleh lembaga-lembaga internasional dan masyarakat di dunia.
e.    Bidang Agama
Pada bidang ini juga dapat memengaruhi agama-agama, terutama yang menyangkut terhadap nilai-nilai, norma, dan makna agama. dengan adanya teknologi yang semakin pesat kemudahan-kemudahan yang ada menyebabkan penyiaran-penyiaran nilai-nilai agama pun semakin mudah. Selain itu, globlisasi juga dapat menyebabkan seseorang mencari tahu tentang apa yang di ingin diketahuinya mengenai agama tersebut, dan mencari alternatif kepercayaan lain yang lebih diyakininya.
f.    Bidang Ilmu Pengetahuan
Pada bidang ini ilmu pengetahuan sangat memengaruhi kemajuan dan peradaban sebuah negara. Hal ini dikarenakan adanya ilmu pengetahuan yang selalu diintegrasikan dengan kemajuan teknologi. selain itu ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan kesadaranakan pentingnya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengelolah potensi alam untuk kemakmuran hidup manusia. Hal ini ditantai dengan adanya penemuan-penemuan baru di dunia ilmu pengetahuan, baik dalam bidang ekonomi, kedokteran, biologi, pertanian dan lain sebagainya.


g.    Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Pada bidang ini kini semakin pesat, karena didukung oleh teknologi yang dapat dilakukan dengan mudah dan efektif. Proses komunikasi atau pemberian informasi melalui media massa seperti radio, televisi, surat kabar, dan film, yang mendukung oleh teknologi yang semakin canggih dapt mengatasi jarak antara penyampai pesan dan penerima pesan.
4.    Dampak Globalisasi terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara
a.    Dampak Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi tekananya pada globalisasi perdagangan, permodalan, dan migrasi.
Untuk dampak positifnya, antara lain:
"    Meningkatnya produksi Global. Pandangan ini di dasari oleh teori Komparatif,David Ricardo, yaitu melalui spesialisasi perdagangan , maka faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien.
"    Kemakmuran Masyarakat suatu negara makin meningkat. Ini dapat terjadi karena dengan banyak mengalirnya barang-barang dari luar negeri, maka masyarakat dapat memperoleh dan memilih barang secara bebas. Akibatnya, masarakt dapat membeli barang dengan jumlah yang diinginkan dengan harga yang lebih nurah dan kualitas yang baik.
"    Produksi dalam negeri mendapatkan pasar yang lebih luas. Maksudnya hasil produksi dalam negeri suatu negara dapat dipasarkan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam negerinya, namun juga dapat dijual ke luar negeri.
"    Modal dan teknologi yang lebih baik akan lebih mudah di dapat. Keuntungan ini dapat dirasakan terutama oleh negara-negara yang sedang berkembang karena biasanya industriawan di negara-negara berkembang sering mengalami permasalahan modal, teknologi, tenaga ahli yang berpengalaman.
"    Memperluas lapangan kerja. Dengan maraknya penanaman modal asing, maka akan banyak dibuka pabrik atau industri baik barang dan jasa di dalam negeri. Dengan demikian, akan berakibatkan bertambah luasnya lapangan kerja di dalam negeri.
"    Menciptakan peluang untuk berusaha. Mereka kaum yang bermodal yang mempunyai uang yang berjumlah besar, namun mempunyai pengalaman, kemampuan, dan kesempatan untuk mendirikan suatu usaha, dapat menanamkan modal/uangnya di pasar modal.
"    Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi. Dengan terbukanya pasar modal dan bank asing di suatu negara, maka akan meningkatkan kegairanusaha di suatu negara yang bersangkutan.
Untuk dampak negatifnya, antara lain:
"    Menghambat pertumbuhan sektor industri terutama dalam negeri. Dengan sistem perdagangan bebas, maka pemerintah khususnya negara-negara berkembang tidak dapat lagi memproteksi industri dalam negeri dengan cara penetapan tarif bea masuk yang tinggi. Akibatnya, industri dalam negeri harus mampu bersaing dengan industri asing.
"    Neraca pembayaran memburuk. Hampir semua negara berkembang  menghadapi masalah ketidakseimbangnya neraca pembayaran. Ini terjadi karena barang impor dengan mudah masuk ke dalam negeri dan produksi dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor tersebut.
"    Sektor keuangan makin tidak stabil. Bila kondisi keuangan dalam negeri mengalami fluktuasi yang tidak menentu atau tidak stabil, maka akan membawa dampak tidak stabilnya ekonomisecara keseluruhan.
"    Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Neraca pembayaran yang memburuk, industri ekspor sulit berkembang, fluktuasi nilai mata uang tidak stabil, banyak penganguran, maka pertumbuhan ekonomi jangka pendek akan sangat berat dan selanjutnya akan kin memburuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
"    Menyebabkan kemusnahan idustri khas domestik suatu negara. Investor asing tidak hanya menggarap industrial asal negaranya, namu sering kali  mengerjakan industrial asli domestik sehingga industrial itu akan diproduksi secara besar-besaran, bukan di negara aslinya tetapi di negara lain.
b.    Dampak Globalisasi Politik
Aspek politik terutama pemerintah negara pada era globalisasi dewasa ini mengalami yang sangat berat karena harus menerima dan mengakomodasi isu-isu global dan mengulasi nya dalam bentuk peraturan-peraturan, misalnya tentang perdagangan bebas, peminimalan tarif bea masuk, penghargaan HAM, demokratisasi, dan sebagainya.
Untuk dampak positifnya, antara lain:
"    Perlindungan hak dan kesempatan yang terbuka untuk meningkatkan prestasi diri dalam meningkatkan kualitas kehidupannya. Dengan jaminan hak asasi manusia, maka setiap individu mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.
"    Tidak terjadi eksploitasi pemerintah negara terhadap rakyatnya. Dengan jaminan HAM dan demokrasi yang benar-benar ditegakkan, maka segala macam bentuk eksploitasiterhadap rakyat demi kekuasaan dapat dihindari atau paling tidak dapat diminimalkan atau sebaliknya.
"    Penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan. Sistem pemerintahan yang demokrasi demokrasi harus menjunjung tinggi HAM. Rakyat secara langsung atau melalui perwakilannya dapat mengontrol langsung pelaksanaan pemerintahan negara.
"    Meningkatnya kepercayaan dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Sistem pemerintahan berasaskandari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Dengan asas ini, berarti meletakkan dan memposisikan pemerintah menyatu dengan rakyat dan kebijakan pemerintah juga berarti kebijakan seluruh rakyat.
"     Permasalahan yang dihadapi suatu negara akan mendapat tanggapan atau bantuan dari negara lain. Misalnya, di suatu negara sedang mengalami bencana alam atau bencana kemanusian akan mendapat bantuan dari negara lain.
"    Mengusahakan kesepahaman terhadap permasalahan internasional. Dengan adanya pertemuan antarbangsa, yang disepakati bersama dan dukoordinasikan oleh badan-badan internasional (misalnya WTO, ILO, IMF, GATT, dan sebagainya)
Untuk dampak negatifnya, yaitu:
"    Kedaulatan negara akan mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan negara harus selalu mengakomodasikan isu-isu global sesuai dengan  tuntutan internasional, sehingga negara-negara tidak dapat bebas untuk menentukan kebijakan negaranya secara utuh.
"    Kemampuan negara untuk melindungi kepentingan kesejahteraan rakyatnya mengalami kemerosotan. Karena tekanan globalisasi ekonomi, maka kapasitas perlindungan pemerintah negara terhadap kesejahteraan rakyat mengalami penurunan, dengan demikian, nasib kesejahteraan rakyat akan lebih tergntung pada kemampuannya bersaing dalam sistem pasar bebas dan pemerintah tidak dapat berbuat banyak kecuali hanya sebagai motivator, fasiliator, dan koordinator.
"    Makin beratnya tanggung jawab pemerintah negara. Pemerintah negara akan mendapatkan tekanan intenasional untuk menkomudasikan isu-isu globalisasi. Di pihak lain, pemerintah akan dituntut oleh rakyatnya nntuk melindungikepentingannya dan mempertahankan identitas nasionalnya.
"    Politik nasional (baik politik dalam negeri maupun luar negeri) harus menyesuaikan dengan arah kebijakan negara adidaya. Dengan adanya satu kekuatan politik terbesar dunia, yaitu Amerika Serikat yang didukung negara-negara Barat, maka mereka akan mendikte kebijakan politik internasional dan tentunya beroriontasi kepada kepentingan negara adikuasa tersebut.
c.    Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Isu-isu perubahan yang bersifat mendunia menjadi suatu yang sangat populer. Pada abad ke-20 telah terjadi arus gelombang ketiga (The Third Wave) sebagai akibat kemajuan teknologi di bidang elektronik khususnya dibidang telekomunikasi yang memperlancar dan mempercepat arus informasi atau sering dikenal sebagai revolusi informasi. Buday-budaya global tersebut mempunyai pengaruh yang beragam, ada yang cepat diadopsi oleh kalangan masyarakat ataubangsa tertentu, atau sebaliknya.
Untuk dampak Positifnya, yaitu:
"    Sikap hidup yang terbuka dan toleran. Dengan majunya teknologi komunikasi berdampak orang kian kosmopolis, terbuka, dan dapat menerima orang lain dengan apa adanya.
"    Meningkatnya kualitas pendidikan. Tujuan pendidikan global untuk kondisi saat ini menekankan pada kemampuan berfikir secara kritis.oleh karenanya, hal itu menjadi perhatian di berbagai pusat pendidikan.
"    Meningkatnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan manusia. Dengan ditemukannya ilmu pengetahuan dan teknologi baru, berbagai macam permasalahan dalam kehidupan manusiadi berbagai bidang.
"    Meningkaynya wawasan dan cara berfikir manusia dalam menghadapi kenyataan kehidupan. Dengan berbagai macam informasi, pengetahuan, dan pengalama yang diterima, maka manusia akan mempunyai banyak pertimbangan dalam menentukan sikap dan perilaku pada kehidupannya.
"    Meningkatnya kesadaran manusia hidup saling ketergantungan dan bekerja sama dengan manusia lain. Dengan dewasa ini mulai tumbuh kesadaran bahwa untuk mencapai tujuan dan mengatasi permasalahan dibutuhkan kerja sama yang solidantara pihak-pahak yang berkepentigan dengan pembagian tugas yang jelas.
Untuk dampak negatifnya, yaitu:
"    Penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) modern. Perkembangan iptek sering di salahgunakan untuk kepentingan individu atau sekelom[ok orang yang merugikan kepentingan umum. Iptek mereka memanfaatkan untuk melayani nafsu serakah dengan tidak berfikirsecara jernih.
"    Merosotnya nilai-nilai moral sosial. Sikap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilaimoral yng diabaikan dan tidak lagimempertimbangkan nilai kesusilaandan kepantasan sebagaimana layaknya harkat/martabat sebagai manusia yang hidup bermasyarakat.
"    Lunturnya ciri khas budaya yang dimiliki suatu kelompok masyarakat atau bangsa. Pengaruh buday global demikian kuat,sehingga mendesak ciri-ciri budaya tradisi masyarakat atau bangsa tertentu, masyarakat lebih berminatdan cenderung kepada budaya popolis. Lebih-lebih pada generasi muda sering salah persepsi, budaya tradisional dipandang kuno maupun sebaliknya.
"    Kemungkinana munculnya sikap hedonisme (memuja kenikmatan), konsuminitif, materialisme, permisivisme dan sadisme. Kondisi demikian ini dimungkinkan akibat dari cognitif dissonance (ketidakselarasan pikiran) karena salah dalam menanggapi pengaruh-pengaruh global, tidak mempertimbangkan keadaan pribadi, lingkungan, dan kondisi alam sekitar.

   


E.    Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia
1.    Pengaruh Globalisasi Ekonomi
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegitan ekonomi dan perdagangan,dimana  negara-negara diseluruh dunia menjadi satu kekatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa ribtangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.hal ini menyebabkan batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.

a.    Lembaga Usaha Swasta, adalah kegiatan ekonomi (diluar perusahaan milik negara) yang dapat berupa PT, CV, Firma dan badab usaha swasta lainnya. Lembaga ini dilaksanakan oleh para industriawan, wiraswastawan atau para pengusaha lainnya. Fenomena globalisasi akan berpengaruh langsung atau tidak langsung pada kegiatan sektor ini.  Pengaruh globalisasi terhadap lembaga swasta, antara lain sebagai berikut,
1.    Wawasan dalam berusaha, artinya globalisasi akan memberikan pengaruh pada cara pandang kaum wiraswastawan dalam melaksanakan perekonomian.
2.    Tantangan masa depan, artinya globalisasi menawarkan tantangan untuk dapat diatasi oleh kaum pengusaha yang berupa persaingan dalam berbagai macam hal.
3.    Dorongan kemajuan, artinya pada era globalisasi ini, mau tidak tidak mau para kaum pengusaha harus dapat meningkatkandiri dalam segala aspeknya agar tidak tergilas laju perkonomian global.
4.    Efektivitas dan efesiensi, artinya agar mampu bersaing di pasar bebas, maka efektivitas dan efesiensi produkbarang atau jasa harus menjadi pertimbangan utama.
5.    Penyerapan teknologi maju, artinya globalisasi memberikan peluang kepada para industri untuk memanfaatkan iptek yang tepat bagi usahanya.
b.    Pemerintah negara, yaitu para pejabat negara yang dipercaya sebagai pelaksana kebijakan publik dan penentu kebijaksanaan politik negara. Pengaruhnya yaitu adanya tekanan untuk meregulasi peraturan untuk mengakomodasi tuntutan sistem perdagangan bebas misalnya meminimalkan bea masuk. Pengaruh globalisasi pada lembaga ini adalah, sebagai berikut:
1.    adanya tekanan untuk mengulasi peraturan untuk mengakomodasi tuntutan sistem perdagangan bebas.
2.    Menghormati kesepakatan internasional
3.    Meminimalkan proteksi terhadap industri domestik.
4.    Mendorong dilaksanakannya privatisasi BUMN.
5.    Mencoptakan iklim yang kondusifdan meminimalkan campur tangan negara dalam kegiatan perekonomian.
6.    Mendorong peningkatan kualitas pengusaha dalam melaksanakan kegitannya.
c.    Koperasi, yaitu, efisiensi dan efektivitas dalam usaha dan kegiatannya. Berwawasan global. Menumbuh kembangkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi
d.    Tenaga Kerja, yaitu, kesiapan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Kesiapan untuk bersaing secara sehat dengan para pekerja dan pencari kerja lainnya. Tuntutan profesionalisme yang tinggi. Kedisiplinan dan kejujuran
2.    Pengaruh Globalisasi Politik
Globalisasi poltik memaksa pemeritah negara mana saja termasuk Indonesia untuk lebih terbuka mengakomodasikan hak dan kepentingan raktat. Pengaruh globalisasi politik terhadap bangsa dan negara Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.    Penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih demokratis dan mendorong partisipasi rakyat.ini terjadi karena pengaruh-pengaruh demokratisasi dalam segala bidang yang disebarluaskan melalui media massa baik elektronik maupun cetak.pengaruh ini diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dengan menetapkan kebijaksanaan politik dan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Sedangkan masyarakat didorong untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis tanpa meninggalkan asas dasarnya, yaitu pancasila dan UUD 1945.
b.    Pengakuan dan penghormatan HAM dijamin secara tegas dan pasti. Untk mengakomodasi tuntutan ini, pemerintah indonesia melaksanakan amandemen UUD 1945 yang didalamnya secara tegas menjamin perlindungan HAM dan hak-hak warga negara ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang WNI.
c.    Hukum nasional diselaraskan dengan tuntutan global. Pemerintah indonesia telah mengantisipasi hal ini dengan meratifikasi konvensi-konvensi internasional dalam berbagai bidang permasalahan, antara lain, HAM, konvensi wilayah laut, konvensi wilayah penerbangan, konvensi perikanan dan kelautan, konvensi pekerja/perburuhan, dan sebagainya.



3.    Pengaruh Sosial Budaya
Untuk pengaruh positifnya, yaitu :
"    Dapat meletakkan dirinya hidup berkesejajaran dalam semua hal
"    Diterimanya prinsip saling ketergantungan positif, tidak mungkin seorang manusia dan suatu negara hidup tanpa memperhatikan manusia dan negara lain.
"    Menerima dan menghargai keanekaragaman perbedaan latar belakang sosial budaya.
"    Saling pengertian dalam tingkat yang mendasar
"    Tumbuhnya kesadaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kualitas SDM.
Untuk pengaru negatipnya, yaitu:
"    Kecenderungan lebih berminat kepada budaya yang bersifat populis.
"    Kecenderungan bersikap dan berperilaku seenaknya.
"    Mengagungkan nilai kebendaan (material) duniawi, yaitu segala macam kegiatan diukur dari manfaat secara kebendaan atau materi, mendatangkan keuntungan secara material atau tidak.
"    Kecenderungan berorientasi pada  kepentingan atau urusan pribadi daripada urusan sosial kemasyarakatan.


F.    Sikap terhadap Pengaruh dan Implikasi Globalisasi
           Reaksi suatu bangsa terhadap globalisasi dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut:
1.    Zero sum nationalism, yaitu mengutamakan kepentingan nasional meskipun merugikan negara lain.
2.    Laisses Faire cosmopolitanism, yaitu menggalakkan globalisasi
3.    Positive Economic Nationalism, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat mencapai kehidupan yang produktif dan negara bekerja sama dengan negara-negara lain untuk meningkatkan produktivitas dan tidak merugikan negara lain.


1.    Membina persatuan dan kesatuan serta Nasinalisme dan patriotisme
a.    Membina persatuan dan Kesatuan
Era globalisasi memang menawarkan harapan-harapan, tetapi juga menimbulkan kecemasan terhadap kelangsungan kehidupan nasinal dan masa depan yang sarat dengan berbagai macam tantangan dan masalah. Permasalahan ini tidak mungkin diselesaikan secara sendiri-sendiri karena antara pribadi satu dengan yang lain saling berhubungan dan berkaitan dalam suatu sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Dengan demikian, membutuhkan kepedulian dan keseriusan dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memecahkan masalah dan membangun untuk masa depan.
b.    Membina semangat Nasinalisme dan Patriotisme yang terbuka dan kompetitif.
Era globalisasi sering juga disebut dengan era internasionalisme (keantarbangsaan). Implikasi dari hal ini dapat melunturkan nasinalisme, yaitu jiwa dan semangat cinta pada tanah air dan bangsanya (Indonesia). Dengan demikian, bila kita mampu menyajajarkan dengan bangsa-bangsa lainyang telah maju, maka akan menimbulkan rasa bangga sebagai bangsa indonesia dan lebih mempertebalkan kecintaan kita pada Indonesia.
2.    Menerapkan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
          Pengaruh globalisasi dapat berakibat bergesernya nilai-nilai yang selama ini dihormati dan dijunjung tinggi oleh masing-masing bangsa di dunia khususnya bangsa indonesia. Misalnya, bergesernya nilai-nilai kekeluargaan, kegotongroyongan dan nilai-nilai sosial ke arah individualisme dan kebebasan mutlak. Dan nilai-nilai pancasila yang kita yakini  kebenarannya dengan mewujudkannya sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa indonesia dan menganut idelogi terbuka. Demgan demikian, pancasila sekaligus berperan sebagai pengendali terhadap hal-hal yang menyimpang dari arah cita-cirta perjuangan bangsa Indonesia.
3.    Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
         Segala upaya dalam mencapai tujuan yang telah dipaparkan di atas, pada hakikatnya akan kembali dan ditentukan oleh subjek dan juga sekaligus objeknya, yaitu manusai. Oleh karenanya, SDM merupakan tokoh kunci keberhasilan dari segala usaha mencapai tujuan. Kualitas SDM baik dimensi fisik maupun kerohanian perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan yang sungguh-sungguh. Dalam mewujudkan SDM yang berkualitas baik secara fisik dan mental tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Juga harus didukung oleh kondisi dan sarana baik fisik maupun nonfisik yang tepat dan memadai. Salah satu cara membangun kualitas SDM adalah melalui pendidikan dimulai dari lingkungan keluarga selanjutnya dalam linkungan pendidikan formal dan non formal. Sesuai dengan semua hal tersebut, maka menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. 

G.   PERS DAN POLITIK
A  Hubungan Pers dan Politik Tinjauan History.
Pada era reformasi saat ini, ada fenomena yang menarik kaitannya politik dan pers. Banyak wartawan ikut serta terjun ke dunia politik. Para wartawan kini bukan hanya memberitakan pendidikan politik “dua+dua=empat”. Mereka juga ingin menjadi balon (bakal calon) yang ingin memimpin dan menjadi pemimpin.
Apa salah? Tentu tidak. Sebab, sejak zaman perjuangan kemerdekaan, wartawan indonesia memnag sudah dekat dengan politik. Ini tercermin, misalnya dalam kongres pertama PWI, 3 Febuari 1946. di Solo. Kongres itu sangant unik, tulis wartawan Suardi Tasrif (1976). Bukan saja untuk ukuran indonesia, tapi mungkin seluruh dunia. Sebab yang dibicarakan bukan soal pers yang bebas dan bertanggung jaab, “melainkan soal mengusir musuh dari tanah air dengan semangat kemerdekaan”.

Aktivis politik.
Kisah itu memang ada dasarnya. Ignas Kleden (1987) menyebut hampir semua pemimpin Indonesia di zaman perjuangan adalah “penulis aktif pers”. Kegiatan pers sejak awal didukung para intelektual terbaik bangsa. Mereka memakai pers jadi medium politik. Pers jadi muara pikiran kemerdekaan diapungkan.
Cara orang Cina (Tionghoa peranakan) dicontoh. Menerbitkan surat kabar bukan hanya untuk bisnis. Namun merangkap sarana membentuk opini publik. Tempat menyalurkan “ketidakpuasan kalangan Tionghoa disektor bisnis dan secara sosial” para pemerintah. Dengan resep itu, maka lahir gerakan Tionghoa modern. Lewat pembentukan pan-Tionghoa.
Belajar dari situ, para aktivis nasionalisme pribumi tergerak Abdul Rivai dan R.M.Tirto Adhi Soerjo, misalnya. Dwimingguan Bintang Hindia di Amsterdam, digerakan Abdul Rivai untuk isu-isu politik pendidikan dan kemajuan pribumi. Mingguan Medan Prijaji didirikan Tirto Adho Soerjo, pada 1 Januari 1907, sebagai forum opini” politik pribumi.
Begitulah kisah-kisah kewartawanan politis dimasa koloni. Yang melibatkan pula sejumlah nama, seperti Abdul Muis di Majalah Hindia Sarekat. Wahiddin Sudiro Husodo di Majalah Retnodhemilah. Keaktifan kewartawanan politis itu terus berlanjut sampai ke zaman Jepang, Kemerdekaan, Orde Lama, dan Orde Baru. Tiap periode memutarkan kisah-kisah tersendiri. Masing-masing punya “orde” berpolitik tertentu. termasuk, pada orde reformasi kini.



B. Hubungan Pers dan Politik Kini.
Maka itu, jika wartawan kini berpolitik terang-terangan memang punya sejarahnya. Jika mereka menjadi corong rakyat bukanlah hal yang tidak mugkin. Jika mereka mematut-matut diri di rapat partai politik, tidak perlu heran bahkan, jika mereka nanti ikut bergoyang dombret, dipanggung kampanye, janaan ditertawakan. Pun untuk yang menjadi peserta who want to be president? Kenapa tidak?
Duduk perkaranya tinggal di soal, bisakah ia melaksanakan tugas kewartawanan dengan baik? Bukankah wartawan punya tugas yang cukup berat? “wartawan harus berpegang teguh pada kebenaran dan setia kepada rakyat” tegas Bill Kovach dan Tom Rosendstiel (2001). Wartawan bekerja demi kemaslahatan publik. Ia tidak boleh gampang was-was dan berpihak pada urusan selain berita. Kerja memverifikasi beritanya, selain harus transparan dan sistematis, mesti independen. Tidak selingkuh dengan partai poitik atau penguasa atau pengusaha. Sebab bisakah mengharapkan wartawan meliput secara benar orang yang memiliki hubungan personal, intim dan loyalitas dengannya?
Harus ada jarak personal agar wartawan. Bisa meliput dan menilai berita dengan mandiri,. Dari sanalah, antara lain kebenaran, sebagai penyampai kisah yang punya kredibilitas.
Pengakuan tersebut diperoleh tidak take of garanted. Tetapi secara berulang-ulang, terus-menerus, diupayakan melalui pelbagai kode dan konvensi kebenaran yang layak dipercaya khalayak. Kredibilitas. (McNair, The Sociology of Journalism.1998).

C. Pers negatif dan positif.
Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dedngan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari.
Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto.
Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya.
Sementara media yng cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul (headline) yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya.
Kedua, maraknya apa yang disebut sebagai “media baru” (new media) dikalangan masyarakat kita akhir-akhir ini. Untuk menyebut di antaranya adalah internet dan teknologi multimedia yang semakin canggih. Akses internet membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang (leisure time). Dengan Internet, batas-batas ruang dan waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai manfaat dan nilai positif yang bisa diambil dan digunakan oleh pengguna media, demi efisiensi dan efektif kegiatan sehari-hari, tak berlebih jika kategori pers seperti adalah pers positif.
Ketiga, menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai tesisi “imprealisme media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri.
D.Pers Kepentingan.
Benarkah media massa bebas keentingan? Jawabanya :tidak! Medi massa selalu terikat dan tumpang tindih dan sarat dengan pesan sponsor pemilik media, agenda terselebung dewan redaktur atau pun pelampiasan idealisme si waratwan. Ecenderungan pemberitaan media mssa akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa sadar atau tidak, ia mampu membakar pertentangan antar suku, agama dan ras.

H.  POTRET PERS DI INDONESIA
A. Permasalahan dalam kebebasan pers.
Kebebasan pers yang muncul pada masa era reformasi ini ternyata membawa permasalahan baru. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Seperti kecurigaan pada praktek "jurnalisme preman", "jurnalisme pelintiran", jurnalisme omongan", dan tudingan-tudingan negative lainnya.
Ada juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste)
Kemungkinan lain penyebab pers terus disorot, bahkan ada yang menyebut pers “kebablasan” adalah karena kurang profesionalnya jajaran aratwannya, kekurangan yang paling uatam adalah soal kemampuan memahami permasalahan yang akan diberitakan dan teknis ketermapilan menuliskannya. Untuk itu, wartawan di era reformasi perlu menguasai pengetahuan umum, skill, dan kepandaan menulis serta berapresiasi dalam kebebasan yang komperhensif dan partisipatif.
Memang aer reforamsi melahirkan dilema, masyarakat belum mamahami betul apa itu kebebasan pers serta apa yang akan dirasakan dari kebabasan itu sendiri. Masyarakat belum sadar sebenarnya kebebasan tersebut bukanlah untuk kepentingan kalangan pers sendiri, sebab secara tidak langsung ataupun langsung pers nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan bangsa dan negara.
B.Masyarakat yang jenuh media.
Para ahli menyebut budaya dan masyarakat muktahir sebagi masyaakat yang enuh engan medi (medai saturrated society). Masyarakat muktahir adalah masyaraat yang dilimpahi dengan informasi berupa gambar, teks, bunyi, dan pesan-pesan visual, masyarakat yang dibanjiri informasi dan pesan-pesan komersial.
Mayarakat yang jenuh media ternyata juga telah menyebabkan narkotisasi media bagi masyarakat. “narkotiasasi” (narcotization) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan efek negatif atau efek menyimpang (dysfunction) dari medai massa. Istilah ini sebenarnya berasal dari Paul F.Lazarsfeld dan Robert K Merton. Dalam eseinya, “Mass Comuniation, Popular Tate and Organized Social Action” (1984), mereka menggunakan istilah “narkotizing Dysfunction” untuk menyebeut konsekuensi sosial dari media massa yang sering diabaikan. Media massa mereka pandang sebagai peneyabab apatisme politik dan keleusan massa.
Media massa dipandang tekah menyebabkan berkurangnya aktivitas dan keadaan “pingsan” (stupor) yang dialami khalayak. Media massa dainggap sangat efektif untuk membuat orang kecanduan, karena media massa telah menjadi “narkotika sosial yang paling efisien dan paling bisa diterima”. Informasi media pun mempunyai efek tak ubahnya seperti efek obat bius atau narkotika. Dengan media orang mersa akan semakin anyak memliki informasi tentang dunia dan peristiwa di sekitar mereka, tetapi pengetahuan itu sebenarnya hanyalah permukaan. Dengan informasi yang melimpah oang seakan-akan bisa menjadi serbathau segala hal, tapi sebenarnya mereka hanya dapat pengethaun yang dangkal dan terpenggal-penggal. Mereka bukan dasar butuh tapi karena memang terus menerus disuguhi eada meak.
Pada akhirnya, orang-orang menjadi kurang tercerahkan dan berkurang pula mintanya untuk terlibat dengan hal-hal yang bersifat aktual

I.  KEBABASAN PERS ATAU KEBABLASAN PERS.
A. Menilik wajah pers kita: antar kebebasan dan kebablasan.
Pengertian Kebebasan Pers
Ada banyak pengertian mengenai kebebasan pers menurut berbagai sumber antara lain sebagai berikut :
a. Kebebasan pers (bahasa inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
b. Kebebasan pers menurut pandangan islam haruslah sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan samapai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat ini realitanya banyak sekali pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma yang berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat porno aksi, hal tersebut tentu saja menyimpang dari ajaran agama islam.
c. Kebebasan pers‟ adalah istilah untuk menunjukan jaminan atas hak warga memperoleh informasi sebagai dasar untuk membentuk sikap dan pendapat, baik dalam konteks sosial mapun estetis.(1) Premis di atas menunjukan sebuah „fungsi imperatif‟ daripada sebuah hak. Apa yang dimaksudkan sebagai fungsi imperatif? Menurut Ashadi Siregar, kebebasan pers bukan merupakan hak bagi media pers, melainkan sebagai landasan bagi kewajiban yang lahir dari fungsi imperatif yang harus dijalankan.(2) Fungsi imperatif yang dimaksudkan oleh Siregar adalah hakikat fungsi pertalian antara kemerdekaan berdemokrasi, warga negara dan juga fungsi pers untuk menyalurkannya. Maka dalam sudut pandang politik, kemerdekaan pers merupakan sebuah ilustrasi gambaran adanya sebuah ruang kemerdekaan bagi pengetahuan masyarakat dan bagaimana masyarakat menyalurkan pengetahuan dan gagasan politiknya dalam ruang yang lebih besar yakni kehidupan berdemokrasi negara. Bisa dikatakan dalam kalimat yang lebih sederhana bahwa kebebasan pers tidak ada pada dirinya sendiri. Kemerdekaan pers bukan hanya terletak pada eksistensi keberadaan dirinya sendiri melainkan bermatarantai dan berelasi dengan proses hidup demokrasi.
d. Kebebasan pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beroperasi bersama-sama dengan sub sistem lainnya
Apa yang pantas kita perbincangkan wajah pers nasional saat ini? Ada yang mengatakan, pers kita tengah memasuki sebuah era baru, era penuh kebebasan. Ini sejalan dengan perubahan pada konstalasi politik dan konstitusi nasional, yang memungkinkan para insan pers tidak lagi harus merasa jeli oleh kemungkinan kena brendel atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)-nya dicabut. Eurofia kebebasan ini mewabah di mana-mana. Usaha penerbitan bermunculan bak cendawan di musim hujan.
Namun, pada saat bersamaan muncul juga pendapat bahwa kebebasan pers kita sudah kelewatan, alias kebablasan. Dalam hal ini pers dianggap sudah keluar dari batas kepatutan atas peran yang dimainkannya. Di san-sini muncul suara keluhan dan nada ketir masyarakat, yang pada intinya bermuara pada keprihatianan terhadap pemberitaan media massa yang sebagian diantaranya terkesan tidak lagi mempertimbangkan dampaknya pada khslayak dan tiadanya unsur prioritas pemberitaan.
Berbicara tentang pers, tentulah kita harus memasukan semua jenis media massa, mulai dari cetak, elektronik, hingga cyber media. Tak bisa dibantah, keprihatinan publik ada benarnya. sejumlah fakta sudah demikian terbuka untuk bisa dijadikan alasan. Di ketiga jenis media massa tersebut, kita bisa menyaksikan sejumlah distorsi dan penyelewengan-penyelewengan fungsi pers, mulai dari pemberitaan yang tidak akurat, kurang memerhatikan unsur cover both side, diabaikannya kaidah-kaidah kode etik jurnalistik (KEJ), hingga seringnya terjadi praktik pemeasan dan intimidasi oleh insan pers.
Yang tak kalah menyeramkan adalah tayangan televisi dan internet, yang bukan saja dianggap mengeksploitasi pornografi dan kekerasan sehingga dianggap meresahkan masyarakat, tetapi juga sudah mengganggu dan merampas kenyamanan publik yang menjadi objek pembereritaan itu sendiri.ada baiknya coba kita hitung, adakah kerugian psikologis yang dialami seseorang yangh sengaja “dijebak” menajdi objek dalam sebuiah acara yang seolah-olah dirinya dikejar-kejar hantu atau menjadi seorang tersangka dalam sebuah tindak kriminal. Bisa juga disodorkan kasus adegan syur Yahya Zaini dan Maria Eva. Apakah ini pertanda bahwa wajah pers kita demikian buruknya?

Kita memang harus berani mengatakan bahwa dalam dinamikanya, pers kita masih dalam proses pendewasaan. Dukup wajar jika di sana-sini masih jumpai sejumlah kelemahan, distorsi atau malah penyewengan. Meski demikian, memvonis pers sebagai satu-satunya pihak yang bersalah juga rasanya tak adil. Jika wajah pers demikian buruk, bukankah itu menjadi gambaran masyarakat kita sendiri? Barangkali, ada perlunya kita cermati pernytaan Prof, Stephen Hill, Direktur UNESCO Indonesia. Menurutnya, media hanyalah alat legitimasi perilaku dan tindakan bukan alat yang menciptakan keduanya.
Karena itulah, barangkali yang harus diuapayakan agar wajah pers tidak seburuk sekarang, adalah bagaimana menciptakan sebuah titik temu atau keseimbangan antara kebebasan yang dimiliki media massa dan garis batas yang boleh dilaluinya. Keseimbangan itu harus dibuat dengan tanggung jawab, bukan dengan pengekangan. Tanggung jawab media dalam membangun budaya harus diletakkan pada penegmbangan kemampuan pekerja di media massa itu sendiri. Dan itu hanya mungkin bisa dilakukan jika memang perangkat hukum yang ada di negeri ini mamapu mengakomodasikan peran dan fungsi pers tanpa harus kehilangan wibawanya.
Bagaimaan pun, pers bisa memainkan dua sisi yang berbeda. Pers bisa menjadi faktor kunci yang memberikan pencerahan dan mencerdaskan bagi publik. Menumbuhkan rasa optimisme, dan bahkan menguatkan budaya bangsa. Namun pada sisi lain, pers juuga bisa melumpuhkan, menjadi alat perusak taatnan kehidupan, bahkan disintegrsaikan bangsa. Untuk itulah, seklai lagi, sangat dibutuhkan, satu titik temu dan kesamaan pandang mengani sosok pers nasional.

B. Ancaman Kebebasan Pers.
Ancaman terberat bagi kemerdekaan pers d Indonesia saat ini justru dari kelompok massa. Walaupun ada ancaman dari pemerintah, polisi, maupun tentara, namun ancaman tersebut dari lembaga-lembaga tersebut atau perorangn dalam lembaga itu bisa lebih terkontrol, karena mereka punya pemimpin, yang bisa dimintai pertanggungjawaban, dan lembaga-lembaga itu mempunyai aturan baku yang dapat dijadikan rujukan.
Ancaman lain terhadap kemerdekaan pers adalah tidak kalah pentingnya adalah dari peraturan perundangan lainnya, khususnya KUH pidana dan KUH perdata.peristiwa yng menimpa Tempo, Koran Tempo, Rakyat Merdeka, dan koran lainnya menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat pers dan penyiaran. Banyak orang bahkan para penegak hukum yang ebih memilih peraturan perundangan di luar UU no.40/1999 tentang Pers, dari pada menggunanakn uu Pers itu sendiri, dalam menyelesaikan masalah pemberitaan.























BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Pers nasional mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi tapi terus ada bersama bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang sejak awal pertumbuhannya sampai sekarang
2.    Pers indonesia pada masa sekarang ini menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini mengacu pada teori pers tanggung jawab sosial. Prinsip yang terkandung dalam teori ini adalah bahwa kebebasan yang dimiliki menuntut tanggung jawab yang sepadan. Oleh karenanya pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, namun harus dapat dipertanggungjawabkan
3.    Pada dasarnya globalisasi terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru yang ditandai dengan diberlakukannya suatu mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan free trade secara global dan berhasilnya penandatanganan kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan april tahun 1994 di Maroko
4.    Penyebaran budaya barat telah terjadi sejak adanya perjalanan bangsa eropa barat untuk menemukan tempat-tempat baru guna mendapatkan bahan mentah dan pasaran industri pada masa industrialisasi. Penyebaran budaya barat lebih intensif pada era abad ke 20 ini seiiring dengan penemuan teknologi informasi dan komunikasi modern.
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, talh menanggapinya dengan bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat, muncul pula reaksi yang lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan berbagai ekses. Dan hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut tidak dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yan wajar. Yang kemudan harus diantisipasi adalah bagaimana agar kebablasan tersbeut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.





B.    Saran
Peningkatan Kualitas Pers.
Bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga mampu menyampaikan informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada seluruh masyarakat.

Sudah saatnya lembaga pers terus menyempurnakan diri dalam menyampaikan informasi, dengan selalu melakukan penelitian ulang sebelum menyiarkannya, melakukan peliputan berimbang terutama untuk berita-berita konflik agar masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap untuk turut menilai masalah yang sedang terjadi.

Penyempurnaan kualitas pers merupakan kerja keras yang dilakukan hari demi hari untuk kepentingan masyarakat.

Gerakan Melek Media.
Salah satu jalan untuk menyembuhkan dari narkotisasi media adalah dengan menggalakan apa yang disebut dengan “media Literacy” atau pendidikan melek media. Pendiaiakn melek media mempunyai arti penting, karen aia meletakkan titik berat pehatian kepada upaya pemberdayaan khalayak media.

Pendidikan melek media mengembalikan titik berat upaya pembedayaan sepenuhnya ada di diri si khalayak media (pembaca, pendenganr dan pemiras). Orang-orang yang melek media (Media Literari People) jelas akan saenantiasa jeli dan kritis terhadap media.

Program Media Literacy dimaksudkan mendidik kahlayak suapaya senantiasa bersiakp kritisa terhadap infrmasi apapun yang ai teriam dari media. Media Litercy juga menanankan pentingnya kebiasaan untuk bersikap selektif atassetiap mata acara yang akan ditonton atau setiap berita yang akan dibaca. Sebab oarang-rang yang krang terdidik dalam memahami medialah yang lebih rentan bagi bentuk bentuk manipulasi yang halus.

Paling tidak ada lima unsur yang fudamental dalam pendidikan media literacy. Yakni, kesadaran terhadap dampak media; pamahaman terhadap proses komunikasi massa; strategis untuk menganalisis dan mendiskusikan pesan-pesan media; pemahaman terhadap isi media sebagai tekad yang menyajikan pandangan bagi kehidupan dan budaya kita; dan kesanggupan untuk menikmati, memahami dan mengapresiasi isi media.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan dapat memotivasi siswa untuk memperbaikinya apabila terdapat kekurangan dan juga dapat memerikan  perubahan dalam kehidupan masyarakat indonesia tentang dampak-dampak negativ yang ada dalam pers dan globalisasi.






















DAFTAR  PUSTAKA

Priyatno, Bambang Sidik. 2011. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakarta: Bina Pustaka.
Suherman, Drs. Ujang, dkk. 2007. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakatra: Arya Duta.
Bambang, S. Sugiyarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grahadi.
Sumadiria, As Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
Hamzah, A, I Wayan Suandra dan BA Manalu. 1987. Delik-Delik Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.
Effendy, Onong Uchjana. 1993. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aidya Bakti.
Oetama, Jakob. 1987 Perspektif Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarat:LP3ES.
Sudibyo, Agus dkk. Kabar-Kabar Kebencian.Jakarta: Insistut Studi Arus Informasi.2001
Koran HU Pikiran Rakyat, Edisi Sabtu, 9 Febuari 2002.
_____________________, Edisi Rabu 8 Mei 2002.
_____________________, Edisi Selasa, 7 Mei 2002.
_____________________, Edisi Senin 9 Febuari 2004
Koran HU Media Indonesia, Edisi Jumat, 9 Febuari 2001.
Koran HU Republik, Edisi Jumat 9 Febuari 2001.
Koran HU Kompas, Edisi Senin 9 Febuari 2004.
________________, Edisi Jumat 4 Juli 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar