08/04/13

AKTA JUAL BELI KAPAL

http://raimondfloralamandasa.blogspot.com
AKTA JUAL BELI KAPAL
Nomor : ....

Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul ...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia bagian Barat).
menghadap di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di .................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini.
-
-
-
- untuk selanjutnya akan disebut juga,
Pihak Pertama
II.
Untuk selanjutnya akan disebut juga,
Pihak Kedua
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.-
Para penghadap..................................
menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib bilamana hal itu masih diperlukan :
bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual/mengoperkan kepada Pihak Kedua yang menerangkan telah membeli/-mengoper dari Pihak Pertama :
sebuah Kapal bernama............................
terutama terbuat daripada ......................
dengan satu geladak.......................tiang
cerobong asap, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Nomor. ...................
dengan ukuran sebagai berikut:
- Panjang :..............M (.......);
- Lebar :..............M (.......);
- Dalam :..............M (.......);
- Isi Kotor :..............M3 Register Ton);
- Isi bersih:..............M3);
..................atau................(..............).RegisterTon);
- Tanda Selar :
Kapal dibuat di.......................dalam tahun
- Demikian berikut segala alat-alat atau peraiatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap seba¬gai bagian daripada kapal;
Selanjutnya para penghadap.....................
menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Jual-beli ini dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp................................ jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelu-nasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan jumlah itu
Pasal 2
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini berpindah kepada Pihak Kedua dan segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita karenanya mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua
Pasal 3
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini berpindah ke dalam pega-ngan Pihak Kedua dalam keadaan layak laut ( zoo waardig) dan mengenai hal itu Pihak Kedua dikemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apapun juga terhadap Pihak Pertama.
Pasal 4
Apa yang dijual/dibeli dengan akta ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari sitaan
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat tun-tutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 5
Biaya akta ini serta bea baliknama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual dengan akta ini kepada Pihak Kedua, denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Selama apa yang dijual/dibeli dengan akta ini belum dibalik-nama atas nama Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mewakili Pihak Perta¬ma sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau penerima hak dari-padanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu yang Pihak pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini berhak untuk melakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul semua resiko, pajak-pajak dan beban-beban lainnya.
Selanjutnya para penghadap.........................
menerangkan bahwa para pihak dengan ini
memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
a. untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuh-nya dalam segala hal urusan dan tindakan mengenai baliknama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak atas nama dan ketangan Pihak Kedua.
b. untuk mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepenuh-nya dalam segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat dibaliknama atas nama Pihak Kedua
Untuk urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya mela¬kukan apapun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan
Selanjutnya para penghadap
tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual/dibeli dengan akta ini teiah diserahkan menurut keadaan dan tempat dimana kapal tersebut sekarang berada.
Akhirnya para penghadap
menerangkan bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan dengan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar