01/04/13

FIDEI COMMIS

X. FIDEI COMMIS.

Fidei commis adalah pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan menyimpan warisan itu, dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau kalau si ahli waris tersebut meninggal dunia, maka warisan itu harus diterimakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam surat wasiat. Hal ini bisa juga disebut pewarisan dengan cara lompat tangan atau pewarisan secara melangkah (erfstelling over de hand). Orangnya yang dibebani disebut fideicommisarius. Sedangkan orang yang ditunjuk untuk menerima warisan terkemudian ini disebut verwachter.

Misalnya : A adalah pewaris, mempunyai anak B, dan B mempunyai 2 anak yaitu C dan D. A membuat wasiat bahwa yang berhak atas warisan A adalah C dan D, bukan B sebagai ahli waris yang sah. Disini B dibebani tugas supaya menyerahkan warisan tersebut kepada C dan D. B hanya boleh menikmati hasil dari warisan tersebut. Penyerahan warisan dari B kepada C dan D harus dalam waktu tertentu. Jadi secara hukum B memang ahli waris, tapi sebenarnya B hanya menyimpan warisan tersebut dan ia tidak dapat memakai atau menggunakan harta warisan tersebut.

Bahaya fidei commis menurut undang-undang :

Adanya penyalahgunaan harta untuk waktu yang lama oleh ahli waris, dimana ia memperoleh keuntungan dari harta tersebut setinggi mungkin. Misalnya uang tersebut dibungakan, bukannya di depositokan.
Si ahli waris mula-mula tersebut akan menyia-nyiakan pemeliharaan harta warisan.
Kreditur dari ahli waris yang mula-mula, tidak dapat menuntut pengeksekusian dari harta warisan tersebut. Karena ternyata harta tersebut bukan haknya.

Meskipun ahli waris tersebut hanya sebagai pemakai hasil tetapi ia juga seorang penguasa dari harta warisan yang diikat secara fidei commissioner. Jadi apabila ia tidakmempunyai keturunan, maka ia dapat membuat wasiat atas harta tersebut.

Jika pada waktu ahli waris yang dibebani meninggal dunia, maka seorang verwachter langsung memperoleh warisan menurut hukum. Jadi dalam hal ini tanpa adanya penyerahan eigendom. Bahkan ia bertindak sebagai ahli waris dari orang yang dibebani harta tersebut. Kalau si verwachter ini meninggal terlebih dahulu sebelum warisan jatuh kepadanya, maka kedudukannya hapus, kecuali jika ia mempunyai anak maka anaknyalah yang mengganti kedudukannya.

Ada 2 macam fidei commis yang diperbolehkan undang-undang, yaitu :

Untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam wasiat, orang boleh membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual harta warisan dan agar harta tersebut diwariskan lagi kepada anak-anak si ahli waris sendiri.

Ketetapan yang berisi seorang waris harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah ditetapkan. Lazim disebut dengan fidei commis de residuo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar