10/04/13

AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK WARIS

http://herman-notary.blogspot.com/2009/03/perjanjian-pengikatan-jual-beli-hak.html

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK WARIS
Nomor :

Pada hari ini, Jum’at tanggal 12-01-2007 (duabelas Januari duaribu tujuh). ---------------------------------------------------------------------
pukul 13.50 (tigabelas limapuluh menit). ---------------------------------
Waktu Indonesia Barat), --------------------------------------------------------
Menghadap kepada saya, ---------------------------------------- , Sarjana Hukum, ---------------
Notaris di dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini : -------
I. 1. Wanita , lahir di Palembang pada tanggal 27-04-1942 (duapuluh tujuh April seribu sebilanratus empat puluh dua), Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. -----------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 10.1004.01220/27041942; ---------------------------------------------- Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------
2. Tuan HANAPIAH, Lahir di Prabumulih tanggal 25-03-1959(duapuluh lima Maret seribu sembilanratus limapuluh sembilan), Petani, bertempat tinggal di Dusun II Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. ---------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 06.2005.2672.0/25031959. ---------------------------------------------Warga Negara Indonesia. -----------------------------------------------Untuk sementara berada di Prabumulih. ---------------------------
3. Nyonya , Lahir di Palembang pada tanggal 08-10-1962 (delapan Oktober seribu sembilanratus enampuluh dua), Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun II Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. ------------------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 470/385/2004/2006. -------------------------------------------------------Warga Negara Indonesia . ----------------------------------------------Untuk Sementara Berada di Prabumulih. -------------------------
4. Nonya , lahir di Prabumulih pada tanggal 07-04-1965(tujuh April seribu sembilanratus enampuluh lima), Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Melati Nomor 04, Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 01, Kelurahan Patihg Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. ------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.1006.10130.07041965. ---------------------------------------------Warga Negara Indonesia. -----------------------------------------------
5. Nyonya .A, Lahir di Prabumulih pada tanggal 01-04-1969(satu April seribu semblanratus enampuluh sembilan), Ibu rumah Tangga, Bertempat tinggal di Dusun II Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. ------------------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 470/386/2004/2006. -------------------------------------------------------Warga Negara Indonesia . ----------------------------------------------Untuk Sementara Berada di Prabumulih. ---------------------------
6. Nyonya ROBIYANI, Lahir di Prabumulih pada tanggal 19-07-1972(sembilan belas Juli seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. ------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 10.1004.00230/19071972; ---------------------------------------------- Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------
7. Nyonya , Lahir di Prabumulih pada tanggal 01-06-1974 (satu Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh empat), Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. --
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 10.1004.00010/01061974; ---------------------------------------------- Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------
8. Nyonya , Lahir di Prabumulih pada tanggal 25-12-1977(duapuluh lima Desember seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. ---------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 10.1006.53330/25121977; ---------------------------------------------- Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------
9. Tuan , Lahir di Prabumulih, pada tanggal 07-05-1980 (tujuh Mei seribu sembilan ratus delapanpuluh), wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. -
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 10.1006.12540/07051980; ---------------------------------------------- Warga Negara Indonesia; -----------------------------------------------
menurut keterangannya dalam tindakannya di bawah ini berdasarkan; -----------------------------------------------------------------------
a. surat keterangan ahli waris tanggal 12-01-2007 (duabelas Januari duaribu tujuh), nomor 800/13/72/2007, yang ditandatangani oleh tuan AM MUSADEQ, SIP, yang ketika itu menjabat sebagai kepala Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih. ----------------------------------------------------------------
b. surat Pernyataan Ahli Waris Tanggal 08-01-2007 (Delapan Januari duaribu tujuh), Nomor 06/UM/1004/2007 , yang telah ditandatangani oleh Tuan D, yang ketika itu menjabat sebagai kepala Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Kota Prabumulih. ------------------------------------------
- surat-surat mana aslinya bermeterai cukup, diperlihatkan pada Saya, Notaris . --------------------------------------------------------------------
----------- Selanjutnya disebut Pihak Pertama (Penjual); -----------
II. Tuan R, lahir di Prabumulih pada tanggal 13-10-1953(tigabelas Oktober seribu sembilanratus limapuluh tiga), swasta, bertempat tinggal di Jalan Mayor Iskandar Nomort 1975 Rukun Tetangga 28, Rukun Warga 07, Kelurahan 20 Ilir D-I, Palembang. -----------------------------------Pemegang Surat Izin Mengemudi Nomor : 531011170234. --- Warga Negara Indonesia. -----------------------------------------------Untuk Sementara Berada di Prabumulih. ---------------------------
--------------- Selanjutnya disebut Pihak Kedua (Pembeli); --------------
- Para penghadap Saya, Notaris kenal. ------------------------------------
- Para penghadap menerangkan lebih dahulu : --------------------------
- bahwa pihak pertama adalah pemilik dari : ------------------------------- SEBAGIAN DARI SEBIDANG tanah hak milik yang terletak di :
- Propinsi ------------ : Sumatera Selatan; ----------------------------------
- Kota ----------------- : Prabumulih; (d/h Muara Enim).--------------------- Kecamatan ------- : Prabumulih Timur; ------------------------------------ - Kelurahan --------- : Karang Raja-------------------------------------------
- dengan panjang kurang lebih 35M(tiga puluh lima meter) dan lebar kurang lebih 12M(duabelas meter) atau seluas kurang lebih 420 M2 (empatratus dua puluh meter persegi), ---------------------------
- letak dan batas-batas tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya tersebut menurut -keterangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah diketahui dengan jelas, sehingga tidak usah diuraikan lebih jauh dalam akta ini. -----------------------------------------------------satu dan lainnya diperoleh Pihak Pertama berdasarkan : --------------
1. surat keterangan tanah nomor 154/SKT/1997, tanggal 11-06-1997 (sebelas Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh), Yang telah ditangani oleh tuan Doktorandus ARIFIEN KASIM, yang ketika itu menjabat sebagai kepala Kecamatan Prabumulih, Kota prabumulih. --------------------------------------------
2. surat keterangan jual beli nomor 43/1968 tanggal 14-10-1968(empat belas Oktober seribu sembilanratus enampuluh delapan), yang ditandatangani oleh tuan IBERAHIM JUSIN, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kampung Pasar prabumulih. --------------------------------------------------------------------
bukti (-bukti) pemilikan hak atas tanah mana tersebut - diperlihatkan kepada saya, Notaris. -----------------------------------------
- Selanjutnya para penghadap menerangkan : ----------------------------
- bahwa Pihak Pertama hendak menjual sebagian dari sebidang tanah tersebut diatas kepada pihak kedua yang menerangkan hendak membeli sebagian dari sebidang tanah itu dari pihak pertama ; ---------------------------------------------------------------------------
- bahwa berhubung harga penjualan/pembeliannya belum dapat dilunasi sekaligus oleh pihak kedua kepada pihak pertama sehingga dengan demikian belum dapat dilakukan jual beli resmi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diubah dengan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) tentang Pendaftaran Tanah, maka kedua belah pihak telah menyetujui untuk terlebih dahulu mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli mengenai hal itu : ------------------------------------
- Maka berhubung dengan yang diuraikan diatas, para penghadap menerangkan agar pihak-pihak tidak dapat mungkir tentang jual beli yang dilaksanakan tersebut; ---------------------------------------------- bahwa mereka telah membuat perjanjian sebagaimana ----mereka dengan ini bersetuju dan berjanji sebagai berikut : -----------
---------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------
Pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual kepada pihak kedua yang berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli dari pihak pertama : -------------------------------------------------------------------
SEBAGIAN DARI SEBIDANG tanah bekas hak milik adat yang terletak di : --------------------------------------------------------------------------
- Propinsi ------------ : Sumatera Selatan; ----------------------------------
- Kota ----------------- : Prabumulih; (d/h Muara Enim).--------------------- Kecamatan ------- : Prabumulih Timur; -----------------------------------
- Kelurahan --------- : Karang Raja------------------------------------------
- dengan panjang kurang lebih 35M(tiga puluh lima meter) dan lebar kurang lebih 12M(duabelas meter) atau seluas kurang lebih 420 M2 (empatratus dua puluh meter persegi), --------------------------
- letak dan batas-batas tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya tersebut menurut -keterangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah diketahui dengan jelas, sehingga tidak usah diuraikan lebih jauh dalam akta ini. ---------------------------------------------------satu dan lainnya diperoleh Pihak Pertama berdasarkan : --------------
1. surat keterangan tanah nomor 154/SKT/1997, tanggal 11-06-1997 (sebelas Juni seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh), Yang telah ditangani oleh tuan Doktorandus ARIFIEN KASIM, yang ketika itu menjabat sebagai kepala Kecamatan Prabumulih Timur, Kota prabumulih. --------------------------------
2. surat keterangan jual beli nomor 43/1968 tanggal 14-10-1968(empat belas Oktober seribu sembilanratus enampuluh delapan), yang ditandatangani oleh tuan IBERAHIM JUSIN, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kampung Pasar Pabumulih. ----------------------------------------------------------------
- letak dan batas-batas tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya tersebut menurut keterangan Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah diketahui dengan jelas, sehingga tidak usah diuraikan lebih jauh dalam akta ini. ------------------------------------------------------
- demikian dengan harga Rp. 800.000.000.- (delapanratus juta rupiah), -----------------------------------------------------------------------------
yang cara pembayarannya akan diuraikan dalam pasal 2 dibawah ini. ------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------
- Pihak pertama mengakui bahwa 25%(duapuluh lima persen) uang harga penjualan tanah yang akan dijual oleh pihak pertama kepada pihak kedua banyaknya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah diterimanya dari pihak kedua pada saat menandatangani akta ini berlangsung dan untuk penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) itu dilangsungkan secara tunai dan untuk itu pula akta ini berlaku sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya. ------------------------------------------------------------- sedangkan sisanya 75%(tujuhpuluh lima persen) lagi atau sebesar Rp. 600.000.000.- (enamratus juta rupiah) akan dilunasi kepada pihak pertama pada saat terbitnya surat bukti kepemilikan atas tanah (sertifikat) atas nama Pihak kedua oleh Kantor Pertanahan Kota Prabumulih atas dasar bukti pelunasan tersebut maka pada saat itu pula bukti kepemilikan haknya akan diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua . ---------------------------------------------------- dan selanjutnya Pihak Pertama diberikan tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari untuk melakukan pengosongan rumah setelah pembayaran tahap kedua dilaksanakan. -------------------------------------------------------------- bila terjadi keterlambatan pengosongan pada waktu yang ditentukan diatas maka Pihak pertama diberikan waktu selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari lagi untuk melakukan pengosongan dengan syarat pihak pertama harus membayar denda keterlambatan pengosongan sebesar Rp. 35.000,- (tigapuluh lima ribu rupiah) perharinya. ----------------- bila sampai waktu tersebut diatas pihak pertama belum juga mengosongkan rumah maka pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menyelesaikan proses pengosongan dengan atas biaya pihak pertama. ----
- Maka setelah itu Para Pihak terikat untuk segera melaksanakan jual beli resmi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat yang berwenang sebagaimana telah disepakati di atas; ------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------
Segala sesuatu yang akan dijual tersebut mulai hari penjualan oleh pihak pertama kepada pihak kedua tersebut menjadi milik pihak kedua dan oleh karenanya segala keuntungan yang diperoleh dari - dan segala kerugian yang diderita dengannya mulai hari tanggal jual beli menjadi milik atau dipikul oleh pihak kedua. -------------------
--------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Pihak pertama menjamin, bahwa tanah tersebut benar miliknya, tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak diberati dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sitaan, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan dari pihak lain mengenai hal ini. --------------------
Selanjutnya jual beli yang akan dilaksanakan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang lazim untuk jual beli tanah, syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian tersebut telah diketahui oleh pihak-pihak.----------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------
Pihak pertama dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua -----dan
baik bersama-sama maupun masing-masing untuk dan atas nama pihak pertama melaksanakan penjualan tanah tersebut diatas kepada pihak kedua dengan harga dan perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut diatas dan berhubung dengan itu yang diberi kuasa dikuasakan menghadap Pejabatan Pembuat Akta Tanah, membuat, menyuruh membuat dan menanda tangani akta jual beli yang bersangkutan dan surat-surat lainnya yang diperlukan, menyerahkan segala sesuatu yang dijual tersebut kepada pihak kedua dan selanjutnya melakukan apa saja yang baik dan berguna untuk mencapai maksud tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan. - -------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------
Pihak pertama selanjutnya dengan ini memberi kuasa kepada pihak kedua untuk selama penjualan tersebut di atas belum dilaksanakan atas nama pihak pertama melakukan dan menjalankan segala hak, kepentingan dan kekuasaan pihak pertama mengenai persil tersebut dan untuk keperluan itu melakukan segala tindakan hukum, baik tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan, demikian dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 diatas. --------------------------
- Pihak pertama berjanji dan mengikat dirinya, selama perjanjian tersebut belum dilaksanakan, tidak akan menggadaikan atau menjaminkan secara bagaimanapun juga, menjual atau dengan cara lain melepaskan persil tersebut kepada pihak lain. ---------------
- Pihak pertama mengikat dirinya dan diwajibkan menyerahkan bangunan tersebut diatas seluruhnya dalam keadaan kosong (tidak ada penghuninya) kepada pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal dilunasi harga jual beli sebagaimana disebutkan di atas; ---
---------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------
- Kuasa-kuasa tersebut dalam akta ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian-perjanjian ini yang tanpa kuasa-kuasa tersebut tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur segala dasar dan sebab yang mengakhirkan sesuatu kuasa.---------
- Kuasa-kuasa tersebut dalam akta ini baru berlaku setelah pihak kedua melunasi/melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan akta ini kepada pihak pertama. -----------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir, jika salah satu pihak meninggal dunia akan tetapi turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahliwaris masing-masing pihak. -----------------------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------
- Segala pajak yang berhubungan dengan persil tersebut sampai tanggal penyerahan persil tersebut dipikul oleh pihak pertama dan mulai hari ini dipikul oleh pihak kedua. --------------------------------------
- Ongkos akta ini dan juga ongkos-ongkos yang berhubungan dengan pemindahan nama tanah tersebut kepada nama pihak kedua dipikul oleh pihak kedua. ----------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 11 ------------------------------------
Pihak-pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. ----------------------------------------------------------- Akhirnya Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin -----
akan kebenaran identitas Para Penghadap dan/atau Para Pihak yang diwakilinya sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen, data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh Para Penghadap adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris, dan Para Penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dengan segala akibat yang timbul dikemudian hari; -------
-------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada pukul 14 : 05 (empatbelas nol lima menit). ----------------------------
Waktu Indonesia Barat), hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; ------------------------
1. nona lahir di Prabumulih tanggal 02-10-1973 (dua Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga), ---------------bertempat tinggal di Prabumulih Jalan A. Hamid Nomor 590, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 03, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, -------------------------
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ----------------------
09.1005.01170.02101973; ------------------------------------------------
-Warga Negara Indonesia, dan ------------------------------------------
2. nona , lahir di Prabumulih, tanggal 10-08-1977 (sepuluh Agustus seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.1005.01240.10081977; --------------------Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------- kedua-duanya Pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih sebagai saksi-saksi. -------------------------------------
- Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para -Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap, para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta ini. ---------------------
- Dilangsungkan dengan tanpa Renvooi apapun juga. ------------------ Minuta aktanya telah ditandatangani sebagaimana mestinya; ------
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya; -------------------
Notaris di



, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar