http://notarisakta.blogspot.com/2011/03/
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor : 01.-
Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari Dua Ribu Sebelas);----------
Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat).-------------------------------------------
Berhadapan dihadapan saya ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,--
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-nama nya akan disebutkan dalam akhir akta ini.-----------------------------------------------------------------------------------
I. Tuan CHARLIE ESTELER, lahir di....., pada tanggal...... (dalam huruf.....), Warga----
Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan.... Nomor......, Rukun--- Tetangga....., Rukun Warga....., Kelurahan......, Kecamatan......., Jakarta.........,---------- pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor.......... yang berlaku sampai dengan---------- tanggal.... (dalam huruf).-------------------------------------------------------------------------
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Istri satu-satunya yang sah, yaitu Nyonya AMINAH, lahir di......., pada tanggal..... (dalam huruf), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta bersama dengan Suaminya penghadap tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor........... yang berlaku sampai dengan tanggal............(dalam huruf), (Persetujuan istrinya dapat diberikan dg cara ikut hadir dihadapan notaris/melalui surat persetujuan baik notaril maupun bawah tangan *lihat contoh komparisi pada semester 1*).----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------
II. Tuan RICHIE RICH, lahir di...., pada tanggal.... (dalam huruf), Warga Negara.....(Negara asal), Swasta, bertempat tinggal di......, jalan (alamat di luar negri tapi bisa juga alamat di Indnesia), pemegang Paspor Negara......., Nomor......, yang diterbitkan pada tanggal........(dalam huruf) dan yang berlaku sampai dengan tanggal.... (dalam huruf), yang untuk sementara berada di Jakarta.------------------------
Untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para Penghadap lebih dahulu menerangkan :------------------------------------------------------
- bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini telah menyewa dari Pihak Pertama, atas sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) berikut turunannya dengan aliran listrik 1300 Watt, satu sambungan telepon dengan nomor 021-7321100, dan fasilitas air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 123/Pondok Pinang, seluas 1000 m2 (seribu meter persegi), terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Pondok Pinang, Kelurahan Pondok Pinang, setempat dikenal sebagai jalan alam permai V Nomor 100, yang diuraikan dalam sertipikat tertanggal 05-02-2009 (Lima Februari Dua Ribu Sembilan) tertulis atas nama Tuan CHARLIE ESTELER.------
- bahwa objek sewa tersebut sedang dijaminkan pada PT BANK KARMAN, berkedudukan di Jakarta selatan, Menara Bank Karman Lantai 10, Jalan Gatot Soebroto Nomor 5 (*alamat bank nya perlu dijelaskan/tidak?)
- bahwa Pihak Pertama untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Bank tersebut sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, yang Fotocopy nya telah disesuaikan dengan aslinya dan dilekatkan pada minuta akta ini.----------------------------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setahun, untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun menjadi seluruhnya dengan harga Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------
Jumlah uang mana telah dilunasi seluruhnya sebelum akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan jumlah Rp. 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) itu, dan selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang berikut:-------------------------------------------------------------
Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun lamanya terhitung mulai tanggal 07-02-2011 (Tujuh Februari dua ribu sebelas) sehingga akan berakhir paling lambat pada tanggal 07-02-2014 (Tujuh Februari dua ribu empat belas).
Atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan harga sewa yang akan ditetapkan kemudian oleh para pihak secara mufakat, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti yang ditetapkan dalam perjanjian ini.-------------------------
Bilamana hendak diperpanjang, maka hal itu harus diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang satu ke pihak lainnya sekurang-kurangnya 3 (Tiga) bulan sebelum waktu persewaan ini berakhir.--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama perjanjian ini berlaku, pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan dengan akta ini.--------------------------------------
Pasal 3
Pihak Kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada orang atau Pihak/Badan lain, baik untuk sebahagian maupun untuk seluruhnya, dan pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan Surat Izin Perumahan/Penempatan (SIP) atau yang sejenis untuk rumah/bangunan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
Apa yang disewakan dengan akta ini harus dipergunakan oleh Pihak Kedua menurut peruntukannya sebagai tempat usaha yang diperbolehkan oleh peraturan daerah setempat.
Pasal 5
Pihak Kedua waji untuk memelihara segala sesuatu yang disewakan dengan akta ini dengan sebaik-baiknya atas biaya Pihak Kedua.--------------------------------------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini karena sebab apapun juga berakhir, maka Pihak Kedua harus mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan terpelihara baik.---------------------------------------------------------------------
Pasal 6
Pihak Kedua waib mentaati semua peraturan-peraturan yang berwajib khusus dibidang kesusilaan, ketertiban umum dan kesehatan mengenai pemakaian apa yang disewakan dengan akta ini, dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama mengenai hal itu tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apapun juga.-----------------------------------------------
Pasal 7
Biaya listrik, telepon, dan air dibayar oleh Pihak Kedua selama Pihak Kedua menempati apa yang disewakan dengan akta ini dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua wajib menyerahkan foto copy bukti-bukti pembayaran biaya tersebut kepada Pihak Pertama tiap-tiap bulan, sedang segala pajak yang berkenaan dengan pemilikan tanah/bangunan tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh) tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.------------------------------------
Pasal 8
Kecuali untuk perbaikan dan perawatan rutin, maka untuk tiap-tiap perubahan pada bangunan, ruangan dan/atau pekarangan Pihak Kedua wajib memperoleh persetujuan dari Pihak Pertama lebih dahulu, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan termaksud menjadi miliknya Pihak Pertama.------------------------------------------------------
Pasal 9
Kerusakan-kerusakan besar yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya karena kesalahan konstruksi, kebakaran atau force majeure, termasuk pula pekerjaan-pekerjaan lain yang diharuskan oleh Pemerintah, harus diperbaiki/dilaksanakan selekas mungkin oleh dan atas biayanya Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------
Bilamana atas teguran pertama oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melaksanakannya, maka satu minggu kemudian Pihak Kedua berhak untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dan biaya-biayanya tetap harus dipikul oleh Pihak Pertama.---
Pasal 10
Bilamana selama dilakukan pekerjaan-pekerjaan perbaikan karena kerusakan yang dimaksud dalam pasal 9 Pihak Kedua tidak dapat menempati apa yang disewakan dengan akta ini, maka jangka waktu persewaan yang disebut dalam akta ini dengan sendirinya dianggap diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan waktu yang diperlukan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan itu.-------------------------------------------------------
Pasal 11
Bilamana perjanjian sewa menyewa ini berakhir, akan tetapi Pihak Kedua tidak segera menyerahkan apa yang disewakan dengan akta ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan kosong seluruhnya, maka Pihak Kedua dikenakan denda untuk Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung mulai tanggal 07-03-2014 (Tujuh Maret dua ribu empat belas) denda mana wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus, dalam hal demikian dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk membayar denda tersebut di atas, sekarang untuk nantinya, Pihak Kedua dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengambil bangunan tersebut dari Pihak Kedua atau orang/Pihak lain yang menempatinya dalam keadaan kosong seluruhnya, dengan mengeluarkan barang-barang yang terdapat dalam bangunan tersebut dan menempatkannya dimanapun juga menurut Pihak Pertama, bilamana perlu dengan bantuan polisi atau instansi lain yang berwenang, satu dan lain atas biaya dan resiko Pihak Kedua sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 12*tambahan klausul krn objek dikreditkan pd bank
Apabila sebelum masa sewa berakhir Pihak Kedua oleh karena sesuatu hal yang dilakukan oleh Pihak Pertama diharuskan mengosongkan bangunan yang disewakan tersebut, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri untuk mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh Pihak Kedua ditambah uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------
Pasal 13
Biaya akta ini dipikul dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA.-------------------------------------------------
Pasal 14
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri.
Para Penghadap saya, Notaris kenal.----------------------------------------------------------------
---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:-------------------------------------------------------
1. Nona....., lahir di......, pada tanggal...... (dalam huruf), yang bertempat tinggal di....., jalan..... Nomor, Rukun Tetangga...., Rukun Warga...., Kelurahan...., Kecamatan....., Jakarta...., pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor....... yang berlaku sampai dengan tanggal......(dalam huruf).------------------------------------------------------------------------
2. Nona....., *urutannya sama dengan di atas.
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dijelaskan oleh saya, Notaris kedalam bahasa Inggris kepada penghadap Tuan RICHIE RICH yang menurut keterangannya tidak paham bahasa Indonesia, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.---------------------------
Dilangsungkan dengan--------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
SAKSI-SAKSI
Notaris di Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar