29/03/13

TEORI HUKUM KULIAH 5

TEORI HUKUM KULIAH 5
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.

ALIRAN UTILITIS

Tokoh Aliran Hukum yang Utilitis
Jeremy Bentham
John Stuart Mill
Rudolf van Jhering

Namun Bentham lebih dikenal sebagai Bapak utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Bapak utilitarianisme sosiologis.

Jeremy Bentham
•Esensi ajarannya antara lain:
a.Tujuan hukum dan wujud keadilan menurut Bentham adalah untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan untuk sebanyak-banyaknya orang;
b.Tujuan perundang-undangan bagi Bentham adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Sehingga perundang-undangan harus bertujuan:
3.Untuk memberi nafkah hidup;
4.Untuk memberi makanan yang melimpah
5.Untuk memberikan perlindungan;
6.Untuk mencapai persamaan

c. Menurut Bentham ada dua tipe studi ilmuhukum, yaitu:
1.Expository jurisprudence
Ilmu hukum ekspositor tidak lebih dari studi hukum sebagaimana adanya. Objek studinya adalah menemukan dasar-dasar bagi asas-asas hukum melalui penganalisisan sistem hukum sebagaimana ia ada.
2. Censorial Jurisprudence
Ilmu hukum sensorial ini merupakan studi kritis tentang hukum (dikenal juga sebagai deontology) untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam pengoperasiannya.

Rudolf von Jhering (1818-1892)
Keseluruhan ajaran Jhering:
a.Jhering menolak pandangan von Savigny yang berpendapat bahwa hukum timbul dari jiwa bangsa secara spontan. Bagi Jhering, contohlah Hukum Romawi yang dapat dikarakteristikkan sebagai suatu sistem egoism yang berdisiplin. Di sini hukum digabung dengan egoism bangsa.
b.Karena hukum senantiasa sesuai dengan kepentingan negara maka tentu saja hukum itu tidak lahir spontan, melainkan dikembangkan secara sistematis dan rasional, sesuai denganperkembangan kebutuhan
c.Ternyata Hukum Romawi dalam perkembangannya sudah tidak menjadi hukum nasional tetapi sudah menjadi hukum yang universal.


Sociological Jurisprudence
Inti dari aliran ini:
Hukum yang baik harus lah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Tokohnya:
Eugen Ehrlich
Berpendapat bahwa hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan, atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (dikutip dari Prof. Rasyidi)
Roscoe Pound
Hukum adalah alat untuk memperbarui (merekayasa) masyarakat sehingga hukum merupakan alat untuk mengontrol masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar