11/04/13

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN | materi Pak Udin

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Dr. UDIN NARSUDIN, S.H.,M.Hum.

DAERAH KERJA : KABUPATEN TANGERANG
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 14-X.A-2003
Tanggal 4 Desember 2003

Jl. Anggrek Hitam Blok AA 29, BSD, Kota Tangerang Selatan
Telp. 021-5381961- Fax. 021-53157414



SURAT KUASA
MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Nomor 01/2013.


Lembar Pertama/Kedua


Pada hari ini, ​ tanggal​ (​ ​ )
bulan​ tahun ​ ( );
hadir dihadapan Saya Doktor UDIN NASUDIN, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 4 Desember 2003 Nomor 14-X.A-2003, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Tangerang dan berkantor di Jalan Angrek Hitam Blok AA Nomor 29, Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya, PPAT kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --------------------------------------------------
. 1.​-Nyonya



Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan akan dijadikan Objek Hak Tanggungan;
2.​-Nyonya
.
.
.
pemilik
.
.
-selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.
. -Nyonya SANTI MUGI HANDAYANI,
.
.
.
.
-selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan; -----------------
-selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”. -------------------------------

Para Penghadap dikenal oleh Saya PPAT dari identitasnya. -------------

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa.
----------------------------------- K H U S U S ---------------------------------
untuk membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan utang
.
.
selaku Debitor, sejumlah Rp​ (​)/sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang- piutang yang ditandatangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan: ---
.
.
.
selaku Kreditor dan dibuktikan dengan : -----------------------------------
.
.
.
yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada Saya, PPAT dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah nilai Tanggungan sebesar Rp ​(​) atas obyek Hak Tanggungan berupa ( ) hak atas tanah/Hak Milik Atas Rumah Susun yang diuraikan dibawah ini : --------------------------------------------------------------------

• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor 4963/Cipayung, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, seluas 72 M2 (tujuhpuluh dua meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................. ;
terletak di : ------------------------------------------------------------------
- Provinsi​:​Banten;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang Selatan;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan Swadaya 30;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan : -------------------
.
.
.
• Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor ​dengan Nomor --------Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................., yaitu seluas 721 M2 (tujuhratus duapuluh satu meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan batas-batas :
- sebelah Utara ​:​tanah Tuan AHMAD;
- sebelah Barat ​:​tanah
- sebelah Selatan​:​Jalan Sutoyo;
- sebelah Timur ​: ​parit;
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885;
terletak di : ------------------------------------------------------------------
- Provinsi​:​Banten;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang Selatan;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan Swadaya 30 ;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :
.
.
.
• Hak Milik atas sebidang tanah Persil Nomor ...... Blok ....... Kohir ............... seluas 72 M2 (tujuhpuluh dua meter persegi), terdaftar atas nama Drs. THEOPULUS GHANI, dengan batas-batas :
- sebelah Utara ​:​tanah Tuan AHMAD;
- sebelah Barat ​:​tanah
- sebelah Selatan​:​Jalan Sutoyo;
- sebelah Timur ​: ​parit;
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal 15 Mei 2012 Nomor 00069/Cipayung, yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.04.08.05.05885 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) .................................................. ,
terletak di : ------------------------------------------------------------------
- Provinsi​:​Banteng;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang Selatan;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan Swadaya 30 ;
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :
.
.
.
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor ....................
terletak di :
- Provinsi​:​Banten;
- Kabupaten/Kota ​:​Tangerang Selatan;
- Kecamatan​:​Ciputat;
- Desa/Kelurahan​:​Cipayung;
- Jalan​:​Jalan Swadaya 30.
• Hak
.
.
.
Sertipikat dan bukti pemilikan ........................ yang disebutkan di atas diperlihatkan kepada Saya, PPAT/Notaris, untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini.

Objek Hak Tanggungan ini meliputi pula :
.
.
.


Kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak serta surat-surat lain yang diperlukan, memilih domisili, memberi pernyataan bahwa Objek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan dari beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut, sebagai berikut : -----------------------------------



• Janji bahwa pelunasan uang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari Objek Hak Tanggungan yang akan disebut dibawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi; -----------------------------------------------------------------
- Objek Hak Tanggungan
​dengan nilai Rp ( );
- Objek Hak Tanggungan
​dengan nilai Rp ( );
- Objek Hak Tanggungan
​dengan nilai Rp ( );
• Janji dalam hal Objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; ----------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan Objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; -----------
• Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; --------------------------------------
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Objek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji; -----------------------------
• Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan/atau memperbarui Hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan; ----------------------------------------------------------
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri Objek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera janji; -----------------------------
• Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa Objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan; ---------------------------------------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan; ---------------------------------------------------------------
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; -
• Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika Objek Hak Tanggungan diasuransikan; -----------------------------
• Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan Objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
• Janji bahwa Sertipikat Hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan pemegang Hak Tanggungan; ----------------------
• .
.
.
.
.
dan untuk pelaksanaan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. -----------------------------------------------

Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal (​) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. -------------------------

Akhirnya hadir juga dihadapan Saya, PPAT dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini :
.
.
.
.
.
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini. ------------------------

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :
1. Tuan AGUNG SETIABUDI, Sarjana Hukum, lahir di Bogor, pada tanggal 11-12-1984 (sebelas Desember seribu sembilanratus delapanpuluh empat), karyawan, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Pintu Air Nomor 11, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 011, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat;
2. Nyonya DORMA SIHOMBING, pegawai PPAT, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Malaka Baru XII, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pemberi Kuasa dan Penerima tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, para saksi dan Saya, PPAT/Notaris, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, terdiri dari 1 (satu) rangkap Lembar Pertama disimpan di Kantor Saya, PPAT/Notaris dan 1 (satu) rangkap Lembar Kedua disampaikan kepada Penerima Kuasa untuk dipergunakan sebagai dasar penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.

​ Pemberi Kuasa ​ Penerima Kuasa





INTANIA MARTIKA RACHMAN ​ SANTI MUGI HANDAYANI
qq. Drs. THEOPULUS GHANI


​ Persetujuan ..................... Persetujuan ....................





........................................ ........................................


​ Saksi ​ Saksi




AGUNG SETIABUDI, SH. ​ DORMA SIHOMBING

Pejabat Pembuat Akta Tanah




Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ​​Halaman dari 9 halaman
Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.
Daerah Kerja : Kabupaten Tangerang

1 komentar:

  1. Informasi Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Magister Kenotariatan lihat di:
    https://programmagisterkenotariatan.blogspot.com/

    BalasHapus