08/04/13

AKTA PENDIRIAN CV’

http://notarisdyahnovi.wordpress.com/category/contoh-akta-pendirian-cv/

PERSEROAN KOMANDITER CV.__________________
NOMOR : .-
-Pada hari ini, , tanggal ,pukul
WIB ( Waktu Indonesia Bagian Barat).—————–
-Berhadapan dengan saya, , Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ,Notaris
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:————————————–
1.
2.
-Para penghadap menerangkan dan menyatakan bahwa para penghadap
telah setuju dan mufakat untuk mendirikan Perseroan Komanditer dengan
anggaran dasar sebagai berikut:—————————————————–
———————————- Pasal 1. ———————————————
-Perseroan ini bernama : “ CV……………………………”——————–
berkedudukan di ………………………,dan dapat mempunyai kantor
cabang dan atau Perwakilan di tempat-tempat lain, atas permufakatan ——
para persero.—————————————————————————
———————————— Pasal 2. ——————————————-
-Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah:——————————————-
a. –Melakukan usaha jasa di bidang konsultasi mengenai system
informasi, manajemen, akuntansi dan keuangan serta pekerjaanpekerjaan
yang berhubungan dengan jasa computer, teknik serta
umum lainnya, kecuali bidang hukum dan pajak, dimana
kegiatannya meliputi:——————————————————–
Melayani pembuatan system informasi dan manajemen, serta——–
System administrasi perusahaan dan/atau instasi pemerintah baik
pusat maupun daerah, baik secara manual maupun komputerisasi;—
-Melayani pemasangan implementasi perangkat keras dan
perangkat lunak computer;————————————————-
-Melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, riset dan
menyelenggarakan seminar serta pekerjaan pekerjaan–pekerjaan
yang berhubungan dengan kegiatan peningkatan sumber daya
manusia lainnya.————————————————————-
b. –Menjalankan usaha perdagangan eksport-import,———————
interinsuler dan local, terutama memperdagangkan komputer dan
perihaperal, obat-obatan dan farmasi, alat-alat kedokteran,
toilletries, kerajinan tangan (handicraft), garment, makanan dan
minuman ringan, barang-barang elektronika, elektrikal, mekanikal,-
telekomunikasi, alat-alat tulis dan kantor, barang-barang cetakan
dan material percetakan, furniture, bahan-bahan bangunan, baik
untuk perhitungan sendiri maupun secara komisi atau secara
amanat; ———————————————————————–
-bertindak sebagai leveransir, supplier, komisioner, grosser,
distributor dan keagenan/perwakilan baik dari perusahaanperusahaan
dalam maupun luar negeri.———————————–
c. Menjalankan usaha di bidang percetakan penerbitan buku
(publishing), penjilitan dan, pembuatan karton box, pengepakan,
dan cartonage (packaging).————————————————-
d. Menjalankan usaha dibidang industri, antara lain, industri kayu,
makan, minim, teksil, kertas, pakaian jadi, furniture, peralatan tulis
dan kantor, alat-alat rumah tangga, serta barang-barang kerajinan
tangan.————————————————————————-
e. Menjalankan usaha-usaha pemborong/kontraktor untuk semua
pekerjaan banguna, antara lain gedung-gedung, rumah-rumah (Real
Estate), jalanan, jembatan, konstruksi bangunan besi dan kayu,
pengairan pekerjaan-pekerjaan penggalian tanah dan pengurangan,
instalasi air, listrik gas dan telepon serta semua pekerjaan yang
berhubungan dengan itu.—————————————————-
f. Menjalankan usaha di bidang jasa boga dan/atau catering, jasa
teknik dan biro jasa umum, antara lain pengurusan pembuatan Surat
Ijin Mengemudi (SIM), STNK, cleaning service, pemeliharaan
gedung-gedung, dan kantor-kantor beserta peralatannya,
perbengkelan, pemeliharaan air conditioning (A.C.), pemeliharaan
pompa-pompa air, pemeliharaan listrik dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan itu kecuali bidang Hukum dan pajak.———–
g. Menjalankan usaha pengangkutan darat dan menerima serta
mengangkut orang dan atau barang dan bertindak sebagai agen dari
perusahaan-perusahaan lainnya.——————————————-
h. Berusaha dalam bidang industri dalam arti kata yang seluasluasnya.————————————————————————
-dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan kegiatan yang
berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut, semuanya dalam arti
kata yang seluas-luasnya, dengan megindahkan Undang-undang dan
Peraturan-peraturan yang berlaku.———————————————
———————————– Pasal 3. —————————————-
-Perseroan ini dimulai pada hari dan tanggal akta ini, dan didirikan
untuk Waktu yang tidak ditentukan lamanya.——————————–
-Masing-masing persero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan
diri dari perseroan, asal saja persero yang bersangkutan memberikan
maksudnya itu kepada pesero lainnya dua bulan sebelumnya.————-
Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri
itu dalam perseroan dikeluarkan dan di bayarkan secra tunai kepadanya
dalam 3 (tiga) bulan, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dan
tanggal ke luarnya/pengunduran diri pesero tersebut, sedang untuk
selanjutnya perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya.—————-
————————————— Pasal 4. —————————————-
-Modal dasar perseroan ini tidak ditentukan besarnya, dan sewaktu-waktu
akan ternyata dan dapat dilihat dalam buku perseroan; demikian juga
bagian dari masing-masing pesero dalam modal perseroan.——————–
-Tiap-tiap penyetoran dalam modal oleh para pesero dilakukan atas
persetujuan mereka bersama dan dimasukkan sebagai kredit dalam bukubuku
perseroan, dan kepada pesero yang berkenaan diberikan suatu tanda
pembayaran yang sah dan ditanda-tangani oleh semua pesero.—————-
-Selain modal, pesero ……………………………tersebut juga memberikan
tenaga, kecakapan dan keahlian serta Waktunya kepada perseroan.———–
————————————— Pasal 5. —————————————-
-Pesero ………………………tersebut adalah persero pengurus yang
bertanggung-jawab penuh dengan gelaran DIREKTUR. ——————
Pesero ………………………………………. adalah persero komanditer yang
bertanggung-jawab hanya sampai jumlah pemasukan modalnya dalam
perseroan.——————————————————————————
—————————————- Pasal 6. —————————————
-Direktur mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan, dan
karenanya berhak menanda-tangani untuk atas nama perseroan, mengikat
perseroan terhadap pihak lain, atau pihak lain pada persero, serta
menjalankan semua hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan
pengurusan maupun mengenai tidakan pemilikan, akan tetapi dengan
pembatasan bahwa untuk:———————————————————-
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (dalam hal ini
tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka);————-
b. menjual atau melepaskan hak atas barang-barang milik perseroan;——–
c. membeli asset perseroan yang nilainya lebih dari Rp.25.000.000,–(dua
puluh lima juta rupiah);———————————————————–
d. mengikat perseroan sebagai penanggung/avalist;————————–
haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari dan atau
bertindak bersama-sam dengan persero komanditer.————————-
Persero Komanditer atau kuasanya yang sah berhak, asal saja pada waktu
dan dari kerja untuk memeriksa buku-buku dan barang-barang perseroan
serta memasuki tempat yang dimiliki dan dikuasai oleh perseroan, dan
persero pengurus berkewajiban untuk memberi keterangan tentang segala
sesuatu yang ditanyakan oleh persero komanditer.——————————-
-Pesero pengurus berhak pula mengangkat seorang atau lebih kuasa,
dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya
perlu; demikian pula mencabut kekuasaan-kekuasaan yang dianggapnya
perlu; demikian pula mencabut kekuasaan-kekuasaan tersebut.—————-
————————————— Pasal 7. —————————————-
-Pesero pengurus mendapat gaji dan jaminan-jaminan lainnya yang
jumlahnya ditetapkan oleh para pesero bersama.—————————–
Gaji dan jaminan-jaminan lainya tersebut akan dimasukkan dalam bukubuku
perseroan sebagai pengeluaran/biaya perseroan.—————————
—————————————- Pasal 8. —————————————
-Buku-buku perseroan ditutup pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun;
untuk pertama kalinya pada tanggal……………..——————–
Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, untuk
pertama kalinya selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dua ribu
delapan (2008), para pesero Pengurus harus membuat neraca perhitungan
laba rugi, dan untuk sahnya harus ditanda-tangani oleh semua pesero.——-
-Pembagian keuntungan harus segera dilakukan setelah neraca dan
perhitungan laba-rugi tersebut disahkan, sedangkan jika terdapat kerugian,
maka kerugian tersebut segera ditutup dengan cara mengurangi atau
menambah modal perseroan.——————————————————–
————————————– Pasal 9. —————————————–
-Keuntungan – keuntungan yang diperoleh atau kerugian-kerugian yang
diderita oleh perseroan dibagi antara atau dipikul oleh para pesero menurut
perbandingan penyetoran masing-masing pesero dalam modal perseroan;
akan tetapi dalam hal perseroan menderita rugi, maka pesero komanditer
hanya turut bertanggung-jawab sampai jumlah pemasukan/penyetorannya
dalam modal perseroan.————————————————————–
——————————————- Pasal 10. ———————————–
- Jika salah seorang pesero meninggal dunia, maka perseroan tidak bubar,
akan tetapi diteruskan oleh para pesero lainnya dengan ahli waris pesero
yang meninggal dunia tersebut, atau dengan mereka yang mendapat hak
darinya.———————————————————————————
-Para ahli waris tersebut diwajibkan mengangkat seorang diantara mereka
sendiri, atau mereka menunjuk orang lain sebagai wakil mereka dalam
semua urusan perseroan.————————————————————-
—————————————— Pasal 11. ————————————
-Jikalau seorang pesero jatuh pailit atau ditaruh dibawah pengampuan
(curatele), maka pesero tersebut dianggap telah keluar satu hari sebelum
ditetapkan keputusan yang berkenaan terhadap pesero dimaksud diatas, dan
usaha – usaha perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya; sedangkan
bagian/hak dari pesero tersebut akan dikeluarkan/diserahkan/dibayarkan
dalam waktu satu tahun dengan tunai kepada wakilnya yang sah menurut
hukum, terhitung dari dan menurut keadaan pada hari dianggap keluarnya
pesero tersebut.————————————————————————
—————————————— Pasal 12.————————————-
-Masing-masing pesero dilarang untuk memindahkan bagiannya baik
sebagaimana maupun seluruhnya kepada orang lain, kecuali jikalau
mengenai hal tersebut telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para
pesero lainnya; demikian pula halnya untuk menerima orang lain sebagai
pesero baru.—Yang dapat diterima atau yang berhak untuk menjalankan
hak-hak sebagai pesero dalam perseroan ini hanyalah Warga Negara
Indonesia.——————————————————————————
——————————————- Pasal 13.————————————
-Menguasai persoalan-persoalan yang timbul kemudian dan tidak atau tidak
cukup diatur dalam akta ini, akan diputuskan oleh para pesero secara
musyawarah untuk mufakat.———————————————————
——————————————- Pasal 14.————————————
-Mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, para penghadap
memiliki domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Jakarta.—-
-Para penghadap menyatakan dengan ini menjalin akan kebenaran identitas
para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,
Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan
selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan
memahami isi akta ini.—————————————————————
-Akta ini diselesaikan pada pukul ……………WIB (…………..Waktu
Indonesia bagian Barat).———————————————————-
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.—————————————
——————————— DEMIKIAN AKTA INI ————————-
-Dibuat dan diselesaikan di …………….,pada hari, tanggal dan jam
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan di hadiri oleh:———————-
1.
2.
-keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.——————-
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris
menanda-tangani akta ini.——————————————————–

Tidak ada komentar:

Posting Komentar