sumber: http://Supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/06/18/kode-etik-notaris-ringkas/
KODE ETIK NOTARIS (ringkas)
Jun-18-2010 By Supanto
BAB VII
KODE ETIK NOTARIS
bab ini mengemukakan secara pokok-pokok kode etik Notaris, untuk menjadi bahan UKD4. Perlu dilengkapi UU Jabatan Notaris. Dan juga, Buku-buku penunjang mengenai Notaris, sebagaiamana diwajibkan.
A. Peranan Notaris
Dasar hukum mengenai keberadaan Notaris/lembaga notariat terdapat pada Buku Ke-empat KUH Perdata tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa. Dikenal adanya alat bukti tertulis, alat bukti tertulis yang paling kuat adalah berbentuk akta otentik. Yang dimaksudkan dengan akta otentik (Pasal 1868 KUH Perdata) adalah suatu akta yang didalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai / pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat.
Pejabat yang berwenang membuat akta otentik ini ditentukan, dengan undang-undang. Notaris diatur dalam NOTARIS REGLEMENT S. 1860 No. 3 yang menggantikan Instructie voor Notarissen in Indonesia S. 1822 No. 11. Yang disebut NOTARIS adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan, dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan prosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan pada pejabat atau orang-orang lain.
Inti tugas Notaris sebagai Pejabat Umum adalah mengatur secara tertulis dan autentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa-jasa notaris, yang pada asasnya sama dengan tugas hakim memberi putusan tentang keadilan para pihak yang bersengketa.
Notaris merupakan jabatan bebas dari pengaruh tekanan, maka jabatan notaris diangkat oleh kepala negara. Notaris dalam membuat grosse akta tertentu dicantumkan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ini membawa konsekwensi mempunyai kekuatan eksekutorial.
B. Etika Profesi : Kode Etik Notaris
Kode etik notaris ada 2 yaitu :
1. Kode etik yang diatur secara hukum dalam peraturan jabatan notaris.
2. kode etik yang ditetapkan oleh Konggres Ikatan Notaris Indonesia (INI) 1974.
Sanksi kode etik notaris yang ditentukan peraturan jabatan notaris menyangkut jabatan dan profesi notaris, sanksi kode etik notaris yang ditentikan INI hanya menyangkut keanggotaan-keanggotaan INI sebagai organisasi. Kode etik INI sebenarnya sudah termasik dalam kode etik dalam peraturan jabatan notaris. Oleh karena itu dapat dikatakan kode etik INI merupakan penjabaran sebagaian dari ketentuan kode etik peraturan jabatan notaris. Kode etik notaris Indonesia terdiri dari :
1. Kepribadian Notaris
2. Notaris dalam menjalankan tugas
3. Hubungan notaris dengan klien
4. Hubungan notaris dengan sesama rekan notaris
5. Pengawasan.
Kepribadian Notaris :
1. Melaksanakan tugasnya dengan dijiwai Pancasila, sadar dan taat kepada hukum, peraturan jabatan notaris kode etik notaris dan berbahasa Indonesia yang baik.
2. Melaksanakan perofesinya harus memiliki perilaku profesional dan ikut serta dalam pembangunan khususnya pembangunan dibidang hukum.
3. Memiliki kepribadian yang baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas jabatan.
Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya haruslah penuh dengan tanggung jawab, menghayati keseluruhan martabat jabatan, memiliki ketrampilan untuk kerja pelayanannya, serta mematuhi UU, etika, ketertiban umum, berbahasa Indonesia yang baik.
Notaris dalam menjalankan tugasnya :
1. Menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab.
2. Menggunakan satu kantor yang telah ditetapkannya sesuai dengan undang-undang dan tidak mengadakan kantor cabang, kantor perwakilan, dan tidak menggunakan perantara-perantara.
3. Tidak menggunakan mass media yang bersifat promosi.
Hubungan notaris dengan klien :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya sebaik-baiknya.
2. Notaris dalam melakukan tugas jabatannya memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat agar masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
3. Memberikan jasa Cuma-Cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.
Hubungan notaris dengan sesama rekan notaris :
1. Hormat-menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2. Tidak melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama rekan noratis, baik moril maupun materiil dan menjauhkan diri dari usaha-usaha untuk mencari keuntungan diri semata.
3. Saling menjaga dan membela kehormatan dan nama baik korps notaris atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara konstruktif.
C. Pengawasan Kode Etik Notaris
Untuk mengawasi tegaknya atau dilaksanakannya kode etik notaris maka dibentuklah Majelis Kehormatan Daerah INI, dan majelis kehormatan INI Pusat. Tatacara pengawasan, sanksi dan eksekusi ketentuan dalam ketentuan Tata Cara Pelaksanaan, Ketentuan-ketentuan Sanksi dan Eksekusi Sanksi Kode Etik yang merupakan lampiran dari kode etik notaris INI.
Pengawasan terhadap para notaris juga dilakukan oleh pemerintah berdasarkan :
- Semari No. 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Notaris.
- Keputusan bersama ketua MA dan Men. Keh. No : KMA/066/SKB/VII/ 1987., No. M. 04-PR.08. 05 Tahun 1987. Tentang Tata Cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri Notaris.
Alasan seorang notaris dikenai penindakan
1. Mengabdikan keluhuran martabat atau tugas jabatan.
2. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
3. Melakukan perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan kesusilaan, baik didalam maupun diluar menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Bentuk penindakan dapat berupa :
1. Tegoran dengan lesan atau tertulis
2. Peringatan keras dengan surat
3. Pemberhentian sementara dari jabatannya selama 3 sampai 6 bulan
4. Pemberhentian dari jabatannya sebagai notaris
Pengawasan terhadap notaris berdasarkan SEMA No. 2 tahun 1984, dengan latar belakang bahwa notaris harus berperilaku baik dan tidak tercela, kode etik bersifat mengikat untuk seluruh notaris dan dihargai sebagai tolok ukur dan bahan pertimbangan dalam pengawasan. Pekerjaan notaris berkaitan dengan pembuatan akta-akta dan pemeliharaan protokol-protokol yang penting sekali dalam pembuktian, oleh karena itu diperlukan integritas moral bagi notaris.
KEPUSTAKAAN
Burhanuddin Salam. (1988). Pengantar Filsafat. Jakarta: Etina Aksara.
Djoko Prakosa. (1934). Tugas dan Peranan Jaksa. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ignatius Ridwan Widyadharma. (1991). Hukum Profesi tentang Profesi Hukum. Sernarang : Wahyu Pratama.
Koentjaraningrat. (1935). Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan» Jakarta: Gramedia.
Martiman Prodjohamidjojo. (1982). Penasihat Hukum dan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakartas Gramedia,
Nanda Agung Dewantara. (1937). Masalah Kebebasan hakim dalam menangani Suatu Perkara Pidana. Jakarta? Ak¬sara Persada Indonesia.
Oemar Seno Adji. (1980). Hukum-Hakim Pidana, Jakarta: Erlangga. _______. (1991) - Etika Prof.esional dan Hukum: Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga.
Rachmat Djatnika. (1985). Akhlak Mulia.Surabaya: Pustaka.
Satjipto Rahardjo. (1991). Setengah Abad Indonesia dalam Refleksi Kebudayaan dalam Konggres Kebudyaan. Jakarta
________________. (1992). Etika profesi dalam Konteks Masyarakat Modern dalam Era Globalisasi, dalam Seminar Nasional Kejahatan di Lingkungan Profesi, Semarang Grogram S2 UNDIP.
Sitompul. (1985). Hukum Kepolisian di Indonesia. Bandung : Tarsito.
Soegondo Notodisoerjo. (1982). Hukum Notariat di Indone¬sia. Jakarta : Rajawali.
Soerjono Soekanto. (1981). Beberapa Permasalahan Hukum dalam kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta : UI-Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar