10/04/13

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

http://herman-notary.blogspot.com/2009/03/contoh-akta-pemberian-hak-tanggungan.html

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor : / / /

Pada hari ini
hadir dihadapan saya, HERMAN ADRIANSYAH, Sarjana Hukum, -berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal duapuluh empat Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluhtiga (24-07-1993), nomor 63-XI-1993, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor : 10, Tahun 1961 - Tentang Pendaftaran Tanah dan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996- Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan), dengan Daerah Kerja seluruh Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, dan berkantor di jalan Jenderal Sudirman nomor 05 Kota Prabumulih, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------
I.
.
.

sebagai Pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.; ------------------------------------------------------------------------------
II. .
.
.

sebagai Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. ---------------------------------
- Para Pihak yang saya kenal, menerangkan : ---------------------------
- bahwa Pihak Kedua dan
.
.

selaku Debitor, telah dibuat dan ditanda tangani perjanjian utang-piutang yang dibuktikan dengan :
- akta
tanggal
.
nomor
dibuat dihadapan
.
.

yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya; Pejabat Pembuat Akta Tanah - akta di bawah tangan -bermeterai cukup-
tanggal
.
nomor
.
.
.
.
.
yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya;
- bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah ---------
Rp.
.
.
/sejumlah uang mana yang dapat ditentukan dikemudian hari berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar
Rp.
(
.
.
oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya , Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, peringkat ke ( )
atas Obyek/Obyek-obyek berupa : -------------------------------------------
- ( ) Hak atas tanah, yang
diuraikan di bawah ini : ----------------------------------------------------------
- Hak , Sertipikat Nomor
terdaftar atas nama
.
- yang letak, batas-batas dan luas tanahnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi/Gambar Denah, tanggal
.
.
Nomor
yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan : ----------------------
.
.

Sertipikat tersebut diserahkan kepada saya untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini ; ---------------------------
- Hak atas tanah Hak
seluas lebih kurang Ha (......)
.
terletak di : --------------------------------------------------------------------------
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kotamadya :
Propinsi :
- dengan batas-batas : ----------------------------------------------------------
- Utara :
- Timur :
- Selatan :
- Barat :
- Berdasarkan alat-alat bukti berupa : ---------------------------------------
.
.
.

yang diperoleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya, selanjutnya alat-alat bukti tersebut diserahkan kepada saya untuk keperluan pendaftaran tanahnya dan pendaftaran Hak Tanggungan tersebut di atas : --------------------------------------------------------------------
Pemberian Hak tanggungan tersebut di atas meliputi juga : ------
.
.
.
Untuk selanjutnya Hak atas tanah dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Obyek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya.---------------------------------------
- Para Pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------- Pasal 1. -----------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua Obyek Hak Tanggunggan tersebut di atas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun. --------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ Pasal 2. -----------------------------------
- Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini : -----
2.1. Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin -
dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara anggsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari Obyek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak ----------Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi;
2.2. Obyek Hak Tanggungan dengan nilai
Rp.
(
.
.

2.3. Obyek Hak Tanggungan
.
dengan nilai Rp.
(
.
.
2.4. Obyek Hak Tanggungan
.
dengan nilai Rp.
(
.
.
2.5. Dalam hal Obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah ------ sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa Hak atas
Tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan sehingga kemudian hak tanggungan itu hanya membebani sisa Obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; -------------------------------
2.6. Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak -------
lain Obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis ----- terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan ----
atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang
sewa dimuka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan;
2.7. Pihak Pertama tidak akan merubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Obyek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; -----------------------------------------------------------
2.8. Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa untuk mengelola Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan; --------------
2.9. Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : ---------------------------------------------------------------------
a. menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian; ---------------------------------------------------
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan; ----------------------------------------------
c. menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi; -----------------------------------------------
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan -----------------------------------------------------------------
f. melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. ----------------------------------
2.10. Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan pertama atas Obyek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah di-eksekusi untuk pelunasan piutang pemegang Hak Hak Tanggungan pertama; ----------------------
2.11. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Obyek Hak Tanggungan atau megalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ke-tiga; --------------------------------------------
2.12. Dalam hal Obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Obyek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti-rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti-rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya. -----------------------------------------
2.13. -Pihak Pertama akan mengasuransikan Obyek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan mala petaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; ----------------------------------Dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau mala petaka lain atas Obyek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor; ------------------
2.14. Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya Hak atas Obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan; --------------
2.15. Jika Hak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Obyek Hak Tanggungan, Pihak Pertama kan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan meyerahkan Obyek hak Tanggungan tersebut kepada Pihak kedua atau Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; ---
2.16. Sertipikat Tanda Bukti Hak atas tanah yang menjadi Obyek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang hak tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima Sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar; ---------------

.
.
.

------------------------------------------ Pasal 3. -----------------------------------
-Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap dihadapan Pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan menandatangani formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. -------
------------------------------------------ Pasal 4. -----------------------------------
- Para Pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di
.
------------------------------------------ Pasal 5. -----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebani Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh
.
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir ini : -----------------
.
.
.
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian Hak Tanggungan dalam akta ini. -----------------
------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------
dibuat di hadapan para pihak dan : -------------------------------------------
1.
.
.
2.
.
.
sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebanyak 2 (dua) lembar in-originali, satu lembar disimpan di kantor saya, sedang lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. ---------------------------------------------------------------------
- Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini. ----------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama Pihak Kedua



__________________ ___________________


Persetujuan ____________________


___________________

saksi saksi

___________________ ___________________
Pejabat Pembuat Akta Tanah


_____________________


Diposkan oleh Tejabuwana di 02.51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar