BENTUK-2 PERUSAHAAN oleh Hudi Asrori,SH., MHum.
PERSEKUTUAN PERDATA :
vDiatur Dalam Ps.1618 – 1652 KUH Pdt.
vSuatu Persetujuan, dengan mana, Dua Orang atau Lebih Mengikatkan Diri Untuk Memasukkan
Sesuatu Dalam Persekutuan, Dengan Maksud Untuk Membagi Keuntungan Yang Terjadi
Karenanya.
MAKSUD PERSEROAN
vHarus Memperoleh Keuntungan.
vKeuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya.
vHarus bersifat kebendaan.
vHarus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
UNSUR-UNSURNYA :
vAdanya Lebih Dari Satu Pihak/Subyek Hukum.
vAdanya atas Kehendak Bersama.
vUntuk Mencapai Tujuan Tertentu.
vAdanya Kerja Sama.
vMemasukkan Sesuatu (inbreng).
ISI PERJANJIAN PERSEROAN.
vBagian yang harus dimasukan oleh tiap-tiap peserta dalam perseroan.
vCara bekerja.
vPembagian keuntungan.
vTujuan kerja sama.
vLama (waktunya).
vHal-hal lain yang dianggap perlu.
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
vAsas Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tidak ada perjanjian sebelumnya, maka
keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan (inbreng).
vTerhadap pesero yang memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman, tenaganya ,bagian
keuntungannya disamakan dengan bagian pesero yang memasukan uang/barang yg paling
sedikit.
PENUNTUTAN Thd PERSEROAN
vKreditur hanya dapat menuntut piutangnya atas harta yang merupakan bagian dari anggota debitur, dan tidak dapat menuntut piutangnya atas harta perseroan.
PENUNTUTAN PIUTANG ATAS HARTA PERSEROAN
Hanya dapat dilakukan :
vJika para anggota lainnya telah memberi kekuasaan penuh kpd anggota yang bertindak atas
tanggungan perseroan.
vJika tindakan anggota tersebut memberi keuntungan untuk perseroan.
HUBUNGAN INTERN PARA PESERO
vPs.1630 KUHPdt : setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan
apabila kerugian itu terjadi karena salahnya sendiri.
vPs.1633 KUHPdt: keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besar kecilnya modal
yang disetor, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
vPs.1639 KHUPdt: Semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan perseroan, kecuali
sudah disepakati bahwa hanya seorang dari mereka yang diserahi kewajiban
itu.
PERSEKUTUAN FIRMA
PS.16 -35 KUHD jo. 1618 – 1652 KUH Pdt
vPerserikatan Perdata Untuk Menjalankan Perusahaan Dengan Nama Bersama Dan Dalam Mana Setiap Sekutu Bertanggung Jawab Secara Pribadi Dan Untuk Seluruhnya Bagi Persekutuan (Ps.16 & 18 KUHD).
KEKHUSUSAN FIRMA
vFORMIL : 1. Menjalankan Perusahaan
2. Memakai Nama Bersama
vMATERIIL: Pertanggung Jawaban Setiap Peserta Secara Pribadi dan Untuk Seluruhnya bagi
Perjanjian/Perikatan Perusahaan.
UNSUR MENJALANKAN PERUSAHAAN
vTerang Terangan.
vTerus Menerus.
vMencari Untung
vPertanggungjawaban Secara Pribadi Untuk Keseluruhan adalah Kekayaan Pribadi Di Samping
Untuk Memenuhi Kewajiban-Kewajiban Dari Firma Juga Akibat Dari Perbuatan Melanggar
Hukum.
vWalaupun Dalam Akta Pendirian Suatu Firma Pertanggungjawaban Pribadi Itu Ditiadakan,
Namun Pertanggungjawaban Tersebut Tetap Ada, Karena Merupakan Unsur Mutlak.
vPendirian Firma Tidak Terikat Oleh Suatu Bentuk Tertentu, artinya Firma Boleh Didirikan
Secara Lisan atau Tertulis, Dengan Akta Di Bawah Tangan atau Akta Autentik.
vFirma Dianggap Ada Dengan Adanya Konsensus Antar Pendiri.
vAkta Autentik Kegunaannya adalah Untuk Membuktikan Para Sekutu Terhadap Pihak Ketiga
Bahwa Ia Sebagai Firmant.
STATUS HK FIRMA
vFirma Bukan Sebagai Badan Hukum, karena Tidak Ada Pemisahan Kekayaan.
FIRMA DIMUKA PENGADILAN
vFirma Dapat Menggugat.
vFirma Dapat Digugat. Pihak III Boleh Memilih Gugatan Ditujukan Kepada : Firma, Salah
Seorang atau Beberapa Orang Firmant-nya.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
-Ps. 19 KUHD-
vSeorang atau Lebih yang Mempercayakan Uang/Barang Untuk Dipergunakan Dalam
Perniagaan/Perusahaan Kepada Seorang/ Lebih Lainnya Yang Menjalankan Perniagaan itu
Atas Pembiayaan Bersama.
CV MEMPUNYAI DUA SEKUTU:
1. SEKUTU KOMANDITER/PASIF
- Sekutu Yang Berkewajiban Memasukkan Sesuatu (inbreng) Pada Persekutuan.
- Tidak Boleh Mencampuri Urusan Sekutu Komplementer.
- Tanggung Jawab Terbatas Pada Modal Yang Disetor.
- Berhak Mengawasi Jalannya Perusahaan.
2. SEKUTU KOMPLEMENTER/AKTIF.
- Aktif Menjalankan Perusahaan.
- Berhubungan Dan Bertanggung Jawab Kepada Pihak III.
- Tanggung Jawabnya Pribadi Untuk Keseluruhan.
vSTATUS HK CV : Bukan Sebagai Badan Hukum.
vPENDIRIAN CV : Tidak Mengharuskan Bentuk Tertentu.
vKEPAILITAN CV : Merupakan Kepailitan Sekutu Komplementer.
vJENIS CV :
1.CV DIAM DIAM : Persekutuan Yang Nampak Dari Luar Adalah Firma Tetapi Sebenarnya Di
Dalamnya Ada Sekutu Komanditer.
2.CV TERANG TERANGAN
3.CV DENGAN SAHAM.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PENGATURAN PT:
vDULU, Tidak Secara Eksplisit Dinyatakan Sebagai Badan Hukum, PT Diakui Sebagai Badan
Hukum Hanya Dari Kesimpulan Ps 40,43,45 KUHD.
vSEKARANG, UU NO.1 TH.1995.—PS 1: PT adalah Badan Hukum Yang Didirikan Berdasarkan
Perjanjian Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dengan Modal Dasar Yang
Seluruhnya Dibagi Dalam Saham.
PT SBG BADAN HK/SUBYEK HK
vMempunyai Eksistensi Sendiri Sebagai Penyandang Hak & Kewajiban Terpisah dari Para
Pemegang Saham.
vDapat Memiliki Harta Kekayaan, Mengikat Perjanjian, Menjadi Debitor atau Kreditor Dalam Lalu
Lintas Hukum.
TANGGUNGJAWAB PEMEGANG SAHAM
vSetelah Waktu 6 Bln Sejak Saham Dimiliki Kurang Dari 2 Orang,Pemegang Saham Wajib
Mengalihkan Sebagian Sahamnya Kepada Orang Lain.
vSetelah 6 Bln Dari Hal Tersebut, Pemegang Saham Bertanggung Jawab Secara Pribadi Atas
Segala Perikatan dan Kerugian PT.
CARA MENDIRIKAN PT
vPT Didirikan Dengan Akta Autentik Yang Memuat Anggaran Dasar (Ps.7 AYAT 1 UU
NO.1/1995). PT Harus Mempunyai Modal Dasar Paling Sedikit Rp.20.000.000,-. Pada Saat
Pendirian Paling Sedikit 25% Dari Modal Dasar Harus Sudah Ditempatkan.
PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN
vPara Pendiri Datang Ke Kantor Notaris Untuk Minta Dibuatkan Akta Pendirian Yang Memuat Anggaran Dasar.
PENGESAHAN
vPara Pendiri Bersama-sama atau Kuasanya (Notaris) Mengirimkan Akta Pendirian Tersebut
Kepada Kepala Direktorat Perdata Departemen HAM & Perundang-Undangan Untuk
Memperoleh Pengeshan Dari Menteri.
PENDAFTARAN
vPara Pendiri atau Kuasanya (Direksi) Membawa Akta Pendirian & Surat Keputusan
Pengesahan Itu Untuk Didaftarkan Di Daftar Perusahaan (Ps.21 Ay.1). Pendaftaran Wajib
Dilakukan Paling Lambat 30 Hari.
PENGUMUMAN
vPara Pendiri atau Kuasanya Membawa Akta Pendirian, Surat Keputusan Pengesahan & Surat
Pendaftaran Ke Kantor Percetaan Negara Untuk Diumumkan Dalam Tambahan Berita Negara
RI (PS.22 Ay.1).
PERTANGGUNGAN JAWAB PRIBADI PEMEGANG SAHAM
vPersyaratan PT Sebagai Badan Hukum Belum atau Tidak Terpenuhi.
vPemegang Saham, baik Langsung maupun Tidak Langsung Dengan Iktikad Tidak Baik
Memanfaatkan PT Untuk Kepentingan Pribadi.
vPemegang Saham Terlibat Dalam Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh PT.
vPemegang Saham, baik Langsung maupujn Tidak Langsung, Secara Melawan Hukum
Menggunakan Kekayaan Perseroan Yang Mengakibatkan Kekayaan PT Menjadi Tidak Cukup
Untuk Melunasi Hutang.
PERTANGGUNGAN JAWAB PRIBADI DIREKSI
vApabila PT Belum Didaftarkan & Diumumkan (Ps.30)
vApabila Dokumen Perhitungan Tahunan Tidak Benar atau Menyesatkan (Ps.60).
vDireksi Tidak Menjalankan Tugasnya Dengan Iktikad Tidak Baik (Ps.85).
vApabila Bersalah dan Lalai Menjalankan Tugasnya (Ps.85 Ay.2).
vApabila PT Pailit Yang Disebabkan Kesalahan dan Kelalaian Direksi.
vApabila PT Belum Mendapatkan Pengesahan Dari Menteri HAM & Perundang-undangan
(Ps.11), Pendaftaran dan Pengumuman.
ANGGARAN DASAR PT MEMUAT SEKURANG KURANGNYA
vNama & Tempat Kedudukan Perseroan.
vMaksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha PT.
vJangka Waktu Berdirinya PT.
vBesarnya Modal Dasar, Modal Yang Ditempatkan, dan Modal Disetor.
vJumlah Saham, Klasifikasi Saham, Hak Yang Melekat Pada Saham, Nilai Nominal Saham.
vSusunan, Jumlah & Nama Anggota Direksi & Komisaris.
vPenetapan Tempat & Tata Cara RUPS.
vTata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Direksi &
Komisaris.
vTata Cara Penggunaan Laba & Pembagian Deviden..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar