HUKUM KELUARGA, HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN DAN WARIS ISLAM
Materi Waris Islam | BURHANUDIN HARAHAP, PH.D
AKIBAT HUKUM ADANYA PERNIKAHAN
1.Terjadi hubungan pergaulan yang halal
2.Terjadi hubungan mahram semenda
3.Terjadi hubungan saling mewaris
4.Anak yang lahir dari isteri bernasab dengan suaminya.
5.Adanya hak dan kewajiban di dalam hubungan keluarga. Dalam kaitannya dengan harta
PRINSIP KESEDERAJADAN SUAMI DENGAN ISTERI
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (an-nisa’ (1)
PRINSIP KESEDERAJADAN SUAMI DENGAN ISTERI
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (al-Baqarah 228)
PRINSIP KESEDERAJADAN SUAMI DENGAN ISTERI
أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ(ali ‘imran 195)
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain .
WUJUD KESEDERAJADAN DALAM HUKUM
1.الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (an-nisa 34.
Suami kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga (79 ayat (1)
2.Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan Rumah Tangga dan dalam pergaulan masyarakat. (79 ayat (2)
3. Masing-masing suami isteri dapat melakukan perbuatan hukum. (79 ayat (3)
4. لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
( kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (al-Baqarah 233)
Suami wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (KHI 80 ayat (2)
5.Status harta wanita tidak berubah karena perkawinan
1.Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung;
a.Nafkah, Kiswah, Tempat kediaman;
b.Biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan isteri dan anak;
c.Biaya pendidikan anak (PS 80 ayat (4)
6. Isteri dapat membebaskan suami dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
PRINSIP HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN
1.Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Ps. 35 ayat (1) UU. 1 th 1974).
2.Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-2 suami-isteri. (Ps. 85 KHI)
وَلاَ تَتَمَنَّوْاْ مَا فَضَّلَ اللّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُواْ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
1.Pada dasarnya tidak ada percampuran harta suami dan harta isteri karena percampuran (86 (1) KHI)
2.Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai sepenuhnya olehnya. Harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya (86 (2) KHI)
1.Harta bawaan dari masing2 suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan (87 (1) KHI)
2.Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, shodaqah atau lainnya (87 (2)KHI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar