29/03/13

MURABAHAH (Pak Toto Notaris)

MURABAHAH
Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 04/DSN-MUI/IV/2000
tanggal 1 April 2000
•I. Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah :
•1). Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
•2). Barang yang diperjual-belikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
•3). Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati
kualifikasinya.
•4). Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini
harus sah dan bebas riba.
•5). Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara hutang.
•6). Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual
senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara
jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
•7). Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
•8). Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
•9). Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga,
akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik
bank.

II. Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
•1). Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset
kepada bank.
•2). Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang
dipesannya secara sah dengan pedagang.
•3). Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima
(membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum
perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
•4). Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
•5). Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar
dari uang muka tersebut.
•6). Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat
meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
•7). Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun’ sebagai alternatif dari uang muka, maka:
•a). Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa
harga.
•b). Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian
yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak
mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2007
•1). Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam rangka membelikan barang terkait
dengan kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah sebagai pihak pembeli barang ;
•2). Barang adalah obyek jual beli yang diketahui secara jelas kuantitas, kualitas, harga
perolehan dan spesifikasinya;
•3).Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas
dasar Akad Murabahah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan
data pribadi nasabah;
•4). Bank wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas dasar Akad Murabahah
dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter
(Character) dan/atau aspek usaha antara lain meliputi analisa kapasitas usaha (Capacity),
keuangan (Capital), dan/atau prospek usaha (Condition);
•5). Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah
disepakati kualifikasinya;
•6). Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan
nasabah;
•7). Kesepakatan atas marjin ditentukan hanya satu kali pada awal Pembiayaan atas dasar
Murabahah dan tidak berubah selama periode Pembiayaan;
•8). Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa
Akad Pembiayaan atas dasar Murabahah ;
•9). Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada Bank ditentukan
berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah.
•10). Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan
dimuka.
•11). Bank dapat meminta ganti rugi kepada nasabah atas pembatalan pesanan oleh nasabah
sebesar biaya riil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar