19/04/13

Materi Hukum Perusahaan 1 | Bp.Hudi Asrori, SH, MH

HUKUM CONCERN/ GROUP COMPANY oleh Hudi Asrori, SH, MH

GROUP COMPANY / CONCERN/ PERUSAHAAN KELOMPOK
> GABUNGAN DARI BEBERAPA PERUSAHAAN YANG SECARA YURIDIS BERDIRI SENDIRI
TETAPI DALAM BIDANG EKONOMI MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TUNDUK
PADA PERUSAHAAN INDUK

 CONCERN DAPAT TERJADI KARENA :
1. PENDIRIAN PERUSAHAAN BARU
2. PROSES MERGER, CONSOLIDATION, DAN ACQUISITION ( PS. 102 S/D 109
UU NO. 1/1995 TENTANG PT....> UU NO 40 TH. 2007 PS. 122 S/D PS. 134)
3. JOINT VENTURE.

MERGER / PENGGABUNGAN :
PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH SATU PERSEROAN ATAU LEBIH UNTUK MENGGABUNGKAN DIRI DENGAN PERSEROAN LAIN YANG TELAH ADA DAN SELANJUTNYA PERSEROAN YANG MENGGABUNGKAN DIRI MENJADI BUBAR


KONSOLIDASI/PELEBURAN :
SUATU PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DUA PERSEROAN ATAU LEBIH UNTUK MELEBURKAN DIRI DENGAN CARA MEMBENTUK SATU
PERSEROAN BARU DAN MASING-MASING PERSEROAN YANG MELEBURKAN DIRI MENJADI BUBAR


AKUISISI/PENGAMBILAIHAN :
PERUSAHAAN ADALAH PERBUATAN HUKUM MENGAMBIL ALIH KEPENTINGAN PENGONTROL TERHADAP SUATU PERUSAHAAN, YANG DILAKUKAN BIASANYA DENGAN MENGAMBIL ALIH MAYORITAS SAHAM ATAU MENGAMBIL
ALIH SEBAGIAN BESAR ASSET-ASET PERUSAHAAN.


BENTUK PENGGABUNGAN :
SECARA EKONOMIS, PENGGABUNGAN BU DILAKUKAN DALAM BENTUK (J. FRED WESTON, 1990) :
1. PENGGABUNGAN/ INTEGRASI HORISONTAL
• PENGGABUNGAN PERUSAHAAN YANG BERADA DALAM SUATU
JALUR BISNIS DAN PASAR YANG SAMA
2. PENGGABUNGAN/ INTEGRASI VERTIKAL
• PENGGABUNGAN PERUSAHAAN YANG BERADA DALAM TAHAP/
TINGKAT YANG BERBEDA (OPERASI) DARI HULU HINGGA HILIR
3. PENGGABUNGAN KONGLOMERASI
• PENGGABUNGAN PERUSAHAAN YANG TIDAK ADA KAITAN SATU
SAMA LAIN
• PERUSAHAAN YANG BERGABUNG TIDAK MERUPAKAN PESAING
DAN TIDAK TERKAIT DALAM SUATU JALUR BISNIS


LATAR BELAKANG PENGGABUNGAN :
1. BIAYA PENGEMBANGAN
• LEBIH EFISIEN DAN MURAH DARIPADA MENAMBAH/
MEMBANGUN FASILTIAS BARU
2. RESIKO LEBIH RENDAH
• PENGGABUNGAN DENGAN PERUSAHAAN YANG MAPAN TIDAK
PERLU MENGAMBIL RESIKO TEKNIS PRODUKSI MAUPUN
PEMASARAN
3. PROSES LEBIH PENDEK
• PENTAHAPAN YANG TIDAK PERLU DILAKUKAN : PERIJINAN,
EVALUASI MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN, PROSES PEMB.
KONSTRUKSI DAN PENGENALAN PRODUK KEPADA PASAR.
4. MENGHINDARI DIRI DARI PENGAMBILALIHAN
• PENGGABUNGAN TUJUAN MEMPERKUAT DAN MELINDUNGI
DIRI DARI RESIKO.
5. MEMPEROLEH KEKAYAAN TAK BERWUJUD
• MISAL. REPUTASI, LETAK YANG STRATEGIS, TIM MANAGEMEN
YANG BAIK.


TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN INDUK THD PERUSAHAAN ANAK :
> DALAM ILMU HUKUM DOKTRIN “KETERBATASAN TANGGUNG JAWAB”
DARI SUATU BADAN HUKUM SECARA PRINSIP SETIAP PERBUATAN
YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM, MAKA HANYA BADAN
HUKUM SENDIRI YANG BERTANGGUNG JAWAB
> PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB, KECUALI
SEBATAS NILAI YANG DIMASUKKAN (SAHAM)
> UU PT MENEGASKAN PERKECUALIAN ATAS PRINSIP :
KETERBATASAN TANGGUNG JAWAB BADAN HUKUM, TERMASUK
UNTUK MENARIK PIHAK PERUSAHAAN HOLDING SEBAGAI
PEMEGANG SAHAM, UNTUK IKUT MEMPERTANGGUNG JAWABKAN
TERHADAP PEMBUATAN ANAK PERUSAHAAN
> PERLUASAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL TERTENTU HUKUM MEMPERKENANKAN TANGGUNG
JAWAB HUKUM PEMEGANG SAHAM MELEBIHI DARI TANGGUNG
JAWAB SEBATAS MODAL/SAHAM, YANG DIKATEGORIKAN DALAM 2 KELOMPOK




PERLUASAN TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM DALAM HAL TERTENTU HUKUM MEMPERKENANKAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMEGANG SAHAM MELEBIHI DARI TANGGUNG JAWAB SEBATAS MODAL/SAHAM, YANG DIKATEGORIKAN DALAM 2 KELOMPOK :
KELOMPOK 1 : BERDASAR PERATURAN PER-U2–AN PERLUASAN TANGGUNG JAWAB
PEMEGANG SAHAM/ PERUSAHAAN HOLDING, TERJADI DALAM :
. TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN HOLDING DALAM
PROSES PENDIRIAN PT
. TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN HOLDING KARENA
DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
KELOMPOK 2 :
BERDASAR IKATAN KONTRAKTUAL PRINSIP TERSEBUT DAPAT DITEROBOS DENGAN IKATAN–IKATAN KONTRAK, DAPAT DIKATEGORIKAN :
> KONTRAK YANG BERSIFAT KEBENDAAN
> KONTRAK YANG BERSIFAT PERSONAL


TUJUAN DAN TARGET MERGER, KONSOLODASI, DAN AKUISISI :
1) MEMPERLUAS PANGSA PASAR
2) PENGHEMATAN SISTEM DISTRIBUSI
3) DIVERSIFIKASI (PENGANEKARAGAMAN) JENIS USAHA
4) KEUNTUNGAN PENGGABUNGAN MANUFAKTUR
5) PENGHEMATAN BIAYA RISET DAN DEVELOPMENT
6) STABILITAS DAN KEAMANAN FINANSIAL
7) PEMANFAATAN EXCESS CAPITAL
8) PERTIMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
9) KECANGGIHAN DAN OTOMATISASI


LANGKAH-LANGKAH MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI :
1. PENJAJAKAN/ STUDI KELAYAKAN
2. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN
3. PENUNJUKAN PIHAK-PIHAK TERKAIT (LAWYER, AKUNTAN, PENILAI, NOTARIS,
KONSULTAN PAJAK DLL)
4. PEMBUATAN PROPOSAL UNTUK M/K/A OLEH DIREKSI
5. PROPOSAL DITUANGKAN DALAM RANCANGAN M/K/A
6. RUPS / RUPSLB UNTUK M/K/A
7. LAWYER MERANCANG SCEME DAN PROSEDUR M/K/A
8. LAWYER MEMBUAT LEGAL AUDIT
9. AKUNTAN MENILAI PEMBUKUAN DLL
10. PENILAI MENILAI ASSET
11. KONSULTAN MENEJEMEN MENELAAH MANEJEMEN PERS
12. LAWYER MEMBUAT DRAFT KONTRAK M/K/A
13. PENANDATANGANAN KONTRAK M/K/A
14. PEMBUATAN RANCANGAN PERUBAHAN AD/ RT PT
15. PENGAJUAN IJIN PERUBAHAN STATUS
16. PENDAFTARAN PERUBAHAN AD/ ART DSB


HAMBATAN M/K/A LINTAS NEGARA
1. HAMBATAN YURIDIS
2. HAMBATAN POLITIS
3. HAMBATAN FISKAL / PAJAK


HAMBATAN M/K/A SECARA UMUM
1. HAMBATAN TENAGA KERJA
2. HAMBATAN MANAJEMEN
3. HAMBATAN TEKNOLOGI
4. HAMBATAN MODAL

CATATAN :
MENCARI MITRA UNTUK MERGER/KONSOLIDASI/ AKUSISI TIDAKLAH MUDAH


HAL YG HRS DIPERHATIKAN DLM PENGGABUNGAN/PELEBURAN/PENGAMBILALIHAN :
> MATERIIL :
1. KORUM RUPS TERPENUHI
2. MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN:
- PERSEROAN
- PEMEGANG SAHAM MINORITAS
- KARYAWAN
- MASYARAKAT
- PERSAINGAN SEHAT
> TIDAK MENGURANGI HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS UNTUK MENJUAL
SAHAMNYA DENGAN HARGA WAJAR


PEMBUBARAN PERSEROAN :
1. BERDASARKAN RUPS
2. JANGKA WAKTU DLM AD BERAKHIR
3. KARENA PENETAPAN PENGADILAN
4. HARTA PAILIT TAK CUKUP UNTUK MEMBAYAR BIAYA KEPAILTAN
5. BENDA DALAM KEADAAN INSOLVENSI
6. DICABUTNYA IJIN SHG MEWAJIBKAN UNTUK LIKWIDASI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar