21/04/13

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN (PT)

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN (PT)

Pendahuluan
Perusahaan merupakan salah satu sendi utama dalam kehidupan masyarakat modern, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan kehidupannya selain itu perusahaan juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah bagi penyalur tenaga kerja. Oleh karena itu eksistensi dan peran perusahaan didalam masyarakat sangat besar.
Sebagai artifical person, perseroan tidak mungkin dapat bertindak sendiri. Perseroan tidak memiliki kehendak yang akan menjalankan perseroan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan.
Keberadaan Direksi dalam suatu perusahaan merupakan suatu keharusan atau dengan kata lain perseroan berhak atau wajib memiliki Direksi, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota Direksi sebagai natural person.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik dalam maupun luar pengadilan. Untuk menentukan kriteria suatu perusahaan telah melakukan kejahatan yang dilakuka oleh seorang Direksi adalah :
Melakukan tindakan tanpa pembenaran yang rasional.
Tidak mencurahkan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap perusahaan
Membuat profit rahasia yang sebenarnya merupakan profit untuk perusahaan.
Tidak boleh menggunakan informasi yang diperbolehkan atas dasar jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya dan tidak boleh menggunakan kekayaan atau uang perseroan untuk membuat keuntungan.

Dalam melaksanakan tugas fiduciary duties, seorang Direktur harus melakukan tugasnya, dilakukan secara itikad baik, dilakukan dengan proper purpose, dilakukan tidak dengan kebebasan yang tidak bertanggung jawab, tidak memilih bantuan tugas dan kepentingan.
Batasan tanggung jawab Direktur apabila melakukan suatu kejahatan melanggar fiduciary duties dan duty of care dalam perseroan dia dapat diminta pertanggungjawabannya sampai kepada harta pribadinya, sebaliknya batasan tanggung jawab Direktur apabila melakukan suatu kejahatan yang melanggar Business Judgement Rule dalam perseroan tanggung jawab sebatas saham-saham saja tidak sampai kepada harta pribadinya.
Apabila seorang Direksi tidak menjalankan fiduciary duties akan mendapatkan sanksi berupa pidana denda, tambahan dan tindakan tata tertib.

Perseroan
Persero adalah BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero merupakan badan hukum swasta yang tunduk pada prinsip-prinsip aturan Perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Pegawai Persero adalah pekerja atau buruh yang tunduk pada perundang-undangan ketenagakerjaan atau perburuhan. Tujuan Persero sama dengan tujuan PT swasta, yaitu mencari laba (comersial corporation).1
Dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 ditegaskan bahwa terdapat dua macam Persero yaitu Persero dan Persero terbuka. Persero adalah “badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui pernyataan modal secara langsung”. Sedangkan Persero terbuka adalah “Persero yang modalnya dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pengertian modal negara kedalam modal saham Persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang memuat maksud pernyataan dan besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut. Pelaksanaannya dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Berkaitan dengan maksud dan tujuan pendirian Persero. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 merinci sebagai berikut :
Menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa meskipun Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan, namun dapat pula Persero didirikan untuk melaksanakan penugasan khusus yakni Persero yang sifat usahanya untuk melaksanakan pelayanan kepentingan masyarakat luas. Disamping itu, dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, pemerintah dapat pula menugaskan suatu Persero melaksanakan fungsi pelayanan kemanfaatan umum, seperti program kemitraan, dan pembinaan usaha kecil dan koperasi.2
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentan Perseroan Terbatas yang mulai diberlakukan pada tanggal 7 Maret 1996, disebutkan dengan jelas definisi dari Persroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas adalah “badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”3
Direksi
Direksi atau pengurus PT adalah organ yang mengurus PT sehari-hari yang diangkat RUPS. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.4

Dalam hal perseroan memiliki lebih dari satu orang direktur dalam direksi, maka salah satu anggota direktur tersebut diangkat sebagai direktur utama (Presiden Direktur). Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan bahwa anggota direksi haruslah orang perseorangan. Ini berarti dalam sistem hukum perseroan Indonesia tidak dikenal adanya pengurusan perseroan oleh badan hukum perseroan lainnya maupun oleh badan usaha lain, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Selanjutnya orang perseorangan tersebut adalah mereka yang cakap untuk bertindak dalam hukum, tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maupun yang menjadi anggota direksi atau komisaris perseroan lain yang pernah dinyatakan bersalah telah menyebabkan pailitnya perseroan tersebut dan belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya. Direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Direksi secara fiduciary harus melaksanakan standard of care. Yang dimaksud dengan fiduciary duty adalah tugas yang dijalankan oleh Direktur dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan orang atau pihak lain.5
Dalam menjalankan tugas dan kepengurusannya, Direksi harus senantiasa :6
Bertindak dengan itikad baik.
Senantiasa memperhatikan kepentingan Perseroan dan bukan kepentingan dari pemegang saham semata-mata.
Kepengurusan Perseroan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan yang wajar, dengan ketentuan bahwa Direksi tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri.
Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan Perseroan dengan kepentingan Direksi.

Keempat hal tersebut menjadi penting artinya, oleh karena keempat hal tersebut mencerminkan kepada kita bahwa Direksi dan Perseroan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan di mana Perseroan bergantung pada Direksi sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan Perseroan dan Perseroan merupakan sebab keberadaan Direksi, tanpa Perseroan maka tidak pernah ada Direksi.
Pokok permasalahan yang akan dijadikan sebagai kajian dalam tulisan ini adalah studi kasus Direksi PT Telkom.7 Penolakan Securities Exchange Commission (SEC) pada bulan Juli 2003 terhadap laporan keuangan konsolidasi PT Telkom tahun 2002 menyisakan berbagai tanda tanya. Mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Padahal ini bukan pelaporan pertama kalinya ke SEC karena Telkom sudah terdaftar di NYSE sejak 1995. Boleh jadi Telkom merasa tidak bersalah karena tidak ada pernyataan keberatan dari Bapepam, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya menyangkut laporan keuangan yang dimaksud. Namun lagi-lagi ini juga bukan pelaporan pertama kali ke SEC, nyatanya Telkom dinilai memiliki kesalahan (deficiency) pada laporan audit 2002. Akibatnya Annual Report 2002 dalam Form 20-F dianggap tidak sesuai dengan US Securities Law dan peraturan SEC.
Sesungguhnya, hal ini merupakan konsekuensi biasa dan wajar dari dual listing Telkom karena masing-masing bursa tentu memiliki aturan mainnya sendiri, tentunya hal ini sudah sejak 1995 disadari oleh manajemen Telkom. Sementara itu - alasan SEC - kantor akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasi Telkom tahun 2002 dinilai tidak menerapkan prosedur quality control procedure dari firma yang berasosiasi dengannya yang merupakan anggota dari AICPA SEC Practice Section. Selain itu, SEC juga menuding keberadaan laporan Telkom tidak didahului pelaksanaan proses akreditasi pada Office of Chief Accountant dari SEC yang mewajibkan suatu kantor akuntan publik (KAP) untuk membuktikan kepada staf SEC kompetensi dan keahlian dalam menerapkan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Sserikat (AS).
Akibat tudingan deficiency itu, Annual Report Telkom secara keseluruhan dianggap dalam status unaudited dan harus diaudit ulang oleh KAP yang terdaftar di SEC. Dan Telkom antara lain harus menunjuk KAP baru untuk mengaudit ulang dan meminta jasa hukum dari firma hukum ternama di AS.

Pembahasan
Telkom harus melaksanakan compliance plan untuk mengatasi akibat dari kasus ini. Paling tidak Telkom harus mengeluarkan biaya-biaya antara lain Pembayaran biaya audit ulang oleh KAP yang baru, yakni PricewaterHouse Coopers; Pembayaran biaya jasa hukum kepada Firma Hukum kaliber dunia di AS yakni Skaden, Alp, LLP.
Dengan kerugian itu, jelas kelalaian manajemen Telkom menimbulkan inefisiensi biaya operasional Telkom. Lebih-lebih, pada tanggal 27 Januari 2003 wakil otoritas bursa saham New York yakni Janice O'Neill, Vice President Corporate Compliance telah mengirimkan reminder letter secara idividual kepada semua non US Companies dengan kategori emiten swasta asing (foreign private issuers) yang isinya antara lain; pemberitahuan kepada NYSE mengenai penyelenggaraan rapat umum tahun para dan distribusi laporan tahunan dalam form 20-F.
Di dalam surat itu jelas-jelas diingatkan bahwa semua informasi keuangan dalam Laporan Tahunan Emiten harus sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Boleh jadi, ini kasus kelalaian yang menambah deretan situasi inefisiensi berat dalam operasional manajemen Telkom, seharusnya manajemen Telkom melakukan public expose sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya kasus ini. Jika penjelasan dan pertanggungjawaban atas kelalaian ini tidak memadai, sangat mungkin ada ketidaksiapan pada sisi manajemen untuk memenuhi duty of care. Walaupun manajemen Telkom masih bisa berdalih bahwa laporan keuangan mereka telah disetujui dalam RUPS tahun 2003, akibat kasus ini kerugian telah terjadi sebanyak yang dikeluarkan Telkom.

Bisnis Judgment Rule
Bisnis judgment rule adalah suatu konsep hukum kepada suatu perusahaan yang memilik atau berbadan hukum yang dibebankan kepada direktur di dalam suatu perusahaan didalam mengatur perusahaan dengan pengecualian terhadap suatu pernyataan tidak terbukti melakukan :8
Pelanggaran, tugas kepedulian direktur (duty of care), tugas kesetiaan (duty of loyalty), bertugas baik (duty of good faith).
Keputusan direktur yang dianggap memiliki basis kekurangan dalam mengambil keputusan. Direktur merupakan hal yang dibutuhkan dalam memenuhi kebutuha suatu perusahaan yang lebih baik maka direktur harus bertindak dengan baik

Pada hakekatnya, bisnis judgment rule suatu ketentuan yang kuat didalam suatu perusahaan kepada Dewan Direktur, akibat dari kebebasan atau kelalaian dari anggotanya dari tugas kewajiban yang diserahkan yang mengakibatkan terjadinya kejahatan didalam suatu perusahaan. Secara singkat, yang melakukan hal tersebut terjadi maka akan dituntut dengan Undang-Undang yang berlaku yang memutuskan suatu tindakan tersebut. Sebagai Mahkamah Agung mengatakan, suatu pengadilan dapat menggantikan anggotanya apabila tidak melaksanakan konsep bisnis judjment (Aronson v. Lewis, 473 A.2D 805, 812 (Del. 1984)). Jika para direktur dalam perusahaan harus mematuhi suatu peraturan yang ditetapkan, dengan hati jujur dan dipercaya dalam bertindak itu merupakan suatu yang diinginkan dalam suatu perusahaan.” (Sinclair Oil Corp. v.Levien,280 A.2D 717, 720 (Del. 1971)).
Dasar pemikiran untuk peraturan adalah bertindak ramah bahwa, di dalam lingkungan bisnis penuh dengan resiko, Dewan Direktur dapat menanggung resiko tanpa takut dalam penuntutan perkara yang tetap yang dapat mempengaruhi pertimbangan mereka.
Angapan yang mungkin diangkat oleh Pertimbangan Bisnis dibantah ole penggugat. Secara khas, tindakan bertahan adalah : ancaman yang dirasa tidak layak, tidak sebanding dengan tuntutan yang dirasa, atau memenuhi suatu alternatif manajemen yang menurun pada pemegang saham” dengan tegas melawan pertimbangan perintah tersebut.
Menurut Grobow v Ross Perot, sebagai petunjuk pertimbangan bisnis. Para direktur di dalam suatu bisnis perlu :
Tidak melibatkan kepentingan sendiri.
Mematuhhi basis peraturan yang ada.
Berbuat secara jujur.
Bertindak dengan baik dalam korporasi.

Fiduciary Duty
Pengurus dalam melakukan tugasnya berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina/pendiri, jadi harus berbuat bona fide, untuk kepentingan pribadi perseroan, dan harus sesuai dengan tujuan dan maksud suatu perseroan.
Bilamana pengurus berbuat untuk keuntungan bagi diri mereka sendiri, atau pihak ketiga, atau merugikan yayasan, maka perbuatan tersebut memperlihatkan tidak adanya itikad baik dari para pengurus tersebut. Ada dua prinsip standar yang harus dipenuhi oleh pengurus dalam membuat keputusan. Pertama ia harus dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan perseroan, dan kedua, harus dibuat untuk tujuan yang benar sesuai dengan tujuan preseroan.
Menurut UUPT, direksi wajib menjalankan perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perseroan.9 Hal ini dikenal dengan istilah fiduciary duties. Apabila pengurus tidak menjalankan perusahaan dengan baik yang mengakibatkan kerugian perusahaan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban bahkan sampai kepada harta pribadinya. Prinsip ini dikenal sebagai Piercing the corporate veil, yang merupakan prinsip yang dianut oleh UUPT.10
Pengesahan Pelanggaran Fiduciary Duties
Merupakan suatu prinsip umum bahwa seseorang yang melaksanakan tugasnya sebagai trustee dapat dibebaskan dari kewajibannya oleh pihak yang memberikan kepercayaan tersebut dengan mensahkan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil oleh trustee tersebut, konsep yang demikian juga berlaku bagi perseroan. Pensahan tindakan tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham memiliki dua aspek :11
Mengikat perseroan dengan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh anggota direksi yang melakukan pelanggaran atas fiduciary dutynya tersebut.
Membebaskan anggota direksi tersebut dari pertanggungjawabannya kepada perseroan dari pelanggaran fiduciary dutynya tersebut.

Selanjutnya dikatakan bahwa walaupun demikian tidak semua tindakan pelanggaran fiduciary duty dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengadilan telah mengambil keputusan bahwa tidak semua pelanggaran terhadap fiduciary duty dapat disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan pada resolusi atau keputusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas sederhana (ordinary majority). Pensahan setiap tindakan anggota direksi yang melanggar fiduciary duty dapat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari seorang anggota direksi yang juga merangkap sebagai pemegang saham mayoritas perseroan. Jika setiap tindakan pelanggaran terhadap fiduciary duty dapat dengan mudah disahkan oleh perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan perseroan. Satu rumusan umum yang dapat dibuat sehubungan dengan hal tersebut adalah bahwa mayoritas pemegang saham tidak diperkenankan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengambil alih harta kekayaan perseroan.
Menurut P. Lipton, tindakan yang dapat diambil oleh perseroan terhadap pelanggaran fiduciary duty meliputi antara lain :12
Ganti rugi atau kompensasi.
Pengembalian keuntungan yang diperoleh oleh anggota direksi tersebut sebagai akibat dari tindakannya yang menguntungkan dirinya secara tidak sah tersebut (account of profits). Ada kalanya suatu pelanggaran terhadap fiduciary duty tidak menimbulkan kerugian materil secara langsung bagi perseroan, maka tidak satu bentuk ganti rugi atau kompensasi yang dapat dimintakan oleh perseroan kepada anggota direksi yang melanggar fiduciary duty tersebut. Dalam hal anggota direksi tersebut memperoleh keuntuingan dari tindakannya tersebut, maka atas keuntungan pribadi anggota direksi yang diperoleh dari tindakannya melanggar fiduciary duty dapat diminta untuk diserahkan kepada perseroan.
Permohonan untuk membatalkan perjanjian yang dibuat oleh anggota direksi tersebut. Salah satu pelanggaran fiduciary duty adalah dibuatnya perjanjian secara sembunyi-sembunyi oleh anggota direksi yang menguntungkan dirinya sendiri. Dalam banyak hal perjanjian ini dapat merugikan perseroan secara tidak langsung. Maksud dari pembatalan perjanjian ini adalah untuk mengembalikan segala sesuatunya kembali kepada keadaannya semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian antara anggota fiduciary duty anggota direksi tersebut terhadap perseroan.
Pengembalian harta kekayaan yang anggota direksi. Dalam hal anggota direksi memperoleh harga kekayaan sebagai akibat pelanggarannya terhadap fiduciary dutynya, maka perseroan dapat meminta agar harta kekayaan yang diperoleh tersebut diserahkan kepada perseroan.

Dengan demikian, walaupun suatu badan hukum berbentuk PT, pengurusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sampai kepada harta pribadinya apabila tidak menjalankan perusahaan dengan baik. Salah satu bentuk pelaksanaan fiduciary duties adalah duties of care, yaitu seorang direktur harus bertindak hati-hati dalam mengeluarkan suatu keputusan.
Menurut James D. Cox, Thomas Lee Hazen, dan F. Hodge O'Neal dalam buku yang berjudul Corporations (1997), disebutkan direktur berkewajiban untuk selalu penuh perhatian kepada masalah atau urusan perusahaan, direktur harus hati-hati dan harus mempunyai informasi yang cukup dalam pengambilan keputusan bisnis maupun keputusan-keputusan perusahaan lainnya dan direktur dalam membuat keputusan harus mempunyai dasar yang rasional.
Beberapa pasal yang terkandung dalam UU PT yang terkait dengan prinsip fiduciary duties adalah pasal 82 dan 85 UU PT. Apabila direksi tidak melaksanakan prinsip fiduciary duties tersebut di atas, maka direksi dapat diganti melalui mekanisme RUPS.

Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan ( fiduciary duty), mewakili perseroan baik didalam, maupun di luar pengadilan berdasarkan anggaran dasar (intra vires).
Berdasarkan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing organ perseroan sebagaimana tersebut, apabila perseroan mengalami kerugian atau pailit yang menyebabkan perseroan tidak dapat menanggung beban kewajiban yang harus dipenuhi, maka pada prinsipnya yang bertanggung jawab adalah Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk dan kepentingan perseroan. Apabila anggota Direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas (ultra vires),maka setiap anggota Direksi yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan (sampai kepada harta pribadi),kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Direksi merupakan personifikasi dari pada perseroan terbatas.
Walau tidak ada suatu rumusan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan Direksi dalam suatu perseroan terbatas, yang jelas, Direksi merupakan Badan Pengurus Perseroan yang paling tinggi,karena Direksi berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan (baik di dalam maupun di luar pengadilan) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan dan jalannya Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan ( sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 82 UUPT) .
Walaupun tanggung-jawab Direksi demikian besar sebagai pemegang prokurasi (procuratiehouder) dari RUPS dan harus bekerja secara profesional (selaku duti of skill and care), bukan berarti bahwa Komisaris tidak mempunyai tanggung jawab dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam hal terjadi kerugian atas perseroan, karena selain Komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi, juga apabila dalam anggaran dasar telah ditetapkan pemberian kewenangan kepada Komosaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi/anggota Direksi dalam melakukan suatu perbuatan hukum tertentu, maka dalam hal terjadi suatu kerugian perseroan atas persetujuan Komisaris tersebut, Komisaris dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi/anggota Direksi atas persetujuan Komisaris.
Demikian halnya dengan RUPS atau salah satu pihak/salah seorang atau lebih pemegang saham, hakekatnya tidak dapat dimintai pertanggung jawaban (secara pribadi atau bersama-sama) atas perikatan yang dibuat (Direksi) untuk dan atas nama perseroan. RUPS tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Namun berdasarkan teori piercing the corporate veil yang dianut oleh Undang-undang Perseroan ( Pasal 3) statement tersebut tidak berlaku apabila:
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak dipenuhi ;
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi ;
Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilkukan oleh perseroan ; atau
Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk memenuhi utang perseroan

Dalam hal demikian, maka RUPS, atau beberapa ataukah salah satu atau lebih pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi (hoofdelijk), sampai kepada harta pribadi. Untuk melihat dan mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam suatu kasus kepailitan atau kerugian perseroan, sangat tergantung dari pemeriksanaan hukum dan audit keungan (legal audit atau financial audit) dan aset dari lawyer dan akuntan publik terhadap perseroan tersebut. Beberapa contoh fakta yang mestinya diterapkan teori atau doktrin piercing the corporate veil adalah (misalnya) : permodalan yang tidak layak; penggunaan dana perusahaan (korporasi) secara pribadi ; ketiadaan formalitas eksistensi perusahaan ; atau adanya menyalah gunakan badan hukum.
Teori atau doktrin piercing the corporate veil tidak dikenal dalam KUHD,akan tetapi secara sangat simpel diatur dalam UU Perseroan Terbatas (UU No. 1 Tahun 1995).dapat dikemukakan bahwa dokktrin (piercing the corporate veil) ini mengajarkan bahwa sungguhpun suatu badan hukum bertanggung jawab secara hukum hanya terbatas pada harta atau aset badan hukum tersebut, akan tetapi dalam hal-hal tertentu batas tanggung jawab tersebut dapat ditembus (piercing) sampai kepada harta atau aset para shareholders atau ownwers.
Ada beberapa tanggung jawab lain yang harus dijalankan Direksi dalam perseroan antara lain :13
Pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemberian keterangan yang tidak benar dan atau menyesatkan.
Sebagai kewajiban untuk melakukan keterbukaan, direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan setiap data dan keterangan yang disediakan olehnya kepada publik (masyarakat) ataupun pihak ketiga berdasarkan perjanjian. Jika terdapat pemberian data atau keterangan secara tidak benar dan atau menyesatkan, maka seluruh anggota direksi (dan atau komisaris) harus bertanggung jawab secara tanggung rentang atas setiap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari pemberian data dan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan tersebut, kecuali dapat dibuktikan bahwa keadaan tersebut terjadi bukan karena kesalahannya.
Tanggung jawab renteng antara sesama anggota Direksi Perseroan.
Sifat pertanggungjawaban (renteng) antara para anggota direksi dapat kita lihat dalam rumusan Pasal 23, Pasal 30 ayat (3), Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pasal 23 menentukan sebagai berikut :
Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan. Dengan ketentuan tanggung jawab renteng tersebut, maka setiap anggota direksi diharapkan dapat menjadi controller satu terhadap yang lainnya, walau demikian pada prakteknya fungsi control melalui mekanisme check and balance sulit dilakukan. Untuk itu maka diperlukan pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas. Dengan adanya pembagian tersebut, maka masalah pembuktian anggota direksi yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas tindakannya yang merugikan kepentingan perseroan menjadi lebih mudah.
Tanggung jawab internal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan.
Setiap kesalahan atau kelalaian anggota direksi dalam melaksanakan kewajibannya memberikan hak kepada pemegang saham perseroan untuk :
Secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yang mewakili jumlah sepersepuluh pemegang saham perseroan melakukan untuk dan atas nama perseroan terhadap direksi perseroan yang atas kesalahan dan kelalaiannya telah menerbitkan kerugian kepada perseroan.
Secara sendiri-sendiri melakukan gugatan langsung untuk dan atas nama pribadi pemegang saham terhadap direksi perseroan atas setiap keputusan atau tindakan direksi perseroan yang merugikan pemegang saham.
Tanggung jawab eksternal direksi terhadap pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan.
Selain tanggung jawab perseroan dan pemegang saham perseroan, direksi perseroan juga bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Perlindungan bagi pihak ketiga ini dapat ditemukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban pendaftaran dan pengumuman yang disyaratkan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban direksi terhadap pihak ketiga juga dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap ketidak-benaran informasi yang disampaikan oleh perseroan terhadap pihak ketiga.
Pertentangan Kepentingan.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menentukan bahwa dalam hal terjadi pertentangan kepentingan antara kepentingan salah satu anggota direksi pada satu sisi dengan kepentingan perseroan pada sisi yang lain, maka anggota direksi berkenaan dilarang untuk bertindak mewakili perseroan. Demikian pula halnya jika terjadi suatu perkara dihadapan pengadilan antara salah satu anggota direksi dengan perseroan, maka anggota direksi berkenaan tidak diizinkan untuk mewakili perseroan dihadapan pengadilan. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan pengaturan hal tersebut di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengawasan internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset perseroan. Direksi juga harus membuat suatu sistem pengendalian informasi internal, dengan tujuan :
Mengamankan informasi perseroan yang penting.
Agar informasi perseroan dapat dengan cepat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan, jika ada.

Direktur hanya bisa membebaskan diri dari tanggung jawabnya dalam 2 (dua) hal:
Ia tidak menandatangani laporan tahunan dengan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Ketidak benaran laporan bukan karena kesalahannya, tetapi misalnya karena kesalahan akuntan publik atau bagian keuangan perseroan yang tidak diketahui atau disadari oleh Direksi dan Komisaris.

Dengan demikian, dalam menjalankan tugasnya, Direksi diberikan hak dan kekuasaan penuh, dengan konsekuwensi : setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Direksi akan dianggap dan diperlakukan sebagai tindakan dan perbuatan Perseroan, sepanjang mereka bertindak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, AD (intra virus) dan tidak melampui batas kewenangannya. Selama Direksi tidak melakukan pelanggaran atas anggaran dasar perseroan, maka perseroan-lah yang akan menanggung semua akibat dari perbuatan Direksi tersebut, termasuk apabila mengalami kerugian atau kepailitan (sebagaimana dimaksud dalam doktrin businees judgement rule tersebut di atas).
Sedangkan bagi tindakan-tindakan Direksi yang merugikan Perseroan, yang dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya oleh anggaran dasar ( ultra virus), dapat tidak diakui oleh atau sebagai tindakan perseroan. Dengan ini, berarti Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas setiap tindakannya yang di luar batas kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar Perseroan. Demikian,sehingga Board of Director atau setiap anggota Direksi yang bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan usaha perseroan, akan bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk seluruh harta kekayaannya.

Kesimpulan
Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh dan secara pribadi jika ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Direksi diharuskan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab tugas-tugasnya untuk kepentingan perusahaan. Setiap anggota direksi secara pribadi bertanggung jawab atas penyimpangan atau kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ditentukan bahwa segala kerugian yang diderita oleh perseroan ataupun pihak ketiga akibat kesalahan Direksi harus ditanggung dengan harta pribadinya bersama-sama harta perseroan.
Pelanggaran fiduciary duty oleh direksi dapat dilakukan gugatan yang disebut dengan “gugatan derivatif” (derivative acton), yaitu suatu gugatan perdata yang diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bertindak untuk dan atas nama perseroan (jadi bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham), gugatan mana diajukan terhadap pihak lain (misalnya direksi) karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseroan, sungguhpun untuk kepentingan prosedural, pihak perseroan kadang-kadang menjadi pihak tergugat. Syarat dilakukannya derivatif yaitu pemegang saham tidak dapat mengajukan gugatan dalam bentuk derivative action, jika yang digugat adalah tindakan atau perbuatan anggota direksi yang dapat disahkan oleh RUPS berdasarkan persetujuan sederhana, gugatan derivatif hanya berhasil jika anggota direksi yang melanggar fiduciary duty adalah anggota direksi yang dominan.
Pihak tergugat yakni pihak yang diduga melakukan hal yang merugikan perseroan dapat melakukan tangkisan di pengadilan ketika gugatan sedang berlangsung. Tangkisan tersebut terdiri dari diskualifikasi penggugat, tidak memenuhi persyaratan prosedural, tangkisan dengan alasan substantif. Ganti rugi dari gugatan derifatif juga dapat dilakukan yaitu dengan membayar ganti rugi yang terdiri dari unsur-unsur kerugian, biaya dan bunga, dipaksa untuk berbuat sesuatu, dipaksa untuk tidak berbuat sesuatu.
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Simatupang, Burton, Richard, S.H, Aspek Hukum Dalam Bisnis, cet 2, Jakarta, Rineka Cipta, 2003.
Bintang, Sanusi, S.H., M.L.I.S., Pokok-Pokok Hukum Dan Bisnis, Cet 2, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekanto, Winahyo, S.H., Makalah Fokus Tanggung Jawab Direksi PT, www.fokus tanggung jawab direksi PT.
Gitosudarmo, Indrio.Drs., M.Com., Pengantar Bisnis, edisi kedua, Yogyakarta : BPFE, 2003.
Chairi, Zulfi, Makalah Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Medan.
Bainbridge, Prof., Makalah The Business Judgment Rule, www.ProfBainbridge.com.
Muyassarotussolichah, M.Hum., S.H.,S.Ag., Aspek Hukum Likuidasi Bank Di Indonesia, Cet 1, Yogyakarta, Linksas Cakrawala, 2005.

1 Sanusi Bintang, Pokok-Pokok Ekonomi Dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal 45
2 Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerinta No. 12 Tahun 1998.
3 Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
4 Sanusi Bintang, Pokok-Pokok Ekonomi Dan Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal 40.
5 Zulfi Chairi, “Makalah” : Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prisip Good Corporate Governance, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Medan
6 Ibid.
7 www. Fokus Tanggung Jawab Direksi PT. com, disampaikan oleh Winahyo Soekanto, SH.
8 Prof. Bainbridge, “makalah”, The Business Judgment Rule, www.ProfBainbridge.com
9 Pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
10 Pasal 85 Ayat 2, Ibid.
11 Iman Sjahputra Ktunggal, dkk., Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995, Harfarindo, Jakarta, 1996, hal. 49.
12 Ibid, hal. 51.
13 Zulfi Chairi, “Makalah” : Tanggung Jawab Direksi Dalam Menerapkan Prisip Good Corporate Governance, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara, Medan
Diposkan oleh Ali Muhayatsyah di 23.00

Disusun oleh
Ali Muhayatsyah
Fakultas Syari’ah Program Studi Keuangan Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
sumber : http://alimuhayatsyahbloger.blogspot.com/2011/01/tanggung-jawab-direksi-perseroan-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar