29/03/13

TEORI HUKUM Kuliah 2

TEORI HUKUM
Kuliah 2 | Widodo Suryandono

Hukum Alam
1.Esensi Hukum Alam
Harus dibedakan antara antara pemikiran hukum alam
Di Yunani dengan pemikiran hukum Alam di Romawi.
2.Perbedaan pokok antara pemikiran Yunani dan pemikiran Romawi tentang Hukum, bahwa pemikiran yunani tentang hukum lebih teoritis dan filosofis sedangkan romawi lebih menitikberatkan pada hal-hal yang praktis dan dikaitkan dengan hukum positif


Perbandingan Pemikiran Hukum Alam di Yunani dan Romawi



Tiga tokoh pemikir Hukum Alam di Yunani
a. Plato dalam karyanya The Republic berpandangan bahwa Negara seyogyanya dipimpin oleh cendekiawan yang bebas dan tidak terikat pada hukum positif, tetapi pada keadilan. Kemudian dalam karyanya The Laws, Plato menyadari sulitnya mendapat orang dengan kualitas itu sehingga berpandangan bahwa negara harus melaksanakan keadilan berdasarkan keadilan berdasarkan kaidah-kaidah tertulis. Kemudian Plato berpendapat bahwa Hukum Alam harus tunduk pada Hukum Positif dan otoritas (negara).


b. Aristoteles
Menurut Freidmann (Curzon, 1979:51),
Aristoteles telah menyumbang teori hukum
yang penting, yaitu :
1.Formulasi tentang problem esensial dari keadilan;
2.Formulasi tentang perbedaan antara keadilan yang abstrak dengan “equity”;
3.Uraiannya tentang perbedaan keadilan hukum dan keadilan alamiah (seperti hukum positif dan hukum alam).


Tentang formulasi esensial keadilan tersebut, Aristoteles membuat perbedaan antara keadilan distributif dan korektif
1. Keadilan distributif adalah tentang soal pembagian barang-barang dan kehormatan pada masing-masing orang sesuai dengan statusnya dalam masyarakat. Keadilan ini menghendaki agar orang-orang yang mempunyai kedudukan yang sama memperoleh perlakuan yang sama pula di hadapan hukum.


2. Keadilan Korektif adalah yang menetapkan kriteria dalam melaksanakan hukum sehari-hari yaitu kita harus mempunyai standar umum untuk memulihkan akibat tindakan yang dilakukan orang dalam hubungannya satu sama lain. Sanksi pidana yang dijatuhkan, memulihkan yang telah dilakukan oleh kejaran dan ganti rugi telah memulihkan kesalahan perdata. Standar tersebut diberlakukan tanpa membeda-bedakan orang.

c. Kaum Stoa
Aliran Stoa ditemukan pada abad keempat sebelum masehi. Pemikiran-pemikirannya telah diwakili oleh tulis Zeno (320-250BC). Inti ajarannya:
1.Alam ini diperintah oleh pikiran yang rasional
2.Kerasionalan alam yang dicerminkan oleh seluruh manusia yang dengan kekuatan penalarannya memungkinkan suatu “nature life” yang didasarkan pada “reasonable giving”;
3.Hukum Alam dapat diidentifikasi dengan moralitas tertinggi;
4.Basis hukum adalah aturan Tuhan dan keadaan manusiawi;
5.Penalaran manusia dimaksudkan agar ia dapat membedakan yang benar dari yang salah dan hukum.



Hukum Alam dan Pemikiran Yunani
Cicero, seorang yuris Romawi dan juga seorang negarawan mengajarkan konsepnya tentang “a true law” (hukum yang benar) yang disesuaikan dengan “right reason” (penalaran yang benar), serta sesuai dengan alam, dan yang menyebar di antara kemanusiaan dan sifatnya “imutable dan eternal”. Cicero juga bependapat bahwa Hukum tidaklah berdasarkan pada opini melainkan pada “man’s very nature”.


Gaisus, yang membedakan antara ius civile dan ius gentium, yaitu:
1.Ius civile adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu Negara tertentu;
2.Ius gentium adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal alamiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar