04/04/13

surat pengakuan hutang bawah tangan

PENGAKUAN HUTANG ( Bungan Flat antara Penjamin dan Debitur Beda )
Sumber : http://edipranoto.blogspot.com/p/peraturan-perundang-undangan.html

CONTOH PENGAKUAN HUTANG
( Bunga Flat antara Penjamin dan Debitur Berbeda )

PENGAKUAN HUTANG
Nomor : ………………………

Pada hari ini tanggal …………….. ( ………… ) di …………………………..
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
I. Nama : ………………………….
Tempat tanggal lahir : …………………………
No. KTP : …………………………
Bertindak Sebagai : …………………………
berkedudukan di Kota ………………….
Alamat : Jl. …………………………….
-Selanjutnya disebut sebagai “KREDITUR” dan / atau PIHAK PERTAMA.
II. Nama : ………………….
Tempat tanggal lahir : ………………….
No. KTP : …………………………
Pekerjaan : ……………………………
Alamat : …………………………
-yang untuk melakukan tindakan hukum dalam surat ini telah mendapat persetujuan dari satu-satunya (isteri/suami) nya yang sah yaitu (Ny/Tn) …, (pekerjaan), pemegang KTP Nomor: …., bertempat tinggal sama dengan (suami/isterinya).
-Selanjutnya disebut sebagai “DEBITUR” dan / atau PIHAK KEDUA.
III. Nama : ……………………..
Tempat tanggal lahir : ……………………….
No. KTP : ………………..
Pekerjaan : …………………
Alamat : ………………………….
-yang untuk melakukan tindakan hukum dalam surat ini telah mendapat persetujuan dari satu-satunya (isteri/suami) nya yang sah yaitu (Ny/Tn) …, (pekerjaan), pemegang KTP Nomor: …., bertempat tinggal sama dengan (suami/isterinya).
-Selanjutnya disebut sebagai “PEMILIK JAMINAN” dan / atau PIHAK KETIGA.
----------------------------------------------------- PASAL 1 ------------------------------------------------------------------------------------------------ KETENTUAN UMUM ------------------------------------------Pada hari ini ………… tanggal …………… ( ……………….. ) menerangkan dengan ini bahwa kedua belah pihak dengan ini menyetujui ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam klausul-klausul yang merupakan bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
----------------------------------------------------- PASAL 2 ------------------------------------------------------------------------------------------------ POKOK PINJAMAN --------------------------------------------PIHAK PERTAMA dengan ini sanggup untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ………….. ( …………. ), untuk keperluan mana PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menerima pemberian pinjaman tersebut, yang mana pinjaman tersebut akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk ………………………….
----------------------------------------------------- PASAL 3 ------------------------------------------------------------------------------------------------- B A G I H A S I L ---------------------------------------------Bagi hasil yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA sebesar …..% (…... prosen) dari pokok pinjaman per 30 hari yaitu sebesar ………
----------------------------------------------------- PASAL 4 ------------------------------------------------------------------------------------------------ A N G S U R A N ------------------------------------------------Besar angsuran terdiri dari bagi hasil sebesar Rp ………… dan pokok pinjaman sebesar Rp………… sehingga jumlah angsuran yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sebesar Rp. ………….. dan sudah harus dibayar kembali dalam paling banyak ….. ( ….. ) kali angsuran dan sudah harus dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada tanggal …….. ( …. ) angsuran-angsuran tersebut harus dibayar selambat-lambatnya setiap tanggal …… ( ….. ) setiap bulannya, untuk pertama kalinya pada tanggal …… ( …. ).
----------------------------------------------------- PASAL 5 ------------------------------------------------------------------------------------------------- JANGKA WAKTU --------------------------------------------Jangka waktu pinjaman ini selama … ( …. ) bulan, dengan perincian sebagai berikut :
Angsuran I tanggal …………. Sebesar Rp ………… dst hingga selesai
----------------------------------------------------- PASAL 6 ------------------------------------------------------------------------------------------------- K E L A L A I A N ---------------------------------------------Dengan menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 4, maka apa yang terhutang oleh PIHAK KEDUA dapat ditagih oleh PIHAK PERTAMA dengan seketika dan sekaligus dalam hal-hal berikut :
a. Bilamana PIHAK KEDUA meninggal dunia, jatuh pailit, atau ditaruh dibawah pengampuan;
b. Bilamana harta kekayaan PIHAK KEDUA terkena penyitaan;
c. Bilamana berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, kekayaan PIHAK KEDUA mengalami kemunduran ;
d. Bilamana PIHAK KEDUA pindah tempat tinggal dengan tidak memberitahukan alamatnya yang baru kepada PIHAK PERTAMA;
e. Bilamana PIHAK KEDUA tidak atau lalai membayar pinjaman setiap bulannya sehingga sudah jatuh waktu maka PIHAK PERTAMA berhak mengirimkan Surat pemberitahuan dan Surat Pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Pengakuan Hutang.
f. Bilamana PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya dan / atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan / kewajiban-kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini selamat 3 ( tiga ) kali angsuran dan / atau 3 ( tiga ) bulan secara berturut-turut selama jangka waktu Pinjaman dan / atau angsuran kredit dan / atau kewajiban lainnya tepat pada waktunya maka PIHAK PERTAMA berhakmenyita sebagian dan / atau seluruhnya kekayaan PIHAK KEDUA dan / atau salah seorang PEMILIK JAMINAN atau barang-barang ( baik yang bergerak atau tidak bergerak ) yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali Pinjaman baik sebagian atau seluruhnya melalui instansi yang berwenang / dinyatakan dalam sitaan;
----------------------------------------------------- PASAL 7 ----------------------------------------------------------------------------------------------------- D E N D A ----------------------------------------------------Atas kelalaian PIHAK KEDUA untuk membayar kewajiban kepada PIHAK PERTAMA baik berupa jumlah pokok, bagi hasil atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atas jumlah yang terhutang itu sejak ( dan termasuk ) tanggal tersebut sudah harus dibayar lunas seluruhnya sesuai dengan mata uang terkait, dengan Ketentuan :
a. Besarnya denda sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan setiap perubahan dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausula mengenai denda yang dinyatakan dalam dokumen hutang lainnya yang terkait dengan Perjanjian Kredit;
b. Denda dihitung berdasarkan hari yang berlalu sejak tanggal kewajiban pembayaran sampai kewajiban tersebut dibayar atas dasar satu tahun sama dengan 360 ( tiga ratus enam puluh ) hari, kecuali ditentukan lain Perjanjian Kredit;
----------------------------------------------------- PASAL 8 ---------------------------------------------------------------------------------------------------- J A M I N A N -----------------------------------------------Untuk lebih menjamin kepastian, kelancaran, dan ketertiban pembayaran, pelunasan kembali, sebagaimana mestinya semua kewajiban yang harus dibayar dan dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Perjanjian ini dan / atau perubahannya, perpanjangannya atau berdasarkan perjanjian fasilitas apapun juga baik sekarang maupun dikemudian hari, PIHAK KEDUA ternyata mempunyai hutang kepada PIHAK PERTAMA baik itu berupa hutang pokok, bagi hasil, biaya-biaya lainnya yang jumlahnya setiap kali akan ternyata dari perjanjian fasilitas yang berkenaan dan / atau dari pembukuan PIHAK PERTAMA maka PIHAK KETIGA (Tn/Ny)…. tersebut diatas, menurut keterangannya (isteri/suami) dari dan untuk melakukan tindakan hukum dalam surat ini telah mendapat persetujuan dari satu-satunya (isteri/suami) yang sah yaitu (Tn/Ny) … tersebut diatas untuk selanjutnya disebut PEMILIK JAMINAN, menerangkan dan menyatakan dengan ini menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagai jaminan berupa :
- Sebidang tanah Hak ……….. Nomor : …………. / ………….., terletak dalam :
Propinsi : Jawa Tengah
Kabupaten / Kota :
Kecamatan :
Kelurahan :
seluas ........ m2 ( ......................... meter persegi ), diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tertanggal ...................... ( ........... ) nomor : ............................., menurut Sertipikat tertanggal ........................ ( ........................... ), dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan ........................, tercatat atas nama ........................, setempat dikenal sebagai ...............................
Selanjutnya disebut juga Tanah dan Bangunan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang lazim berlaku dan dipandang baik oleh PIHAK PERTAMA.
-PIHAK KETIGA dan/atau PEMILIK JAMINAN wajib menyerahkan ( semua ) surat-surat ( asli ) berkenaan dengan tanah dan bangunan tersebut diatas;
-PIHAK KETIGA dan/atau PEMILIK JAMINAN menjamin PIHAK PERTAMA bahwa tanah dan bangunan yang dijaminkan tersebut bebas dari sitaan oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun dan tidak dijaminkan secara bagaimanapun kepada pihak lain;
-PIHAK KETIGA dan/atau PEMILIK JAMINAN menjamin bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan bangunan yang dijaminkan tersebut diatas baik sebagai pemilik atau sebagai pemegang jaminan dan oleh karena itu PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KETIGA dan/atau PEMILIK JAMINAN dari tuntutan atau gugatan tersebut dan selanjutnya PIHAK KETIGA dan/atau PEMILIK JAMINAN membebaskan dan mengambil alih segala tanggung jawab dalam bentuk apapun juga yang dipertanggung jawabkan atau dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sebagai akibat tuntutan atau gugatan tersebut.
----------------------------------------------------- PASAL 9 ------------------------------------------------------------------------------------------------- L A I N – L A I N -----------------------------------------------Kuasa-kuasa yang terdapat dalam perjanjian ini merupakan bagian yang penting dari perjanjian ini yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak menjadi batal dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum mengenai batalnya kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan-ketentuan lainnya, selama PIHAK KEDUA belum melunasi semua hutangnya kepada PIHAK PERTAMA. –PIHAK KEDUA dengan ini menyadari dan menyetujui sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan yang dimaksud dalam akta ini adalah benar-benar dipergunakan untuk menjamin seluruh hutang dan kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sampai suatu jumlah jangka waktu kredit dan syarat-syarat kredit lainnya yang tidak terbatas dan oleh karena itu PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan tidak akan pernah melakukan bantahan / sanggahan / perlawanan / gugatan dengan cara dan nama apapun juga terhadap segala sesuatu yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, antara lain tetapi tidak terbatas terhadap semua jumlah hutang yang menurut catatan PIHAK PERTAMA harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan juga terhadap semua surat Perjanjian Kredit atau surat-surat perjanjian dan dokumen-dokumen perkreditan lainnya yang telah ditanda tangani sendiri oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, baik secara Notariil maupun dibawah tangan tanpa terkecuali dan oleh karena itu PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan upaya hukum untuk melakukan bantahan / gugatan dengan cara dan nama apapun juga terhadap hal-hal tersebut diatas.
----------------------------------------------------- PASAL 10 --------------------------------------------------------------------------------------------------- D O M I S I L I ----------------------------------------------
1. Perjanjian Kredit dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia serta berlaku dan mengikat PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA berikut para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya;
2. Mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dan segala akibat hukumnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi alamat Kantor PIHAK PERTAMA;
3. Dengan tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk mengajukan tuntutan hukum kepada PIHAK KEDUA dihadapan Pengadilan manapun, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak PIHAK PERTAMA.

§ Nama :
§ Alamat :
§ Tempat/Tanggal Lahir :
§ No. KTP :

§ Nama :
§ Alamat :
§ Tempat / Tanggal Lahir :
§ No. KTP :

Bertindak sebagai saksi-saksi dalam perjanjian ini.

Demikianlah Surat Perjanjian ini di buat dan di tandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (DEBITUR) Mengetahui dan Menyetujui
(Isteri/Suami)


……………... …………………….. ……………………….
PIHAK KETIGA (Pemilik Jaminan) Mengetahui dan Menyetujui
(Isteri/Suami)


……………………… …………………………..
SAKSI I SAKSI II

…………… ……………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar