http://raimondfloralamandasa.blogspot.com
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Hukum
Nomor : [___]
Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Hukum ini (“Perjanjian”) dibuat dan ditandatangaini pada hari ini, [___], tanggal [___] oleh dan antara:
1. [___] (untuk selanjutnya disebut”Pihak Pertama”), dan
2 . [___] (untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”);
(PIHAK PERTAMA dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Para Pihak”);
Para pihak dalam kepasitasnya masing-masing menerangkan dan menyatakan terlebih dahulu :
Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, PIHAK PERTAMA memerlukan penasehat/konsultasi; dan
Bahwa Penyediaan Jasa Hukum telah ditunjuk sebagai konsultasi PIHAK PERTAMA yang tugas-tugasnya ditentukan sesuai Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini;
Maka karenanya, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah saling setuju untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Penunjukan
Pihak Pertama dengan ini menunjuk Pihak Kedua untuk memberikan jasa keahliannya sebagai konsultan hokum dan Pihak Kedua dengan menerima penunjukan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Personil
(1) Pihak Pertama dengan ini menugaskan Penyediaan Jasa Hukum untuk menyediakan jasa dan/atau melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan sesuai ruang lingkup pekerjaan sebagaimana terinci dalam Lampiran A (“Kerangka Acuan”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kesalahan dan/atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan, maka Pihak Kedua wajib melakukan perubahan, perbaikan dan/atau penyempunaan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan.
(3) Apabila diperlukan, Penyediaan Jasa dapat diminta memberikan jasa tambahan lainnya yang merupakan kelanjutan dari hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan persetujuan dan imbalan jasa yang disetujui oleh Para Pihak.
(4) Dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyediaan Jasa menempatkan personil-personilnya (“Personil”) yang akan melaksanakan tugas pekerjaannya sebagaimana dirinci dalam Lampiran B, dan pihak yang bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Personil kepada Pihak Pertama adalah Penyediaan Jasa.
(5) Setiap penempatan dan/atau penggantian Personil oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
(6) Bardasarkan pertimbangan Pihak Pertama, setiap Personil yang tidak memenuhi kualifikasi atau standar profesional yang ditentukan oleh Pihak Pertama, maka Penyediaan Jasa wajib melakukan penggantian Personil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(7) Dalam melaksanakan Perjanjian ini Pihak Pertama menunjukan Kepala Divisi Litigasi selaku koordinator yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan seluruh kegiatan berdasarkan Perjanjian ini terutama melakukan pemantauan teradap pelaksanaan pekerjaan;
b. memastikan kesesuaiannya pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan;
c. membahas laporan yang diserahkan oleh Penyediaan Jasa;
d. menerima dan mengajukan persetujuan pembayaran atas seluruh biaya yang berkaitan dengan perjanjian ini;
e. menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Pasal 3
Jangka Waktu Perjanjian
(1)Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini oleh para pihak dan berakhir sampai dengan [___].
(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jangka waktu dimana Penyediaan Jasa wajib menyelesaikan pekerjaannya sesuai Kerangka Acuan yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran
(1) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan imbalan jasa atas pekerjaan kepada Pihak Kedua yang jumlah dan tata cara pembayarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran C.
(2) Selain imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat biaya operasional tidak langsung (out of pocket expenses), maka atas biaya operasional tidak langsung tersebut.
(3) Yang dimaksud dengan out of pocket expenses sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas adalah biaya pengeluaran yang tidak termasuk dalam biaya jasa yang disyaratkan oleh Pihak Kedua dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kepentingan Pihak Pertama, dengan ketentuan Penyediaan Jasa harus menyampaikan secara tertulis rencana anggaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama guna medapat persetujuan dari Pihak Pertama.
(4) Pembayaran bagian imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak Pihak Pertama menerima dokumen-dkumen sebagai berikut dari Pihak Kedua, yaitu :
a. asli kuitansi/invoice;
b. faktur pajak;
c. surat setoran pajak;
d. Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan sesuai kemajuan pekerjaan/termin yang disepakati yang ditandatangani oleh Para Pihak sesuai dengan format pada Lampiran D.
(5)Dalam hal Pihak Kedua belum memenuhi ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam ayat (4) dari Pasal ini maka Pihak Pertama tidak wajib melakukan pembayaran.
(6)Imbalan jasa yang dimaksud dalam Pasal ini sudah termasuk biaya untuk jasa yang mungkin timbul setelah penyelesaian pekerjaan, tidak terbatas pada memberikan penjelasan atas hasil pekerjaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan selain Pihak Pertama.
Pasal 5
Standar Kinerja
(1)Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Pihak Kedua bersedia dan/atau setuju dan menjamin akan melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja tertinggi, intergritas profesional, Independen, tidak melanggar norma-norma dan/atau etika/moral yang berlaku dalam masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.
(2)Seluruh Personil yang ditugaskan/ditempatkan oleh Pihak Kedua harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Pertama, yaitu antara lain, memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan serta keampuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan profesinya, integritas profesional dan independen.
(3)Dalam melaksanakan pekerjaan, Pihak Kedua wajib menggunakan metode penilaian tertentu yang disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau lazim dipergunakan dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku.
(4)Dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua telah memperoleh segala perizinan dari instansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh peraturan dan/atau perundang-ndangan yang berlaku di Indonesia dan karenanya Pihak Pertama dibebaskan dari segala tangging jawab atas pelanggaran peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku tentang perizinan yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Laporan Pekerjaan
(1)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan.
(2)Pihak Kedua wajib menyampaikan laporan akhir hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir jangka waktu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 Perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan oleh Para Pihak.
Pasal 7
Benturan Kepentingan
(1)Pihak Kedua menjamin tidak pernah dan/atau tidak sedang melakukan pekerjaan dan/atau tidak akan menerima pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dari pihak manapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan dengan kepentingan Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau kepentingan Pihak Pertama (“Benturan Kepentingan”).
(2)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menegaskan bahwa :
a. Pihak Kedua telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menegaskan bahwa menurut pendapatnya tidak terdapat Benturan Kepentingan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini;
b. Pihak Kedua menegaskan bahwa, tidak akan melakukan tindakan baik secara disengaja maupun yang akan menimbulkan Benturan Kepentingan selama dan/atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah selesainya Perjajian ini dan karenanya Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama bilamana terjadi Benturan Kepentingan antara pelaksanaan tugas-tugas Pihak Kedua dengan kepentingan Pihak Pertama dengan tujuan agar Benturan Kepentingan dapat dihindari.
(3)Dalam hal terdapat dan/atau ditemui adanya Benturan Kepentingan baik pada Pihak Kedua dan /atau Personil selama berlangsungnya Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib memenuhi permintaan Pihak Pertama untuk menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut.
(4)Dalam Benturan Kepentingan tersebut diduga akan sangat mempengaruhi pekerjaan dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Benturan Kepentingan tersebut, Pihak Pertama berhak menunda segala pembayaran serta mengakhiri Perjanjian jika dipandang perlu.
Pasal 8
Kerahasiaan
(1)Pihak Kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, Pihak Kedua dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apapun yang diperoleh dari Pihak Pertama termasuk laporan yang dibuat oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
(2)Dalam hal Pihak Kedua dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau penyebarluasan informasi data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.
(3)Dalam hal Pihak Kedua menunjuk pihak lain guna membatu pelaksanaan pekerjaan, maka penunjukan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan pihak yang ditunjuk tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini.
(4)Dalam hal Pihak Kedua melanggar dan/atau tidak meenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),(2) dan ayat (3), maka Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan Pihak Pertama berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.
Pasal 9
Kepemilikan Data dan Dokumen
(1)Semua bentuk dokumen, laporan pemeriksa dan/atau data penelitian dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disket (softcopy) dan/atau bentuk lain yang disiapkan oleh Pihak Kedua dan/atau personil kepada Pihak Pertama adalah hak milik Pihak Pertama dan wajib diserakan oleh Pihak Kedua dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau pada saat perjajian berakhir dan/atau diakhiri.
(2)Pihak Kedua tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, metodologi pendekatan dan peyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam laporan-laporan, laporan perkembangan kerja atau bahan-bahan maupun laporan lainnya yang diserahkan kepada Pihak Pertama atau dipergunakan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan pekeraan ini.
(3)Penyediaan Jasa diizinkan untuk menyimpan salinan atau fotokopi setiap presentasi, laporan perkembangan kerja, atau dokumen lainya yang disediakan untuk Pihak Pertama berikut seluruh kertas-kertas kerja yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk mendukung dalam menyusun rekomendasi-rekomendasi atau kesimpulan oleh Pihak Kedua.
Pasal 10
Pajak dan Bea Materai
(1)Pihak Pertama akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan memotong Pajak Penghasilan (Pph) dari Pihak Kedua atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkanya ke kas Negara.
(2)Pihak Kedua wajib membayar segala bea materai sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan perjanjian ini.
Pasal 11
Keadaan Memaksa ( Force Majeure)
(1)Apabila teradi keadaan memaksa yaitu keadaan atau peristiwa yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian ini oleh Pihak Kedua untuk mengatasinya sebagai akibat dari adanya kebakaran, kerusuhan, peperangan dan bencana alam, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai keadaan memaksa tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa tersebut.
(2)Apabila tidak ada pemberitahuan tertulis apa pun dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, Para Pihak sepakat bahwa keadaan memaksa tersebut dianggap tidak pernah ada sehingga dengan demikian kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjajian ini tetap berlaku, tidak dikesampingkan dan tidak gugur atau batal meskipun pada kenyataanya terjadi keadaan memaksa.
(3)Dalam hal terjadi keadaan memaksa sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) di atas yang mengakibatkan tidak dapat diselesaikanya kewajiban dari Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dengan sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama dapat memperpanjang waktu perjanjian ini, dengan ketetuan perpanjangan ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan nilai imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Peyedia Jasa.
Pasal 12
Berakhirnya Perjanjian
(1)Dengan tidak mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila pekerjan yang dilakukan oleh Pihak Kedua telah dinyatakan selesai secara tegas oleh Para Pihak sebelum jangka waktu berakhirnya Perjanjian ini.
(2)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua dalam hal kinerja Pihak Kedua tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama berdasarkan Kerangka Acuan yang disepakati Para Pihak dan/atau Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini.
(3)Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dalam hal Pihak Pertama tidak dapat memenuhi data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua yang disebabkan ketiadaan data dan/atau dokumen sehingga Pihak Kedua tidak dapat meyelesaikan pekerjaannya berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 13
Akibat Pengakhiran Perjanjian
(1)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya dan nilai imbalan jasa yang telah diterima Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
(2)Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk melakukan perhitungan secara berdasarkan tingkat kemajuan pekerjaan serta waktu yang telah diberikan.
(3)Dengan berakhirnya ini, Pihak Kedua wajib mengembalikan setiap dan seluruh dokumen (baik asli, salinan atau fotokopi) yang diterima oleh Pihak Kedua dalam bentuk nyata atau kongkrit, dan Pihak Kedua wajib mengirimkannya kembali kepada Pihak Pertama semua dokumen tersebut dan seluruh hasil pekerjaan yang disiapkan oleh Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 14
Perubahan Perjanjian
Segala perubahan dan atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk perbahan dan/atau pengurangan dan/atau penambahan terhadap ruang lingkup pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis Para Pihak.
Pasal 15
Pengalihan
Hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Kedua kepada siapapun.
Pasal 16
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini beserta lampirannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan, tunduk pada dan karenanya wajib ditafsirkan menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan
(1)Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI), tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk melakukan gugatan/tuntutan terhadap Pihak Kedua ke badan peradilan manapun.
Pasal 18
Lain-lain
(1)Hal-hal ini yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak berdasarkan persetujuan tertulis oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2)Semua lampiran yang disebutkan dalam perjanjian ini berikut segala perubahan atau penambahannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian.
(3)Setiap komunikasi diantara Para Pihak yang berkaitan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan tertulis melalui fasimili atau melalui jasa kurir atau jasa kantor pos dengan alamat sebagai berikut:
Pihak Pertama
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Pihak Kedua
Nama : [___]
Alamat : [___]
Telp : [___]
Facs : [___]
U.p. : [___]
Perjanjian ini mengesampingkan seluruh negosiasi, kesepakatan yang dibuat baik secara tertulis maupun lisan yang pernah dibuat sebelumnya. Tidak ada pengertian-pengertian, kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk apapun kecuali yang di atur secara jelas dalam perjanjian ini.
(4)Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia, yang merupakan bahasa yang mengikat bagi Para Pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
[___] [___]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar