Notaris: Pejabat Umum Yang Bukan Pejabat Negara
Posted By admin on February 20th, 2012
sumber : http://m-notariat.narotama.ac.id/?p=20
Notaris sering dianggap membuat urusan sertifikasi rumah menjadi mahal dan berbelit-belit. Tak sedikit notaris dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN), baik di daerah maupun Pusat.
Sekretaris MPN Pusat Martua Batubara mengungkapkan sepanjang 2010 tercatat 12 perkara yang ditangani MPN. Dari jumlah itu, empat perkara sudah diputus, dua perkara selesai secara damai, empat perkara lain tidak akan diproses karena alasan daluarsa dan tidak ada banding. Dua perkara lagi sedang ditangani.
Notaris yang dibawa ke MPN, baik di Pusat maupun di daerah, biasanya tersangkut dugaan pelanggaran kode etik ketika membuat akta dan pelanggaran prilaku. Dalam beberapa kasus korupsi, terutama berkaitan dengan pengadaan tanah, yang ditangani KPK terungkap peran oknum notaris memuluskan kejahatan itu. Notaris membuat akta sehingga perbuatan pelaku seolah-olah legal.
Di Mojokerto, seorang notaris pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga menggelapkan uang klien. Bermula dari jual beli rumah di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Puri, Mojokerto. Meskipun pembeli sudah menyetorkan duit puluhan juta sebagai tanda jadi, akta jual beli tak kunjung keluar dari notaris. Notaris diduga memaanfaatkan ketidakpahaman pelapor.
Ria Agustian Tambunan termasuk warga yang pernah menjadi korban oknum notaris nakal. Ia merasa ditipu oleh seorang notaris ketika membeli aset melalui lelang. Ketika ia melapor ke MPN Daerah, sang notaris hanya dikenai sanksi teguran lisan. Akhirnya, Ria mengajukanjudicial review Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi. Ria bukan satu-satunya warga yang mempersoalkan kenakalan oknum notaris.
Namun, seberapa buruk pun gambaran tentang notaris, tak menghalangi niat Eka Putri Tanjung Sari untuk mengambil pendidikan magister notaris di salah satu perguruan tinggi ternama. Bagi Eka, program magister notariat lebih menjajikan dibanding magister hukum. Magister hukum lebih ke filsafat, sedangkan notaris mencakup bidang yang lebih luas. Program magister kenotariatan itu ruang lingkupnya luas,kata Eka.
Notaris nakal jelas ada. Tetapi notaris yang menjadi sasaran pemerasan juga ada. Kasus terakhir adalah pengalaman sejumlah notaris di Banjar, Kalimantan Selatan, yang diperas oknum Badan Pertanahan Nasional setempat. September lalu, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap Kepala BPN Banjar, ESN, setelah mendapat pengaduan notaris Banjar. Ia diduga memeras para notaris yang mengurus akta pertanahan.
Itulah kehidupan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik dan tugas lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Di dunia notaris, dikenal pula istilah Pejabat Sementara Notaris, notaris pengganti, dan notaris penggnti khusus. Tugas utama seorang notaris berada pada ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar anggota masyarakat, atau masyarakat dengan pemerintah. Misalnya dalam bidang agraria, kekeluargaan, dan perkawinan.
Kewenangan notaris
Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan;
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
Membukukan surat-surat di bawah tangan;
Membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dalam surat tersebut;
Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat aslinya;
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
Membuat risalah lelang; atau
Melakukan kewenangan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Meskipun pekerjaan notaris masuk ranah privat, menurut MJ Widijatmoko, Ketua Litbang Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), sebagian tugas notaris mewakili negara atau pemerintah dalam membuat alat-alat bukti otentik. Karena itu, notaris dikenal sebagai pejabat umum, bukan pejabat publik atau pejabat tata usaha negara,kata Widijatmoko. Itu tercermin dari lambang Garuda yang dipakai. Meski identik dengan pejabat negara, notaris tak digaji oleh negara, sambungnya.
Syarat
Notaris adalah profesi yang terbuka bagi sarjana hukum atau lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Latar belakang pengetahuan hukum penting karena dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, notaris pasti selalu berhubungan dengan masalah hukum. Akta yang dikeluarkan notaris adalah bukti kuat dalam suatu proses perkara. Seorang kandidat notaris juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, dan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain syarat pendidikan dan ideologis, agar seseorang bisa menjadi notaris minimal berusia 27 tahun, dan telah menjalankan magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 12 bulan. Tak semua orang yang memenuhi syarat itu dapat diangkat Menteri Hukum dan HAM jadi notaris. Sebab, profesi notaris terhalang bagi mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang terlarang menurut Undang-Undang. Kalau seorang notaris diangkat menjadi pejabat negara, misalnya, ia wajib mengambil cuti.
Minimal dua bulan sebelum Menteri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan, seorang notaris wajib mengucapkan sumpah/janji yang pada dasarnya mendorong notaris menjaankan tugasnya dengan amanah, jujur, saksama, dan tidak memihak. Ia juga harus merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Jika seseorang diangkat menjadi notaris pada usia 27 tahun berarti ia bisa menjalankan profesi itu selama kurang lebih 38 tahun. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya setelah berumur 65 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang hingga usia 67 jika si notaris benar-benar sehat.
Formasi
Jumlah notaris terus bertambah setiap tahun. Pada awal 2010 Menteri Hukum dan HAM sudah melantik dua ribuan notaris baru yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia. Peluang penyebaran notaris semakin terbuka seiring dinamika pemekaran wilayah. Kini ada 500-an kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Namun dalam praktik, formasi notaris telah menjadi salah satu problem yang mungkin paling memusingkan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian notaris enggan untuk bertugas di daerah yang masuk kategori kering; sebagian besar lebih suka bertugas di kot-kota besar. Keinginan untuk tetap bertugas di kawasan basah itu sudah tertanam sejak awal di benak calon notaris. Tentunya saya berharap bisa praktik di Jakarta nanti, kata Rizki, seorang mahasiswa magister kenotariatan.
Inilah yang menyebabkan formasi notaris di Indonesia tidak merata. Ada daerah tertentu yang kekurangan notaris khususnya di luar Pulau Jawa, sebaliknya ada daerah yang kelebihan. Seharusnya notaris bersedia ditempatkan dimana saja, kata notaris asal Surabaya, Habib Adjie.
Seorang notaris di Tembilahan Riau tak terlalu ambil pusing soal penempatan dirinya ke kawasan itu. Sebab, jika semua notaris berpikiran sama ingin bertugas di kota besar- niscaya tak akan bisa melayani kepentingan masyarakat luas. Itu pula sebabnya, Pemerintah menetapkan sistim buka tutup dalam formasi notaris. Daerah seperti Jakarta sudah acapkali dinyatakan sebagai zona tertutup untuk pengangkatan notaris baru.
Pengaturan formasi yang amburadul membuat jumlah notaris di suatu tempat menumpuk. Tengok saja di sepanjang Jalan Margonda Raya Depok, Jawa Barat, dan ibukota provinsi. Jarak antara satu kantor notaris dengan notaris lain hanya puluhan meter. Sementara di banyak ibukota kabupaten, hanya ada satu dua notaris. Bahkan menurut Habis Adjie, masih ada ibukota kabupaten yang nihil notaris.
Payung hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) termasuk yang sering dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan kalangan notaris pun sempat mempersoalkannya. Payung hukum jabatan notaris ini dinilai mengandung kelemahan. Apapun pandangan tentang kelemahan itu, yang jelas hingga kini UU No. 30 Tahun 2004 masih menjadi pijakan bagi semua notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sebelum 2004, notaris berpayung pada peraturan peninggalan Belanda. Ada Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie (Stbl 1860 No. 3) dan Ordonansi 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris. Setelah merdeka, ada Undang-Undang No. 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Payung hukum lain tersebar di Undang-Undang bidang peradilan lantaran notaris diawasi oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Baru pada 2004, kalangan notaris memiliki payung hukum baru, yakni UU No. 30. Wet ini dianggap lebih memberikan kepastian bagi kalangan notaris, baik dalam berorganisasi maupun dalam penyelesaian kasus pelanggaran kode etik. Namun tak semua notaris menyepakati materi UU Jabatan Notaris. Selama enam tahun perjalanan Undang-Undang Jabatan Notaris itu, tercatat beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia dalah Melchior Kerchem. Diangkat pada 27 Agustus 1620, Kerchem bertugas di Batavia (Jakarta). Pada awalnya notaris seperti Kerchem dan notaris sesudahnya selama sepuluh tahun kemudian bekerja pada VOC. Baru pada 1650, notaris diberikan kebebasan menjalankan tugas.
Hingga kini, notaris tetap independen menjalankan jabatannya. Tetapi bukan berarti notaris kebal hukum. Mereka tetap terikat pada kode etik dan hukum. Jika bersalah mereka bisa dilaporkan ke MPN, organisasi pengawas yang melibatkan pengurus organisasi notaris dan akademisi. Untuk menegakkan kode etik itu, menurut Martua Batubara, MPN Daerah pada dasarnya bisa jemput bola melalui pengawasan rutin setiap tahun.
Gagasan untuk memperbaiki UUJN bukan tidak pernah diajukan. Menurut notaris MJ Widijatmoko, regulasi mengenai pengawasan belum sepenuhnya bisa berjalan. Sebab, ada daerah tertentu yang tidak memungkinkan dibentuk MPN. Widijatmoko mengusulkan pentingnya peradilan jabatan notaris.
PPAT
Dalam keseharian kita sering melihat penggabungan kantor notaris/PPAT. PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pekerjaan notaris dan PPAT bersinggungan. Seorang PPAT belum tentu notaris, demikian pula sebaliknya. Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT juga dalah pejabat umum pembut akta tanah. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 mengatur Peraturan Jabatan PPAT. Disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dengan kata lain, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris.
Irisan kewenangan inilah yang sempat menimbulkan hubungan panas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan BPN. Pangkal persoalan berasal dari pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris. Di sini disebutkan notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Pasal bermasalah ini hampir selalu disinggung baik dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kongres V IPPAT yang akan diselenggarakan pekan keempat November 2010 bisa jadi juga bakal menyinggung masalah ini.
Lepas dari masalah tersebut, selalu banyak sarjana hukum yang tertarik terjun ke dunia notaris. Sebelum terjun, mereka menempuh pendidikan dulu. Saya masuk fakultas hukum karena memang ingin menjadi notaris,pungkas Eka Putri.
Sumber: http://hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar