21/04/13

Prosedur Pendirian dan Pembubaran Perseroan

A.Definisi

Perseroan Terbatas adalah,yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(Bab I pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007)

B.Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

a. Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Anggaran dasar ini senidri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup unutk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Notaris yang bersangkutan.

b. Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata,Departemen Kehakiman.Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian perseroan terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkn surat keputusan pengesahan akta pendirian PT yang bersangkutan. Kalau ada hal- hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.Begitulah sampai ada surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian PT yang bersangkutan.

c. Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domosili PT untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengenai surat hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

d. Keempat,para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

C. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham perseroan.Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:

a. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00(Pasal 32(1)).

b. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh(pasal33(1)).

c. Modal yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.

Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana harus didaftarkan dan diumumkan seperti biasa.

D. Jenis Saham Perseroan Terbatas

Pasal 53 UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, mengatur mengenai klasifikasai saham pada perseroan terbatas.

Pasal 53 ayat (1)Anggaran dasar menetapkan 1(satu) klasifikasi saham atau lebih.

(2)Setiap saham dalam klasifikasinya yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.

(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1(satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa.

(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:

a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan

Komisaris;

c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi

saham lain;

d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu

dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau

nonkumulatif;

e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari

pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam

likuidasi.



E. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas

Adapun alat perlengkapan tersebut ialah:

a. Rapat umum pemegang saham(Bab 1 Pasal 1 angka 4 UU PT)

Rapat umum pemegang saham adalah yang selanjutnya disebut RUPS,adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan undang – undang ini dan/atau anggaran dasar.

b. Dewan Direksi (Bab 1 Pasal 1 angka 5 UU PT)

Dewan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan dasar.

c. Dewan Komisaris (Bab 1 Pasal 1 angka 6 UU PT)

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus seesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi



F. Hak, kewajiban, dan wewenang pemegang saham.

Ketentuan pasal 51-52 UU No.40 Tahun 2007, mengatur mengenai hak pemegang saham yang berbunyi:

Pasal 51, Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar

pemegang saham atas nama pemiliknya.

· Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan

negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan

wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.(pasal 61(1).

· Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan

harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yangmerugikan pemegang saham atau Perseroan(pasal 62(1).

· Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih

dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,

dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan

ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat

menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga



Direksi

Mengenai kewajiban direksi terdapat pada Pasal 100 (1) Direksi Wajib:

a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan

b. risalah rapat Direksi;

c. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;

d. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan.



Kewenangan direksi :

· Direksi berwenang dan bertanggung jawab menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (pasal 92)

· Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan baik dialam maupun diluar pengadilan(pasal 98)

· Direksi bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut(pasal 104(2))



Dewan Komisaris

Pasal 116, Dewan Komisaris wajib:

a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada

Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan

c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang

baru lampau kepada RUPS.



Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.



Penggabungan(Bab 1 Pasal 1 angka 9 UU No 40 tahun 2007)

adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan passiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.



Peleburan (Bab 1 Pasal 1 angka 10 UU No 40 tahun 2007)

adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan passiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.



Pemisahan(Bab 1 Pasal 1 angka 12 UU No 40 tahun 2007)

adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha ynag mengakibatkan seluruh aktiva dan passiva beralih karena hukum karena dua (2) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan passive beralih karena hukum kepada 1(satu) perseroan atau lebih.





Pengambilalihan(Bab 1 Pasal 1 angka 11 UU No 40 tahun 2007)

adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.



G. Hal – hal yang menyebabkan bubarnya perseroan terbatas

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun alasan – alasan kenapa sebuah perseroan itu bubar diatur pada Pasal 142 UU No 40 tahun 2007

Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Diposkan oleh Elfi Indra
sumber : http://elfi-indra.blogspot.com/2011/06/materi-kuliah-perseroan-terbatas-uu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar