08/04/13

AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

http://raimondfloralamandasa.blogspot.com
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor :

-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
.
-Berhadapan dengan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan nama-namanya pada bahagian akhir akta ini:
I. Tuan ...
.
.
.
.
II.Tuan ....
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dari Perseroan Terbatas PT. .........., berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya beserta perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia berturut-turut :
.
.
.
.
selanjutnya disebut : Pihak Kedua atau Penyewa.
-Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
-Para penghadap menerangkan terlebih dahulu :
-bahwa pihak pertama adalah pemilik dari bangunan Rumah Toko (Ruko) yang hendak disewakan kepada pihak kedua yang akan disebutkan dibawah ini dan pihak kedua menerangkan menyewa dari pihak pertama berupa :
-1 (satu) unit bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 (tiga) lantai berikut dengan turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding tembok dan atap Dak, serta aliran listrik sebesar 2.200 (duaribu duaratus) Watt, dan dilengkapi dengan air dari Jetpump berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Guna Bangunan nomor :
seluas ..... M2 ( ...... ) penerbitan Sertifikat tanggal ........... (duapuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) tercantum atas nama ......... yang telah diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal
.
nomor : Sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Ganda Mekar, setempat dikenal sebagai Mega Mall MM.2100 Blok B. Nomor 8.
-Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas kedua belah pihak telah sepakat dengan ini membuat perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-----------------------Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini berlangsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai sejak tanggal 01-09-2006 (satu September duaribu enam) sampai dengan tanggal 31-08-2008 (tigapuluh satu Agustus duaribu delapan).
-Penyerahan Ruko akan dilakukan dalam keadaan kosong/tidak dihuni atau ditempati pada tanggal
.
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 2.
-Uang kontrak sewa telah disepakati oleh keduabelah pihak sebesar Rp. ....... (......) untuk 2 (dua) tahun masa sewa.
-Jumlah uang sewa kontrak sebesar Rp.........,- (........) tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat penandatanganan akta ini atau pada tanggal
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
-----------------------Pasal 3.
- Pihak Kedua hanya akan menggunakan apa yang disewa kontrakan dalam akte ini sebagai tempat kegiatan perkantoran/usaha.
-Jika diperlukan Pihak Pertama memberikan surat rekomendasi/keterangan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam pengurusan perizinan usaha yang diperlukan sepanjang tidak melanggar hukum dan perundangan yang berlaku.
-Pihak Kedua wajib mentaati peraturan-peraturan pihak yang berwajib khusus di bidang kesusilaan, ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan tersebut dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapatkan teguran atau tuntutan berupa apapun juga berkenaan dengan hal tersebut.
----------------------Pasal 4.
-Hanya dengan mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diperbolehkan mengadakan perubahan/penambahan pada bangunan yang di kontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan dikontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan biaya serta tanggung jawab Pihak Kedua sendiri dan segala perubahan /penambahan tersebut pada akhir masa kontrak akan menjadi haknya pihak pertama.
-Penyerahan nyata dari apa yang disewakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua telah dilakukan dalam keadaan tidak ditempati atau dihuni oleh siapapun seluruhnya pada tanggal
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 5.
-Pihak Pertama telah memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melaukan pemasangan dan penambahan pada bangunan yang meliputi :
a. Sekat-sekat pada ruangan ;
b. Pemasangan antena radio CD ;
c. Pemasangan line telepon ;
d. Pemasangan Air Conditioner (AC) ;
e. Penambahan daya listrik ;
f. Saluran Fax ;
g. Internet ;
h. TV Kabel ;
i. Pemasangan shower ;
j. Penggantian W/C ;
k. Pemasangan katrol pengangkut barang dari lantai 1,2,3 ;
l. Peralatan security ;
m. Peralatan yang mendukung kegitan usaha seperti rak dan mesin pengerjaan logam, tanpa merusak struktur bangunan ;
- dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir Pihak Kedua akan mengembalikan apa yang di
sewa kontrakan dengan akta ini seperti keadaan semula dengan biaya yang ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
-Pihak Pertama juga memberikan izin dan persetujuannya kepada Pihak Kedua untuk mengganti kunci-kunci atas ruangan-ruangan yang terdapat didalam Ruko/bangunan yang dikontrak sewakan tetapi tidak termasuk kunci pada pintu utama dan dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir maka Pihak Kedua akan menyerahkan kunci-kunci tersebut kepada Pihak Pertama.
-Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa apa yang disewakan dengan akta ini adalah benar miliknya dan selama sewa menyewa ini berlangsung pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, oleh karena ini pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh pihak pertama mengenai hal-hal tersebut.
-Pihak Pertama selama masa sewa berlangsung, sewaktu-waktu boleh datang untuk memeriksa bangunan yang disewakannya tersebut.
-----------------------Pasal 6.
-Selama masa kontrak sewa segala macam pembayaran langganan listrik serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya yang mungkin ada sehubungan dengan pemakaian- banguan tersebut dibayar oleh Pihak Kedua sampai dengan bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini dengan memberikan bukti-bukti pembayaran setiap bulannya kepada Pihak Pertama.
-Selama masa kontrak sewa berlangsung Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan apa yang disewakan tersebut.
----------------------- Pasal 7
-Pihak Kedua wajib memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana penyewa yang baik, serta diperbaiki kerusakan-kerusakan yang timbul karena kelalaian Pihak Kedua dengan tanggungan Pihak Kedua sendiri.
-Apabila selama masa sewa tersebut terjadi suatu kejadian atau peristiwa diluar kemampuan Pihak Kedua seperti kebakaran (kecuali akibat kelalaian Pihak Kedua) sabotage, badai banjir, gempa bumi yang mengakibatkan musnahnya apa yang disewa dengan akta ini, para pihak dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan.
---------------------- Pasal 8
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan tersebut betul adalah hak dan miliknya, selama kontrak sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa kontrakan tersebut oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.
-----------------------Pasal 9.
Pihak kedua diperkenankan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama mengoperkan, memindahkan hak kontrak sewaw mrenurut akta ini, pada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya selama masa kontrak sewa berlaku.
----------------------Pasal 10.
-Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan sehubungan dengan berakhirnya atau dapat diperpanjangnya masa kontrak kepada pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.
----------------------Pasal 11.
-Pada saat berakhirnya kontrak sewa ini dan tidak ada perpanjangan masa kontrak sewa, pihak kedua wajib menyerahkan kembali apa yang disewanya dengan akta ini kepada pihak pertama dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) seluruhnya dan terpelihara baik dengan penyerahan semua kunci-kuncinya yaitu pada tanggal 31-08-2008.
Apabila pada saat yang telah ditentukan tersebut diatas ternyata pihak kedua tidak menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut kepada pihak pertama maka pihak kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup di buktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak diperlukan lagi teguran dengan surat juru sita atau surat-surat lain semacam itu maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan, PIhak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.27.500 (duapuluh tujuh ribu limaratus Rupiah) yang dapat ditagih dan wajib dibayar dengan sekaligus lunas kepada dan ditempat serta kwitansi dari pihak pertama atau wakilnya yang sah ketentuan mana berlaku untuk waktu tujuh hari sejak berakhirnya kontrak sewa ini.
-Bilamana dalam batas waktu tersebut ternyata Pihak Kedua belum juga menyerahkan kembali apa yang dise-wanya tersebut kepada PIhak Pertama maka dengan tidak mengurangi kewajiban dari Pihak Kedua untuk membayar denda-denda tersebut diatas kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu bilamana Pihak Kedua melalaikan kewajibannya, menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong lengkap dengan semua kunci-kuncinya pada saat kontrak sewa ini berakhir, memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak substitusi untuk menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara lengkap dengan semua kunci-kuncinya, jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib melaksanakan pengosongan tersebut, satu dan lainnya atas biaya dan resiko Pihak Kedua sepenuhnya.
----------------------Pasal 12.
-Selama jangka waktu kontrak sewa ini belum berakhir, perjanjian ini tidak dapat berakhir apabila :
a. Meninggalnya salah satu pihak ;
b. Pihak pertama dengan cara apapun juga mengalihkan/memindahkan hak miliknya atas apa yang yang disewakannya dengan akta ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.
c. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia itu berhak dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan melanjutkan kontrak sewa ini sampai jangka waktu kontrak sewa tersebut berakhir, sedang dalam hal apa yang disewakan tersebut dipindahtangankan oleh Pihak Pertama kepada pihak/badan lain maka pemiliknya yang baru harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
----------------------Pasal 13.
-Guna menjamin pembayaran listrik, air ledeng dan telepon, uang keamanan serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya untuk bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini, maka Pihak Kedua akan memberi uang jaminan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada saat penyerahan kunci-kunci dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu pada tanggal
.
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). Apabila terdapat kelebihan pembayaran maka Pihak Pertama harus menyerahkan sisanya kepada Pihak Kedua, dan sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran maka Pihak Kedua harus menambah kekurangan tersebut kepada Pihak Pertama hal ini telah disetujui oleh kedua belah pihak.
----------------------Pasal 14.
-Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini atau yang tidak ditegaskan dalam akta ini akan dibicarakan oleh keduabelah pihak secara musyawarah untuk mufakat.
----------------------Pasal 15.
Pajak-pajak yang mungkin ada yang berkaitan dengan akta ini dibayar oleh Pihak Kedua untuk dan atas nama Pihak Pertama.
----------------------Pasal 16.
-Biaya-biaya yang berkaitan dengan akta ini dibayar dan menjadi tanggungan Pihak Pertama.
----------------------Pasal 17.
-Keduabelah pihak menerangkan tentang perjanjian ini segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum (domisili hukum) yang sah dan tidak berobah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi.
------------------DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat dan diresmikan di Bekasi, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya
.
.
2. Nyonya
.
.
Kedua-duanya Karyawan Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi tersebut dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar