29/04/13

PENGAKUAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT MAHKAMAH KONSTITUSI

PENGAKUAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan monumental dalam ranah hukum keluarga atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Machica Mochtar, artis yang menikah secara siri dengan Moerdiono. Machica menuntut agar pasal 2

ayat (2) yang mengatur masalah pencatatan perkawinan dan pasal 43 ayat (1) yang mengatur status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya.

Meskipun negara selama ini telah mewajibkan pencatatan perkawinan demi tertib administrasi namun ternyata pada tataran praktik masih banyak orang yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan dengan berbagai alasan. Pemenuhan persyaratan administratif perkawinan termasuk finansial terkesan masih dirasa membebani oleh sebagian orang untuk melakukan pencatatan. Belum lagi, masih terdapatnya praktik masyarakat yang mengawinkan anaknya di bawah umur yang diperbolehkan oleh undang-undang, yaitu belum berumur 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.

Selain itu, banyak pria yang terganjal untuk melakukan pencatatan perkawinan karena ia masih terikat perkawinan dengan orang lain dan harus mendapat izin menikah terlebih dahulu dari pengadilan padahal isteri pertama tidak menyetujui rencana suaminya untuk berpoligami serta ketiadaan syarat alternatif yaitu: isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan).

Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat tidak diperolehnya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara meskipun perkawinan dipandang sah karena dilakukan sesuai ketentuan masing-masing agama dan kepercayaannya. Tatkala salah satu pihak yang terikat perkawinan melakukan tindakan wanprestasi maka pihak yang merasa dirugikan akan kesulitan mengajukan gugatan karena ketiadaan akta autentik untuk membuktikan adanya ikatan perkawinan.

Masalah krusial lain dalam hukum keluarga adalah status hak keperdataan anak luar kawin yang menurut undang-undang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Aturan ini dirasa tidak adil bagi kepentingan anak. Sebab seorang anak yang tidak berbuat dosa harus menanggung kesalahan yang diperbuat oleh orang tuanya, padahal pria yang menyebabkan kelahiran anak tersebut terbebas dari kewajiban hukum untuk memelihara, mendidik dan memberikan perlindungan yang seharusnya diberikan orang tua kepada anak.

Dengan melakukan pemahaman secara a contrario terhadap pengertian anak sah sebagaimana tercantum dalam pasal 42 Undang-undang Perkawinan maka anak luar kawin (anak tidak sah) dapat diartikan sebagai anak yang tidak dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pada tataran praktik, misalnya dapat dilihat pada anak yang lahir akibat hubungan seks bebas dan pemerkosaan.

Selain peniadaan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah dan keluarga ayahnya, anak luar kawin terkadang masih mendapat stigma negatif masyarakat. Istilah 'anak haram' dan lainnya yang sering disematkan sebagian orang kepada anak luar kawin dinilai sebagai sanksi sosial tanpa dasar karena sang anak tidak bersalah dan tidak pernah berharap dilahirkan dari orang tua yang tidak memiliki ikatan perkawinan.

AKIBAT PUTUSAN MK

Putusan MK yang dibacakan tanggal 17 Februari 2012 mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar kawin sebagai berikut:

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Putusan MK tersebut tentu akan berakibat pada perombakan hukum keluarga di Indonesia secara signifikan. Hukum positif selama ini menempatkan status hukum anak luar kawin berbeda dengan anak sah. Anak luar kawin diperlakukan secara berbeda karena hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, yang berarti tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah maupun keluarga ayahnya.

Perubahan status hak keperdataan anak luar kawin menimbulkan beberapa akibat hukum. Pertama, kewajiban alimentasi bagi laki-laki yang dapat dibuktikan memiliki hubungan darah sebagai ayah dari anak luar kawin. Seorang ayah biologis sudah tidak bisa mengelak lagi atas kewajiban hukum untuk memelihara dan mendidik anak dengan alasan ketiadaan ikatan perkawinan yang sah dengan ibunya. Ayah harus memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak tersebut meskipun ia tidak terikat perkawinan dengan ibunya, atau bahkan sang ayah terikat perkawinan dengan orang lain.

Penghapusan perlakuan diskriminatif terhadap anak luar kawin tentu akan memberikan nilai kebaikan bagi masa depan anak. Kewajiban alimentasi yang selama ini hanya dipikul sendirian oleh seorang ibu kini berganti dipikul bersama seorang laki-laki sebagai ayah yang dapat dibuktikan memiliki hubungan darah dengan sang anak. Jika seorang ayah melalaikan kewajiban terhadap anaknya maka konsekuensi hukumnya ia dapat digugat ke pengadilan. Pendek kata, kebaikan masa depan anak luar kawin menjadi lebih terjamin dan dilindungi oleh hukum.

Kedua, hak anak luar kawin atas harta warisan. Pengakuan anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya maka tentu akan berakibat pada hak seorang anak mendapat harta warisan. Kedudukan anak luar kawin menjadi setara dengan anak yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah.

Menurut Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqh Sunnah, anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan tidak mempunyai hubungan kewarisan dengan ayah karena tidak adanya nasab yang sah, hanya mempunyai hubungan kewarisan dengan ibunya saja. Kemudian dalam pasal 186 Kompilasi Hukum Islam disebutkan, "anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya".

Putusan MK mengenai status hak keperdataan anak luar kawin merupakan suatu ijtihad revolusioner karena selama ini dipahami dalam konsep fiqh dan praktik hukum dalam peradilan agama, anak luar kawin tidak memiliki hak saling mewaris dengan ayahnya karena ketiadaan nasab yang sah. Dengan putusan MK ini menjadikan anak luar kawin sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (persona in judicio) dalam perkara kewarisan di pengadilan dan berhak memperoleh harta warisan ayah biologisnya dengan keharusan mampu membuktikan adanya hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Sumber : Alamsyah, Pengakuan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin, http://news.detik.com/read/2012/02/20/085328/1846287/103/pengakuan-hak-keperdataan-anak-luar-kawin, diakses pada hari selasa tanggal 8 november 2011,11:00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar