TEORI HUKUM KULIAH 3
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
Fungsi Hukum Alam
Friedmann, mengemukakan bahwa walaupun hukum Alam kini tidak mungkin diterima keberlakuannya sebagai aturan, akan tetapi telah memberikan sumbang bai kehidupan hukum dewasa ini, yaitu:
a.Hukum Alam telah berfungsi sebagai instrumen utama du dalam pentransformasian hukum perdata Romawi Kuno menjadi suatu sistem yang lebih luas dan bersifat kosmopolitan.
b.Ia tekag menjadi senjata yang digunakan oleh kedua pihak dalam pertarungan antara pihak gereja dan pihak kekaisaran Jerman.
c.Atas nama hukum alamlaj maka kevaliditasan dan hukum internasional ditegakkan.
d. Juga prinsip-prinsip hukum alam telah mejadi senjata dari para hakim Amerika ketika ketika mereka membuat interpretasi terhadap konstitusi mereka, yaitu menolak campur tangan negara melalui perundang-undangan yang ditujukan untuk melakukan pembatasan di bidang ekonomi.
e. Hukum alam telah menjadi tumpuan pada saat orang melancarkan perjuangan kebebasan individu berhadapan keabsolutan
Hukum Alam sebagai Substansi dan Metode
Hukum Alam dapat dibedakan:
1.Hukum Alam sebagai metode, yaitu usaha untuk menghadapi keadaan yang berbeda-beda
2.Hukum Alam sebagai substansi merupakan Hukum Alam yang memuat kaidah-kaidah.
Kebangkitan Kembali Hukum Alam
Pada abad kedelapan belas, hukum alam ditinggal dan kemudian orang-orang menganut positivisme, namun tidak lama semenjak orang-orang menyadari kelemahan positivisme, mereka kembali ke Hukum Alam, yang disebut The Revival of Natural Law. Walaupun istilah ini tidak tepat karena hukum alam pada abad kedelapan belas dan sebelumnya tidak sama, hanya keduanya didasari keinginan untuk menyatakan syaty idealisme moral lah yang mempersamakan keduanya.
Ridolf Stimler, seorang filsuf Jerman menganut ajaran Imanuel Kant dan yakin bahwa hanya unsur-unsur formal saja dari pengerahuan yang dimiliki validitas universal. Menurutnya, The Concept of Law adalah tidak lebih dari suatu definisi formal belaka, sedang the Idea of Law merupakan realisasi keadilan.
Lebih lanjut untuk memahami Stammler, berikut pokok-pokok pikirannya:
a.Semua hukum positif merupakan usaha menuju pada hukum yang adil;
b.Hukum Alam berusaha untuk membuat suatu metode rasional yang dapat digunakan untuk menentukan kebenaran yang relatif pada setiap situasi;
c.Metode itu diharapkan menjadi pemandu jika hukum itu gagal dalam ujian dan membawanya lebih dekat pada tujuannya;
d. Hukum adalah suatu struktur yang demikian itu, maka harus diabstrakkan tujuan-tujuan tersebut dari kehidupan sosial yang nyata.
e. Dengan bantuan analisis yang logis, kita akan menemukan asas-asas penyusunan hukum ) juridical organization tertentu mutlak sah, yang akan memandu dengan aman dalam memberikan penilaian tentang tujuan yang manakah yang layak untuk memperoleh pengakuan hukum dan bagaimanakah tujuan itu berhubungan satu sama lain secara hukum (jurally related).
Hukum Alam itu Apa?
Bukan satu jenis Hukum tetapi penamaan seragam untuk banyak ide yang dikelompokkan menjadi satu nama, yaitu Hukum Alam.
Pendapat Dias tentang Hukum Alam:
a.Merupakan ideal-ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya;
b.Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang sekarang” dan “yang seharusnya”;
c.Isi dari hukum yang sempurna yang dapat dideduksikan melalui akal;
d.Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.
Tokoh-tokoh Hukum Alam dari Masa ke Masa
•Tokoh-tokoh Hukum alam Yunani, antara lain Socrates, Plato, Aristoteles
•Tokoh-tokoh Hukum alam Romawi: Cicero, Gaisus.
•Tokoh-tokoh Hukum alam Abad pertengahan: Augustine, Isidore, Thomas Aquinas, William of Occam.
•Tokoh-tokoh Hukum alam Abad keenambelas hingga kedelapan belas: John Locke, Montesquieu, Rosseau.
•Tokoh-tokoh Idealis Transedental: Kant, Hegel.
•Tokoh-tokoh Kebangkitan kembali hukum alam: Kohler, Stamler, Leon Duguit, Geny, Dabin, Le Fur, Rommen, Maritain, Renard, Gustaw, Radhbuch, Del Vecchio, Fuller, Recasens Sinches.
Hukum dan Moral Menurut Penganut Hukum Alam
Dalam pemikiran Hukum Alam, tidak dipisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Berbeda dengan kaum positivis yang secara sangat tegas membedakan hal tersebut.
Pada umumnya, penganut Hukum Alam memandang hukum dan moral sebagai pencerminan dan pengaturan secara internal dan eksternal dari kehidupan manusia dan berhubungan dengan sesama manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar