AKTA PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Paulus Djaja Sentosa Tabeta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya O.C.
Kaligis, S.H.
Selanjutnya disebut disini Pihak Pertama.
II. Walikota Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sarifuddin Zein Lubis,
S.H.
Selanjutnya disebut disini Pihak Kedua.
Menerangkan terlebih dahulu hal berikut ini :
- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sedang berjalan sidang terhadap gugatan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 29 Januari 1991 dibawah Nomor 01/PTUN-JKT/1991;
- Bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan adalah Undangan tanggal 14 Januari 1991 No. 61/073.55 yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua;
- Bahwa antara Kedua belah pihak telah disepakati untuk dibuat suatu akta perdamaian dimana dengan ditandatanganinya akta perdamaian, tidak akan terjadi lagi saling gugat menggugat antara kedua belah pihak dan karenanya akta perdamaian tersebut akan dicantumkan dalam putusan perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 tanggal 29 Januari 1991 diatas;
- Atas dasar tersebut diatas kedua belah pihak setuju untuk melakukan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini setuju dan sepakat untuk menghentikan gugatan tersebut, dan tidak menuntut ganti kerugian apapun juga. Hal mana diterima dengan baik oleh Pihak Kedua;
Pasal 2
Pihak Kedua juga setuju untuk mencabut kembali undangan tanggal 14 Januari 1991 No. 61/073.55 dan dengan dicabutnya undangan tersebut Pihak Kedua tidak akan meneruskan gugatan ini lagi dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa sudah tidak terjadi lagi sengketa antara ex Sertifikat Hak Pakai No. 5/Cengkareng atas nama Ny. Sriyanti dengan Sertifikat Hak Pakai No. 4/Cengkareng atas nama Paulus Djaja Sentosa Tabeta asal Girik Garapan Pemerintah No. C-215 yang terletak di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat;
Selanjutnya kedua belah pihak sekali lagi menegaskan bahwa antara kedua belah pihak belum pernah ada sengketa atas persil tersebut diatas dan apabila di kemudian hari ternyata Ny. Sriyanti atau siapapun juga yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maka pada saat itu baru dianggap ada sengketa antara pihak yang bersangkutan;
Pasal 3
Kedua belah pihak setuju untuk mencantumkan Akta Perdamaian ini didalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 tanggal 29 Januari 1991.
Manakala para pihak tidak menghadiri sidang tersebut maka surat ini berlaku juga selaku kuasa untuk menyelesaikan perkara Nomor 01/PTUN-JKT/1991 dalam putusan perdamaian.
Jakarta, 25 Maret 1991.
Pihak Pertama Pihak Kedua
ttd. ttd.
O.C. Kaligis, S.H. Syarifuddin Zein Lubis, S.H
qq. Paulus Djaja S. Tabeta qq. Walikota Jakarta Barat
Saksi-saksi :
ttd.
1. Asrul Waryanto Ach., S.H.
ttd.
2. Desri Novian, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar