07/04/13

MENGKAJI DAN MENELITI HUKUM DALAM KONSEPNYA SEBAGAI REALITAS SOSIAL

MENGKAJI DAN MENELITI HUKUM DALAM KONSEPNYA SEBAGAI REALITAS SOSIAL
http://mkn-unsri.blogspot.com/2011/05/seri-penelitian-hukum-mengkaji-dan.html
Sabtu, 21 Mei 2011

Hakekat Penelitian

Penelitian – yang di dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah research – pada hakikatnya adalah sebuah upaya pencarian. Lewat penelitian (research) orang mencari (search) temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (truth, true knowledge), yang dapat dipakai untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecahkan sesuatu masalah. Dengan menemukan pengetahuan baru yang benar, berdasarkan metode-metode yang dipatuhi secara penuh disiplin, orang akan mencoba meniadakan ketidaktahuannya dan/atau mengatasi keragu-raguan yang selama ini menggelisahkan jiwanya dan mengganggu pikirannya. Seperti halnya dalam upaya-upaya pencarian lain yang diharapkan memberikan hasil, orang pertama-tama harus mengetahui terlebih dahulu informasi apa yang sesungguhnya ingin peroleh, dan di mana gerangan kira-kira letak sumber-sumber yang dapat digali untuk menghasilkan informasi atau data yang diperlukan, yang kemudian dapat digunakan untuk menyimpulkan pengetahuan-pengetahuan baru. Berikutnya, orang pun harus paham akan cara-cara metode pencarian/penemuannya, beserta keterampilan untuk mengaplikasikan metode itu.

Tentang sumber-sumber ini, orang dapat membedakannya menjadi dua, yaitu sumber penyedia pengetahuan yang siap pakai dan sumber yang cuma menyediakan materi-materi mentah (data), yang masih harus diolah terlebih dahulu melalui metode tertentu, sebelum bisa menghasilkan pengetahuan yang bisa dipakai untuk menjawab masalah yang diajukan. Sumber utama yang sering banyak dikenal oleh mereka yang pemula atau awam adalah para guru, atau tokoh-tokoh berwibawa lain yang dipandang serba tahu dan mahatahu. Mereka yang pemula dan awam ini tinggal bertanya saja secara langsung apa yang tak mereka ketahui. Pengetahuan yang mereka peroleh menurut dan lewat cara ini umumnya – dapat diduga – adalah juga pengetahuan-pengetahuan hasil olahan yang “telah jadi dan telah disiapkan” (atau yang disebut parate kennis dalam bahasa Belanda).

Sumber lain – dengan cara yang memerlukan motivasi dan aktivitas pencari pengetahuan yang sedikit lebih besar – adalah pencarian jawab untuk mengatasi ketidaktahuan lewat cara mencari dan membaca buku-buku referensi atau buku-buku teks (yang umumnya juga ditunjukkan oleh guru). Mencari dan membaca buku untuk menelusuri informasi-informasi yang termuat di dalamnya, untuk kemudian juga menseleksi mana yang akan diperlukan, merupakan kegiatan yang lebih bersifat individual, dan karena itu juga jelas memerlukan ketekunan yang lebih bersifat pribadi. Sekalipun pengetahuan yang diperoleh di sini adalah pengetahuan yang umumnya juga bersifat siap pakai, namun – berbeda dengan cara bertanya langsung – mencari informasi dari sumber-sumber pustaka akan memberikan kesempatan kepada para pencari informasi ini untuk membuktikan kemandiriannya, menguji ketekunannya, mengembangkan imanjinasinya di dalam abstracto, dan merasakan kepuasan, buah hasil suatu self-achievements.

Apabila yang hendak dicari suatu kompleks informasi untuk menjawab permasalahan yang sifatnya kompleks pula, acap kali sumber bacaan yang dicari tidaklah sebatas satu-dua buku saja, melainkan sumber-sumber pustaka dalam jumlah yang banyak dan saling merujuk. Pencarian sumber dan informasi yang dikandungnya memerlukan kemampuan metodis untuk menelusuri sumber dan informasi itu sebagaimana telah dikoleksi dan disimpan di perpustakaan. Metode penelusuran sumber di perpustakaan – untuk menemukan data, informasi dan pengetahuan terolah – disebut penelitian kepustakaan (library research).

Pada tingkat kemahiran yang lebih lanjut, bertanya langsung kepada guru atau responden atau informan atau pula menelusuri dan membaca buku-buku sumber yang diduga kaya dengan berbagai informasi, tidaklah hendak dimaksudkan sebagai kegiatan final. Kegiatan-kegiatan itu hanyalah dimaksudkan sebagai kegiatan awal saja, yaitu kegiatan untuk memperoleh informasi-informasi sementara (alias “bahan mentah” atau yang secara populer disebut data) guna diolah lebih lanjut secara kritis. Dengan demikian, pengetahuan-pengatahuan yang benar dan sahih, tidaklah dianggap telah diperoleh bagitu saja sewaktu diucapkan atau dituliskan oleh (nara) sumber, melainkan dianggap baru diperoleh setelah selesai diolah dengan cara-cara tambahan melalui prosedur dan proses tertentu yang bersifat lanjutan.

Adapun cara orang mencari pengetahuan yang dinilai benar dan sahih untuk menjawab suatu permasalahan – entah lewat cara yang masih dikatakan awal dan sederhana, entah pula lewat cara yang lebih kritis dan canggih – menurut definisinya semua itu adalah upaya-upaya yang boleh – dan bahkan harus dikualifikasi sebagai usaha pencarian alias usaha search and research. Mengapa begitu? Karena dalam upaya ini menurut kadar masing-masing, nyata-nyata terefleksikan adanya serangkaian aktivitas searching yang diawali oleh keinginan seseorang individu secara independen untuk ingin tahu dan ingin bertanya serta (bahkan) mempertanyakan. Di sini tersimak adanya upaya aktif seseorang untuk belajar, dan tidak untuk sebatas diajar dan diajar-ajari saja dalam posisinya yang pasif. Maka peran narasumber di sini tidak lagi terpandang sebagai pemuka yang harus diikuti dan dipercya serta diturut, melainkan sebagai pembimbing belaka, dengan fungsinya yang jelas-jelas “cuma” sebagai fasilitator.

Dalam tahap-tahap pendidikan keilmuan yang dini, meminta para pemula untuk searching for the true answer sudahlah cukup apabila mereka itu tergalakkan untuk banyak bertanya. Akan tetapi, amatlah lebih dipujikan lagi tatkala mereka ini tidak hanya hendak bertanya saja – dalam kerangka searching for the true answer itu – kepada guru-guru atau sumber-sumber yang berada dekat di seklilingnya. Alih-alih begitu, mereka bergerak juga untuk banyak bertanya ke berbagai sumber (manusia ataupun bahan-bahan pustaka) yang berada dalam suatu kalangan yang luas, yang masih harus dikontak lewat usaha penelusuran yang penuh jernih. Hasil dari berbagai sumber itulah yang kemudian diperbandingkan, dinilai keakuratan serta keterandalannya, guna kemudian dianalisis sampai menghasilkan simpulan akhir yang teruji sebagai tesis yang bernilai sebagai the true answer.

Pada tahap yang sudah boleh dibilang lanjut, minat menemukan pengetahuan yang benar itu tentulah ikut diseyogyakan apabila usaha seperti itu juga diiringi dengan reserve untuk tidak begitu saja menerima kebenaran apa yang dikabarkan sang sumber. Pada tahapan yang masih lebih tinggi lagi, mereka yang membilangkan diri ke dalam golongan peneliti (searcher/researcher) juga amat diharapkan selalu bisa bersikap kritis dengan membangkitkan keberanian serta kemampuannya untuk senantiasa mau menimbang-nimbang terlebih dahulu kecermatan, keterandalan dan kesahihan informasi-informasi yang diberitakan oleh sang sumber itu. Pada tahap ini, para peneliti perlu dibantu secara bersungguh-sungguh untuk mengembangkan kemampuannya agar tidak hanya sebatas cakap mengajukan pertanyaan dalam rangka proses tanya-jawab.

Maka alih-alih demikian – lebih jauh dari itu – amat diharapkan bahwasannya para peneliti itu juga mampu serta berani bersoal-jawab untuk menguji keterandalan sumber atau narasumber yang telah dipilihnya itu. Tak salah lagi, modal utama dalam langkah pertama suatu penelitian itu bukanlah “tak tahunya sama sekali” si peneliti mengenai jawaban atas sesuatu masalah, begitu rupa sehingga ia menggantungkan diri pada informasi yang diberikan sepenuhnya oleh sumber atau narasumber. Modal penggerak pertama suatu proses pencarian itu tak lain yaitu “keragu-raguan” si peneliti apakah pengetahuan atau jawaban yang ia punyai tentang suatu masalah memang sudah betul ataukah masih mengandung cacat kekeliruan.

Pada taraf pendidikan keilmuan yang lebih tinggi lagi, cara searching diharapkan sudah akan meningkat lebih lanjut lagi. Metode searching-nya pun sudah lebih prosedural lagi, dengan strategi-strategi yang dikontrol ketat dan tunduk penuh pada hukum-hukum logika serta disiplin pengamatan dan/atau pengukuran. Tidak hanya sampai di situ saja, temuan-temuan empiris itu masih harus dilanjutkan lagi dengan proses-proses analisis – yang tak hanya logis tapi juga imajinatif – untuk pada akhirnya tiba pada kesimpulan-kesimpulan yang lebih abstrak dan lebih umum sifatnya. Proses abstraksi demikian ini kadang-kala bahkan dapat demikian teoretis dan imajinatif sifatnya sehingga hasilnya seolah-oleh “berambisi” hendak menjurus dan menjangkau ke kasimpulan-kesimpulan yang tidak cuma berlaku untuk menjawabi masalah-masalah setempat, akan tetapi juga berlaku “umum” untuk menjawab permasalahan serupa di tempat lain dan di kerangka waktu yang lain.

Model searching for true answers sebagaimana yang telah dipaparkan secara berurut-turut di muka – mulai dari yang awam sampai ke yang ilmiah – sesungguhnya mempunyai derajat kesulitan yang sifatnya tidak prinsipil, melainkan cuma kuatitatif atau gradual saja. Sekalipun demikian, researching untuk kepentingan ilmiah jelas kalau mempersyaratkan tak hanya metode dan instrumen yang lebih tergarap akan tetapi juga disiplin dalam hal berpikir dan dalam hal mendayagunakan metode serta teknik. Semua itu demi kecermatan, keterandalan dan kesahihan hasil-hasilnya. Metode diperlukan guna mengontrol sepanjang proses, apakah data, informasi dan seluruh kesimpulan yang didapat benar-benar merupakan kebenaran (truth) yang sungguh-sungguh berkebenaran alias “objektif”, dan bukan cuma merupakan proyeksi-proyeksi subjektivitas para penelitinya saja.

Maka, kemahiran metodologis para peneliti yang hendak mencari kebenaran ilmiah tidaklah dapat diabaikan. Maka siapa pun – ilmuwan ataupun praktisi – yang bermaksud secara bersungguh-sungguh mencari kebenaran ilmiah untuk menjawab masalah yang tengah ia dihadapi, mau tak mau dan dapat tak dapat, mestilah menguasai metode penelitian itu dengan benar. Sekalipun demikian, betapapun pentingnya penguasaan metode demi terjaminnya hasil penelitian yang tak hanya akurat dan berketerandalan (reliable) akan tetapi juga sahih (valid) untuk menjawab masalahnya. Ketegasan definitif mengenai “apa sesungguhnya yang tengah dijadikan masalah dan dicarikan jawabannya” itu haruslah ada terlebih dahulu. Orang harus menegaskan dulu “apa” yang jawabannya tengah dicari sebelum metode untuk menemukan jawaban itu dipastikan.

Itulah sebabnya mengapa setiap penelitian selalu diawali dengan upaya menegaskan dulu konsep dan/atau definisi objek atau objek-objek yang akan diteliti (alias yang “misteri”nya akan diungkap dengan jalan mencari jawaban kejelasan-kejelasannya). Penegasan konsep dimaksudkan agar orang tidak sampai salah memilih cara atau metode penelitian/pencariannya, suatu kesalahan yang akan menyebabkan kebenaran-kebenaran yang telah diperoleh melalui penelitian/pencariannya, suatu kesalahan yang akan menyebabkan kebenaran-kebenaran yang telah diperoleh melalui penelitian itu – sekalipun akurat dan berketerandalan – tidak “laku” lagi (alias tidak sahih atau tidak valid) untuk menjawab masalah yang tengah diajukan. Peringatan tentang hal itu amat perlu untuk diperhatikan, khususnya dalam penelitian sosial dan lebih khusus lagi di dalam penelitian-penelitian hukum, mengingat kenyataan bahwa dalam ilmu dan kajian kedua bidang ilmu itu orang lebih banyak membicarakan objek-objek yang tidak berwujud materi yang empiris dan kasat mata, melainkan berupa fenomena-fenomena yang eksistensinya berada di suatu alam abstrak yang dibangun lewat konstruksi-konstruksi rasional.

Metode Penelitian Hukum

Terjadinya pengkotakan kajian hukum ke dalam spesialisasi yang amat dipisahkan seperti itu sebenarnya bermula dari kehendak untuk membuat dan menegakkan batas yuridiksi kewenangan yang jelas dan tegas demi kepentingan profesionalisme mereka yang membilangkan diri ke dalam golongan the legal professionals atau the lawyers yang spesialis pengkaji dan pengguna hukum yang murni alias hukum yang formal-positif itu. Pengkotakan yang berawal dari persoalan yurisdiksi kewenangan professional ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan persoalan keilmuan, berikut metode dan metodologinya, yang harus dipertimbangkan dan dibobot berdasakan makna akademisnya. Sekalipun demikian, akan kita ketahui nanti bahwa pembedaan antara hukum yang terbentuk secara formal sebagai norma positif dan hukum yang “terbiarkan” bebas sebagai nomos sosial ini akan ada juga imbasnya dalam dunia pembelajaran hukum dan penelitian hukum.

Namun demikian, asal saja orang bersedia mencermati liku-liku metodologi sains yang diperlukan untuk kajian-kajian saintik yang berobjek hukum sekalipun, orang akan sadar dan mengetahui bahwa metode penalaran yang diperlukan – baik untuk mempelajari norma (dengan mengikuti alur pemikiran kaum profesional yang positivis) maupun untuk mempelajari nomos (dengan mengikuti alur pemikiran para social scientists yang sebagian besar dari mereka sesungguhnya terbilang kaum positivis juga) – tidaklah sekali-kali berbeda secara mutlak. Keduanya diprasyaratkan untuk bekerja menurut disiplin prosedur logika yang sama. Perbedaan hanyalah ada dalam ihwal prosedur teknis-teknisnya saja, yaitu tatkala metode jenis kedua mulai harus dirancangkan dan dilaksanakan untuk keperluan mencari informasi yang akurat, berketerandalan dan sahih.

Dari sinilah awal pembedaan model penelitian hukum, yang terspesialisasi pula menjadi dua, yaitu antara penelitian hukum yang dikatakan normatif (khusus untuk meneliti hukum sebagai norma positif as it is written in the books) dan penelitian hukum yang dikatakan empiris (khusus untuk meneliti hukum dalam wujudnya sebagai nomos, at it is observed in society). Sekalipun pembedaan dua jenis penelitian hukum dengan penyebutan “penelitian normatif” dan “penelitian empiris” ini telah terlanjur populer dan terus dipopulerkan dalam wacana keilmuan hukum di Indonesia, namun sejak awal orang harus mengetahui bahwa penyebutan seperti itu kurang tepat benar. Akan kita ketahui nanti bahwa apa yang disebut “penelitian normatif” itu acap kali meninggalkan tataran normatifnya yang positif untuk menggapai tataran-tataran doktrin (atau ajaran) hukumnya juga. Sedangkan apa yang disebut “penelitian empiris” acap kali mengajuk ranah-ranah simbolis yang ada di balik nomos yang tersimak itu. Penyebutan “penelitian doktrinal” dan “penelitian nondoktrinal” – yang pada kenyataannya nanti akan merupakan penelitan sosial mengenai hukum – kiranya akan lebih tepat.

Penelitian Hukum Doktrinal

Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Ada berbagai doktrin yang pernah dianut dan dikembangkan dalam kajian-kajian hukum, mulai dari doktrin klasik – yang dikenali sebagai doktrin (atau aliran) hukum alam kaum filosof dan doktrin (atau aliran) positifisme para yuris-legis sampai ke doktrin historis dan doktrin realisme-fungsionalisme para ahli hukum yang terbilang kaum realis. Berikut ini akan dipaparkan berturut-turut metode doktrinal yang dikenal dalam aliran hukum alam, metode doktrinal yang dianut kaum positivis (yang juga disebut kaum legis itu), dan kemudian juga metode doktrinal yang ditradisikan di kalangan para ahli hukum yang berpaham fungsionalis-realisme. Di Indonesia, metode doktrinal ini terlanjur secara lazim disebut sebagai metode penelitian yang normatif, untuk melawankan dengan metode penelitian yang dikatakan terbilang empiris (yang di dalam literatur internasional disebut penelitian nondoktrinal).

Metode Kajian Hukum dengan Hukum yang Dikonsepkan sebagai Asas Keadilan dalam Sistem Moral Menuruti Doktrin Aliran Hukum Alam

Konsep hukum tersebut pertama adalah konsep yang amat berwarna moral dan fisolofis, atau tak jarang pula dalam masyarakat-masyarakat tertentu amat berwarna religius. Konsep hukum yang demikian ini tak pelak lagi akan melahirkan cabang kajian hukum yang amat religius (seperti semasa jaya-jayanya peran hukum kanonik Eropa pada abad-abad pra-renesans) atau amat filosofis (seperti semasa merebaknya ajaran hukum alam), atau yang moralistis (seperti pada era pengaruh ajaran hukum positif tatkala orang mendambakan koreksi-koreksi terhadap kelugasan ius constitutum dengan mengkonstruksikan apa yang mereka sebut ius constituendum).

Dalam perkembangan alam pemikiran Barat, konsep hukum sebagai asas moral keadilan itu adalah konsep yang terbilang paling tua. Konsep ini berasal-mula dari masa jaya-jayanya kekuasaan gereja dengan hukum kanonik atau ius novum-nya, sepanjang era sebelum lahirnya negara-negara nasional di negeri-negeri Eropa Barat. Asas dipungut dari dunia nilai (yaitu nilai moralitas) yang – sekalipun tak selamanya dirumuskan secara tegas dan pasti oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara – tetap saja selalu diakui oleh masyarakat sebagai segugus pedoman normatif yang hidup untuk menuntut perilaku-perilaku yang dipandang amat patut di dalam masyarakat. Dalam kehidupan komunitas-komunitas lokal yang otohton, yang di Indonesia dikenali sebagai masyarakat-masyarakat adat, asas-asas yang hidup di dalam sanubari warga masyarakat sebagai bagian dari – yang oleh Eugen Ehrlich disebut das lebend recht – “the living law”. Inilah yang di dalam literatur-literatur hukum di Indonesia disebut hukum adat (dalam asas-asasnya).

Asas-asas keadilan (atau kearifan atau pula kepantasan) yang berada pada ranah moral ini umumnya terumus amat umum, dan acap pula tidak tertulis, serta terbuka untuk sembarang tafsir oleh siapa pun ketika akan diperlukan untuk menghukumi sesuatu perkara yang konkret. Sekalipun terumus umum sebagai asas-asas belaka, namun demikian norma-norma abstrak itu dalam praktik kehidupan dapat berfungsi juga sebagai pedoman (kalaupun bukan sebagai aturan atau perintah berperilaku yang eksplisit untuk memberi arahan tentang apa yang harus dilakukan para warga dalam perilaku mereka sehari-hari). Kehidupan masyarakat awam dalam kesehariannya, umumnya dipedomani oleh asas-asas umum semacam ini, seperti misalnya “janji harus ditepati”, “suami-isteri harus saling mencintai”, “jangan gampang-gampangan memutus persahabatan”, “menutut ilmu itu sesungguhnya merupakan bagian dari ibadah dan karena itu harus dikerjakan sepanjang umur”, dan seterusnya.

Di tangan para elite pemuka masyarakat yang tampil sebagai eksponen-eksponen penegak moral sosial – entah yang tetua adat, entah yang ulama atau yang dikenali sebagai kaum brahman di India, entah filosof – semua asas-asas itu dihimpun (kalaupun tak dikitabkan tentulah direkam dalam ingatan), untuk difungsikan sebagai kekayaan rohani masyarakat, dan akan selalu dirujuk sebagai ajaran dan pembenaran cara-cara bertingkah laku dan/atau tatacara-tatacara berperilaku. Dalam riwayat berbagai bangsa, tak jarang ajaran-ajaran asasi ini dikabarkan sebagai sesuatu yang sebenarnya tak sekali-kali berawal dan berasal dari ranah-ranah manusiawi, melainkan dari ranah-ranah yang kodrati, supranatural, superhuman, atau bahkan sesungguhnya Illahi. Dalam perkembangan kehidupan di negeri-negeri Eropa Barat, para era sebelum lahirnya negara-negara nasional yang tersentralisasi, asas-asas itu memiliki sifatnya sebagai asas-asas yang kodrati dan – berikut semua hasil jabarannya – dipercaya sebagai bagian dari hukum kodrat atau hukum alam.

Di tangan ahli-ahli filsafat hukum alam, asas-asas yang diyakini sebagai bagian dari hukum kodrati itu – demi keterpakaiannya untuk mengkaidahi perilaku warga masyarakat dalam situasi-situasi konkret – masihlah harus diupayakan dan diputuskan dengan melihat permasalahannya dari kasus ke kasus. Upaya intelektual di ranah normatif ini – dari normanya yang abstrak (pada tataran asas) ke normanya yang sungguh lebih konkret (pada tataran aturan berperilaku) – berlangsung lewat proses-proses yang tunduk penuh pada aturan logika formal yang disebut silogisme deduksi. Deduksi yang dikenal juga sebagai logika matematika ini terdiri dari tiga premis: yang umum (mayor), yang khusus (minor) dan dan yang simpulan (konklusi). Apabila “semua manusia mesti mati” (premis mayor), dan “Socrates adalah manusia” (premis minor), maka “Socrates mesti mati” (premis konklusi).

Dalam konstruksi silogisme deduksi sebagaimana digunakan dalam kajian hukum bermoral keadilan ini, asas-asas atau postulat-postulat moral yang dipungut dari hasil kontemplasi para pemikir filsafati (atau yang tak jarang sesungguhnya juga dipungut dari moral masyarakat setempat) namun yang sering kali dinyatakan sebagai sesuatu yang self-evident dan berlaku universal, akan diposisikan sebagai premis mayor. Sementara itu, kasus-kasus perilaku yang hendak dipertanyakan nilai normatifnya akan didudukan sebagai presis minornya. Maka, tak ayal lagi, konklusi yang dapat ditarik sebagai premis penutup dalam silogisme itu akan menyatakan apa yang menjadi norma hukum atau norma moralnya untuk kasus perilaku yang ditanyakan itu. Sebagai ilustrasi dapatlah dikemukakan contoh berikut ini. Apabila orang menanyakan: “apakah dasar moral dan/atau bunyi hukumnya yang harus dipakai untuk membenarkan atau menyalahkan seseorang yang tak menepati janji dalam kasus jual-beli karena ia merasa tertipu?”, lalu apakah kira-kira jawabnnya? Dapatkah dicarikan (search and research) jawaban untuk pertanyaan itu?

Di sini akan dicari melalui konstruksi silogisme. Diketahui fakta bahwa ada orang yang tak menepati janji karena ia merasa tertipu. Fakta khusus ini tak pelak harus diposisikan sebagai premis minor. Asas moralnya yang berlaku umum harus dicari melalui penelusuran. Search! Ditemukan asas moral bahwa semua janji dan perjanjian harus dilandasi itikat baik agar melahirkan ikatan moral – atau ikatan hukum yang bermoral – antara pihak-pihak. Maka simpulannya dapat diharapkan dari konstruksi silogisme deduktif berikut ini: “Semua perjanjian harus dilakukan atas dasar itikat moral yang baik agar dapat mengikat; a concreto, semua perjanjian yang tak dilakukan atas dasar itikat moral yang baik tidaklah akan mengikat”. Ini premis mayornya. “Si A mengikat diri ke dalam ikatan perjanjian itu karena tertipu”. Ini premis minornya! Maka, premis konklusinya adalah: “Si A yang tertipu (menurut asas moralnya) tak akan terikat oleh perjanjian itu”.

Metode Kajian Hukum dengan Hukum yang Dikonsepkan sebagai Kaidah Perundang-Undangan Menurut Doktrin Aliran Positivisme dalam Ilmu Hukum

Berseiring dengan pertumbuhan dan perkembangan negara-negara bangsa yang terpisahkan dari kekuasaan Gereja di negeri-negeri Eropa Barat, yang dengan demikian telah menyebabkan terjadinya proses sekularisasi kekuasaan negara di negeri-negeri itu, terjad pula sekularisasi hukum-hukumnya. Hukum negara yang disebut juga hukum nasional – kini tak lagi mengutamakan kandungan moral dan kebenaran moral atau nilai rchtswaardigheid untuk menjamin legitimiasinya, melainkan lebih mengutamakan kekuatan kepastian berlaku atau nilai rechtzekerheid. Inilah proses sekularisasi yang disebut juga proses positivisasi hukum. “Hukum” hanya akan boleh dipandang dan diakui sebagai hukum tatkala hukum itu secara jelas merupakan perintah eksplisit. Hukumlah yang berdaulat, seperti yang dikatakan Austin bahwa “(positive) law is the command of the sovereign. Hukum bukan lagi asas-asas abstrak yang tak dapat ditunjukkan di mana dan bagaimana rumusannya yang jelas dan tegas, dan bagaimana pula ciri-cirinya yang menengarai bahwa “hukum” itu memang benar-benar hukum. Hukum dan konsep kaum positivis ini bukan lagi cuma berupa ius, melainkan harus benar-benar berciri sebagai lex atau lege.

Sekalipun dalam soal konsep tentang substansi hukum ada perbedaan yang cukup mendasar antara puak pembela hukum dalam yang moralistis dan puak positivis yang menyebut hukum adalah benar-benar the command of the sovereign – yang oleh sebab itu dapat ditunjukkan bagaimana isi rumusannya dan kapan serta di mana diperintahkannya (diundangkannya) itu – namun dalam soal metode searchings and researchings-nya tidaklah ada perbedaan antara keduanya itu. Baik penganut aliran hukum alam, maupun para penganut aliran positif, keduanya sama-sama berlogika normatif dan karena itu kedua-duanya juga sama-sama mendayagunakan silogisme deduktif untuk menemukan jawab mengenai “apa hukumnya untuk mengkaidahi suatu kasus tertentu”. Hanya saja, tatkala para eksponen aliran hukum alam mencari dan menemukan premis-premis mayornya dalam wujud asas-asas yang terdapat dalam ajaran moral atau asas-asas filsafati yang konon berlaku universal, para eksponen aliran positivisme hanya mau menggunakan pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam undang-undang atau hukum perundang-undangan (tentu saja secara selektif) sebagai premis-premis mayor.

Lepas dari soal apa yang akan dijadikan premis mayor, tak adalah beda lebih jauh mengenai pendayagunaan silogisme deduksi itu, oleh mereka yang berada di pihak paham hukum alam dan mereka yang berada di pihak paham hukum positif. Dengan menempatkan fakta “duduk perkaranya” sebagai premisnya yang minor, kaum positivis dengan mudah akan menemukan lewat penarikan simpulan (premis konklusi) mengenai apakah bunyi hukumnya in concreto untuk suatu perkara tetentu. Peragaannya dalam sidang-sidang pengadilan yang menaati ajaran hukum kaum positivis (yang di dalam bahasa Hans Kelsen disebut reine Rechtslehre) adalah sebagai berikut: apabila hakim menemukan bunyi hukumnya in abstracto – seperti misalnya yang kira-kira dirumuskan dalam pasal 362 KUHP – bahwa “barangsiapa mengambil barang milik orang lain, sebagai atau seluruhnya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka ia akan dihukum karena pencurian sebanyak-banyaknya X tahun” (ini premis mayor), dan dalam pemeriksaan perkara sang hakim ini menerima bukti bahwa “si A mengambil sebagian dari milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan anaknya” (ini logikanya) bahwa “si A harus dihukum karena mencuri.

Pada masa awal perkembangan kehidupan bernegara, yaitu tatkala positivisasi hukum baru berada pada tahap-tahap awalnya, dan ketika tertib kehidupan bermasyarakat masih pula lebih banyak dikuasai oleh tuntutan-tuntutan asas-asas moral dan mores sebagaimana yang lebih banyak dikontrol oleh elite-elite masyarakat ulama dan tokoh-tokoh penegak moral sosial daripada oleh the positive command of the sovereign sebagai dikontrol oleh the legal professional (juristen dan/atau lawyer), kebutuhan untuk menginventarisasi bahan-bahan hukum primer, yang dapat difungsikan sebagai sumber formil bagi setiap usaha penciptaan hukum baru (yang abstrak maupun yang konkrit) tidaklah sekali-kali terasa mendesak. Sementara itu, jumlah produk hukum perundang-undangan belum seberapa banyak, dan belum terasa perlu diinventarisasi, dikoleksi dan diorganisasi dengan teknik-teknik dan prosedur-prosedur yang khusus. Sehubungan dengan kenyataan itu, kebutuhan untuk mengembangkan metode dan teknik guna keperluan pembinaan serta pendayagunaan koleksi bahan-bahan primer pun lalu tak terlampau banyak dirasakan.

Namun kini keadaan telah berubah. Perkembangan hidup bernegara dan berhukum (yang tak hanya menghendaki keadilan akan tetapi juga kepastian), telah kian kompleks dan telah menyebabkan meningkatnya produksi perundang-undangan dan seterusnya juga meningkatkan pergandaannya dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksanannya dan dalam berbagai bentuk keputusan pengadilan yang menetap sebagai yurisprudensi. Positivisasi hukum, dengan penolakan untuk mengakui asas-asas moral dan asas-asas filsafat sebagai hukum yang berlaku, telah meningkatkan produksi hukum positif. Multiplikasi hukum positif (yang terumus in abstracto maupun yang terlafalkan in concreto) dan meningkatnya kebutuhan akan informasi hukum positif untuk praktik maupun untuk studi, tentu saja akan meningkatkan pula kebutuhan akan metode dan teknik yang tepat guna menjamin terwujudnya koleksi bahan-bahan hukum yang lengkap. Seluruh kerja inventarisasi itu tentu saja meliputi pula usaha-usaha untuk mengorganisasi bahan-bahan hukum itu ke dalam suatu sistem informasi yang komprehensif dan yang terkembang demikian rupa sehingga memudahkan penelusuran kembali bahan-bahan hukum tersebut secara efisien.

Kecuali mengerjakan inventarisasi bahan-bahan primer – dalam wujud hukum perundang-undangan, untuk kemudian mengorganisasinya ke dalam suatu koleksi yang memudahkan penelusurannya kembali – kajian-kajian doktrinal dalam ranah hukum positif ini juga meliputi usaha-usaha untuk mengkoleksi bahan-bahan hukum lain yang sekalipun tak terbilang primer. Akan tetapi – dibilangkan sebagai bahan-bahan hukum yang sekunder – bernilai penting juga untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum. Bahan-bahan sekunder ini umumnya terdiri atas karya-karya akademis – mulai dari yang diskriptif sampai yang berupa komentar-komentar penuh kritik – yang memperkaya pengetahuan orang tentang hukum positif yang berlaku (ius constitutum) dan/atau yang seharusnya berlaku (ius constituendum). Dalam maknanya yang formil, bahan-bahan hukum yang sekunder ini memang bukan hukum yang berlaku akan tetapi, dalam maknanya yang materiil, bahan-bahan sekunder itu memang bahan-bahan yang berguna sekali untuk meningkatkan mutu hukum positif yang berlaku.

Bahan-bahan sekunder itu berguna untuk dirujuk pertama-tama sebagai sumber guna meningkatkan mutu interpretasi atas hukum positif yang berlaku. Lebih lanjut lagi, bahan-bahan sekunder itu juga berguna untuk mengembangkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang komprehensif dan tuntas, baik dalam maknanya yang formil maupun dalam maknanya yang materiil. Bahan-bahan sekunder adalah hasil kegiatan teoretis-akademis yang mengimbangi kegiatan-kegiatan praktik legislatif (atau praktik yudisial juga), sedemikian rupa sehingga produk-produk praktik yang nampaknya fragmentaris dan mosaik itu akhirnya bisa terpola menjadi suatu sistem yang utuh dengan komponen-komponen yang tak saling bertentangan, dan karena itu menyebabkan seluruh sistem hukum positif menjadi bersifat rasional serta pasti. Sementara itu, hasil-hasil studi yang telah terkoleksi sebagai hahan-bahan sekunder ini lazim pula dikaji para praktisi, yang akan mampu merawat serta mengembangkan kaidah positif secara lebih baik.

Inventarisasi dan koleksi bahan-bahan hukum tersebut dimuka (baik yang primer untuk difungsikan sebagai sumber formil maupun yang sekunder untuk difungsikan sebagai sumber materiil) banyak dikerjakan oleh para pekerja yang bertugas dalam bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi, serta pengarsipan hukum. Menggembirakan sekali, akhir-akhir ini perkembangan metode dan teknik untuk maksud itu telah banyak terbantu oleh prekembangan teknik dan prosedur di dalam cabang ilmu khusus yang dinamakan “informatika”, dan kemudian juga – setelah meluasnya penggunaan teknologi elektronik – oleh salah satu cabang kajian yang khusus tetapi penting di dalam Metodologi Penelitian Hukum, yaitu apa yang disebut-sebut dengan nama yurimetri. Namun, dalam soal pendayagunaan kemampuan informatika dan yurimetri. Namun, dalam soal pendayagunaan kemajuan informatika dan yurimetri itu, (sayang sekali), di Indonesia usaha-usaha di bidang itu ini belum banyak ditangani secara serius, dan prosedural serta struktur koleksinya pun belum dibakukan secara cukup tuntas. Komputerisasi koleksi malahan belum dimulai secara berarti, sedangkan personil-personilnya yang terlatih untuk bidang itu pun belum pula memadai, baik dalam hal jumlah maupun dalam hal mutu ketrampilannya.

Metode Kajian Hukum dengan Hukum yang Dikonsepkan sebagai Keputusan Hakim in Concreto Menuruti Doktrin Fungsionalisme Kaum Realis dalam Ilmu Hukum

Kegiatan jenis ketiga dalam penelitian-penelitian hukum, dengan hukum yang menurut doktrinnya dikonsepkan sebagai hukum positif ini, adalah penelitian-penelitian dan kajian-kajian yang dikerjakan dengan hukum yang dikonsepkan pertama-tama sebagai keputusan hakim in concreto. Inilah hukum yang dikenali sebagai judge-made law, yang sekalipun semula dimaksudkan hanya untuk memutus perkara hukum yang tengah menjadi kasus, akan tetapi karena adanya doktrin stare decisis berikut asas precedencenya maka hukum seperti itu pada saat tertentu juga bisa berlaku in abstracto. Hukum dan kajian hukum yang dikembangkan atas dasar doktrin seperti itu dikenal marak di negeri-negeri yang bersistem common law (khususnya di Amerika Serikat), di mana hakim menurut doktrinnya tidak cuma hendak menemukan hukum akan tetapi terlebih-lebih harus dapat menciptakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum in concreto. Kegiatan penelitian hukum jenis ketiga di Amerika Serikat ini umumnya dilakukan oleh para ahli hukum praktisi, khususnya para pengacara, serta pula para teoretisi yang mem-back-up para pengacara itu untuk melakukan studi-studi guna memperkirakan apa kira-kira yang akan diputuskan hakim olah pengadilan dan/atau juri, lewat studi-studi. Berbeda dengan apa yang dipraktikkan di negeri-negeri penganut tradisi civil law system Eropa Kontinental, di mana para ahli hukum dengan sepenuhnya hati memandang law as it is in the books sebagai model normologis yang sempurna untuk mengontrol seluruh kehidupan, dengan kewajiban hakim untuk (bak mulut yang tugasnya cuma membunyikan apa yang tertulis dalam undang-undang) memutus perkara-perkara dengan menemukan hukum dari produk-produk legislatif – di negeri-negeri Anglo-Saxon (lebih-lebih di Amerika Serikat yang terkenal pragmatismenya itu) yang hendak dipentingkan bukanlah the codified law itu, melainkan the judge-made law.

Maka searching for law dalam tradisi penelitian hukum di Amerika Serikat ini akan segera bermakna sebagai the searching for what the judge will decide as law. Kerja pencarian hukum di sini lalu tak cuma hendak dilakukan untuk menemukan apakah bunyi hukum in abstracto-nya saja, untuk kemudian mendeduksikannya berdasarkan silogisme logika formal, melainkan dengan cara menspekulasikan secara teoretis – dan kemudian menghipotesiskan – apa kira-kira yang akan diputuskan oleh juri dan hakim. Diketahui bahwa hakim di mana-mana tidak akan mungkin – dan memang juga tidak akan diharapkan – untuk cuma sekadar menemukan lafal-lafal hukum in abstracto tersebut menjadi lafal-lafal yang in concreto, sine ira. Di mana-mana hakim itu selalu mengimbuhkan suatu pertimbangan pribadi yang extra-legal sifatnya, dengan cita-cita bahwa keputusan-keputusan yang dibuatnya itu akan lebih fungsional bagi kehidupan. Maka pengalaman yang tersimak dalam kehidupan akan dapat lebih mampu menjawab persoalan hukum dan akan dapat lebih cermat menduga arah keputusan hakim-hakim daripada logika-logika hukum. Berkatalah Holmes – yang merintis aliran realisme dalam ilmu hukum di Amerika Serikat – dalam hubungan ini bahwa the life of law has not been logic, it is experience.

Ajaran legal realism atau the functional jurisprudence rintisan Holmes ini bukannya mengabaikan sifat kajian-kajian hukum yang normatif-deduktif dan doktrinal, akan tetapi sesungguhnya cuma hendak menegaskan bahwa dalam setiap penciptaan hukum in concreto itu selalu terjadi apa yang disebut judgements, yaitu keputusan-keputusan yang diinfiltrasi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi yang bersifat extra legal (bukan yang illegal). Roscoe Pound – dengan paham sociological jurisprudence-nya malahan menganjurkan dikerjakannya judgements seperti itu oleh para hakim agar hukum dan keputusan-keputusan hukum tidak hanya fungsional dalam masyarakat akan tetapi juga secara pro-aktif dapat merekayasa perubahan masyarakat. Tak pelak lagi, di negeri-negeri dengan tradisi common law di mana para hakim akan agak terbebaskan dari imperatif silogisme deduktif, agar dapat lebih memenuhi fungsi “menyelesaikan sengketa dari kasus ke kasus” daripada melebihkan fungsinya sebagai “penerap atau bahkan penegak hukum bersumberkan perintah undang-undang” (sekalipun langit akan runtuh), kemungkinan mencapai kesimpulan dengan cara induksi, seraya banyak mempertimbangkan tuntutan kenyataan – akan menjadi lebih besar. Maka, mungkin saja bukan hal yang kebetulan apabila dasar-dasar ide paham sociological jurisprudence atau the functional school of jurisprudence itu lebih mudah diterima dan dimengerti, untuk kemudian berkembang marak di negeri-negeri dengan sistem common law – lebih-lebih lagi yang berpaham pragmatis, seperti Amerika Serikat.

Kajian-kajian yang induktif-nomologis mengenai proses sosio-psikologis terjadinya judgements hakim banyak muncul dalam penelitian-penelitian tentang apa yang didalam literatur Amerika Serikta disebut court behaviors. Kondisi-kondisi sosio psikologis yang riil dan berpengaruh pada perilaku para juri dan hakim atau pula pada para pengacara – serta pula proses-proses interaktif antara-mereka, telah menjadi topik-topik utama dalam kajian-kajian court/judicial behaviors. Studi tentang afiliasi politik para hakim (demokrat ataukah republikan), misalnya, dikaji dalam kaitan dengan keputusan-keputusan yang akan dijatuhkan dalam perkara diskriminasi dan segregasi rasial. Perbedaan jenis kelamin atau golongan etnis/ras para anggota juri atau hakimnya, sebagai misal yang lain, dikaji apakah akan ada pengaruh dalam ihwal keputusan-keputusan yang akan dijatuhkan dalam perkara perkosaan. Demikian seterusnya.

Sejauh studi-studi itu berkaitan erat dengan soal opini-opini (hakim) tentang substansi hukum perundang-undangan dan/atau keputusan-keputusan para hakim terdahulu yang berkekuatan sebagai preseden-preseden, tidaklah ada salahnya kalau studi-studi tersebut tetap dikategorikan sebagai studi-studi doktrinal. Akan tetapi, studi-studi tentang perilaku hukum di ruangan-ruangan pengadilan sulitlah kalau dikategorikan sebagai studi tentang doktrin-doktrin hukum. Variabel-variabel yang extra-legal itu jelaslah kalau eksis ke luar ranah doktrin, dan penelitian-penelitian serta studi-studinya tak ayal lagi sudah terbilang ke dalam kategori non doktrinal, dengan menggunakan metode-metode dan idiom-idiom yang non doktrinal pula. Dalam perkembangan berikutnya, metode-metode nondoktrinal ini dimanfaatkan oleh ilmu hukum, tidak hanya untuk mengkaji the extra-legal factors, akan tetapi juga untuk mempelajari the real social factors dalam konteks legal hehaviors as it is in society. Dengan sekali langkah, the sociological jurisprudence sudah menjadi the sociology of law dengan segala konsekuensinya. Tidak cuma konsekuensi paradigma substantifnya akan tetapi juga konsekuensi metodologisnya.

Metode Penelitian Non-doktrinal

Di dalam kehidupan yang mulai banyak mengalami perubahan-perubahan transformatif yang amat cepat, terkesan kuat bahwa hukum (positif) tak dapat berfungsi efektif untuk menata perubahan dan perkembangan. Tak ayal lagi, berbagai cabang ilmu-ilmu sosial – khususnya sosiologi yang akhir-akhir ini mulai banyak mengkaji dan meneliti ihwal perubahan-perubahan sosial – “dipanggil” untuk ikut menyelesaikan berbagai masalah dan perubahan sosial yang amat relevan dengan permasalahan hukum. Ilmu-ilmu sosial – yang mulai “ditengok” dalam kerangka ajaran sociological jurisprudence mulai banyak pula dimanfaatkan untuk memungkinkan usaha memperbaharui dan memutahirkan norma-norma hukum. Kajian-kajian sociology of law – dengan metode sosialnya yang nomologis-induktif – kini dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah keefektifan bekerjanya seluruh struktur institusional hukum.

Maka di sini, tak terelakan lagi hukum pun lalu dikonsepkan secara sosiologis sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan. Hukum tidak lagi dikonsepkan secara filosofi-moral sebagai norma ius constituendum atau law as what ought to be, dan tidak pula secara positivistis sebagai norma ius constitutum atau law as what it is the books, melainkan secara empiris yang teramati di alam pengalaman. Hukum tidak lagi dimaknakan sebagai norma-norma yang eksis secara eksklusif di dalam suatu sistem legitimasi yang formal. Dari segi substansinya, kini hukum terlihat sebagai suatu kekuatan sosial yang empiris wujudnya, namun yang terlihat secara sah, dan bekerja – dengan hasil yang mungkin saja efektif akan tetapi mungkin pula tidak – untuk memola perilaku-perilaku aktual warga masyarakat. Sementara itu, dari segi strukturnya, hukum kini terlihat sebagai suatu institusi peradilan yang kerjanya mentransformasi masukan-masukan (tegasnya materi hukum in abstracto, yaitu produk sistem politik) menjadi keluaran-keluaran (tegasnya keputusan-keputusan in concreto), yang dengan cara demikian mencoba mempengaruhi dan mengarahkan bentuk serta proses interaksi sosial yang berlangsung di dalam masyarakat.

Karena dikonsepkan sebagai gejala yang berada, bergerak atau beroperasi di dunia empiris, hukum – baik sebagai substansi kekuatan sosial maupun sebagai struktur institusi pembuat keputusan in concreto yang berkekuasaan – dari perspektif ini kini hukum akan menampakkan diri sebagai fakta alami yang tentunya akan tunduk kepada keajegan-keajegan (regularities, nomos) atau keseragaman-keseragaman (uniformities). Dengan demikian, menurut konsepnya, hukum akan dapat diamati. Kalau demikian halnya, hukum yang dikonsepkan secara sosiologis ini akan dapat dijadikan objek penelitian yang dikerjakan secara saintifik, non-doktrinal, dan tidak akan lagi dijadikan “sekadar” objek penggarapan untuk menyusun sistem normatif yang koheren belaka (atas daar prosedur logika yang deduktif semata-mata, dengan premis-premis yang diperoleh dari bahan-bahannya (yang primer atau yang sekunder) atau dari sumber-sumbernya di ranah normatif (baik yang formil maupun yang matriil). Perubahan konsep hukum – dari konsep positivistis ke konsep empiris-sosilologi – ini tak pelak akan menimbulkan konsekuensi metodologis yang cukup jauh juga, yaitu digunakannya metode saintifik untuk pengkajian dan penelitiannya.

Adapun ciri metode yang saintifik ini tampak jelas perama-tama pada peran logika induksi yang amat mengedepan untuk menemukan asas-asas umum (empirical uniformities) dan teori-teori (baik yang miniatur atau yang middle range maupun yang grand) melalui silogisme induksi. Dalam silogisme induksi ini, premis-premis (kecuali tentu saja konklusinya) selalu berupa hasil pengamatan yang diverifikasi. Di sinilah letak bedanya dengan model penelitian doktrinal yang dikerjakan oleh para filosof-moralis ataupun teoretis positivis untuk menemukan asas-asas umum hukum positif. Penelitian-penelitian doktrinal selalu bertolak secara deduktif dari noma-norma yang kebenarannya bernilai formal, dan tidak berasal dari hasil pengamatan yang kebenaran materialnya selalu dipersoalkan dan karenanya selalu dicek. Kedua, karena menggunakan silogisme induksi dan memperoleh simpulan-simpulan dari suatu proses induksi, simpulan-simpulan yang diperoleh sebagai conclusio di dan dari dalam silogisme induksi, selalulah berupa diskripsi atau eksplanasi tentang ada-tidaknya hubungan (entah kausal atau entah korelatif) antara berbagai variabel sosial-hukum.

Ilustrasi berikut ini dapatlah dikemukakan untuk menggambarkan perbedaan ancangan antara metode doktrinal yang normatif-normologis pada silogisme deduktif itu dengan metode nondoktrinal yang empiris-nomologis pada silogisme yang induktif. Dengan metode yang normologis-deduktif itu, bertolak dari premis “peradilan harus cepat dan murah” (bunyi pasal 14 Undang-Undang Pokok Kehakiman), orang akan menyimpulkan bahwa “peradilan dalam perkara warisan, pun di mana-mana di Indonesia, akan berlangsung cepat dan murah”. Namun, dengan metode yang nomologis-induktif, orang akan menemukan simpulan hubungan kausal antara kecepatan proses peradilan itu dengan gejala-gejala lain di dalam masyarakat, yang mungkin sekali lain dengan apa yang telah disimpulkan lewat proses deduksi di muka. Sebagai contoh: apabila di alam amatan “besar (atau kecil)-nya, jumlah harta warisan yang dipersengketakan di muka pengadilan” selalu berseiring atau selalu diikuti oleh fakta “cepat (atau lambat) nya penyelesaian perkara warisan, maka dengan mengamati frekuensi keseiringan itu di berbagai situasi, maka dapat disimpulkan bahwa ada buhungan antara jumlah harta warisan yang dipertaruhkan dengan kecepatan pengadilan untuk menyelesaikan perkara.

Penelitian-penelitian nondoktrinal yang sosial dan empiris atas hukum akan menghasilkan teori-teori tentang eksistensi dan fungsi hukum dalam masyarakat, berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses-proses perubahan sosial. Teori-teori ini dikembangkan dari hasil-hasil penelitian yang beruang lingkup luas, makro, dan umumnya juga amat kuantitatif untuk mengelola data amat massal, terorganisasi dalam suatu gugus yang disebut the social theories of law. Seluruh hasil kajian disistematisasikan ke dalam suatu cabang kajian khusus yang terkategorikan tidak hanya sebagai cabang kajian ilmu-ilmu sosial akan tetapi juga tengah diperjuangkan agar boleh juga diaku sebagai bagian dari kajian ilmu hukum, yang disebut dengan nama kajian Law in Society yang di Amerika Serikat lebih dikenal dengan nama Law and Society. Penelitian-penelitian empiris cabang kajian ini lazim disebut socio-legal research, yang pada hakikatnya – seperti telah disebutkan berulangk ali di muka – merupakan bagian dari penelitian sosial. Di sini metode penelitian yang konvensional, seperti yang banyak dipraktikkan di berbagai cabang ilmu-ilmu sosial, yang suka mengkuantifikasi datanya, akan lazim dipakai.

Pendekatan Makro Teori Struktural-Fungsional: Hukum Dikonsepkan sebagai Institusi Sosial yang Objektif

Dalam kajian-kajian ilmu hukum, penganut paham positivisme yang mengkonsepkan law in book sebagai model nomologis untuk mengontrol kehidupan yang riil, yang karena itu – demi terwujudnya tertib sosial – hukum harus diaati penuh, entah karena sanksi-sanksi koersifnya, entah karena kesadaran warga untuk bersikap patuh secara volunter. Dalam kajian hukum yang sociological jurisprudence maupun yang sosilogis-nondoktrinal, konsep mengenai fungsi hukum yang demikian itu terasa tetap dominan juga, sehingga paham sosiologis tentang hukum yang demikian – entah paham konseptual yang mengatakan bahwa law is a tool of social engineering, entah yang berpaham bahwa law is government’s social control, dalam perkembangan teori-teori sosial tentang hukum sekarang ini digolongkan ke dalam kelompok paham kaum strukturalis yang berwawasan teknokratis. Menurut konsep kaum ini, hukum – sebagai alat dan sarana untuk merekayasa tertib kehidupan dalam masyarakat – adalah hukum perundang-undangan yang telah dibuat secara baik dan layak sebagai refleksi kebijakan proaktif yang lahir dari pemikiran para pakar dan pemuka yang tentunya tak akan (banyak) mengandung cacat cela. Dalam hubungan ini, kewajiban rakyat awam tidak lain adalah menerima dan menaati hukum undang-undang yang telah dibuat dan diundangkan secara benar.

Akhir-akhir ini, seiring dengan perkembangan teori-teori sosial yang lebih melebihkan makna aksi-aksi individual dan interaksi-interaksi antar-individu (daripada melebih-lebihkan makna struktur kekuasaan) sebagai determinan utama eksistensi kehidupan bermasyarakat, berkembang pula teori-teori sosiologi hukum yang berparadigma baru, dengan konsekuensi metodologinya yang – karena hendak lebih mengkaji aksi-aksi individu dengan makna-makna simbolis yang direfleksikannya – akan lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif. Kelompok teoretis yang terbilang ke dalam aliran paham aksi dan interaksionisme ini berpendapat bahwa realitas kehidupan itu tidaklah muncul secara empiris dalam alam amatan, dan menampak dalam ujud perilaku yang terpola dan terstruktur secara objektif (apalagi normatif), dan karenanya bisa diukur-ukur. Menurut kaum interaksionis ini, realitas kehidupan itu sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yang simbolis, yang karena itu akan sulit ditangkap” lewat pengamatan dan pengukuran begitu saja dari luar. Alih-alih begitu – demikian menurut kaum interaksionis-simbolis ini – realitas-realitas itu hanya mungkin “ditangkap” lewat pengalaman dan penghayatan-penghayatan internal yang membuahkan gambaran kemafhuman yang utuh dan lengkap (verstehen), dan tidak cukup kalau cuma diperoleh lewat ukuran beberapa indikator yang cuma terlihat di permukaan.

Karena realitas adalah bagian dari alam makna/simbolis yang hanya dapat dipahami lewat pengalaman intern para subjek pelaku, maka menurut para interaksionisme ini tidaklah akan mungkin lain daripada apa yang dijumpai para subjek pelaku lewat partisipasi, pengalaman dan penghayatan mereka dalam kehidupan yang dijalani. Maka, masalah yang akan terlihat oleh subjek-subjek pengamat (bukan pelaku) yang non-partisipan, betapapun tinggi keahlian, dan betapapun pula besar kewenangannya di dalam hal pengendalian sistem, bukanlah hasil yang mereka peroleh lewat pengamatan. Dalam hal demikian, kaum interaksionis mengklaim bahwa masalah yang sebenar-benarnya masalah tidaklah akan mungkin didefinisikan oleh para pengamat dan penganalisis, melainkan hanya akan mungkin dipaparkan dan dijabarkan oleh mereka yang mengalami dan menjalaninya dalam kehidupan untuk kemudian melilitnya. Maka yang harus ia lakukan adalah “masuk” dan berpartisipasi di dalam kehidupan yang akan dikajinya itu guna menemukan masalah “dari dalam” lewat pengalaman dan penghayatan dalam kehidupan setempat. Atau, kalau tak ingin menempuh proses panjang berlama-lama lewat partisipasi seperti itu, dapatlah ia menanyai secara intensif dan in depth para warga yang menjadi partisipan budaya dan kehidupan sosial dan kehidupan hukum setempat, dengan sikap-sikap yang empatik.

Perbedaan dan silang selisih konseptual antara kedua paham yang berbeda paradigma sebagaimana diutarakan di atas, dapatlah diilustrasikan dengan jelas dalam persoalan berikut ini. Dalam kasus-kasus hukum berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah penduduk di kota-kota yang dilaksanakan dalam rangka peningakatan fungsi kota dalam tatanan ekonomi nasional, para pejabat yang duduk di kursi pemerintah umumnya melihat setiap masalah hak penguasaan atas tanah dari sudut hukum positif dan hak-hak yuridis (yang terelasisasi ipso jure). Sementara itu, orang-orang awam kebanyakan melihat dari sudut tradisi bahwa hak menguasai tanah ditentukan oleh ketekunan dan jerih orang (ipso facto) menggarap dan/atau merawat tanahnya itu.

Perbedaan metodologi yang tak dapat dielakkan – sehubungan dengan perbedaan paradigmatis dalam hal mengkonsepkan masalah sebagaimana dipaparkan berulangkali di muka – kini telah banyak disadari orang. Orang pun menyadari pula bahwa sehubungan dengan kenyataan itu dua metode yang pada prinsipnya memiliki asumsi, strategi dan prosedur berbeda, haruslah dikembangkan secara tersendiri; yaitu metode kuantitatif yang theory testing untuk meneliti dan memecahkan masalah-masalah yang dikonsepkan pada tingkat analisa yang makro sebagai realitas empiris, dan metode kualitatif yang theory building untuk meneliti dan memecahkan masalah-masalah yang dikonsepkan pada tingkat analisis mikro sebagai realitas simbolis. Metode kuantitatif adalah metode yang klasik dan konvensional, dikenal orang sejak masa silam yakni semasa orang menganalogkan sistem kehidupan manusia ke sistem kehidupan non manusia, yang alami atau kodrati dan yang hayati maupun yang non hayati (anorganik). Metode ini semula memang terbukti efektif untuk meneliti fenomena alam yang “tak memiliki kehendak bebas” di dalam berbagai cabang ilmu alam kodrat dan ilmu hayat. Penerapan metode ini tanpa reserve juga untuk memahami liku-liku dan permasalahan kehidupan manusia pada mulanya juga disambut dengan baik dan dipandang efektif juga, namun di bawah kondisi bahwa manusia-manusia boleh diasumsikan sebagai oknum-oknum yang tak akan mengembangkan kemauan pribadi yang berkebebasan untuk melawan kodrati dan sistem kehidupan.

Metode kuantitatif yang klasik itu bukannya tak mampu mengungkapkan pola-pola yang berkepanggahan tingi dalam tatanan perilaku dan kehidupan manusia – juga perilaku dan kehidupan hukumnya – di tengah masyarakatnya, dan kemudian daripada itu juga melahirkan asa-asas, dalil-dalil, atau teori-teori. Akan tetapi, ketika studi-studi tentang masyarakat manusia hendak mengungkapkan pula aspek-aspek nilai, ide, makna, kepercayaan dan keyakinan (dan hukum itu sesungguhnya tak cuma berupa realitas struktural melainkan juga nilai, ide, makna dan keyakinan yang individualized), dan apa pun pula yang tersembunyi di dalam benak dan relung-relung perasaan para warga yang menjadi partisipan-partisipan budaya dan subjek-subjek hukum di dalam masyarakat, dan pula ketika studi-studi sosial kian banyak yang bersifat lintas-kultural atau lintas-etnis, metode kuantitatif yang klasik itu terbukti tidak lagi dapat banyak membantu. Untuk mengkompensasikannya orang pun serta merta mulai mencoba mengembangkan metode-metode penelitian yang baru, yakni metode penelitian yang kini dikenal dengan nama metode penelian kualitatif.

Berbeda dengan metode kuantitatif yang telah mulai lebih awal, metode penelitian kualitatif umumnya merupakan inovasi baru, yang baru memperoleh kemapanannya pada akhir tahun 1970-an, dan belum begitu banyak dipelajari dan dikenal orang. Membedakan diri dari metode kuantitaif yang efektif untuk mereduksi gejala kehidupan manusia ke dalam angka-angka untuk kemudian digarap dalam analisis-analisis statistikal, metode kualitatif dikembangkan untuk mengkaji kehidupan manusia dalam kasu-kasus terbatas, kasuistis sifatnya, namun mendalam (in depth) dan total/menyeluruh (holistik). Dalam arti tak mengenal pemilahan-pemilahan gejala secara konseptual ke dalam aspek-aspeknya yang eksklusif, yang kita kenali dengan sebutan variabel. Dalam hubungan ini, metode kualitatif juga dikembangkan untuk mengungkap gejala-gejala kehidupan masyarakat seperti yang dipersepsi oleh warga-warga masyarakat dan dari kondisi mereka sendiri yang tak diintervensi oleh pengamat penelitinya (naturalistis). Metode kualitatif ini tak sekali-kali menganjurkan dikembangkannya perspektif konseptual dari sudut amatan para pakar penelitian, atau dari sudut penglihatan/kepentingan para elite pengendali struktur, yang dikhawatirkan sekali akan selalu mengandung bias teoretis dan mungkin juga asumsi-asumsi pemecahan masalah secara a priori.

Karena memiliki kegunaan sendiri-sendiri, dengan keefektifan masing-masing yang digantungkan dari asumsi paradigmatis teori-teori, yang dipilih dan dipakai, temuan-temuan kedua jenis metode itu tentu saja akan mensugestikan jawaban permasalahan yang terkonsepkan secara berbeda pula. Maka apabila langkah yang pertama bersifat teknokratis dan penuh intervensi perekayasaan secara sepihak terhadap objek, langkah yang kedua lebih cenderung bersifat kondusif dan “cuma” bermaksud menginputkan faktor-faktor yang diduga akan menimbulkan keberdayaan yang mandiri dalam diri “si objek”. Langkah kedua ini berkesan lebih partisipatif dan mengundang partisipasi pelaku-pelaku sosial secara berkerelaan (volunter). Manakah dari dua pilihan itu yang paling tepat diambil – khususnya di dalam ranah kehidupan hukum yang telah berformat nasional dewasa ini – tentulah akan amat bergantung tidak hanya pada paradigma awal yang kita pilih, akan tetapi juga pada pemihakan moral kita. Dalam alam kehidupan yang kian demokratis dan people centered ini, kiranya kajian-kajian yang kualitatif tentang berbagai permasalahan sosial dan kehidupan manusia – agar dapat lebih mengungkap alam pikiran dan isi nurani massa awam – pantaslah kalau lebih banyak dicoba. Penelitian-penelitian hukum yang nondoktrinal-kualitatif dengan ancangan paradigmatisnya yang beranjak dari teori yang mikro dan pro populus, dapatlah kiranya banyak memberikan sumbangannya yang berarti.

Ada Tidaknya Hubungan Berdasarkan Logika Induksi Analisis

Telah kita ketahui dari kajian-kajian terdahulu mengenai penelitian hukum, bahwa ada berbagai aliran paham dalam ilmu hukum, masing-masing dengan metode kajiannya sendiri yang khusus. Aliran positivisme mengembangkan pemahamannya tentang hukum dengan metode khusus, yang oleh alam kepustakaan internasional disebut metode doktrinal. Metode ini bertumpu pada kebenaran-kebenaran formal yang diproses melalui hukum logika deduksi. Tak pelak ilmu hukum begini ini hanya mungkin berkembang kalau proses pengkajinya bersedia berasumsi secara menyebelah bahwa hukum positif adalah premis nonmetif yang kebenarannya tak boleh dibantah, dan keputusan-keputusan hukum hanya dapat disimpulkan melalui silogisme deduksi dari premis tersebut.

Perbincangan kita hari ini tidak berkaitan dengan seluk-beluk pendekatan positivistis dengan metodenya yang doktrinal itu. Kita akan sedikit keluar dari tradisi materi dan metode kajian hukum aliran positivisme ini, untuk juga mempelajari hukum sebagai kenyataan sosial dan “bermain” sebagai salah satu kekuatan yang dipakai dalam berbagai proses interaksi dalam masyarakat (ekonomi, politik, sosial, ataupun budaya). Sebagai kenyataan, hukum adalah suatu variabel (suatu gejala dengan nilai yang bisa bervariasi) dengan keefektifan yang tentu saja belum tentu bisa dipastikan. Keniscayaan menurut logika formal (deduksi) acap kali tidak terbukti demikian adanya berdasarkan amatan dan penyimpulan menurut logika materiil (induksi) yang berangkat dari penyimakan ke alam kenyataan.

Celah yang menggambarkan adanya selisih (gap) antara apa yang secara normatif diyakini sebagai sesuatu yang niscaya dengan apa yang secara aktual dan faktual teramati sebagai sesuatu yang ternyata nisbi dan tak menentu (tak mesti logika), akhir-akhir ini mengundang banyak pengkaji hukum untuk juga mempelajari dari perspektif lain. Tidak cuma menurut ajaran hukum murni, pengkaji-pengkaji hukum baru ini mulai mencoba melihat hukum sebagai institusi sosial yang “perilaku”-nya tunduk pada pola-pola yang harus dipelajari secara tersendiri.

Dalam kajian baru seperti ini, pertanyaan-pertanyaan yang mengedepan bukan lagi tersusun dalam pertanyaan “bagaimana seharusnya” menurut ketentuannya yang formal atau hipotetis, akan tetapi yang secara kritis mempertanyakan, “apakah gerangan sesungguhnya yang menjadi sebab-musababnya sebagaimana tersimak di alamnya yang empiris”. Cara bepikir dan berlogika lalu berubah dari upaya mencari dasar-dasar pembenaran dan keabsahan ke upaya mencari penjelasan apa disebabkan apa dan/atau apa menyebabkan apa.

Cara berpikir tersebut akhir inilah yang disebut “berpikir eksplanatif dan “larinya” akan tak pelak lagi akan menuju ke upaya menemukan hubungan sebab akibat, hubungan pengaruh. Eskplanasi seperti ini tak akan mungkin diperoleh dengan/melalui logika deduksi. Akan gantinya, orang harus segera beralih ke silogisme induksi yang (sayang) belum masuk ke dalam silabus pengajaran dan pembelajaran logika di fakultas-fakultas hukum atau fakultas-fakultas lain yang tidak terbilang fakultas sains. Di fakultas-fakultas hukum hal ini terjadi sehubungan masih diabaikannya kajian-kajian hukum sebagai realitas sosial.

Berpikir korelatif atau kausal – alias berpikir dalam rantai hubungan antar variabel – adalah berpikir menurut pola pikir silogisme induksi. Formulanya tergambar sebagai berikut:

Premise I

Si A diancam sanksi, si B diancam sanksi, si C diancam sanksi, si D diancam sanksi, si E diancam sanksi, si F diancam sanksi, (dan seterusnya).

Premise II

Si A menjadi taat, si B menjadi taat, si C menjadi taat, si D menjadi taat, si E menjadi taat, si F menjadi taat, (dan seterusnya).

Premise III (kesimpulan)

Jadi, di mana ada ancaman sanksi, di situ akan ada ketaatan (artinya, ada hubungan antara ancaman sanksi dan ketaatan).

Formula demikian itu disebut formula “cannon of agreement“. Hadirnya suatu variabel tertentu (X), apabila dalam situasi apa pun selalu seiring atau selalu diikuti oleh munculnya variabel tertentu yang lain (Y), maka berdasarkan logika dapatlah disimpulkan bahwa X menyebabkan Y, atau setidak-tidaknya ada hubungan antara X dan Y. Formula serupa, juga dalam bentuk silogisme, cuma saja dengan ekspresi negatif (disebut “negative cannon of agreement“), dapat pula dipakai untuk menguji ada tidaknya hubungan antara X dan Y itu. Apabila tiadanya sesuatu variabel tertentu selalu diikuti atau selalu berseiring dengan tiadanya sesuatu variabel tertentu yang lain, maka secara logika dapatlah disimpulkan bahwa antara kedua variabel itu ada hubungan (kausal ataupun pengaruh).

Prinsip atau formula ketiga adalah formula “cannon of difference” atau “cannon of joint occurrence”. Formula ini adalah formula gabungan kedua cannon yang disebut dimuka. Dikatakan, bahwa tatkala ada X akan ada Y, sedangkan kalau tidak ada X akan tidak ada Y, maka menurut logika induksi ada hubungan antara X dan Y. Formula ketiga ini dapat pula disebut “cannon of concomittance variation”, terjadi tatkala variabel-variabel yang tersimak dan dijadikan anasir dalam silogisme itu bisa diukur secara kuantitatif. Apabila demikian halnya, maka formulanya terbaca sebagai berikut: Apabila makin tinggai kuantitas X akan makin tinggi (atau rendah) kuantitas Y, sedangkan makin rendah kuantitas X akan makin rendah (atau tinggi) pula kuantitas Y.

Hubungan antara dua variabel yang masing-masing disebut X dan Y itu dapat pula digambarkan di dalam bentuk suatu bagan (dan tidak sekadar diuraikan secara verbal dalam bentuk kalimat atau uraian saja). Bagan itu tampak dalam bentuk tabel (disebut tabel silang, sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1 di dalam lampiran naskah ini). Sementara itu, tatkala variabel-variabel X dan Y masing-masing memiliki nilai yang bisa dikuantifikasikan, (tercatat sebagai data interval atau data rasio berdasarkan logika concomintant co-variation), dan tidak/bukan terbatas sebagai data kualitatif yang tak bisa dikuantifikasikan (tercatat sebagai data nominal atau data ordinal berdasarkan logika joint occurrence), maka bagan itu malah dapat dilukiskan dalam bentuk bagan grafik.

Apa pun formulanya, semua prinsip itu menyatakan bahwa hubungan tersebut hanya mungkin terjadi dalam hubungan antar-variabel. Di sini semua prinsip bisa dikembalikan ke prinsip dasar bahwa logika hanya bisa menyimpulkan ada-tidaknya hubungan kalau amatan menemukan data adanya perubahan pada variabel yang satu yang lain berseiring dengan adanya perubahan pada variabel yang lain. Maka, logika induksi ini hanya bisa didayagunakan dan dioperasikan untuk menggerakkan pengujian-pengujian dalam penelitian-penelitian keilmuan, tatkala objek bisa dikonsepkan terlebih dahulu sebagai suatu variabel yang tentu mempunyai nilai-nilai atau kualitas-kualitas yang dapat divariasikan. Sebagai contoh, dapatlah dikemukakan mengenai ihwal hakim sebagai berikut.

Hakim, misalnya, hanya bisa dikaji secara induksi (dalam hubungannya dengan fakta lain) tatkala bisa “divariabelkan”. Dalam eksistensinya sebagai variabel, hakim itu, misalnya saja, bisa adil tetapi juga bisa tak adil, kalau hakim harus dikonsepkan sebagai sosok yang – menurut ketentuan normatifnya yang pasti – niscaya dan selalu secara kontan adil (tak mungkin tidak), maka hakim yang dikonsepkan seperti itu tidaklah akan mungkin dijadikan objek penelitian induktif. Sejauh-jauhnya hanya dapat dijadikan rujukan pemerkuat keyakinan. Sedangkan apa yang sudah keyakinan yang sudah dikukuhkan tidaklah mungkin dijadikan unsur dalam kajian dengan langkah silogisme induksi untuk menemukan faktor penyebab (penyebab mengapa adil mengapa tidak adil).

Mengubah-ubah nilai variabel dalam banyak penelitian empiris yang mendayagunakan logika induksi itu dilakukan lewat rancangan-rancangan kerja yang disebut rancangan eksperimental. Penelitian seperti ini dapat dilakukan secara fisik-manipulatif, dengan memasukan suatu variabel fisik ke dalam suatu proses yang sengaja diupayakan, dan dapat pula dilakukan secara statistik (terhadap kejadian-kejadian yang telah berlangsung scara”alami”, ex post facto).

Penelitian-penelitian dengan/tentang objek-objek non-manusia umumnya dapat dikerjakan secara eksperimental dengan cara memanipulasi secara fisik masuk-tidaknya (untuk memungkinkan terlihat ada-tidaknya) variabel X, untuk mengamati akan terjadinya atau tidak akan terjadinya variabel Y. Eksperimen seperti ini sempurnanya dikerjakan dengan membuat dua kelompok yang serupa ( kalaupun tak mungkin sama sepenuhnya). Yang satu disebut (kelompok kontrol) akan dikontrol agar tidak kemasukan variabel X, sedangkan yang satunya lagi (disebut kelompok eksperimental) akan dengan sengaja dimasuki – atau dibiarkan agar dimasuki – variabel X, untuk kemudian disimak lewat pengukuran atau assessments apakah variabel Y akan muncul dalam the after situation of the experimental group itu. Apabila dalam after situation di kelompok eksperimental itu terbukti “ada X dan Y”, sedangkan dalam after situation di kelompok kontrol itu “tidak ada X dan tidak ada Y” maka menurut logikanya yang induksi ini antara X dan Y ada hubungan. Dan karena hadirnya Y lebih kemudian dari pada X. Maka boleh disimpulkan lebih lanjut bahwa X alalah sebab hadirnya Y, yang harus dibilang sebagai akibat.

Sementara itu, penelitian mengenai objek-objek manusia sungguhnya sulit untuk bisa dikerjakan dengan eksperimen-eksperimen yang manipulatif. Maka, akan ganti operasionalisasi prinsip-prinsip logika induksi menurut strategi ekperimental, sebagaimana dikatakan di muka, yang dikerjakan dengan cara memanipulasi kelompok-kelompok. Apa yang bisa dikerjakan dalam penelitian dengan/tentang manusia dan perilakunya (termasuk perilaku hukum) tidak lain adalah upaya untuk tetap mengoperasionalisasikan prinsip-prinsip induksi itu, namun menurut strategi yang kuasi-eksperimental saja, yang tidak berangkat dari before situation ke after situation, melainkan “bergerak mundur”, ex-post facto, dari yang after ke yang before. Umumnya berupa amatan-amatan saja atas suatu peristiwa yang non-manipulatif, dengan hasil-hasil amatan (data) yang diorganisasi (secara manipulatif-imajinatif) atas dasar prinsip-prinsip logika yang disebut cannon di muka.
Diposkan oleh Tejabuwana di 6:03:00 PM
Label: MENGKAJI DAN MENELITI HUKUM DALAM KONSEPNYA SEBAGAI REALITAS SOSIAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar