08/04/13

AKTA NOTARIS I AKTA SEWA-MENYEWA

http://notarisakta.blogspot.com/search/label/Akta%20Notaris
AKTA SEWA MENYEWA
Kasus :
Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi yang bersama-sama dengan suaminya Tuan RAULINDO memiliki sebuah rumah yang akan disewakan kepada CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, pesero pengurus dari CV tersebut bernama Tuan ROY MARTINO sedangkan pesero komanditer adalah Tuan GADING MARTINO yang turut hadir menandatangani akta tersebut Anggaran Dasar CV dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 15 Januari 2010 Nomor : 100.- dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal....Nomor....
Buatlah kepala, komparisi, dan akhir aktanya bila pada saat penghadap menghadap saudara Tuan GADING MARTINO tidak dapat mendengar apa yang saudara bacakan karena telinganya sedang sakit.

Jawaban :

SEWA MENYEWA
Nomor : 05.-

Pada hari ini, hari Rabu tanggal 14-04-2010 (Empat belas April dua ribu sepuluh); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. a. Tuan RAULINDO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01-03-1960 (Satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.33.23.4567/8976/1100067 yang berlaku sampai dengan tanggal 01-03-2011 (Satu Maret dua ribu sebelas).
b. Nyonya ATALARIK, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-04-1965 (Lima April seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawati, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bendungan Hilir Nomor 123, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, Kelurahan Karetengsin, Kecamatan Karet, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.45.6789/2345/1300098 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2012 (Lima April dua ribu dua belas).
- Menurut keterangan mereka, mereka adalah suami dan istri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Tuan ROY MARTINO, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-10-1960 (Sepuluh Oktober seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta , Jalan Lenteng Agung Nomor 45, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 005, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Kalibata, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12.34.22.2345/8765/1200045 yang berlaku sampai dengan tanggal 10-10-2014 (Sepuluh Oktober dua ribu empat belas).
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Pesero Pengurus dengan gelar direktur dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. ALUMINDO berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 15-01-2010 (Lima belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 100, dibuat dihadapan Tuan TEGAP PERKASA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, Anggaran Dasar tersebut telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18-01-2010 (Delapan belas Januari dua ribu sepuluh) Nomor : 15/CV/PN JAKSEL/2010, yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Pesero Komanditer, Tuan GADING MARTINO, lahir di Brebes, pada tanggal 04-04-1967 (Empat April seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bangka Nomor 7, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 004, Keluarahan Kemang, Kecamatan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.98.20.4566/3452/1100056 yang berlaku sampai dengan tanggal 04-04-2011 (Empat April dua ribu sebelas), yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar perseroan tersebut.
- Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh :1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2014 (Dua puluh enam Juli dua ribu empat belas).2. Nona ASIH PRIANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan tanggal 11-01-2011 (Sebelas Januari dua ribu sebelas).Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh penghadap Tuan GADING MARTINO, yang menurut keterangannya telinganya sedang sakit tidak dapat mendengar apa yang saya, Notaris bacakan, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.- Dilangsungkan dengan.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA,

materai Rp. 6000,-
tgl : 11/02/2010


RAULINDO ATALARIK, SE ROY MARTINO GADING MARTINO


SAKSI-SAKSI



SANTI NURAINI,S.H. ASIH PRIANTI, S.H.


Notaris di Jakarta


ANISA LESTARI, S.H.,MKn.
Diposkan oleh Notaris & Akta di 05.27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar