31/03/13

HUKUM WARIS ISLAM | BURHANUDIN HARAHAP, PH.D

Materi Kuliah Magister Kenotariatan
HUKUM WARIS ISLAM | BURHANUDIN HARAHAP, PH.D

PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM
1.WARISAN TERBUKA SEJAK SAAT MATINYA SESEORANG
2.ANAK ANGKAT TIDAK BERHAK ATAS HARTA WARISAN
3.SUAMI-ISTERI SALING MEWARIS
4.PEMERATAAN HAK MEWARIS
5.HAK WARIS LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 2:1
6.WASIAT DIBATASI MAKSIMAL 1/3 DARI HARTA PENINGGALAN, KECUALI DISEPAKATI AHLI WARIS
7.AHLI WARIS DAPAT MELAKUKAN (TASALUH) MUSYAWARAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN

HARTA WARISAN

HARTA WARISAN ADALAH HARTA PENINGGALAN MINUS:

1.HAK PEWARIS SENDIRI
2.HAK-HAK KREDITUR
3.HAK-HAK PENERIMA WASIYAT


SEBAB-SEBAB PEWARISAN

1.HUBUNGAN NASAB / DARAH / KETURUAN
2.HUBUNGAN PERNIKAHAN
3.HUBUNGAN WALAK
4.HUBUNGAN AJARAN ISLAM (BAIT AL MAAL)

SYARAT-SYARAT PEWARISAN

1.MENINGGALNYA PEWARIS
2.AHLI WARIS BENAR-BENAR MASIH HIDUP PADA WAKTU MENINGGALNYA PEWARIS
3.KEJELASAN HUBUNGAN PEWARISAN

PENGHALANG PEWARISAN

1.PERBEDAAN AGAMA
2.PEMBUNUHAN
3.PERBUDAKAN

MACAM-MACAM AHLI WARIS
AHLI WARIS BERDASARKAN JENIS KELAMIN.
A.AHLI WARIS LAKI-LAKI
2.Ayah
3.Kakek ke atas menurut garis laki-laki
4.anak laki-laki
5. cucu ;aki-laki
6. saudara laki0laki kandung (sebapak seibu)
7.Saudara laki-laki seayah.
8.saudara leki-laki seibu
9.kemenakan laki-laki kandung (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung dst ke bawah dari garis laki-laki
10. Paman Kandung (saudara laki-laki kandung dari ayah) dst ke atas dari garis laki-laki.
11. Paman seayah (saudara laki-laki seayah dari ayah) dst ke atas dari garis laki-laki
12. Saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki dari paman kandung) dst ke bawah dari garis laki-laki.
13. Saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki dari paman kandung)
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

MACAM-MACAM AHLI WARIS
AHLI WARIS BERDASARKAN JENIS KELAMIN.
B. AHLI WARIS PEREMPUAN
1.Ibu
2.Nenek dari garis ibu dst ke atas dari garis ibu
3.Nenek dari garis ayah dst ke atas dari garis ayah
4.Anak perempuan
5.Cucu perempuan (anak dari anak laki-laki) dst ke bawah dari garis laki-laki
6.Saudara perempuan kandung
7.Saudara Perempuan seayah
8.Saudara perempuan seibu
9.Isteri
10.Perempuan yang memerdekakan budak

AHLI WARIS BERDASARKAN HAK ATAS HARTA WARISAN .

I. AHLI WARIS DZAWIL FURUDH.
Adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan Hadis secara tegas: 2/3; 1/2 ; 1/3; 1/4; 1/6; 1/8.

Ahli waris dzawil furudz berjumlah 12; (1) Suami; (2) Isteri; (3) Bapak; (4) ibu; (5) Kakek; (6) nenek; (7) Anak Perempuan; (8) Cucu Perempuan; (9) Saudara Perempuan kandung; (10) Saudara perempuan sebapak; (11) Saudara Perempuan seibu; Saudara leki-laki seibu.


BAGIAN DZAWIL FURUDH

ANAK PEREMPUAN
SEORANG SAJA ½ BGN (tdk ada anak laki-laki)
LEBIH SEORANG 2/3 (tdk ada anak laki-laki)
BERSAMA AHLI WARIS LAIN: SISA LAKI –LAKI 2:1

BAGIAN DZAWIL FURUDH
AYAH
PWRS TIDAK ADA ANAK: 1/3
PEWARIS PUNYA ANAK/CUCU: 1/6
2/3 JIKA AHLI WARISNYA HANYA AYAH DAN IBU

BAGIAN DZAWIL FURUDH

IBU
1. ADA ANAK ATAU
2. ADA 2 SAUDARA ATAU LEBIH 1/6
1. TIDAK ADA ANAK
2 TDK ADA DUA SAUDRA
3. HANYA AYAH DAN IBU: 1/3
1/3 SESUDAH DIAMBIL SUAMI ATAU ISTERI JIKA BERSAMA AYAH

SUAMI
PWRS TIDAK ADA ANAK/CUCU: 1/3
PWRS ADA ANAK/CUCU: 1/4

ISTERI
PWRS TDK ADA ANAK/CUCU: 1/4
PWRS ADA ANAK/CUCU 1/8

SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEIBU
1. TDK ADA ANAK
2. TDK ADA AYAH
MASING2: 1/6
BILA MASING2 DUA ORANG ATAU LEBIH: BERSAMA2: 1/3

SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG ATAU SEAYAH
1. TDK ADA ANAK
2.TDK ADA AYAH
1/2
1. SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG /SEAYAH LEBIH DARI SATU 2/3
BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI2 KANDUNG/SEAYAH YANG LAKI2 2:1

MACAM-MACAM AHLI WARIS
AHLI WARIS BERDASARKAN HAK ATAS
HARTA WARISAN .
(a)AHLI WARIS DZAWIL ARKHAM
AHLI WARIS YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH TETAPI TIDAKTERGOLONG DZAWIL FURUDH DAN TIDAK TERGOLONG ASHOBAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar