LINGKUP STUDI
•POLITIK HUKUM = RECHTSPOLITIEK
Konsep seperti itu rentang penjelasannya bergerak dari hukum yang berlaku (ius constitutum) dan hukum yang akan dibangun (ius constituendum).
BELEFROID, “Bagian ilmu hukum yang mengkaji perubahan hukum yang niscaya dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru/dinamika sosial.”
LINGKUP STUDI
•POLITIK HUKUM = KEBIJAKAN DI BIDANG HUKUM
ASUMSI DASARNYA MENYAMAKAN POLITIK HUKUM DENGAN KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG HUKUM
PADMO WAHYONO, “Politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.”
SOEDARTO, “Kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkrakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pada buku lain didefinisikan, “usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.”
LINGKUP STUDI
•APAKAH POLITIK HUKUM SEBAGAI BAGIAN DARI ILMU HUKUM ?
WILLIAM TWINING, “jurisprudence is the theoretical part of law as a discipline with a number of jobs or functions to perform to contribute to its health.”
WHAT IS LAW ?
STEVEN VAGO, “The question ‘what is law?’ haunts legal thought, and probably more scholarship has gone into defining and explaining the concept of law than into any other concept still in use in sociology and jurisprudence.”
MEUWISSEN :
ILMU HUKUM
Ilmu hukum
[jurisprudence]
•[dalam arti pragmatikal murni] adalah bentuk pengembanan hukum teoritikal, meliputi 5 (lima) bentuk, yaitu : a) ilmu hukum dogmatik, b) sejarah hukum, c) perbandingan hukum, d) sosiologi hukum, dan e) psikologi hukum
PERTANYAAN :
•Bagaimana halnya dengan pandangan bahwa politik hukum secara teori terkait dengan “policy evaluation”, “policy approximation”, dan “policy recommendation” di bidang hukum ? (berhubungan dengan pandangan bahwa politik hukum menghubungkan ilmu hukum & ilmu politik di satu pihak, dan ilmu hukum & filsafat hukum di pihak lain). Pertanyaan ini lebih mengarah pada asumsi bahwa politik hukum itu berhubungan antara filsafat hukum dan ilmu hukum.
POLITIK HUKUM
SISTEM HUKUM – TATA HUKUM -REALITAS SOSIAL - KECENDERUNGAN HUKUM INTERNASIOANAL
POLITIK HUKUM
HUBUNGAN MASYARAKAT, POLITIK, DAN HUKUM
PROSES PEMILIHAN TUJUAN
DI ANTARA BERBAGAI TUJUAN YANG MUNGKIN
MASYARAKAT
TUJUAN
POLITIK HUKUM : OBJEK KAJIAN
SATJIPTO RAHARDJO
•BEBERAPA PERTANYAAN YANG TIMBUL DALAM STUDI POLITIK HUKUM :
1.TUJUAN APAKAH YANG HENDAK DICAPAI DENGAN SISTEM HUKUM YANG ADA ?
2.CARA-CARA APAKAH DAN YANG MANAKAH YANG PALING BAIK UNTUK BISA DIPAKAI MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT ?
3.KAPANKAH WAKTUNYA HUKUM PERLU DIUBAH DAN MELALUI CARA-CARA BAGAIMANA PERUBAHAN ITU SEBAIKNYA DILAKUKAN ?
4.DAPATKAH DIRUMUSKAN SUATU POLA YANG MAPAN YANG BISA MEMUTUSKAN KITA DALAM PROSES PEMILIHAN TUJUAN SERTA CARA-CARA UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT ? TERMASUK PROSES UNTUK MEMPERBAHARUI HUKUM SECARA EFISIEN.
POLITIK HUKUM :
MOH. MAHFUD MD
•STUDI POLITIK HUKUM MENCAKUP SEKURANG-KURANGNYA 3 (TIGA) HAL :
1.Kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara;
2.Latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya (poleksosbud) atas lahirnya produk hukum;
3.Penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan.
POSISI POLITIK HUKUM :
ANTARA ILMU HUKUM DAN ILMU POLITIK
•BERDASAR URAIAN DI ATAS, POLITIK HUKUM MENGHUBUNGKAN ANTARA ILMU HUKUM DAN ILMU POLITIK;
POLITIK SEBAGAI ETIK ADALAH MEMILIH DAN MENENTUKAN TUJUAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT YANG HARUS DIPERJUANGKAN.
POLITIK SEBAGAI TEKNIK, YAITU MEMILIH DAN MENENTUKAN CARA DAN SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT YANG TELAH DIPILIH DAN DITENTUKAN OLEH POLITIK SEBAGAI ETIK TERSEBUT. (Abdul Latif dan Hasbi Ali , 2011 : 34)
POSISI POLITIK HUKUM :
ANTARA ILMU HUKUM DAN ILMU POLITIK
•PARSONS (SEPERTI DIKUTIP SATJIPTO RAHARDJO), YAITU :
POLITIK ADALAH BIDANG DALAM MASYARAKAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUJUAN MASYARAKAT TERSEBUT. STRUKTUR POLITIK MENARUH PERHATIAN PADA PENGORGANISASIAN KEGIATAN KOLEKTIF UNTUK MENCAPAI TUJUAN-TUJUAN YANG SECARA KOLEKTIF MENONJOL.
•POLITIK ADALAH JUGA AKTIVITAS MEMILIH SUATU TUJUAN SOSIAL TERTENTU. DALAM HUKUM KITA AKAN BERHADAPAN DENGAN PERSOALAN SERUPA, YAITU DENGAN KEHARUSAN UNTUK MENENTUKAN SUATU PILIHAN MENGENAI TUJUAN MAUPUN CARA-CARA YANG HENDAK DIPAKAI UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT. KESEMUA ITU MASUK DALAM BIDANG STUDI POLITIK HUKUM.
POLITIK HUKUM :
ANTARA ILMU HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM
•MERUPAKAN BAGIAN DARI DISIPLIN HUKUM YANG MEMILIKI SIFAT ATAU KARAKTERISTIK YANG KHAS DALAM HUBUNGAN DENGAN PEMBENTUKAN HUKUM (RECHTSVORMING) DAN PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING), BERSIFAT PRAKTIS FUNGSIONAL DENGAN CARA PENGURAIAN YANG TELEOLOGIS-KONSTRUKTIF.
ARTINYA, POLITIK HUKUM MEMBERI KAN LANDASAN AKADEMIK TERHADAP PROSES PEMBENTUKAN DAN PENEMUAN HUKUM YANG LEBIH SESUAI DENGAN KONTEKS KESEJARAHAN, SITUASI DAN KONDISI, KULTUR, NILAI-NILAI YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT, DAN DENGAN MEMPERHATIKAN PULA KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM. (IMAM SYAUKANI DAN A. AHSIN THOHARI, 2011 : 42-43)
OBJEK POLITIK HUKUM
•POLITIK HUKUM DIPANDANG MENGANUT PRINSIP “DOUBLE MOVEMENT” – (1) SEBAGAI KERANGKA PIKIR MERUMUSKAN KEBIJAKAN HUKUM (LEGAL POLICY), DAN (2) KRITIK TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIBUAT BERDASARKAN KEBIJAKAN TERSEBUT.
•ATAS DASAR HAL TSB. LINGKUP STUDI POLITIK HUKUM MELIPUTI :
1.PROSES PENGGALIAN NILAI-NILAI DAN KEPENTINGAN;
2.PROSES PEMILIHAN DAN PERUMUSAN NILAI DALAM POLITIK HUKUM, DAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
3.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN IMPLEMENTASINYA;
TUJUAN YANG HENDAK DICAPAI :
PEMILIHAN NILAI
(WILLIAM J. CHAMBLISS & ROBERT B. SEIDMAN)
•THE SUBSTANTIVE CONTENT OF THE LEGAL SYSTEM INEVITABLY REFLECTS SOME VALUE-SYSTEMS TO THE EXCLUSION OF OTHERS.
•THAT THE LAW NECESSARILY ADVANCES THE VALUES OF SOME GROUPS IN SOCIETY AND OPPOSES OTHERS REFLECTS THE FACT THAT IN ANY COMPLEX, MODERN SOCIETY THERE IS NO VALUE CONSENSUS THAT IS RELEVANT TO THE LAW. THAT IS SO BECAUSE OF THE VERY NATURE OF THE DIFFERENT “WEBS OF LIFE” THAT EXIST. IT IS A FUNCTION OF SOCIETY IT SELF.
•ATAS DASAR HAL TSB. MUNCUL KONSEP “THE PUBLIC INTEREST” (KEPENTINGAN PUBLIK)
Public interest
Auerbach, Garrison, Hurst, and Mermin :
Minimal elements of public interest :
•it is in the “public interest” that our nation be free from out side dictation in determining its destiny, that it have the power of self-determination.
•It is in the public interest that no group in our society should became so powerful that is can submerge the claims of all other group.
•It is in the public interest that every individual enjoy a minimum decent life and that the degree of inequality in the opportunities open to individuals be lessened.
CONTOH :
REFORMA AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
•MEROSOTNYA KEADILAN AGRARIA DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Tahun 1970 – 2001, terjadi sengketa agraria sebanyak 1.753 kasus, yang meliputi 10,9 jta hektar, dengan korban 1,2 juta keluarga.
Tahun 2010, terdapat 106 konflik agraria, dengan 3 korban jiwa.
Tahun 2011, terjadi 163 konflik pertanahan dengan korban 22 jiwa : 97 kasus sektor perkebunan, 36 kasus di sektor kehutanan, 8 kasus di sektor pertambangan, dan 1 kasus di sektor tambak atau pesisir. (KPAI, www.mpr.go.id, diunduh tanggal 4 Desember 2012, pk.13.50 wib)
UUPA KURANG RESPONSIF
•MENCIPTAKAN KETIMPANGAN STRUKTUR PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN
•TIDAK PERNAH DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN TUJUAN PEMBENTUKANNYA
POLITIK HUKUM : PLURALISME HUKUM
•Tap MPR IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 (berdasarkan Pasal 3, Tap MPR I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai dengan Tahun 2002 dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004), pada butir ke-2 ditegaskan :
“Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.”
POLITIK HUKUM : PLURALISME HUKUM
•LAMPIRAN PERPRES 5/2010 TENTANG RPJM TAHUN 2010-2014 (BUKU II, BAB VIII), DITEGASKAN :
“Untuk itu, pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian, dan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.”
•TERDAPAT 2 (DUA) HAL PENTING DLM. KONTEKS PEMBANGUNAN SUBSTANSI HUKUM :
PLURALISME HUKUM;
GLOBALISASI
•PLURALISME HUKUM
MENURUT J. GRIFITH KEMAJEMUKAN HUKUM DAPAT DIKATAKAN ADA APABILA DALAM BIDANG SOSIAL TERTENTU DAPAT DIBEDAKAN PERILAKU YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEBIH DARI SATU TERTIB HUKUM (……THE PRESENCE IN A SOCIAL FIELD OF MORE THAN ONE LEGAL ORDER.)
Pluralisme hukum
•Menantang asumsi bahwa “hukum itu bentukan negara (law is a product of the state), sehingga kemudian masing-masing negara hanya memiliki satu sistem hukum (each state has only one legal system)”;
•Sebaliknya, masyarakat dapat memiliki sistem hukum yang jamak (multiple legal systems), lebih dari itu juga memiliki beberapa aturan hukum “resmi” pada tingkatan negara.
PLURALISME HUKUM
•PERSOALAN YANG MENARIKUNTUK DITELITI :
SIFAT ALTERNATIF SISTEM HUKUM;
KERANGKA HIERARKI DARI SISTEM YANG MAJEMUK DALAM MASYARAKAT SECARA KESELURUHAN;
CARA MENGARTIKULASIKAN SATU SAMA LAINNYA; DAN
BAGAIMANA MENGARAHKAN TERJADINYA KONFLIK DI ALAM NORMATIF
PLURALISME HUKUM
•LEOPOLD POSPISIL
POSTULATED THAT NO HUMAN SOCIETY POSESSES “A SINGLE CONSISTENT LEGAL SYSTEMS, BUT AS MANY SYSTEMS AS THERE ARE FUNCTIONING SUBGROUPS.CONVERSELY, EVERY FUNCTIONING SUBGROUP OF A SOCIETY REGULATES THE RELATIONS OF ITS MEMBERS BY ITS OWN LEGAL SYSTEM.
Dalam skema ini, individu “merupakan subjek semua sistem hukum yang berbeda dari sub-kelompok tempat dia menjadi anggotanya , yang membawa potensi konflik normatif. Satu sistem hukum memungkinkan, siswtem hukum lain melarang.
VARIAN (MODEL) PLURALISME
VARIAN (MODEL) PLURALISME
•REPRESENT THE IDOLOGY THAT “LAW IS AND SHOULD BE THE LAW OF THE STATE, UNIFORM FOR ALL PERSON, EXCLUSIVE OF ALL OTHER LAW, AND ADMINISTERED BY A SINGLE SET OF STATE INSTITUTION.
VARIAN (MODEL) PLURALISME
•Plural legal system, parts are autonomous
The simplest arrangement of the subsystems is for them to be embedded within the official system but autonomous from both it and the other subsystems
•Plural legal system, parts engaging in dialectical interconnectednes
•Plural legal system, parts interconnected with modules
MODEL PLURALISME HUKUM SALLY FALK MOORE (2001)
•SEMI-AUTONOMOUS SOCIAL FIELDS
Social space occupied overlapping
semi-autonomous social fields
Legal System A
Legal System B
KETEGANGAN GLOBALISASI
DAN PLURALITAS : JALAN KELUAR
•HARMONISASI
HARMONISASI VERTIKAL (VERTICAL HARMONIZATION), SPT. HARMONISASI HUKUM HAK ASASI MANUSIA YANG BERASAL DARI ORGAN-ORGAN SUPRANASIONAL
HARMONISASI ANTAR-SISTEM secara HORISONTAL (CROSS-FERTILIZATION)
Catatan :
Harmonisasi itu berarti negara menjadikan hukum domestik sesuai dan sama (consistent and uniform) dengan hukum negara-negara lain.
GLOBALISASI :
GLOBALISASI & HARMONISASI
•LIKE GLOBALIZATION, HARMONIZATION DOES NOT TAKE ON A SINGLE FORM, NOR IS IT AN INEVITABLE CONSEQUENCE OF GLOBALIZATION. HARMONIZATION IS HOW WE UNDERSTAND THE PROCESS INVOKE TO INTEGRATE RULES OF BEHAVIOR.
•HARMONISASI MERUPAKAN “CONSEQUENTIAL CONCEPT” DARI GLOBALISASI;
•HARMONISASI MERUPAKAN JALAN (COURSE) ATAU METODE (METHOD) UNT. BEBERAPA BENTUK GLOBALISASI
HARMONISASI
GLOBALISASI
INTERAKSI
HARMONISASI VERTIKAL
•Contoh Kasus : Harmonisasi vertikal hukum HAM yang berasal dari organ-organ penegakan supranasional
Apabila hukum HAM diharmonisasi, individu-individu harus dapat diadili di luar pengadilan domestik, ketika hukum atau institusi domestik gagal dalam melindungi hak-hak mereka.
Banyak perjanjian HAM yang memberdayakan organ-organ supranasional untuk menerima komplain individu yang menyatakan pelanggaran HAM nasional. Sebagai misal :
The First Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, yang memberi otoritas pada the United Nation Human Rights Committee untuk menerima petisi individu yang menyatakan pelanggaran negara atas perjanjian HAM.
The European Convention membebani (memberikan kekuasaan) the European Court of Human Rights sebagai otoritas pengawas.
HARMONISASI VERTIKAL
•PENGADILAN SUPRANASIONAL (SUPRANATIONAL TRIBUNALS) ATAU “QUASI-JUDICIAL BODIES” DAPAT BERKONTRIBUSI PADA HARMONISASI HUKUM HAM MELALUI INTERPRETASI ATAS KETENTUAN-KETENTUAN PERJANJIAN, SEHINGGA MENCIPTAKAN KESAMAAN (UNIFORM) DAN KESESUAIAN (CONSISTENT) DENGAN PENEGAKAN HUKUM DOMESTIK.
•PENGARUH HARMONISASI PENGADILAN SUPRANASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL DAPAT JUGA MELALUI PENDAPAT NASIHAT (ADVISORY OPINIONS)
HORIZONTAL INTER-SYSTEM HARMONIZATION
(CROSS-FERTILIZATION)
•HARMONISASI INI MUNCUL KETIA PENGADILAN INTERNASIONAL DAN “QUASI-JUDICIAL BODIES”, SPT. UN HUMAN RIGHTS COMMITTEE MEMPERHITUNGKAN PENALARAN DAN PUTUSAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL LAIN UNTUK SECARA SAMA MENGINTERPRETASI HAK-HAK DAN PROSEDUR YANG DIAKUI SECARA INTERNASIONAL.
Sebagai contoh : the European Court of Human Rights dalam kasus Mamatkulov, menggunakan penalaran dari the International Court of Justice, the Inter-American Court of Human Rights, the United Nation Human Rights Committee, and the United Nation against Torture (Mamatkulov and Abdurasulovic v. Turkey 2003)
KETEGANGAN ANTARA HARMONISASI UNIVERSAL HAM
PLURALISME BUDAYA
•Pluralisme budaya merupakan diversitas yang ditemukan dalam budaya-budaya yang berbeda di dunia.
•Harmonisasi hukum internasional akan mencampuri pluralisme budaya dan menciptakan dunia yang lebih homogen dalam citra bangsa Barat.
•Harmonisasi HAM dan dengan demikian mengembangkan hak-hak universal yang secara formal mengikat, dapat meminimalisasi beberapa aspek pluralitas budaya (cultural plurality).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar