Contoh Akta Perdamaian
Akta Perdamaian
Pada hari ..................., tanggal ............................, pada persidangan terbuka dari Pengadilan Negeri di ....................... yang mengadili perkara perdata, telah datang menghadap:
. A, pekerjaan ....................... bertempat tinggal di ........................... menurut surat gugatan dalam perkara Daftar no. ........................... ialah sipenggugat, dan
. B, pekerjaan ....................... bertempat tinggal di ........................... menurut surat gugatan tersebut, ialah tergugat.
yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan antara mereka itu, yang telah dimajukan dalam gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: B berjanji akan membayar kepada A suatu jumlah sebanyak Rp .............................., separuh dengan uang tunai selambat-lambatnya pada ...............................dan separuh lagi akan dibayar dengan beras Cianjur Kwalitet no. 1 menurut harga pasar, selambat-lambatnya pada tanggal .................... .
Setelah persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan peda kedua belah pihak, maka mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu.
Kemudian Ketua Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
No: .........................
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YNG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar persetujuan kedua belah pihak tersebut;
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung No. ..... Tahun 2008
Mengadili:
Menghukum kedua belah pihak A dan B tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu ;
Demikianlah diputuskan pada hari ..........................., tanggal ........................., oleh ...........................Ketua (atau hakim) Pengadilan Negeri di .......................... . keputusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka umum oleh ketua (atau hakim) tersebut, dengan dihadiri oleh ........................, Panitera Pengadilan Nergeri tersebut, dan kedua belah pihak yang berperkara.
Panitera tsb,Ketua (atau hakim) tsb,
(tandatangan) (tandatangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar