http://raimondfloralamandasa.blogspot.com/2008/
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor: ....
Pada hari ini, hari ..............., tanggal...............................,pukul..............................WIB
Menghadap kepada saya,RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di...................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. Tuan.....................swasta, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, Rt.03 Rw.03, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3203092017. 03133, berlaku sampai dengan tanggal 2 (dua) Pebruari 1991 (seribu sembilanratus sembilanpuluh satu);
- untuk sementara berada di Jakarta;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan ter-batas PT. ABC, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dibuat dengan akta nomor 134 tanggal 20 (duapuluh) Desember 1989 (seribu sembilan ratus delapanpuluh sembilan) dibuat dihada pan JHR, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, anggaran dasarnya telah memperoleh persetujuan dari yang berwajib sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor C2-3939.HT.01.01TH.90 tanggal 6 (enam) Juli 1990 (seribu sembilan ratus sem-bilanpuluh), dan telah memperoleh persetujuan dari seorang anggota Komisaris perseroan terbatas terse-but, yaitu Nyonya S, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, Rt.03 Rw.03, Kelurahan Cijujung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 320092017.03125, berlaku sampai dengan tanggal 12 (duabelas) Maret 1991 (seribu sembilanra-tus sembilanpuluh satu);
- Untuk sementara berada di Jakarta;
yang turut hadir dan menanda tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Untuk selanjutnya disebut: Pihak Pertama.
2. Nyonya B, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Permata Hijau Blok C IV nomor 40, Rt.019 Rw.016, Kelurahan Grogol Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 4501.015315/450140016, berlaku sam¬pai dengan tanggal 5 (lima) Januari 1992 (seribu sembi-lanratus sembilanpuluh dua);
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini telah memperoleh persetu-juan dari suaminya, tuan C, swasta, bertempat tinggal sama dengan nyonya B, tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 4501.05693/070342016, berlaku sampai dengan tanggal 7 (tujuh) Maret 1992 (seribu sembilanratus sembilanpuluh dua);
yang turut hadir dihadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menanda tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya;
- Untuk selanjutnya disebut: Pihak Kedua
- Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris
- Para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua adalah pemilik atas
- sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 357 / Kampung Bali, yang terletak dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Desa Kampung Bali, setem-pat dikenal sebagai Jalan K.H. Fachrudin nomor 16, seluas kurang lebih 1.492 M2 (seribu empatratus sem¬bilanpuluh dua meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 357 / Kampung Bali, tanggal 2 (dua) April 1987 (seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh), Surat Ukur nomor 127 / 1987, tanggal 17 (tujuhbelas) Maret 1987 (seribu sembilan¬ratus delapanpuluh tujuh), terdaftar atas nama : X dan Y, Sarjana Hukum (masing-masing untuk Vz bagian), yang foto copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris ; yang diperoleh Pihak Kedua berdasarkan pembelian dari tuan X dan nyonya Y, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 104/1/Tanah Abang/1989, tanggal 14 (empat-belas) April 1989 (seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan) dibuat dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta ; foto copy Akta Jual Beli mana diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- Berikut sebuah bangunan bagian depan bertingkat berikut turutan-turutannya, dengan fasilitas telepon 3 (tiga) saluran nomor 343927, 344152 dan 354260, listrik 131 KVA, Gas dari Perusahaan Gas Negara, air dari Perusahaan Air Minum Saluran Industri dan Rumah Tangga ; yang berdiri di atas Tanah tersebut yang didirikan sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan nomor 3479/RB tanggal 5 (lima) Desember 1952 (seribu sembilanratus limapuluh dua), terdaftar atas nama : X dan Y, yang dikeluarkan oleh Kepala Pekerj-aan Umum Kota Jakarta, yang copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris;
(untuk selanjutnya disebut juga "Tanah dan Bangunan");
Bahwa mengenai Tanah tersebut Sertipikat haknya sedang dimohonkan balik nama hak atas tanahnya keatas nama Pihak Kedua kepada yang berwenang oleh Pihak Kedua;
Bahwa Pihak Kedua berkehendak untuk menjual/memin-dahkan/mengoperkan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada/atau untuk dapat dimiliki oleh Pihak Pertama dengan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia, dimana Pihak Pertama juga berkehendak untuk memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dan karenanya pula berkehendak untuk membeli/menerima pemindahan/pengoperan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut dari Pihak Kedua segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua yang sedang dilakukan/ diurus oleh Pihak Kedua;
Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak telah sepakat untuk terlebih dahulu mengikat diri mereka untuk dikemudian hari melaksanakan jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan bangu¬nan tersebut setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang, hal mana hendak dilakukan sekarang dengan akta ini.
Selanjutnya para penghadap untuk diri sendiri dan dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan dengan ini telah setuju dan mupakat untuk membuat perjanjian pengikatan untuk jual beli hak atas Tanah dan Bangunan dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk menjual/mengoperkan/memindahkan hak atas Tanah dan Bangunan kepada Pihak Pertama, sedangkan Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli/ menerima pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan dari Pihak Kedua segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua oleh yang berwenang.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan mupakat bahwa harga jual beli/pengoperan/pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), jumlah uang mana dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dibayar sebelum penanda tanganan akta ini dengan kwitansi tersendiri;
b. sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) segera setelah penanda tanganan akta ini, dan sebe-rapa perlu akta ini berlaku pula sebagai kwitansinya; dan
c. sisanya sebesar Rp. 440.000.0UU,- (empatratus empatpuluh juta rupiah) segera setelah Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua dan Akta Jual Beli Tanah telah dilaksanakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pasal 3
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus agar:
- Sertipikat Tanah terdaftar atas nama Pihak Kedua hal mana akan diselesaikan dan disanggupi untuk disele-saikan oleh Pihak Kedua dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal akta ini
- Apabila ternyata Pihak Kedua gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut di atas, yang de¬ngan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang cukup atas kelalaian Pihak Kedua, sehingga peri-ngatan dengan surat juru sita atau surat-surat lainnya yang sejenis sudah tidak diperlukan lagi, maka Pihak Kedua dikenakan denda oleh Pihak Pertama sebesar ,, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk tiap hari keterlambatan, denda mana wajib dibayar oleh Pihak , Kedua kepada Pihak Pertama setiap harinya
- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apa-bila ternyata bahwa Pihak Kedua tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta in batal demi hukum (nietig ), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan jumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupi¬ah) tersebut pada Pasal 2 di atas ditambah denda-denda yang belum dibayar, kalau ada, kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak akta ini menjadi batal demi hukum.
- Sebaliknya, apabila Pihak Pertama tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan sisa pem-bayaran harga yang tersebut dalam Pasal 2c di atas dimana Pihak Kedua telah menyelesaikan balik nama Sertipikat, maka Pihak Pertama dikenakan denda oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupi¬ah) untuk tiap hari keterlambatan pembayaran.
- Walaupun adanya sanksi denda tersebut di atas, apa-bila ternyata Pihak Pertama tetap gagal/lalai untuk memenuhi kewajibannya tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan sejak ketentuan denda berlaku, maka akta ini menjadi batal demi hukum ( nietig ), dalam hal mana Pihak Kedua berkewajiban untuk mengemba¬likan uang Pihak Pertama sebanyak Rp. 60.000.000,-(enampuluh juta rupiah) setelah dikurangi denda, apa¬bila ada, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak akta ini men¬jadi batal
Pihak Kedua akan menyerahkan Tanah dan Bangu-nan dengan menjamin, bahwa :
a. Tanah dan Bangunan tidak dijaminkan/dibebani kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
b. Tanah dan Bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya;
c. Surat-surat kepemilikan Tanah dan Bangunan tersebut adalah sah, benar dan lengkap;
Dan oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan berupa apapun juga dari pihak ketiga lainnya yang menyatakan mempunyai atau turut mempunyai hak atas Tanah dan Bangunan tersebut, hal mana adalah menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.
Pasal 4
Apabila Sertipikat Tanah telah terdaftar atas nama Pihak Kedua, maka kedua belah pihak akan melaksanakan dan menanda tangani Akta Jual Beli dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah pada saat mana Pihak Pertama berkewajiban melunasi sisa pembayaran harga Tanah dan Bangunan seperti disebut dalam Pasal 2 di atas.
Pasal 5
Apabila dikemudian hari timbul sesuatu perselisihan didalam melaksanakan isi akta ini, maka tingkat pertama, kedua belah pihak akan berusaha sekeras-kerasnya untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah
Jika cara musyawarah ini tidak dapat menghasilkan suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat di Jakarta, dan memilih domisili umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri tersebut
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh tuan XXX, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Kampung Cijujung, untuk sementara berada di Jakarta dan nyonya YYY, swasta, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Fachrudin nomor 16, Rt.001 Rw.015, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dibuat dengan enambelas perubahan, yaitu karena lima tambahan, tiga coretan biasa dan delapan coretan dengan gantinya.
Diposkan oleh Raimond Flora Lamandasa pada hari Kamis, Oktober 02, 2008
thank's artikelnya mantap..
BalasHapuswww.kiostiket.com