http://notarisakta.blogspot.com/search/label/Akta%20Notaris
AKTA HIBAH
Kasus :
Tuan MARUNDA yang beristrikan Nyonya SUARTI bermaksud menghibahkan kendaraan atas nama sendiri kepada anaknya yang berusia 18 tahun, berhubung Nyonya SUARTI berhalangan hadir karena melahirkan anaknya yang berikutnya, dia telah memberi surat persetujuan kepada suaminya yang dilegalisasi oleh seorang Notaris, mereka menghadap kepada Nyonya SRIKANDI, SH, MKn, yang sedang menggantikan Tuan ARJUNA, SH, yang sedang cuti 1 tahun 3 bulan.
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya. Legalisasi dihadapan Notaris dilakukan Nyonya SUARTI dihadapan Notaris LARASATI, SH, yang sedang menggantikan Tuan BIMA, SH yang sedang cuti 5 bulan.
Jawaban :
HIBAH
Nomor : 03.-
Pada hari ini, hari Jumat tanggal 19-02-2010 (Sembilan belas Februari dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, SRIKANDI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Pusat tanggal 05-01-2010 (Lima Januari dua ribu sepuluh) Nomor 3/I/MPP/CT/2010, pengganti dari ARJUNA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Tuan MARUNDA, lahir di Palembang, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.23.43.2356/9867/11000034 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2012 (Satu Maret dua ribu dua belas).
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya SUARTI, lahir di Yogyakarta pada tanggal 15-09-1965 (Lima belas September seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.56.4567/9876/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 15-09-2013 (Lima belas September dua ribu tiga belas), berdasarkan surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal 17-02-2010 (tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) yang dilegalisasi oleh LARASATI, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat tanggal 03-01-2010 (Tiga Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 1/I/MPD-JP/CT/2010, pengganti dari BIMA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, pada tanggal 17-02-2010 (Tujuh belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor : 2314/LEG/NOT/2010 yang aslinya dijahitkan pada minuta akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nona MARIA, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1992 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, Mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 003, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.44.5432/2367/11000089 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-05-2011 (Sepuluh Mei dua ribu sebelas).
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.5678/9876/1100045 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2012 (Dua puluh enam Juli dua ribu dua belas).
2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 004/ Rukun Warga 002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.22.33.4567/8765/1200087 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
dilangsungkan dengan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp 6000,-
tgl 19/02/2010
MARUNDA MARIA
SAKSI-SAKSI
SANTI NURAINI, SH ASIH PRIANTI, SH
Notaris di Jakarta
ANISA LESTARI, SH, MKn.
Diposkan oleh Notaris & Akta di 05.23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar