07/04/13

contoh Penelitian Hukum mahasiswa UNS

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS/ PPAT DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH DALAM BENTUK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) (STUDI DI KANTOR NOTARIS/PPAT NOOR SAPTANTI, S.H., M.H.)
Oleh :
Nesia Zara Ferina
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian Notaris/ PPAT dalam pembuatan perjanjian kredit bank dengan jaminan hak atas tanah dalam bentuk SKMHT. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris atau sosiologis. Sifat penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari Notaris-PPAT Noor Saptanti, S.H., sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara interaktif. Peran Notaris/PPAT dalam setiap perjanjian kredit bank dengan jaminan hak atas tanah dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ialah dalam setiap pembuatan akta otentik baik perjanjian kredit maupun perjanjian pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian tambahan dari suatu perjanjian kredit. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris/PPAT dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan terletak pada penuangan jangka waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tersebut. Jangka waktu ini dimaksudkan agar Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini memiliki kekuatan hukum untuk digunakan sebelum direalisasikan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kata kunci: Prinsip Kehati-hatian dan Notaris/ PPAT.


IMPLEMENTASI PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN PENYERAHAN DAN PEMINDAHAN HAK (CESSIE) KIOS PASAR (STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS NOOR SAPTANTI DI WONOGIRI)
Oleh :
Prasasti Dewi Yuliarti
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlu diadakannya perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar, peran notaris dalam pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan dan (cessie) kios pasar dan hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pembutan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuan penelitiannya termasuk penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor Notaris Noor Saptanti S.H., M.H di Kabupaten Wonogiri. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data yang yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa perlunya diadakan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan dan Pemindahan Hak (cessie) Kios Pasar di Kabupaten Wonogiri ini adalah untuk melindungi kreditur dalam kepastian pengembalian piutangnya dan sebagai pendorong atau motivasi bagi debitur untuk melunasi kreditnya kepada bank agar kios pasar yang dijaminkan tersebut tidak hilang karena harus di eksekusi/dilelang oleh bank. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Kios Pasar Di Kabupaten Wonogiri ini adalah sebagai pejabat umum pembuat akta otentik dan mengesahkan tanda tangan para pihak yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna. Hambatan yang timbul bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar di kabupaten Wonogiri ini adalah adanya kredit macet yaitu tidak tepatnya waktu pembayaran / kualitas kredit yang dilakukan debitur kepada kreditur yang dikarenakan memang tidak sanggup membayar ataupun tidak ada kemauan (beritikad buruk). Dan bagi Notaris tidak ada hambatan yang berarti karena Notaris hanya sebagai pejabat pembuat akta dan mengesahkan tanda tangan para pihak saja. Notaris tidak terjun dan berhak ikut campur dalam pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan Dan Pemindahan Hak (Cessie) Kios Pasar Di Kabupaten Wonogiri ini. Implikasi teoritis penelitian ini adalah hendaknya dibuat peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang cessie. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi masyarakat umum untuk melakukan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar dalam suatu perjanjian kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar