16/04/13

Materi Hukum Jaminan | Ibu Noor Saptanti,SH,MH

HUKUM JAMINAN

•Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan : zakerheidesstlling atau security of law.

HUKUM JAMINAN
•Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, hukum jaminan adalah:
•“Mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup menyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah”

•J. Satrio mengartikan hukum jaminan adalah
•“peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur”

•H. SALIM HS,SH,MS
•“keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.”

KETENTUAN HUKUM JAMINAN
•BUKU II KUH PERDATA

•DILUAR BUKU II KUH PERDATA

BUKU II KUH PERDATA
•GADAI (PAND) : 1150 – 1160 KUH Perdata
•HIPOTEK : 1162 – 1232 KUH Perdata

DILUAR BUKU II
KUH PERDATA
–Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA;
–Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
–Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
–Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;

UNSUR-UNSUR
HUKUM JAMINAN
•Adanya kaidah hukum
•Adanya pemberi dan penerima jaminan
•Adanya jaminan
•Adanya fasilitas kredit

Adanya kaidah hukum
•Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam masyarakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat yang dilakukan secara lisan;

Adanya pemberi dan penerima jaminan
•Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahkan barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang bertindak sebagai pemberi jaminan ini adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitur. Penerima jaminan adalah orang atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari pemberi jaminan. Yang bertindak sebagai penerima jaminan ini adalah orang atau badan hukum. Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan nonbank;

Adanya jaminan
•Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiil dan imateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang berupa hak-hak kebendaan seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jaminan imateriil merupakan jaminan nonkebendaan.

Adanya fasilitas kredit
•Pembebanan jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank atau lembaga keuangan nonbank. Pemberian kredit merupakan pemberian uang berdasarkan kepercayaan, dalam arti bank atau lembaga keuangan nonbank percaya bahwa debitur sanggup untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. Begitu juga debitur percaya bahwa bank atau lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit kepadanya.

ASAS-ASAS
HUKUM JAMINAN
•Asas publicitet
•Asas specialitet
•Asas tak dapat dibagi-bagi
•Asas inbezittseelling
•Asas horizontal

Asas publicitet
•asas bahwa semua hak, baik hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek harus didaftarkan. Pendaftaran ini dimaksudkan supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan. Pendaftaran hak tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, pendaftaran fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sedangkan pendaftaran hipotek kapal laut dilakukan di depan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama, yaitu syahbandar;

Asas specialitet
•bahwa hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu;

Asas tak dapat dibagi-bagi
•asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian;

Asas inbezit steelling
•yaitu barang jaminan (gadai) harus berada pada penerima gadai;

Asas horizontal
•bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan. Hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, baik tanah negara maupun tanah hak milik. Bangunannya milik dari yang bersangkutan atau pemberi tanggungan tetapi tanahnya milik orang lain, berdasarkan hak pakai.

PENGGOLONGAN JAMINAN
•Jaminan berdasarkan Undang-undang dan berdasarkan Perjanjian
•Jaminan Umum dan jaminan Khusus
•Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan
•Jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak
•Jaminan dengan menguasai bendanya dan tanpa menguasai bendanya

Jaminan Berdasar Undang-Undang Dan Jaminan Berdasar Perjanjian
•Jaminan berdasarkan Undang-Undang ada dalam Pasal 1131 KUHPerdata,
•Jaminan berdasar perjanjian yaitu terjadinya karena adanya perjanjian jaminan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan dan jaminan perorangan serta garansi bank.

Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus
•Jaminan umum meliputi pengertian untuk semua kreditur (kreditur konkurent) dan untuk seluruh harta kekayaan artinya tidak ditunjuk secara khusus yaitu yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
•Jaminan khusus yaitu hanya untuk kreditur tertentu (kreditur preferent) dan benda jaminannya ditunjuk secara khusus (tertentu) yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan apabila orang/Badan Hukum yaitu penanggungan atau misal garansi bank.

Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan
•Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yaitu hak milik.
•Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu Pasal 1820 KUHPerdata.

Jaminan Perorangan
•Jaminan perorangan (dalam arti yang luas) dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu
•a) Jaminan Pribadi (Personal Guarantee)
•b) Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
•c) Garansi Bank (Bank Guarantee)

Pasal 1131 KUH Perdata
•Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Pasal 1132 KUH Perdata
•Harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan dibagi secara seimbang dan proporsional

Jaminan Atas Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
•Jaminan berupa benda bergerak lembaga jaminannya gadai dan fidusia.
•Jaminan berupa benda tidak bergerak dahulu Hipotek, Credietverband dan sekarang Hak Tanggungan.

Jaminan Dengan Menguasai Bendanya
•Gadai dan hak retensi. Gadai tidak pesat pertumbuhannya karena terbentur syarat inbezit stelling yang dirasakan berat oleh debitur yang justru memerlukan benda yang dijaminkan untuk menjalankan pekerjaan atau usahanya.

Jaminan Tanpa Menguasai Bendanya
•Hipotek, Credietverband dan sekarang fidusia dan Hak Tanggungan. Jaminan tanpa menguasai bendanya menguntungkan debitur sebagai pemilik jaminan karena tetap dapat menggunakan benda jaminan dalam kegiatan pekerjaannya atau usahanya.

PERJANJIAN KREDIT DAN LEMBAGA JAMINAN

PINJAM MEMINJAM
(Psl 1754 KUH Perdata)
•Perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam barang dan keadaan yang sama pula

PERJANJIAN KREDIT
•Perorangan
•Badan usaha : badan hukum dan bukan badan hukum

Fungsi Perjanjian Kredit :
-Sebagai perjanjian pokok
-Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban Kreditor dan Debitor
-Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit

KREDIT
(Ps 1 angka 11 UU 10/1998)
•Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

Prinsip-prinsip pemberian kredit
• Prinsip 5 C’s : character (watak), capacity (kemampuan), Capital (modal), collateral (agunan), condition of economic ( prospek usaha).
•Prinsip 5 P : Party (para pihak), Purpose (tujuan), Payment (pembayaran), Profitability (perolehan laba), Protection (perlindungan).
•Prinsip 3 R : Returns (hasil yang diperoleh), Repayment (pembayaran kembali), Risk bearing ability (kemampuan menanggung resiko).

PERJANJIAN ACCESSOIR
•ADALAH segala macam perjanjian yang merupakan perjanjian ikutan dari adanya perjanjian pokok atau perjanjian yang lahir karena adanya perjanjian pokok.
•Perjanjian pokok disini adalah semua perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak (menimbulkan hubungan utang piutang)
•Perjanjian pokok : Perjanjian Kredit, Pengakuan Hutang,dll
•Jenis perjanjian accessoir tergantung pada jenis agunan yang diserahkan oleh debitor (pemilik jaminan) kepada pihak kreditor.

AGUNAN
•Pasal 1 (23) UU Perbankan : Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Jenis Perjanjian Accessoir
•Perjanjian Hak Tanggungan
•Perjanjian Fiducia
•Perjanjian Gadai
•Perjanjian Cessie Piutang
•Perjanjian Jaminan
•Perjanjian Hipotik
•Personal Guarantee
•Corporate Guarantee

PENGIKATAN AGUNAN
•Untuk memberikan kedudukan yang kuat dan aman kepada kreditur (bank), didahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur-kreditur konkuren, diperlukan pengikatan agunan secara khusus.
•Hak untuk didahulukan diantara kreditur yang timbul antara lain pembebanan Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, gadai, hipotek (kapal laut dan kapal terbang).

Pengikatan agunan (accessoir)
•Jaminan benda tidak bergerak yang berupa hak atas tanah : Hak Tanggungan ( UU No : 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah )
•Jaminan benda bergerak : lembaga Fidusia ( UU No : 42 Th 1999 tentang Jaminan Fidusia )
•Jaminan benda tak bertubuh : Cessi atau Gadai

LEMBAGA JAMINAN

HAK TANGGUNGAN

HAK TANGGUNGAN
•Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.


Dengan UUHT diatur lembaga jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri :
•Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya.
•Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada.
•Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan
•Mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusi.


Sifat-sifat hak tanggungan
•tidak dapat dibagi-bagi (pasal 2 UUHT) bahwa hak tanggungan membebani secara utuh obyek hak tanggungan dan setiap bagian dari padanya, dan sifat ini tidak berlaku mutlak karena ada kemungkinan untuk mengecualikan atau menyimpang dari sifat tidak dapat dibagi-bagi ini didasarkan dengan roya parsial.
•bersifat accesoir atau perjanjian buntutan/ikutan, maksudnya perjanjian jaminan utang atas hak tanggungan tidak berdiri sendiri karena ikut pada perjanjian pokok yaitu perjanjian utang-piutang, apabila perjanjian pokok hapus atau batal, maka otomatis perjanjian accesoir menjadi hapus pula


ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN
•Memberikan kedudukan diutamakan kepada pemegangnya
•Tidak dapat dibagi-bagi
•Hanya dapat dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada
•Perjanjian HT adalah perjanjian accessoir
•Dapat menjamin lebih dari satu utang
•Pelaksanaan eksekusi mudah dan pasti
•Mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek itu berada
•Wajib didaftarkan
•Dapat dibebankan berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut
•Tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki sendiri oleh pemegangnya apabila debitor wan prestasi
•Dapat dijadikan jaminan untuk utang yang baru akan ada
•Diatas HT tidak dapat diletakkan sita oleh Pengadilan


PENGIKATAN AGUNAN
•Untuk memberikan kedudukan yang kuat dan aman kepada kreditur (bank), didahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur-kreditur konkuren, diperlukan pengikatan agunan secara khusus.
•Hak untuk didahulukan diantara kreditur yang timbul antara lain pembebanan Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, gadai, hipotek (kapal laut dan kapal terbang).

Pengikatan agunan (accessoir)
•Jaminan benda tidak bergerak yang berupa hak atas tanah : Hak Tanggungan ( UU No : 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah )
•Jaminan benda bergerak : lembaga Fiducia ( UU No : 42 Th 1999 tentang Jaminan Fiducia )
•Jaminan benda tak bertubuh : Cessi atau Gadai

PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
•Tahap pemberian HT : APHT (ada perjanjian kredit sebelumnya)
•Tahap pendaftaran HT : Kantor Pertanahan (lahirnya HT)


OBYEK HAK TANGGUNGAN
( Ps 4 dan Ps 27 UUHT )
•HM, HGU, HGB.
•HP yang menurut sifatnya dapat dipindah tangankan
•Rumah susun diatas HM, HGB, HP pemberian negara.
•HM atas satuan rumah susun diatas HGB, HP.


Hak Milik (HM)
•adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah.
•Ciri-ciri hak milik :
•Sifat haknya terkuat dan terpenuh bukan berarti hak atas tanah tersebut menjadi mutlak, tak terbatas dan tidak dapat digangu gugat.
•Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh karena tidak dibatasi jangka waktunya.
•Hak milik dapat dibebani hak tanggungan, dapat teralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak Guna Bangunan (HGB)
•adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan apabila tanah tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan sifat dari haknya dan atas persetujuan pemegang hak atau yang berwenang, dapat diberikan lagi hak baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Guna Usaha (HGU)
•adalah hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai langsung oleh negara untuk perusahaan, pertanian, perkebunan, ataupun peternakan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dengan luas minimal 5 hektar dan apabila tanah tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan sifat dari haknya secara produktif dapat diberikan lagi hak baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•dapat dibebani hak tanggungan,
•dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
•Hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI)
•badan hukum Indonesia (baik swasta maupun BUMN/BUMD).

SUBYEK HAK TANGGUNGAN
•Pemberi HT (Pasal 8 UUHT): perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan terhadap obyek HT
•Pemegang HT (Pasal 9 UUHT): perorangan atau badan hukum sbg pihak yang berpiutang


PEMBERI DAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pasal 8
•(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
•(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.


•Pasal 9
•Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Pasal 10
•(1) Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
•(2) Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•(3) Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

Mekanisme pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan
•Mendaftarkan pada loket pendaftaran.
•Mengisi blanko permohonan pendaftaran.
•Pemeriksaan keabsahan akta oleh kepala sub seksi peralihan,pembebanan hak, dan PPAT.
•Membayar biaya pendaftaran.
•Proses pengerjaan berupa pengetikan blanko sertipikat hak tanggungan, mengisi atau membuat buku tanah yang menjadi obyek hak tanggungan.

Mekanisme pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan
•Salinan APHT dijilid bersama sertipikat hak tanggungan.
•Diserahkan pada kepala sub seksi peralihan, pembebanan hak dan PPAT.
•Akta asli yang bermaterai menjadi arsip buku tanah hak tanggungan.
•Kemudian dikoreksi oleh kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah dan diajukan kepada kepala kantor pertanahan untuk ditandatangani.
•Setelah penandatanganan oleh kepala kantor pertanahan diberikan ke petugas pembukuan.
•Sertipikat hak tanggungan dapat di ambil.

Pengecekan Obyek

•Data phisik : Keterangan mengenai letak batas dan luas bidang tanah / satuan rumah susun yang didaftar (Ps 1 angka 6, PP 24/97)
•Data yuridis : Keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya serta beban-beban lain (Ps 1 angka 7, PP24/97)



TATA CARA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
•Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Formulirnya disediakan oleh kantor pertanahan di tiap kota atau kabupaten.


syarat pendaftaran hak tanggungan untuk hak atas tanah yang sudah terdaftar
•Surat pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis-jenis surat yang disampaikan.
•Surat permohonan pendaftaran hak tanggungan dari penerima hak tanggungan (kreditur).
•Foto copy identitas pemberi dan penerima hak tanggungan.
•Sertipikat asli hak atas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan.
•Lembar ke-2 (dua) akta pemberian hak tanggungan (APHT).
•Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh kepala kantor pertanahan untuk pembuatan sertipikat hak tanggungan.

PASAL 12 UUHT
•Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HT untuk memiliki obyek HT apabila debitur cidera janji, batal demi hukum.

•Pasal 15
•(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi
•persyaratan sebagai berikut:
•a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
•b. tidak memuat kuasa substitusi;
•c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
•(2) Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
•(3) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.

•Pasal 15
•(4) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
•(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak ber-laku dalam hal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•(6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.

Pasal 15 UUHT
•SKMHT :
•- akta Notaris/PPAT
•- tidak memuat kuasa lain (khusus membebankan HT)
•- tidak memuat kuasa substitusi
•- obyek HT,jumlah utang,identitas kreditur dan debitur



•SKMHT untuk kredit2 tertentu diatur lebih lanjut dlm peraturan pelaksanaan yg berlaku
•SKMHT yang tidak diikuti APHT dlm wkt yang ditentukan atau sebagaimana diatur dlm peraturan pelaksanaannya, batal demi hukum
•SKMHT tidak dapat ditarik kembali kecuali telah dilaksanakan atau habis jangka waktunya
•SKMHT mengenai hak atas tanah yang sdh terdaftar wajib diikuti APHT max 1 bl
•SKMHT mengenai hak atas tnh yg blm terdaftar wajib diikuti APHT max 3 bl sesudah diberikan


PMNA/K.BPN No4/1996 (Batas Waktu SKMHT)
•Pasal 1 : Berlaku sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok
1.Kredit yg diberikan kepada , nasabah usaha kecil yaitu
a. Kredit kepada KUD
b. Kredit Usaha Tani
C. Kredit kepada Koperasi Primer
2. KPR
3. KreditProduktif yg diberikan oleh Bank Umum dan BPR dengan plafond kredit tidak melebihi 50 juta (KUPEDES BRI, Kredit Kelayakan Usaha)


Pasal 2 PMNA/KA BPN N0 4/1996
•Sertipikat sedang dalam proses penerbitan (3 bulan sejak dikeluarkannya sertipikat) :
- Kredit produktif plafond 50 juta sampai 250 juta
- KPR dengan plafond < 250 juta
- Kredit Prsh Inti/KKPA PIRTRANS
- Kredit Pembbn tanah dan kredit
konstruksi

Pedoman Pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan
•Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian (UUPA).
•Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah.
•PMNA/Kepala BPN nomor 5 tahun 1996 tentang pendaftaran hak tanggungan.
•Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
•PMNA/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 24/1997


HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
•Hapusnya utang yg dijamin dg HT
•Dilepaskannya HT oleh pemegang HT
•Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh KPN
•Hapusnya hak atas tanah yg dibebani HT
•pasal 18 dinyatakan hapusnya Hak Tanggungan
•Hapusnya piutang yang dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir Hak Tanggungan
•Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan, yang dinyatakan dengan akta, yang diberikan kepada pemberi Hak Tanggungan
•Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek hak tanggungan, jika hasil penjualan obyek Hak Tanggungan tidak cukup untuk melunasi semua utang debitor.jika tidak diadakan pembersihan, Hak Tanggungan yang bersangkutan akan tetap membebani obyek yang dibeli. Pembersihan Hak Tanggungan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 19.
•Hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan

SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN
–Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1996 ditetapkan bahwa sertipikat hak tanggungan terdiri atas salinan buku tanah hak tanggungan dan salinan akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang bersangkutan yang dibuat oleh kantor pertanahan, dijilid menjadi satu dalam sampul dokumen yang bentuknya ditetapkan dengan peraturan tersebut. Hal-hal mengenai penerbitan sertifikat Hak Tanggungan diatur dalam pasal 14 dan peraturan Menteri serta surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN .

PENCORETAN HAK TANGGUNGAN
•Asli sertipikat hak atas tanah
•Sertipikat Hak Tanggungan
•Surat Pengantar Roya
•Surat Permohonan

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN @

PENGERTIAN EKSEKUSI
•Apabila debitor cidera janji, obyek Hak Tanggungan oleh kreditor pemegang hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kreditor pemegang hak tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut, dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain.
eksekusi Hak Tanggungan, yang diatur dalam Pasal 20.

DASAR EKSEKUSI
•Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
•Titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Disebut sebagai dasar
eksekusi dalam Pasal 20

PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
•Acara “Parate Executie”
•Dengan menunjukan bukti, bahwa debitor ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya, diajukan permohonan eksekusi oleh kreditor pemegang HT kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan menyerahkan sertifikat HT yang bersangkutan sebagai dasarnya. Eksekusi akan akan dilaksanakan atas perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Tersebut, melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara
•Eksekusi Berdasarkan Pasal 6
•Pelaksanaannya lebih mudah dari pada “parate executie”, karena tidak diperlukan perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penjualan obyek HT yang bersangkutan melalui pelelangan umum. Hal ini sudah dikemukakan dalam uraian 184/1 (2). Kreditor pemegang HT dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negara untuk melakukan penjualan obyek HT yang bersangkutan.

JAMINAN FIDUSIA

UU NO 42 TH 1999
JAMINAN FIDUSIA
•Fidusia : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ( Ps 1 angka 1 )

OBYEK JAMINAN FIDUSIA
PS 1(4), PS 9, PS 10, PS 20
•Benda yg dimiliki dan dapat dialihkan secara hukum
•Benda berujud
•Benda tidak berujud (piutang)
•Benda bergerak
•Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat HT
•Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat hipotek
•Satu satuan benda
•Lebih dari satu satuan
•Hasil benda yg telah di fidusia
•Klaim asuransi
•Benda persediaan (inventory,stok perdagangan)

AKTA JAMINAN FIDUSIA
(Ps 6)
•Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
•Data perjanjian pokok yang dijamin
•Uraian obyek jaminan
•Nilai penjaminan
•Nilai obyek jaminan


PASAL 8
•JAMINAN FIDUSIA DAPAT DIBERIKAN KEPADA LEBIH DARI SATU PENERIMA FIDUSIA ATAU KEPADA KUASA ATAU WAKIL DARI PENERIMA FIDUSIA TERSEBUT
•Penjelasan : pemberian fidusia kepada lebih dari 1 kreditur dalam hal kredit konsorsium (sindikasi)

PASAL 17
•PEMBERI FIDUSIA DILARANG MELAKUKAN FIDUSIA ULANG TERHADAP BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG SUDAH TERDAFTAR


Pengalihan Jaminan Fidusia
•Pasal 19
•(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak
•dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
•(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada
•Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya Jaminan Fidusia
•Pasal 25
•(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
•a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
•b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
•c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
•(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
•(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

PASAL 27 & 28
•PS 27 : Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya
•Pasal 28 : Hak yang didahulukan diberikan kepada Penerima Fidusia yang terlebih dahulu mendaftarkannya pada KPF

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
(PS 29)
•Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia (fiat eksekusi)
•Penjualan obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia melalui pelelangan umum (parate eksekusi)
•Penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia

Sertipikat Jaminan Fidusia
•Diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia
•Diserahkan kepada penerima fidusia
•Tanggal = tanggal permohonan
•Irah2: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
•Kekuatan eksekutorial = keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap

PASAL 30
•Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia

PASAL 33
•Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi Jaminan Fidusia apabila debitur cidera janji akan batal demi hukum

KETENTUAN PIDANA (PS 35 & 36)
•Pidana penjara : 1 th – 5 th : setiap orang yg dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan sehingga tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia
•Pidana max 2 th : pemberi fidusia yg mengalihkan atau menyewakan benda obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia

GADAI
•Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
•1) Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
•2) Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .

Sifat Hak Gadai
•1) Jaminan kebendaan dan memberikan hak kebendaan tetapi tidak dalam pengertian hak untuk menikmati tetapi untuk menjamin dilunasinya piutang tertentu.
•2) Hak gadai bersifat accessoir , merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang. Karena bersifat accessoir maka hak gadai akan hapus apabila perjanjian pokok hapus yaitu bila hutang telah dilunasi.
•3) Hak gadai tidak dapat dibagi artinya apabila hutang dibayar sebagian tidak dapat menghapus sebagian hak gadai.
•4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Krediturnya mempunyai hak preferent.
•5) Obyeknya benda bergerak.

GADAI
•Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
•(KUHPerd. 528, 1133 dst., 1139-1? dan 4?, 1147, 1149-1?, 1157, 1830;)


•Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk
•membuktikan perjanjian pokoknya. (KUHPerd. 1866.)
•Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang-bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hak gadai itu tidak mungkin ada atas barang yang tetap berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. (s.d.u. dg. S. 1917-497).
•Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
•Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurian barang itu untuk menuntutnya kembali. (KUHPerd. 582, 613, 1441, 1474.)


•Untuk melahirkan hak gadai atas surat-tunjuk, selain penyerahan
•endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya. (KUHD 110

•Hak gadai atas barang bergerak yang tidak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat-bawa, lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan.
•Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenaipemberitahuan itu dan mengenai izin dari pemberi gadainya. (KUHPerd.613)

•Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibankewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (KUHPerd. 1155 dst., 1178.)

•Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya.
•Di pihak lain, debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
•(KUHPerd. 1139, 1147, 1150, 1159, 1235, 1243, 1391, 1441,1444)

•Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi diantara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur.
•Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya.
•Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dari piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.
•(KUHPerd. 1286 dst., 1402-3?.)

HIPOTEK
•Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
•(KUHPerd. 528,1133 dst.)

Pasal 1164 KUH Perdata
•Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1. Barang barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak; 2. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya;
3. hak numpang karang dan hak usaha;
4. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5. hak sepersepuluhan;
6. bazar atau pekan raya yang diakui pemerintah beserta hak istimewanya yang melekat

PERSONAL GUARANTEE
•Personal guarantee atau yang disebut juga dengan jaminan pribadi terhadap pemenuhan kewajiban dalam suatu fasilitas kredit diberikan terhadap seseorang yang mengikatkan dirinya didalam suatu perjanjian kredit untuk turut serta menjaminkan harta-harta pribadinya sebagai pelunasan kredit bilamana terjadi suatu peristiwa gagal bayar.
•Personal Guarantee adalah jaminan yang bersifat perorangan yang menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu.
•Personal Guarantee adalah perjanjian antara kreditur (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur (si berutang).
•Jaminan perorangan tidak memberikan hak preferent (diutamakan)
•Besarnya penjaminan tidak melebihi atau syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan pokok

Dalam Pasal 1822 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

•seorang penjamin tidak dapat mengikatkan diri atau lebih, maupun dengan syaratsyarat
•yang lebih berat dari perikatan si berutang (dalam perjanjian kredit).
•Seorang penjamin dapat mengikatkan diri untuk menjamin sebagian utang pokok debitur atau sebesar utang pokok saja dan sebagian bunga atau syarat-syarat lain yang lebih ringan.
• Apabila seorang penjamin dibebani dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perjanjian pokok maka hanya sah untuk perjanjian pokok.


•Seorang penjamin adalah cadangan artinya seorang penjamin baru membayar utang debitur apabila debitur tidak memiliki kemampuan lagi.
•Karena sifatnya sebagai cadangan maka undang-undang memberikan hak-hak istimewa kepada seorang penjamin yang tercantum dalam Pasal 1832 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata

Pasal 1832
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata

•a) Hak untuk menuntut agar harta kekayaan debitur disita dan dieksekusi
terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
Bila hasil eksekusi tidak cukup untuk melunasi utangnya maka baru kemudian harta kekayaan penjamin yang dieksekusi.
•b) Hak tidak mengikatkan diri bersama-sama dengan debitur secara tanggung menanggung.

CORPORATE GUARANTEE
•Jaminan perusahaan (corporate guarantee), yaitu yang bertindak sebagai penjamin adalah perusahaan.

CESSIE
•Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
•Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.
•Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hak Preferen
•Hak mendahulu (kedudukan yang diutamakan) yang dipunyai oleh kreditor-kreditor tertentu terhadap kreditor yang lain;
•Hak Negara lebih utama dari pada kreditor yang mempunyai hak mendahulu.

HAK PREFEREN
•Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditor pemegang hak tanggungan ( Asas Hak Tanggungan : Ps 1 ayat 1 UUHT)
•Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. (Ps 27 ayat 1 UU Jaminan Fidusia)

Pasal 20 (UUHT)
•(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
•a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, atau
•b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

Pasal 27
(UU Jaminan Fidusia)
•1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
•(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
•(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi
•Fidusia.

Pasal 28
•Apabila atas Benda yang sama menjadi objekJaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pedaftaran Fidusia.

Harta Bersama
•Pasal 35 UU 1/1974 :
•(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
•(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
•(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
•(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Perceraian – Harta Bersama
•Apabila perkawinan putus dikarenakan adanya perceraian diantara pasangan suami – isteri (cerai hidup), maka terhadap harta bersama tidak secara otomatis harta tersebut menjadi hak bagian salah satu pihak yang namanya tercantum didalam alat bukti (sertipikat) sebagai pemegang hak;
•Kepemilikan selanjutnya terhadap harta bersama tersebut harus dilakukan secara hukum, dengan pembagian hak bersama, yaitu melalui permohonan para pihak kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang memproses perceraian mereka, untuk menetapkan tentang pembagian harta bersama tersebut .
•Terhadap harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami isteri yang sudah bercerai (cerai hidup), dimana belum dilakukan pembagian/penyerahan hak bersamanya, untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama maka mantan pasangan tersebut harus melakukan tidakan hukum secara bersama-sama (saling menyetujui).
•Apabila perceraian terjadi karena meninggalnya salah satu pihak, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak (suami/isteri yang hidup terlebih lama),harus mendapatkan persetujuan dari anak-anak (calon ahli waris) pasangan suami – isteri tersebut.

WASSALAMUALAIKUM WR WB

TERIMAKASIH UNTUK PERHATIAN IBU BAPAK SEKALIAN

SELAMAT BERKARYA

noor saptanti,sh,mh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar