10/04/13

AKTA PENDIRIAN KOPERASI

http://herman-notary.blogspot.com/2009/03/contoh-akta-koperasi.html

AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Nomor:

Pada hari ini, dua ribu empat ( - 4 - 2004 );
Berhadapan dengan saya,
Sarjana Hukum, Notaris di dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-naraanya akan disebut dalam akhir akta ini:
1. Tuan DWI SUPRIYANTO, lahir di Jakarta, pada---tanggal 3 (tiga) Maret 1973 (seribu sembilan-ratus tujuh puluh tiga), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tainan Kebon Jeruk Blok J4-Nomor 6, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 012, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5208.030373.0198, Warga Negara Indonesia;
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri
sendiri menerangkan:
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
--------------------------------------------------- BAB I
---------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
----------------------------------------------- Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi "MAJU BERSAMA PAKYAT" di singkat Koperasi "MAJU" dan untuk -selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Jakarta.
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik-didalam maupun diluar negeri atas persetujuan-dan keputusan Rapat Anggota.
----------------------------------------------- BAB II
--------------------------------------- LANDASAN ASAS
----------------------------------------------- Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.
----------------------------------------------- Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pernbagian Sisa Hasil Usaha ("SHU")
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian;
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. kerjasarna antar koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip--prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
----------------------------------------------- BAB III
------------------------------------- TUJUAN DAN USAHA
----------------------------------------------- PASAL 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup--anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
----------------------------------------------- PASAL 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai berikut:
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur.
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer-dan Sekunder bagi anggota
c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro,--penyewaan kendaraan.
d. Kerjasama antar Koperasi, sektor Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan
e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota.---------------------------------
f. Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas--kesehatan bagi anggota;
g. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang--atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha iainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
----------------------------------------------- BAB IV
----------------------------------------- KEANGGOTAAN
----------------------------------------------- Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
b. Bertempat tinggal di Jakarta dan sekitarnya.
c. Mata pencaharian Karyawan tetap perseroan terbatas PT. atau yang ditetapkan khusus oleh Pembina.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 39 ayat 1
e. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
----------------------------------------------- Pasal 7
1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar-dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi .
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri
3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
5. Tata cara penecimaan anggota sebagaimana---dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah-
----------------------------------------------- Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1. memperoleh pelayanan dari koperasi;
2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota,
3. memiliki hak suara yang sama;
4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
----------------------------------------------- Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggara Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
4. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi
----------------------------------------------- Pasal 10
1. Bagi rnereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan adminsitratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum membayar -seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan Iain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon Anggota.
2. Calon anggota memiliki hak-hak:
a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan-yang diputuskan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi
----------------------------------------------- Pasal 11
1. Setiap anggota luar biasa memiliki hak:
a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menghadiri dan berbicara didalam Rapat --Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi
2. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban;
a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
b. berpartisipasi didalam kegiatan usaha koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
d. memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersaaman Koperasi
----------------------------------------------- Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota tersebut meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak-memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau rnelanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan poxok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
----------------------------------------------- BAB V
---------------------------------------- RAPAT ANGGOTA
----------------------------------------------- Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
a. Rapat Anggota Tahunan;
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
----------------------------------------------- Pasal 14
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang nadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota-tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat di langsunykan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah an,ggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------- Pasal 15
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdatarkan rnusyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap--anggota raempunyai hak satu suara
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang-hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita -Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat .
7. Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa rnengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta mendandatangani perstujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Ruraah Tangga.
----------------------------------------------- Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat -Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus -Koperasi, kecuali Aiiggaran Dasar menentukan
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Kopsrasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau karyawan Koperasi;
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak
6. Penandatanganan sebagaimana dirnaksud dalarn ayat (2) tidak diperiukan, jika Berita Acara--Rapat tersebut dibuat oieh Notaris
----------------------------------------------- Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enarn) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalara-Anggaran Dasar
2. Rapat Anggota Tahunan niembahas dan mungesahkan:
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. Meraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember ;
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku
3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan -mengssahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti effisiensi maka ;
a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Anggaran Rumah Tangga dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan --harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan --Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja -belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam -pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelurnnya yang Lelah mendapat persetujuan
c. Pengaturan selanjutnya ciiatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
----------------------------------------------- Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Basat dan Anggaran Rurnah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlan anggota
b . keput:usan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jurnlah anggota;
2. Mernbubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
----------------------------------------------- Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kev;enangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti --diatur dalarn pasal 18 diatas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dirnaksud pada ayat (I) diatas diadakan apabila:
a. ada perrnintaan paling sedikit 20- (dua puluh persen) dari jurnlah anggota; dan
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperole^ keputusan Rapat –Anggota
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud pada ayat (2,d) diatas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota--dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua-per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan per.gaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------- BAB VI
-------------------------------------------- PENGURUS
----------------------------------------------- Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dpat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemarnpuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e. Pencjurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
h. Sabelum nielaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengutUb, harus terlebih dahulu mengucapkan surtipah atau janji didepan Papat Anggota;
i. Tata cara pemiiihan pengangkatan, pemberhentian dan surnpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------- Pasal 22
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. seorang atau beberapa orang Ketua;
b. seorang Sekretaris;
c. seorang Bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi-wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
5. Apabila Koperasi belurn mampu mengangkat Manajer, maka .sal ah satu dari Pengurus dapat; bertindak spbaqai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan canggung jawab dan--tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; ------------------------
----------------------------------------------- Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
1. menyelenggarakan dan raencrendali kan usaha koperasi
2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan-dan belanja Koperasi;
5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. memutuskan penerirnaan ahgcjota baru, penolakan-anggota serta pemberhentian anggota;
7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. memberikan penjelasan clan keterangan kepada anggota rnengenai jalannya organisesj dap. usaha Koperasi;
9. rnernelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang rnenyebabkan perselisihan
10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. jika kerugian yang tirnbul sebagai akibat-kelalaian seorang atau baberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh--anggota Pengurus yang bersarjgkutan ;
b. jika kerugian yang tirnbul sebagai akibat-kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi
11. menyusun ketentuan rnengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota,
12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit-dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dirnasukkan dalarn Anggaran Biaya Koperasi
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas Kooerasi dalarn hal-hal sebagai berikut:
1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalarn Anggaran Rumah Tangga --dan peraturan khusus Koperasi ;
2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
----------------------------------------------- Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
2. mengangkat dan mernberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi;
3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam--maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
4. melakuktin upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
5. meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan
----------------------------------------------- Pasal 25
1. Pengurus dapat diberh'r.ntikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum rnasa jabatan berakhir, Rapat-Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat-mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
-------------------------------------------------- BAB VII
----------------------------------------------- PENGAWAS
----------------------------------------------- Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam--Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih rnenjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan-wawasan di bidang Pengawasan;
c. sudah manjadi anggota sekurang-kurangnya-3 (tiga) tahun
3. Pengawas dipilih untuk rnasa jabatan 3 (tiga)
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Angqota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pernberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
----------------------------------------------- Pasal 27
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), maka ditentukan:
a. Pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut carnpur tangan kedalam pangelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rurnah Tangga.
----------------------------------------------- Pasal 28
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi
2. meneliti catatan dan pernbukuan yang ada pada Koperasi;
3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
4. memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
----------------------------------------------- Pasal 30
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
1. Pengawas dapat meminta jasa ausit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanygung oleh
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalarn anggaran Biaya Koperasi.
----------------------------------------------- Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum raasa jabatan berakhir apabila-terbukti:
a. melakukan tindakan, perbuatan yang rnerugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak rnentaati ketentuan Undano-Undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dcisar, Anggaran Rurnah Tangga dengan keputusan -Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat-Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat rnengangkat pengganti dengan cara:
a. Jabatan dan tugas terebut dirangkap oleh-anggota pengawas yang lain;
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi khususnya --dan gerakan koperasi umumnya;
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
----------------------------------------------- BAB VIII
------------------------------------- PENGELOLAAN USAHA
1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat. Dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis;
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan-pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau-mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan professional;
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota;
4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah:
a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bida.ng usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela-dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus;
f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus
----------------------------------------------- Pasal 33
Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalarn pengelolaan usaha Koperasi;
2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanaken oleh para karyawan;
3. melakukan pembagian tugas secara jslas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalarn Anggaran Dasar, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
5. rnenanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pej.aksanaan tugas yang dilimpahkan.
----------------------------------------------- Pasal 34
Hak dan wewenang Manajer:
1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh Pengurus dan Manager;
2. Mengembangkan usaha dan kernampuan diri untuk-melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. mernbela diri acas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalarn--rangka menjalankan usaha
----------------------------------------------- Pasal 35
1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih kanjut mengenai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja
----------------------------------------------- BAB IX
------------------------------------------- PENASEHAT
----------------------------------------------- Pasal 36
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat rnernberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemaiuan Organisasi dan usaha: Koperasi, baik di;.dnca rnaupun yang tidak diminta.
3. Penasehat berhak rnenenma penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
----------------------------------------------- BAB X
------------------------------------ PEMBUKUAN KOPERASI
----------------------------------------------- Pasal 37
1. Tahun Buku Koperasi adalah tar.ggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh-satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup;
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya;
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyarapaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
----------------------------------------------- BAB XI
------------------------------------------ MODAL KOPERASI
----------------------------------------------- Pasal 38
1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap, yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang sirnpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada
3. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
------------------------------------- SIMPANAN ANGGOTA
----------------------------------------------- Pasal 39
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota
3. Uang simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kernbali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu
4. Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga
----------------------------------------------- Pasal 41
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasai 12 huruf :
a. uang simpanan pokok dan uang sirnpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu)-bulan kemudian.
b. atau c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan
d. Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengernbalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.
-------------------------------------- SISA HASIL USAHA
----------------------------------------------- Pasal 42
1. Sisa hasil usaha yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian
a. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi
b. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai kerikut :
a. 40 % (empat puluh persen) untuk cadangan
b. 20 % (dua puluh persen) untuk anggota rnenurut perbandingan jasanya dalam usaha-Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
c. 20 % (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan--ketentuan tidak melebihi suku bunga yang-berlaku pada Bank-bank Pemerintah
d. 5 % (lima persen) untuk dana Pengurus
e. 5 % (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai
f. 5 % (lima persen persen) untuk kesejahteraan Koperasi
g. 2,5 % (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h. 2,5 % (dua setengah persen) untuk dana sosial.
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselergqarakan ui:uak pihak bukan anggota (anggota luar biasa) dibagi sebagai berikut:
a. 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk cadangan
b. 5 % (lima persen) untuk dana pengurus
c. 5 % (lima persen) untuk dana kesei ahteraan pegawai/karyawan
d. 10 %(sepuluh persen) untuk dana pendidikan Koperasi
e. 2,5 % (dua setengah persen) untuk dana
f. 2,5 % (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.
3. Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen Koperasi setelah rnendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah
----------------------------------------------- Pasal 43
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan urituk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
3. Sekurang-kurangnya 25r (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditun]uk oleh Pejabat
------------------------------------ TANGGUNGAN ANGGOTA
----------------------------------------------- Pasal 44
1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata hahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan rnereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelura pembubaran Kcperasi diwajibkan menangqung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua; kali simpanan pokok
2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalarn waktu 1(satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan--atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian,-diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku.--Segala persoalan mengenai penentuan tindakan--atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan rr.enurut hukum yang berlaku
----------------------------------------------- Pasal 45
1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu *-=ihun buku, ditutup dengan uang cadangan
2. Jika kerugian yanq diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana diraaksud dalarn ayat (1), maka Rapat Anggota dapat mernutuskan untuk membebankan bagian kerugian--tersebut diatas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anygot.a dalarn tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok
----------------------------------------------- Pasal 46
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh rnereka sesudahnya keluar dari Koperasi.
----------------------------------------------- BAB XIII
------------------------------------------- PEMBUBARAN
----------------------------------------------- Pasal 47
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pernerintah
2. Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada
a. jangan waktu berdirinya Koperasi telah
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per ernpat) dari jumlah anggota;
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya
----------------------------------------------- Pasal 48
1. Dalarn hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota mernbentuk Tim Likvjidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi-kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Likwidator mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas-nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. mengurnpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tert.entu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun hersama-sama;
d. mernperoleh, menggunakan dan rneiperiksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota rnaupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Kcperasi cleh Rapat Anggota terebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada peiribayaran kewajiban lainnya
----------------------------------------------- Pasal 49
1. Seluruh ancjgota wajib menaggung kerugian yang-tirabul pada seat pembubaran Koperasi;
2. Tanggungan anggcta terbatac pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan
3. Anggota yang telah keluar sebelurn Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan raasih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan
-----------------------------------------------BAB XIV
----------------------------------------------- SANKSI
----------------------------------------------- Pasal 50
1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan-Anqgaran litisar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang beriaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dan keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan rnengenai sanksi diatur lebih Janjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------- BAB XV
---------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
----------------------------------------------- Pasal 51
Koperasi didirikan dalarn jangka waktu yang tidak terbatas
----------------------------------------------- BAB XVI
----------------------- ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
-------------------------------- DAN PERATURAN KHUSUS
----------------------------------------------- Pasal 52
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat persturan pelaksanaan berdasarkan ketetentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalarn kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkanbahwa :
I. - Menyimpang dari ketentuan dalarn pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara--pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya--telah diangkat sebagai :
- Pengawas : Tuan
tersebut;------------------
- Ketua : Tuan
tersebut ;-----------------
- Bendahara : Tuan
tersebut ; ----------------
- Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah-diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
II. Tuan tersebut dan Tuan , Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalain bentuk yang bagairnanapun jugu -yang diperlukan ur.tuk memperoleh pengesrMn tersebut dan untuk mengajukan dar menandatangani semua permohonan dan dokumen --lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan --untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
---------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI.
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta — ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris.
Dilangsungkan



Diposkan oleh Tejabuwana di 02.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar